Hukum Bisnis dengan Non-Muslim dan Memakai Produk kafir

Hukum Bisnis dengan Non-Muslim dan Memakai Produk mereka Orang kafir ada dua macam. Kafir dzimmi yang berdamai dengan umat Islam dan kafir harbi yang
Hukum Bisnis dengan Non-Muslim dan Memakai Produk kafir

HUKUM BEKERJA DI PERUSAHAAN YAHUDI


Assalamualaikum wr wb,

Pak ustadz, saya zikri dari bogor, saya ingin bertanya, adakah keputusan dalam mengambil sikap yang diajarkan islam terhadap seorang karyawan kecil yang bekerja di perusahaan yahudi yang terang terangan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan kebijakan zionis israel terutama terhadap agresi militer israel ke palestina.

Apakah harus berhenti belerja? Mengingat mencari pekerjaan di zaman sekarang sangat sulit, membuka usaha butuh ilmu dan modal, biaya hidup semakin mahal di tambah sudah berkeluarga.

Mohon jawaban dari pak ustadz.
Terimakaaih

Wassalamualakum wr wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM BEKERJA DI PERUSAHAAN YAHUDI
  2. HAJI UMROH DENGAN MLM, HALALKAH?
  3. MIMPI NAIK PESAWAT TERBANG
  4. MENDOAKAN MATI DENGAN SUMPAH
  5. PROSES TAARUF DILARANG IBU
  6. BERHAKKAH WANITA MINTA PERTANGGUNGJAWABAN?
  7. BAYAR KAFARAT NAZAR SEBELUM TERJADI
  8. ADA GAMBAR DI DEPAN TEMPAT SHALAT
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Orang kafir ada dua macam. Kafir dzimmi yang berdamai dengan umat Islam dan kafir harbi yang sedang berperang dengan Islam. Berbisnis dengan kafir dzimmi hukumnya boleh secara mutlak. Sedangkan berbisnis atau bekerja pada perusahaan milik kafir harbi hukumnya dirinci: (a) hukumnya boleh apabila bisnis di bidang yang umum seperti makanan, obat-obatan, pertanian, dll termasuk mengkonsumsi produk-produknya; (b) haram apabila berbisnis di bidang persenjataan atau bahan untuk membuat senjata.

URAIAN

Hukumnya boleh bekerja pada perusahaan milik Yahudi walaupun seandainya sebagian keuntungan itu disumbangkan untuk negara Israel yang sedang berperang dengan muslim Palestina. Juga boleh melakukan transaksi bisnis secara langsung dengan kaum Yahudi atau Nasrani di manapun mereka berada. Baik di negara yang sedang berperang dengan Islam atau tidak. Dengan syarat, perusahaan tempat anda bekerja itu tidak menjual atau membeli alat-alat peperangan yang dapat meningkatkan kemampuan perang mereka.

Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 8/135 disebutkan:

تدل عبارات الفقهاء على جواز الاتجار مع الحربيين ، فللمسلم أو الذمي دخول دار الحرب بأمان للتجارة ، وللحربي دخول دارنا تاجرا بأمان ، وتؤخذ العشور على التجارة العابرة عند اجتياز حدود دار الإسلام . ولكن لا يجوز إمداد المحاربين بما يقويهم من السلاح والآلات والمواد التي يصنع منها السلاح ، كما لا يجوز السماح بالاتجار بالمحظورات الشرعية كالخمور والخنازير وسائر المنكرات ، لأنها مفاسد ممنوعة شرعا ، ويجب مقاومتها
Artinya: Kalangan ahli fiqih membolehkan berbisnis dengan non-muslim harbi (yang sedang berperang melawan muslim). Muslim atau kafir dzimmi boleh masuk ke darul harb (negara non-muslim yang sedang terjadi perang antara muslim dan kafir) dengan aman. Begitu juga bagi kafir harbi boleh masuk ke negara Islam dengan aman... Akan tetapi tidak boleh membantu pasukan kafir yang berperang dengan sesuatu yang akan memperkuat mereka seperti senjata, alat perang, materi untuk membuat senjata sebagaimana tidak bolehnya berbisnis dengan perkara haram seperti khamar (miras), babi, dan perkara haram lain karena semuanya perkara yang membawa kerusakan yang dilarang secara syariah dan wajib menentangnya. Lebih detail lihat di sini (bahasa Arab)

_______________________________


HAJI UMROH DENGAN MLM, HALALKAH?

Assalamualaikum Ustad..
Saya ingin sekali pergi haji atau paling tidak umroh ke tanah suci, kemudian ada teman yang memberitahukan cara mudah untuk haji atau umroh ke tanah suci.
Tapi setelah saya mencari tahu informasi lengkapnya, saya jadi agak ragu, apakah cara yang seperti ini dibenarkan dalam Islam?

1. Jadi saya mohon penjelasan dari Ustad, boleh atau tidak cara haji atau umroh melalui PT. SBL ini. Atas penjelasannya saya ucapkan banyak terima kasih

Wassalamualaikum wr wb...

JAWABAN

1. Sistem yang dipakai oleh PT. SBL itu adalah metode MLM. MLM menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Bandung ada yang halal ada juga yang haram.
Baca dengan teliti isi Fatwa MUI Bandung di sini. Setelah itu bandingkan dengan metode PT SBL apakah termasuk MLM yang halal atau haram.

Pada prinsipnya, MLM yang halal adalah apabila tidak ada satupun anggota downline yang dirugikan. Itu artinya, semua member dalam downline anda sampai yang paling bawah akan mendapat kesempatan yang sama untuk haji dan/atau umroh dengan biaya yang wajar. Sedangkan yang haram adalah apabila hanya member yang bagian atas saja yang mendapat keuntungan.

