Apakah anak dapat warisan dari ibu kandungnya?

Apakah anak dapat warisan dari ibu kandungnya? saya pria 40 tahun dan kedua orang tua saya/ ibu dan bapak kandung saya telah bercerai semasa saya masi
APAKAH ANAK DAPAT WARISAN DARI IBU KANDUNGNYA?

assalamualaikum warohmatuwllahi wabarokatuh

saya pria 40 tahun dan kedua orang tua saya/ ibu dan bapak kandung saya telah bercerai semasa saya masih kanak - kanak
saya memiliki seorang kakak laki - laki, dan selama ini saya diasuh oleh bapak, bapak kandung saya menikah lagi dan di karuniai
2 orang anak/ laki -laki dan perempuan, ibu kandung saya pun demikian namun suaminya telah meninggal mereka tidak memiliki anak
selain anak angkat 2 orang.

yang ingin saya tanyakan adalah :

apakah saya dan kakak saya mendapatkan harta warisan dari ibu kandung ? mengingat ibu kandung saya pernah berdalih bahwa harta
yang dia miliki sekarang ini bukan hasil ketika hidup bersama bapak kandung saya dan bukan juga dari suaminya yang telah meninggal
harta yang dia miliki merupakan murni harta dari orang tuanya
alias warisan dari kakek dan nenek saya dari pihak ibu kandung,dan dia mengaku tidak memiliki harta ketika hidup bersama bapak kandung saya.
jadi tidak ada alasan dia membagi harta tersebut kepada saya dan kakak kandung saya. apa yang harus saya lakukan ?

mohon pencerahannya

teima kasih

JAWABAN

Ya, anak kandung dapat warisan dari ibu kandungnya. Namun warisan itu tentunya dibagikan setelah ibu kandungnya meninggal. Baca detail: Hukum Waris Islam

Karena sekarang ibu anda masih hidup, maka anda tidak bisa mengharapkan hartanya kecuali apabila ibu anda menghibahkannya. Karena hibah itu berlaku saat si pemilik masih hidup. Baca detail: Hibah dalam Islam

WARISAN DARI SAUDARA KANDUNG

Assalamualaikum wr wb...
Terimakasih sebelumnya.
Saya ingin bertanya pada admin.
Kami sembilan bersaudara kandung,4 pria dan 5 wanita. ayah dan ibu sudah meninggal dunia.(saya pria anak ke 2 dr sembilan bersaudara itu.)
Kakak tertua kami(anak pertama dr sembilan) meninggal dunia yg meninggalkan seorang istri dan 1 orang anak angkat(adopsi) laki laki dan 1 orang anak angkat(adopsi) perempuan.dalam arti kata almarhum kakak tertua kami tidak mempunyai anak kandung.

siapa sajakah yg berhak atas harta peninggalan almarhum kakak tertua kami tersebut dan seberapa besar bagian masing masing hak ahli waris ?
(Awal mereka menikah istri tidak ada membawa harta dari orang tuanya atau harta mereka didapatkan setelah pernikahan oleh penghasilan kakak tertua kami)
Sekali lagi terimakasih pada admin atas jawabannya.
Wassalamualaikum wr wb...

JAWABAN

Dalam kasus di atas maka pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapatkan 1/4

(b) Sisanya yang 3/4 untuk seluruh saudara kandung yang masih hidup saat pewaris wafat. Itu berarti ke-8 saudara kandung mendapat warisan di mana saudara lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan. Jadi, dari 3/4 sisa harta, ketiga saudara lelaki masing-masing mendapat 2/11; sedangkan kelima saudara perempuan masing-masing mendapat 1/11. Baca detail: Hukum Waris Islam

(c) Anak adopsi tidak mendapat warisan.
STATUS ANAK HAMIL ZINA

Assalamualaikum ustad saya luna ingin bertanya.. Begini ceritanya saya baru tahu kalau dulu ibu saya menikah dengan ayah saya setelah hamil saya lebih dulu. Tapi kemudian setelah usia saya 2th ayah saya itu pergi dan tidak pernah menafkahi sampai sekarabg saya sudah 20 th. Pertanyaannya adalah 1. Apakah saya berhak menuntut nafkah/waris darinya? 2. Apakah dia bisa menjadi wali saya saat menikah nanti? 3. Jika dia tidak mau menjadi wali bolehkah memakai wali hakim tapi nama saya tetap di bintikan padanya?

JAWABAN

1. Ya, anda berhak menuntut nafkah dan mendapat warisan karena dia
ayah anda yang sah menurut madzhab Syafi'i. Baca detail: Pernikahan
Wanita Hamil Zina dan Status Anak


2. Bisa. Karena nikahnya sah, dan sah menjadi bapak, maka sah pula
menjadi wali nikah. Baca detail: Perkawinan Hamil zina dan Status Anak


3. Ya, kalau tidak mau bisa pakai wali hakim dan boleh memakai binti
ayah kandung anda itu karena dia memang ayah anda. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

TIDAK MEMBAGI WARISAN

Assalamualaikum WR.wb

Bapak yth.
Ayah meninggal ketika kami 6 bersaudara masih kecil. Beliau meninggal sekitar 40 tahun lalu. Saya baru menjadi mahasiswa. Ibunda tidak bekerja. Ibunda kemudian "mengelola" harta peninggalan almarhum ayahanda untuk menghidupi kami 6 bersaudara. Selain itu karena berasal dari suku minangkabau, maka ninik mamak (paman) juga ikut membantu kami. Ada harta ayah yg dijual (tanah) atau disewa kan (rumah) oleh ibunda utk biaya kami shg alhamdulillah kami semua lulus sarjana dan kemudian bekerja.

Alhamdulillah harta alm ayah cukup dan dapat dikelola dg baik terutama rumah yg disewa kan hingga saat ini.

Sebagai anak alhamdulillah kami didik dengan baik sehingga kami Sekarang pun secara sendiri maupun bersama juga membantu keuangan ibunda.

Kami 6 bersaudara, terdiri dari 5 laki2 dan 1 perempuan dan semua sudah menikah (berkeluarga).

Tentunya kami dalam doa selalu mendoakan alm ayah dan ibu yang masih ada.
Mohon penjelasan terkait warisan agar kami semua (terutama) ibu tidak salah langkah. Terutama terkait dg harta alm ayah yang masih ada yaitu rumah yang disewa kan.

1. Bagaimana status uang sewa yang didapatkan? Apakah harus dibagi secara islam? Ataukah tetap dipegang oleh ibunda?

2. Bagaimana status rumah yang disewa2kan? Bolehkah tidak perlu dibagi tapi hasil penyewaan saja yang dibagi?

Mohon petunjuk.
Terima kasih.
Wassalamu alaikum WR.wb.

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas secara syariah, ahli waris yang berhak mendapat warisan adalah (a) istri (ibu anda) yang mendapat 1/8 dan sisanya yang 7/8 untuk seluruh anak kandung di mana anak perempuan mendapat separuh dari bagian anak lelaki. Baca detail: Hukum Waris Islam

Bagian waris untuk masing2 ahli waris di atas adalah hak. Karena sifatnya hak, maka terserah penerima hak untuk mengambilnya atau menyerahkannya pada orang lain untuk dikelola. Termasuk menyerahkan pengelolaan pada ibunda.

2. Kalau semua ahli waris setuju, maka boleh. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2016/10/hukum-menunda-pembagian-warisan.html
LihatTutupKomentar