Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam

Cara Mengingatkan Dan Menasihati Orang Tua



CARA MENGINGATKAN DAN MENASIHATI ORANG TUA

assalamualaikum....

Bapak ustadz yg saya hormati, Saya mau bertanya.
Gimna cara menyampaikan kepada orang tua.
Terutama ibu, untuk menyuruh beliau sholat. Aku udah berusaha setiap waktu sholat aku ingetin.. "mah sholat", tapi ibuku tatep cuek diem aja. Aku sedih.. ibuku orang baik. Aku ga mau ibuku tetap seperti ini smpai ajalnya tiba. Kita kan ga ada yg tahu kapan kita mati.
Di setiap doa,aku slalu mohon sm allah biar ibuku mau menjalankan perintah Allah. Tapi smpai detik ini belum juga..

Mohon solusinya..

JAWABAN

Kalau nasihat sudah tidak didengarkan, maka ada baiknya mencoba meminta bantuan orang lain yang disegani dan dihormati oleh beliau. Atau, sering-sering mengajak ibu bersilaturahmi bertemu dengan ustadz atau ustadzah dan lain-lain. Jangan lupa untuk terus berdoa untuk kebaikan ibu.
Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

WARISAN

Assalamualaikum Wr Wb
Ustadz saya ingin menanyakan masalah warisan. Ayah saya meninggal tanggal 11 januari 2011 meninggalkan :
seorang istri dan tiga anak perempuan, karena tidak mempunyai anak laki maka warisan dibagi kepada saudara ayah saya, 1 orang saudara laki-laki dan 3 orang saudara perempuan. salah satu saudara perempuan ayah saya meninggal pada bulan july 2013 (saya tidak dapat mengingat tanggalnya), tidak memiliki anak maupun suami. kami sudah mengurus masalah proporsi pembagian harta,tetapi surat itu dibuat sebelum saudara alm meninggal jadi namanya tercantum dalam daftar ahli waris.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Bagaimana dengan pembagian warisan milik saudara perempuan alm yang telah meninggal ?
2. Dalam proses penjualan harta terdapat biaya yang dikeluarkan oleh ahli waris bagaimana proses pembagian biaya yang keluar ? apakah ditanggung bersama seluruh ahli waris ? atau hanya istri dan anak ?
2. Seluruh hutang alm telah diselesaikan secara lunas oleh istri dan ketiga anak alm. tanpa bantuan dari saudara alm. masalahnya saudara alm tidak mau dipotong hutang atau pun biaya apapun karena merasa urusan hutang telah selesai, mereka meminta harta keseluruhan (tanpa hutang) yang dibagi. apakah saya harus mengikuti kemauan mereka atau tetap dipotong dan menimbulkan konflik ?
terimakasih sebelumnya Ustadz, dan saya mohon bantuannya.
Wassalamualaikum Wr Wb

JAWABAN

MEMBAYAR HUTANG

Bersama ini saya mohon bantuan informasi terkait hutang piutang syariah, agar tidak terlibat riba di ke 2 belah pihak.

Pada tahun 1997, Ibu saya meminjam pada anak asuh beliau ( sepupu yang di asuh beliau dari kecil hingga menikah ) yang kebetulan mampu pada saat ibu saya membutuhkan pertolongan yang pada saat itu terjebak dalam hutang kepada seorang rentenir dengan jaminan rumah tinggal, dimana hutang sebesar Rp.5.000.000 harus di kembalikan 2 x lipat termasuk bunga nya.

Pada saat itu ibu saya berniat meminjam uang kepada sepupu tersebut,untuk menyelesaikan hutang tersebut, Alhamdulillah oleh sepupu ibu saya tersebut di tolong dengan menjual perhiasan emas 23 karat sebesar 26 gram pada tahun 1997 tersebut.

Entah hasil penjualan emas saat itu berapa, oleh suami sepupu ibu sy tersebut di antar ke rumah dalam bentuk uang sekitar Rp.10.000.000 dan di tahun selanjut nya untuk keperluan kuliah 2 kakak saya meminjam lagi Rp.2.500.000, sehingga total hutang adalah Rp,12.500.000.

Dan seiring waktu berjalan perekonomian ibu saya belum membaik sampai dengan tahun 2014, saya dan kakak saya mulai mampu untuk mencicil hutang tersebut dengan membayar dengan uang tunai Rp.9.000.000 dan kembali mencicil di tahun 2017 ini Rp.3.500.000, sehingga kami telah membayar sebesar Rp.12.500.000.

Akan tetapi di luar Rp.12.500.000 tersebut, sepupu saya tersebut masih menuntut ibu saya untuk membayar hutang emas sebesar 26 gram 23 karat juga di kembalikan dalam bentuk emas juga, pasti nya dengan harga per tahun ini.

Bagaimana ketentuan pembayaran emas tersebut, jika di asumsikan harga emas bulan maret 2017 26 gram 23 karat per gram seharga 510.000, jika 26 gram, seharga Rp.13.200.000.

Apakah ibu saya tetap harus memenuhi kewajiban mengganti emas tersebut sebesar Rp.13.200.000 ? Sehingga total hutang yang harus di bayar 12.500.000 + 13.200.000 = 25.700.000.

Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon informasi penyelesaian permasalahan tersebut secara syariah.

Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih


JAWABAN

Itu tidak benar. Cara pembayaran secara syariah adalah dengan membayar sama persis dengan nilai hutang. Adapun metode pembayaran tentunya harus berdasarkan kesepakatan saat berhutung pertama kali. Dan itu bisa dilakukan dengan salah satu dari dua cara, yaitu (a) membayar hutang dengan nilai emas yang ada saat ini yakni sebesar 13.200.000; atau (b) membayar hutang sesuai dengan jumlah uang yang dipinjam yakni 12.500.000.

Kalau sepupu anda itu mewajibkan membayar rupiah dan emas sekaligus, maka itu melebihi cara rentenir. Baik dari segi keharamannya maupun dari segi ribanya.

Baca detail: Hukum Bunga Hutang

UCAPAN TALAK DAN URUS CERAI KE PENGADILAN

Assalamualaikum wr.wb

Suatu saat saya bertengkar dengan istri dan mengucapkan, "ya sudah kita berpisah",dengan niatan ingin bercerai. Dua hari kemudian saya antar istri ke rumah walinya,karena permintaan dari istri. Selang seminggu berlalu, saya datang kerumah menegaskan bahwa keputusannya sudah bulat, saya ingin bercerai. Selang berapa hari ibu saya tidak setuju dengan keputusan yg diambil karena kasian dengan cucunya,sy jemput kembali berniat untuk rujuk.

Setelah beberapa berlalu saya dan istri bertengkar, diujung2nya saya berucap "yasudah,senin saya ke kantor pengadilan agama" dalam artian urus perceraian. Selang beberapa kemudian dipertemukan dengan kakak saya antara istri&saya,ujungnya sama kalimatnya yasudah besok saya urus ke pengadilan agama.

Setelah kejadian terakhir malamnya istri pergi dari rumah dan membawa anak serta. Saya sudah coba untuk tahan tetapi istri gak mau diajak kembali,demi menjaga ketenangan lingkungan saya pulang. Setelah dibujuk2 istri kembali dan kami sempat berhubungan badan.

Yang saya tanyakan sudahkah jatuh talak 3? Lalu jika sudah sy harus bagaimana, khawatir dihitung berzina?
Terima kasih atas jawabannya.

Wassalam

JAWABAN

Dalam kasus yang pertama, ucapan "ya sudah kita berpisah" adalah talak sharih dan telah jatuh talak 1 (satu).

Dalam kasus kedua di mana suami mengatakan: "ya sudah,senin saya ke kantor pengadilan agama" ini tidak jatuh talak. Ucapan seperti ini tidak jatuh talak karena mengandung kalimat masa depan (future tense, Arab: mustaqbal). Baca detail: Cerai Masa yang akan Datang

Dalam kasus ketiga, di mana istri pergi dari rumah. Ini tidak jatuh talak karena suami tidak mengatakan kalimat apapun.

Dengan demikian, maka talak yang sudah jatuh baru satu. Yaitu, dalam kasus pertama saja. Baca detail: https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

Untuk kehidupan rumah tangga ke depannya, baca artikel berikut sebagai panduan: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

التعليقات

جميع الحقوق محفوظة

Konsultasi Agama Islam