Kesimpulannya: kalau anda bisa haji atau umroh dari PT SBL karena jasa anda mencari pelanggan; sedangkan pelanggan baru itu tetap bisa haji/umroh dengan ongkos yang disepakati dan sesuai standar, maka hukumnya halal. Itu berarti pekerjaan anda sama dengan jasa makelar. Tapi kalau pelanggan baru itu baru bisa naik haji/umroh setelah dia mendapatkan pelanggan baru lagi padahal dia sudah membayar dengan harga normal, maka itu haram.

_______________________________



MIMPI NAIK PESAWAT TERBANG

Mau tanya arti mimpi, Saya bermimpi naik pesawat terbang. Menurut islam apakah ini pertanda baik,,,?

JAWABAN

Kalau anda termasuk yang senang atau tidak takut naik pesawat, maka itu mimpi baik. Sebaliknya, kalau anda takut naik pesawat, maka itu mimpi kurang baik. Itu kalau mimpi anda berasal dari malaikat, adapun mimpi yang berasal dari diri sendiri atau jin/setan, maka tidak ada makna apapun. Dua jenis mimpi terakhir adalah mayoritas dialami manusia. Baca: Mimpi dalam Islam

_______________________________


MENDOAKAN MATI DENGAN SUMPAH

Assalamualaikum. Wr. Wb

Ustad/Ustadzah

Apabila saya bersumpah "saya tidak akan mengerjakannya dan mau saudara saya mati jika saya kerjakan demi allah"

1. Apakah jika saya langgar sumpah tersebut konsekuensinya bisa terjadi (mati saudara saya)? Mengingat hidup/mati adalah ketentuan Allah.

2. Dan apabila saya berat untuk laksanakan sumpah tersebut sehingga saya menarik sumpah diatas dengan membayar kafaratnya, apakah konsekuensi tersebut diatas tetap terjadi walaupun sudah dibayar kafaratnya ?

Saya mohon sekali pencerahannya.terimakasih .
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Orang yang disumpah tidak akan mati karena sumpah itu.
2. Kalau melanggar sumpah, maka harus bayar kafarat. Isi sumpah tidaklah penting dan tidak ada pengaruhnya. Kafarat melanggar sumpah itu sama dengan melanggar atau tidak melaksanakan nadzar. Baca juga: Nadzar dalam Islam

_______________________________


PROSES TAARUF DILARANG IBU

Pak, saya sedang dalam proses ke jenjang ta'aruf dengan calon suami saya. Tapi, ibu saya selalu mengatakan bahwa saya harus lebih berkonsentrasi pada pendidikan saya terlebih dahulu. Lalu kadang Ibu saya sering mengatakan bahwa saya harus lebih membatasi diri dengan calon saya, karena beliau tidak yakin bahwa dia adalah jodoh saya.

1. Menurut Bapak kata-kata Ibu saya benar atau tidak?
2. Apakah saya harus menuruti setiap kata-kata Ibu saya?

JAWABAN

1. Secara tersirat ibu anda ingin mengatakan bahwa dia kurang setuju dengan pilihan anda.
2. Iya. perkataan ibu harus dituruti kecuali apabila perintah maksiat maka tidak boleh dituruti. Baca: Hukum Taat Orang Tua

_______________________________


BERHAKKAH WANITA MINTA PERTANGGUNGJAWABAN?

Assalamualaikum,
1. saya mau tanya jika melakukan hubungan intim lalu ditinggali dan menikah sama yang laen hukumnya apa?
2. dan bagaimana cara bertaubatnya?
3. si wanita berhak tidak untuk meminta lelakinya untuk menikahinya terima kasih

JAWABAN

1. Orang yang suka berzina hukumnya wajib menikah. Dengan siapa dia menikah itu tidak penting. Dia boleh menikah dengan pasangan zinanya atau dengan yang lain.

2. Cara bertaubat: menyesali perbuatan, tidak melakukannya lagi, taat perintah dan menjauhi larangan Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

3. Adalah hak si wanita untuk minta dinikah. Tapi tidak ada kewajiban bagi si lelaki untuk menikahinya. Bagaimanapun, kedua pihak pria wanita sama-sama bertanggungjawab atas dosa besar yang dilakukannya.

_______________________________



BAYAR KAFARAT NAZAR SEBELUM TERJADI

Assalamu'alaikum ustad. saya mau tanya, saya pernah mengatakan kepada teman saya "saya akan berpuasa jika teman saya meninggal.

1. apakah nazar itu wajib di lakukan atau tidak
2. dan apakah boleh membayar kafarat sebelum teman saya meniggal ?

JAWABAN
1. Ucapan seperti itu tidak termasuk nadzar karena tidak ada kata "nadzar" atau "wajib bagiku". Perkataan anda itu termasuk janji. Baca: Janji dalam Islam

2. Tidak perlu. Baca juga: Nadzar dalam Islam

_______________________________


ADA GAMBAR DI DEPAN TEMPAT SHALAT

Assalamualaikum wr.wb.

Pak ustadz yang saya hormati saya mau tanya boleh tidak pas kita sholat di depan tempat shalat ada photo/gambar?
Atas jawaban pak ustadz saya ucapkan banyak terimakasih

Wassalamu'alaikum wr.wb.

JAWABAN

Ada foto di depan orang shalat itu tidak membatalkan shalat. Baca detail: Shalat 5 Waktu
LihatTutupKomentar