Hukum uang Kripto bitcoin dalam Islam

khusus untuk uang bitcoin atau kripto hukumnya haram. Dan sampai saat ini belum ada ulama yang menghalalkannya, Penyebab utamannya karena besarnya uns

Hukum uang Kripto bitcoin dalam Islam

HUKUM UANG BITCOIN

Bagaimanakah hukumnya menggunakan uang virtual yang sedang populer saat ini yang disebut dengan Bitcoin? Apakah haram dalam Islam? Mohon pencerahannya. Terima kasih

JAWABAN


Secara umum, uang virtual sama dengan uang yang nyata hukumnya boleh asalkan diperoleh dengan cara yang tidak melanggar syariah dan dibuat untuk membeli sesuatu yang tidak dilarang agama.  Baca detail: Bisnis dalam Islam

Namun khusus untuk uang bitcoin atau kripto hukumnya haram. Dan sampai saat ini belum ada ulama yang menghalalkannya, Penyebab utamannya karena besarnya unsur gharar (spekulasi dan tipu daya) di dalamnya. 

Keputusan dari Majma' al-Fiqh al-Islami menegaskan:

 ورغم انتشار هذه العملات في العديد من البلاد في آلاف المحال التجارية؛ فضلًا عن استبدال العملات الوطنية بها، وقبولها من بعض الجهات الحكومية، فإن العديد من الدراسات تشير إلى مخاطر تكتنف التعامل بالعملات الرقمية المعماة (المشفرة) بصفة عامة، ومن أبرزها التقلبات السعرية.

ثانيًا: الحكم الشرعي:

1. من خلال الأبحاث المعروضة والمناقشات التي دارت، تبيّن أن ثمة قضايا مؤثرة في الحكم الشرعي لا تزال محل نظر منها:
1.1. ماهية العملة المعماة (المشفرة) المرمزة، هل هي سلعة أم منفعة أم هي أصل مالي استثماري أم أصل رقمي؟
1.2. هل العملة المشفرة متقوّمة ومتموّلة شرعًا؟

ثالثا: نظرًا لما سبق ولما يكتنف هذه العملات من مخاطر عظيمة، وعدم استقرار التعامل بها؛ فإن المجلس يوصي بمزيد من البحث والدراسة للقضايا المؤثرة في الحكم. اهـ.

Majelis Fatwa Mesir juga menegaskan keharaman uang kripto seperti bitcoin dan sejenisnya. Ketua Majelis Fatwa menyatakan

 وقال أمين الفتوى بدار الإفتاء المصرية، خلال حلقة برنامج "فتاوى الناس"، المذاع على فضائية "الناس"، اليوم، الثلاثاء: "الذهب له قيمته الموجودة فيه، فالبيتكوين ده شفرة موجودة وقيمتها فى التداول، يعنى لما الناس تطلبها كثيرا يرتفع ثمنها وطيب ليه ثمنها بيرتفع عشان هو غسل للأموال الحرام، لأنها أموال حرام لا يستطيع أصحابها دخول هذه الأموال بطريقة شرعية وقانونية فى الدول".
 
وتابع: "البيتكوين فيه ضياع للناس وهلاك للأموال، وفساد للبلاد، فلو حدث قرصنة على البيتكوين، هتضيع حقوقك، ولا هتعرف توصل لأموالك وحقوقك هتضيع، وبالتالى لا يجوز شرعا الاستثمار فيه".

Baca detail: Hukum Bitcoin

 
Untuk analisa detail soal uang virtual dan hukumnya dalam Islam bisa dirujuk buku-buku berikut:

Dr. Sulton Al-Hasyimi dalam Al-Tijarah Al-Elektroniyah wa Ahkamuha fi Al-Fiqh Al-Islami, (hlm. 418-429)

Dr. Muhammad Ibrahim Al-Syafi dalam Al-Atsar Al-Naqdiyah wa Al-Iqtishadiyah wa Al-Maliyah li Al-Nuqud Al-Elektroniyah.

Dr. Ayidh Al-Muri, dalam Al-Nuqud Al-Elektroniyah: Mahiyatuha, Mukhatiruha wa Tanzhimuha Al-Qanuni

INGIN BERHIJAB, BAGAIMANA DENGAN FOTO NON-HIJAB DI MEDSOS?

Saya berniat memakai hijab untuk seterusnya, tapi di medsos banyak foto saya yang tidak berhijab. Apakah saya harus menghapus semua foto saya yang tidak berhijab?

JAWABAN

Ya, sebaiknya dihapus kalau bisa. Baca juga: http://www.alkhoirot.net/2014/07/hukum-isbal-hijab-dan-jilbab.html

HARTA WARISAN TANTE

assalamu alaikum wr. wb
saya ingin menanyakan perihal pembagian harta warisan dari tante saya. Tante saya seorang perempuan yang tidak menikah meninggal dunia. Ahli warisnya adalah :
1. Ayah sudah meninggal
2. Ibu sudah meninggal
3. 6 Saudara kandung laki - laki masih hidup & 1 saudara laki - laki kandung sudah meninggal
4. 3 Saudari kandung masih hidup
5. 3 anak laki - laki dari saudara laki - laki kandung yg sudah meninggal

bagaimana pembagian harta menurut syariat islam yang sebenarnya ?
apakah harta peninggalan dari tante saya akan jatuh semuanya kepada anak laki - laki dari saudara laki - laki kandung tante saya ?
karena ada yg mengatakan bahwa harta peninggalan tante saya akan menjadi hak dr anak laki - laki dari saudara laki - laki kandung tante saya yg sudah meninggal dikarenakan tante saya tidak menikah
terima kasih
wassalamu alaikum wr. wb

JAWABAN

Dalam kasus di atas, yang berhak mendapat harta warisan adalah seluruh saudara kandung baik laki-laki maupun perempuan di mana saudara lelaki mendapat dua kali lipat dibanding saudara perempuan. Rinciannya sbb:

(a) Keenam Saudara kandung laki-laki masing-masing mendapat 2/15
(b) Ketiga saudara kandung perempuan masing-masing mendapat 1/14
(c) Ketiga anak laki-laki dari saudara laki2 yg meninggal tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya saudara kandung.

Baca detail: Hukum Waris Islam

RUMAH TANGGA: ISTRI MENGAJAK PISAH

Saya umur 30 thn istri saya umur 21 tahun baru menikah selama 3 bulan.

Istri saya minta cerai karena awal nikah ada permasalahan yang menurut dia tidak bisa dimaafkan

Seperti ribut masalah saya pengen punya anak dan istri saya tidak mau dulu punya anak Karena perekonomian saya belum stabil.

Sempat saya emosi mengeluarkan kata-kata setelah berhubungan yaitu “ saya pengen tau sperma saya sehat atau tidak” istri saya kesal mendengar kata-kata itu.

Kemudian saya sempat melarang kerja berlebihan Karena kondisi kesehatan istri saya lemah (gampang sakit) yang berujung kita saling berselisih.

Singkat cerita istri saya pulang kerumah orang tuanya dan cerita semuanya. Yang buat saya bingung orang tua dan kakak-kakak istri saya mendukung untuk kita pisah.

Saya tetap bertahan Karena saya pikir ini tidak benar.

Saya dekatin bapak istri saya ngobrol panjang lebar yang akhirnya bapak istri saya luluh dan memutuskan untuk kita saling intropeksi diri.

Istri saya sudah 1 bulan lebih tidak kerumah orang tua saya begitu juga lebaran kemaren.

Mohon solusi dan nasehat untuk istri saya dan keluarganya ?

Karena setiap saya nasehati istri saya, dia selalu menjawab saya sudah tidak punya perasaan lagi apa yang harus diteruskan, saya menjalani ini Karena omongan dari bapak

JAWABAN

Hidup berumah tangga memang tidak boleh menang-menangan. Setiap ide dari salah satu pihak yang berlawanan dengan pihak lain harus disikapi dengan sangat bijak. Dan tentunya suami sebagai kepala rumah tangga harus berada di pihak yang lebih bijak dibanding istrinya. Salah satu tanda sikap yang bijak itu adalah setiap ada perbedaan pendapat ia akan berakhir dengan baik. Bukan berakhir dengan kemarahan dari kedua pihak atau salah satunya.

jadi, kalau anda masih ingin melanjutkan rumah tangga ini, maka mulailah merubah gaya anda dalam berkomunikasi dengan istri. Mulailah mengajak berdialog dalam menyampaikan ide anda, bukan dengan pemaksaan. Terutama karena istri anda memiliki karakter yang keras. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

SUAMI PENGGUNA NARKOBA, ISTRI INGIN CERAI

susmi saya pengguna narkoba n tidak pernah sholat. saya ingin meminta cerai padanya. berdosakah saya ?

JAWABAN

Dalam kasus anda, tidak ada dosa bagi anda untuk meminta cerai pada suami atau kalau suami menolak anda bisa melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta

SALAHKAH JADI ISTRI KEDUA

Assalamualaikum ustad
Saya seorang wanita yg mnjadi istri kdua..
Suami sy selalu marah tanpa alasan setiap dia dirumah istri pertamanya dan sy jarang d nafkahi sedangkan disini dia meninggalkan hutang yg cukup besar
1. Apa yg harus sy lakukan
2. Salahkah sy bila harus datang krmh istri pertamanya karna masalah hutang pihutang.. mohon jawaban nya

JAWABAN

1. Kalau anda merasa tidak nyaman dengan keadaan ini, maka anda bisa meminta cerai padanya atau melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta

2. Tidak salah. Bisa saja anda selesaikan masalah hutang tsb bertiga. Karena hutang adalah kewajiban pelaku yakni si suami, bukan kewajiban si istri. Baca detail: Hutang dalam Islam

MENJUAL SEX TOYS DAN PEMBESAR PENIS

Assalamualaikum
Saya ingin bertanya

Kemarin saya membeli Alat pembesar penis + sex toys (Arab: al'ab al-zaujiyah). Lalu saya menjualnya lagi karena menurut saya tidak penting. Apakah uang hasil penjualan saya itu halal ? Terimakasih

JAWABAN

Hukum asal dari jual beli adalah halal. Namun bisa berubah menjadi haram kalau perkara yang dijual adalah barang haram. Adapun barang yang anda sebut di atas hukum asalnya adalah halal maka uang hasil penjualan juga halal. Disebut halal karena bisa saja alat itu dipakai untuk bercumbu antara suami istri. Dan itu dibolehkan secara syariah berdasarkan QS Al-Baqarah 2:223 "Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." Baca detail: Bisnis dalam Islam

LihatTutupKomentar