Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami ceraikan istri saat haid apakah sah?

CARA RUJUK

Asslm wr.wb
pak ustad, saya istri kedua dari suami saya.. saya mau bertanya, pada saat suami saya marah memuncak dan sampai melakukan kekerasan kemudian mengucapkan kata cerai apa itu sah??

saat itu saya sedang menstruasi, kalau yang pertama dulu dia sudah menarik dan meminta rujuk tapi untuk yang ini beliau belum meminta rujuk.. kejadiannya pada tanggal 24/03/2017.. apa status saya ini sudah bukan istri lagi atau bagaimana?? saya sangat menyayangi suami saya, saya tau kalau semua itu lantaraqn dia sangat marah dan suami saya ini dalam kondisi di bawah pengaruh orang pintar yang di lakukan oleh istri pertama.

Saya selama ini berusaha untuk menyembuhkan dan menyadarkan dia tetapi niat baik saya selalu mendapat balasan yang sangat menyakitkan bahkan dia tidak pernah melaksanakan kewajiban sebagai umat beragama dan sebagai suami.. saya mencari nafkah sendiri dan menghidupi keluarga serta menanggung hutang suami akibat judi.. mohon di bantu solusi dan bagaimana cara rujuk jika memang hal tersebut sah??? terima kasih..
wsslm wr.wb.

JAWABAN

Ada dua pendapat ulama. Salah satunya menyatakan bahwa cerai dalam keadaan marah yang memuncak itu tidak sah. Kalau mengikuti pendapat ini, maka tidak terjadi perceraian yang kedua bagi anda dan suami. Baca detail: Cerai dalam Islam

MIMPI SHALAT DIGANGGU JIN

Assalammualaikum, pak ustad mohon pencerahan. Alhamdulillah saya selama 1 bulan mencoba benar2 menegakkan kewajiban sebagai muslim. Singkatnya td malam sekitar jam 3 dinihari saya salat tahajud dan ditutup witir. Tadinya saya mencoba menunggu datangnya salat subuh. Ternyata saya ketiduran, dan bermimpi sedang salat tapi di ganggu jin. Dalam mimpi itu saya merasakan seperti peperangan dengan jin dalam mendirikan salat yg sempurna sampai kebawa ke dalam hati. Hingga tiba2 saya terbangun dan waktu menunjukan pukul 6 lewat, saya merasa kecewa dengan diri saya tidak dapat menjalankan salat subuh tepat waktu.
Pertanyaannya pak ustad;
1. Apakah ada sesuatu yg salah dalam diri saya?
2. Apakah diterima salat subuh saya?
Terimakasih sebelumnya wassalammualaikum

JAWABAN

1. Islam memerintahkan kita untuk memprioritaskan yang wajib, kemudian disusul dengan yang sunnah kalau kita mampu. Dalam kasus anda, mungkin anda terlalu semangat mengamalkan shalat sunnah sehingga yang wajib, yakni shalat subuh, sampai tertinggal. Mengamalkan shalat sunnah itu baik, tapi melaksanakan shalat subuh itu wajib dan lebih penting. Mungkin ini peringatan dari Allah agar mengatur kembali waktu yang ada dan disesuaikan dengan kemampuan fisik anda dalam soal shalat sunnah. Baca detail: Mimpi dalam Islam

2. Shalat subuh yang tertinggal waktunya tanpa sengaja itu dimaafkan oleh Allah. Dan karena itu, shalat subuh yang dilakukan secara qadha insyaAllah akan diterima Allah.
Baca detail:
- Shalat 5 Waktu
- Qadha shalat

TIDUR SEKAMAR DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM

Assalamualaikum wr wb..
Semoga rahmat & ridho Allah SWT selalu menyertai kita aamiin.. salam & taslim kepada rasulullah Muhammad SAW..

Saya mau bertanya ustad.. di rumah saya tinggal bersama orang tua & adik-adik saya serta ada 2 wanita seumuran saya sekitar 20 tahun keatas yang kebetulan numpang di rumah saya sudah bertahun-tahun.. 2 wanita itu sudah saya anggap saudara sendiri..
jadi pertanyaan saya ustad.. saya dan 1 wanita itu sering tidur bersama dikamar karna kebetulan kamar d'rumah saya sedikit jadi 1 wanita itu numpang dikamar saya.. tapi ustad walaupun kami tidur sekamar tapi ranjangnya berbeda.. saya tidur dibawah dia tidur diatas dan pintu kamar, kami buka lebar saat tidur,lampu kamar pun tetap nyala kalau tidur malam.. dan kami tidak lakukan apa-apa,selain cuman sekedar tidur siang atau malam..

jadi pertanyaan saya, apakah yang saya lakukan itu terhitung dosa ustad dalam arti zina...

Mohon penjelasannya ustad agar kami tidak melakukan dosa yang kami tidak ketahui..
sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Wassalamualaikum wr wb..

JAWABAN

Tidur berduaan dalam satu kamar dengan pria bukan mahram hukumnya haram. Bahkan sekedar berduaan dalam satu kamar itu namanya kholwat, dan itu haram dalam Islam. Baca detail: Hukum Kholwat

Kalau melakukan zina maka dosanya dua kali. Yakni dosa karena kholwat itu sendiri, dan dosa karena zina. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Oleh karena itu, cara hidup anda dan yang lain di rumah tersebut harus dirubah agar sesuai dengan syariat Islam. Antara lain dengan cara pemisahaan laki-laki dan perempuan dari segi tempat tidur dan yang lainnya.

Assmlkm wr wb, semoga Bapak/Ibu berada dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindinganNya, aamiin yrb almn...Perkenalkan Nama saya Zul, barusan saya membaca tulisan Bapak/Ibu dengan judul "Hukum Khalwat dan Percampuran Pria Wanita dalam Islam", saya sudah memcoba memahaminya tapi saya belum bisa mendapat inti sarinya, sedikit ada pertanyaan dan semoga dengan segala kebaikan dan kerendahan hati Bapak/Ibu agar mau membantu menjawabnya.

CAMPUR LAKI-LAKI PEREMPUAN DALAM RUMAH KOS

Pertanyaan saya bagaimana hukumnya kalau kita tinggal satu kos itu campur antara laki-laki dan perempuan? kita tau kalau dikota-kota besar seperti jakarta itu sudah menjadi hal yang biasa, jujur saya yang ingin mencari kosan belakangan ini merasa kesulitan untuk menemukan yang khusus laki-laki dan sesuai dengan budget dan ada disekitar tempat kerja, rata-rata kosannya campur, Saya sangat risih dan belum siap untuk ngekos dalam situasi tersebut walau uang kosannya masih terjangkau. Mudah2an Bapak/Ibu menjelaskannya kepada saya dengan dilengkapi dalil yang ada, sambil menunggu jawaban dari Bapak/Ibu sebelumnya Saya ucapkan terimakasih, Wassalam wr wb

JAWABAN

Usahakan dalam kondisi rumah kos, maka tidak ada percampuran lawan jenis dalam satu kamar.

Kalau sedang melihat tv atau ngobrol di ruang tengah (kalau ada ruang tengahnya), maka usahakan tidak berduaan antara dua lawan jenis. Baca detail: Hukum Kholwat

UANG BEASISWA YANG INFONYA BOHONG, APAKAH HALAL?

Pak ustad saya mau tanya apakah uang yang saya dapatkan halal bila saya dapat beasiswa lalu disuruh mengisi laporan pertanggung jawaban penggunakaan anggaran namun tidak sesuai dengan yang ditulis pada laporan pertanggung jawaban

JAWABAN

Pemberian Beasiswa bertujuan utama untuk membiayai studi seorang pelajar. Kalau tujuan ini tercapai, dalam arti anda memang betul-betul belajar atau kuliah di universitas tersebut, maka beasiswa itu halal. Adapun ada kebohongan dalam pengisian laporan, maka hukumnya bohong adalah haram. Baca detail: Bohong dalam Islam

Namun keharaman dalam berbohong itu tidak mempengaruhi pada kehalalan beasiswa itu sendiri dengan syarat, seperti disebut di atas, uang hasil beasiswa itu betul-betul untuk belajar di tempat anda belajar saat ini. Baca juga: http://www.alkhoirot.net/2012/10/hukum-gaji-pns-yang-diterima-karena-kkn.html

DOA AGAR DISAYANG SUAMI

Assalamualaikum, ustad saya minta doa agar disayang suami dalam huruf latin dan artinya. Saya ucapkan terima kasih banyak sebelumnya. Wassalamualaikum.

JAWABAN

Baca doa di link berikut:
- Baca detail: Doa Agar Disayang
- Doa istri agar disayang suami
- Doa suami agar disayang istri

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam