Bunga Hutang Tidak Wajib Bayar

Bunga Hutang Tidak Perlu Bayar wajibkah saya bayar hutang itu yang terus dibungakan ustadz Secara syariah Anda cukup bayar pokoknya saja karena bunganya itu adalah riba yang haram apalagi kalau bunganya sampai berlipat-lipat seperti itu. Islam sangat mengharamkan riba dan Al-Quran mengecam praktik riba secara berulang-ulang. Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah 2:275 Allah berfirman "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Kecaman terhadap riba dan perintah menjauhinya terdapat juga dalam QS Al-Baqarah 2:276, 278; Ali Imron 3:130; An-Nisa 4:161.
Bunga Hutang Tidak Wajib Bayar

BAYAR HUTANG POKOKNYA SAJA TANPA BUNGA, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum ustadz.

Dulu saya pinjam uang ke teman saya sebanyak 4 juta. dengan perjanjian.. 400 x 24 bulan.saya telah mengangsur 12x..setelah itu saya berhenti mengangsur karena saya berhenti kerja. selang satu tahun saya kerja lagi.. dan saya bayar utang saya lagi sebanyak 2 juta 700.. seingat saya tinggal bayar kekurangannya yaitu 12x400=4.800.000-2.700.000=2.100.000. tetapi setelah saya tanya Masih harus bayar 4 juta lebih karena kekurangannya dibungakan terus.. akhirnya saya tak bayar sampai sekarang tapi hati saya masih terbebani.

1. wajibkah saya bayar hutang itu yang terus dibungakan ustadz..terima kasih.wassalamu'alaikum

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BAYAR HUTANG POKOKNYA SAJA TANPA BUNGA, BOLEHKAH?
  2. TERPENGARUH ULAMA WAHABI NASHIRUDDIN AL-ALBANI
  3. NON MUSLIM IKUT PENGAJIAN
  4. AHLI WARIS DAN PEWARIS BEDA AGAMA
  5. HARTA WARIS PENINGGALAN BAPAK
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Secara syariah Anda cukup bayar pokoknya saja karena bunganya itu adalah riba yang haram apalagi kalau bunganya sampai berlipat-lipat seperti itu.

Islam sangat mengharamkan riba dan Al-Quran mengecam praktik riba secara berulang-ulang. Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah 2:275 Allah berfirman "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Kecaman terhadap riba dan perintah menjauhinya terdapat juga dalam QS Al-Baqarah 2:276, 278; Ali Imron 3:130; An-Nisa 4:161.

Keharaman itu berlaku baik bagi kreditur dan debitur. Sebagai langkah pertobatan, maka hendaknya debitur membayar pokoknya saja dan kreditur kreditur membiarkan hal itu. Dalam QS Al-Baqarah 2:279 Allah berfirman:

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Artinya: Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Tentu saja kalau membayar hutang pokok itu akan aman bagi keselamatan anda. Kalau membahayakan, misalnya akan dianiaya oleh penghutang atau debt collector, maka sebaiknya membayar semua dengan bunga demi keselamatan jiwa anda. Selanjutnya, hindari hutang pada rentenir. Baca juga: Bank dan Jenis Riba
___________________________


TERPENGARUH ULAMA WAHABI NASHIRUDDIN AL-ALBANI

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Nama saya Taufik. Saya dibesarkan di keluarga NU. Guru dan pengasuh masjid mengajarkan tata cara shalat yang tidak pernah berubah dengan turun temurun. Sesuatu hal mengganjal hati saya ketika saya membaca buku sifat shalat nabi karya Muhammad Nashiruddin Al-albani.

Buku tersebut menjelaskan secara detail tentang tata cara shalat disertai hadits-haditsnya.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimanakah saya bersikap dengan hal ini, mengikuti tata cara shalat dalam buku yang dijelaskan dgn haditsnya atau mengikuti yang sudah ada.
2. Apakah NU (Nahdlatul ulama) pernah menerbitkan buku tentang tata cara shalat disertai dg haditsnya? seperti buku yang saya sebutkan diatas.

Terima kasih atas jawabannya.
wassalamu'alikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Nashiruddin Al-Albani adalah tokoh ulama Wahabi Salafi ekstrimis yang suka mengkafirkan dan mensyirikkan sesama muslim. Walaupun panduan shalatnya memakai hadis, tapi pada dasarnya ia mengajarkan tatacara shalat sesuai dengan panduan ulama mazhab Hanbali. Adapun panduan shalat yang diajarkan oleh ustadz dan guru-guru anda adalah bermazbah Syafi'i yang juga sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya. Hanya saja tidak disebutkan sumbernya karena mereka mengajarkannya pada kalangan awam. Kalau anda ingin panduan shalat mazhab Syafi'i yang langsung berlandaskan Quran dan hadis, maka anda bisa membacanya dalam kitab Al-Tahdzib, atau langsung dari kitab Al-Umm karya Imam Syafi'i (terjemahannya tersedia di toko buku, atau bisa secara digital di sini

Perlu juga diketahui bahwa ayat Quran dan hadits Nabi yang terkait dengan hukum Islam hanya bisa difahami oleh kalangan ulama yang mencapai tingkat mujtahid, dan Al-bani tidak termasuk. Baca detail: Ijtihad dalam Islam

___________________________


NON MUSLIM IKUT PENGAJIAN

Assalamu'alaikum, izin bertanya ustadz/ustadzah.

Apakah boleh seorang non muslim ikut dalam kajian keislaman?

JAWABAN

Boleh. Tidak ada larangan bagi non-muslim ikut pengajian. Yang penting ijin dulu pada panitianya agar tidak salah paham. Baca detail: Tata Cara Masuk Islam

___________________________


AHLI WARIS DAN PEWARIS BEDA AGAMA

Assalamu'alaikum wr.wb...
Ustad, ane punya masalah dengan pembagian warisan dengan kasus sebagai berikut :
sepasang suami istri beragama Budha dan mempunyai 5 orang anak yaitu :
1. Ong Nalih (PR) telah menikah serta mempunyai 1 orang anak yaitu Juriyah (PR)
2. Ong Hwe Jin (LK) telah menikah dan mempunyai 1 orang anak yaitu Tani Wangsa (PR)
3. Ong Yan Wih (LK) telah menikah dan mempunyai 3 orang anak, yaitu Ramli (LK), Kotib (LK) dan Kotap Jayadi (LK)
4. Ong Cu Guan (LK) telah menikah dan mempunyai 1 orang anak yaitu Etjie Saputra (LK)
5. Ong Bok Nyo (LK) telah menikah dan mempunyai 1 orang anak yaitu Lenawati (PR)

sepasang suami istri tersebut telah meninggal dunia, akan tetapi harta warisan ke duanya belum dibagi kepada ke lima orang anaknya. Seiring berjalannya waktu ke lima orang tersebut menjadi muallaf dan beragama Islam. namun sebelum harta warisan dibagi ke lima-limanya meninggal dunia, dan meninggalkan anak-anak mereka sebagai cucu dari pewaris pertama (sepasang suami istri tersebut), namun anak dari Ong Hwe Jin yang bernama Tina Wangsa melepaskan haknya sebagai ahli waris pengganti bagi ayahnya. dan cucu-cucunya yang lain menuntut pembagian harta warisan dari kakek nenek mereka.

pertanyaan.
1. siapa sajakah ahli waris yang berhak menurut Islam ...??? dan berapa bagian masing-masing ...????
mohon dibantu Ustadz. barokAllah ...

JAWABAN

1. Sebaiknya warisan di atas diselesaikan menurut hukum perdata. Karena menurut syariah Islam pewaris non-muslim tidak bisa mewariskan kepada ahli waris yang muslim begitu juga sebaliknya.

___________________________


HARTA WARIS PENINGGALAN BAPAK

Assalamualaikum Wr.Wb
Saya Halida 38 thn mempunyai saudara kakak 1 perempuan 3 lelaki (2 meninggal dewasa tapi belum menikah), 2 adik laki laki. Bapak saya anak tunggal mempunyai rumah sendiri ketika berumah tangga. kemudian pindah tempat tinggal ke rumah Ayahnya. surat rumah masih atas nama Bapaknya kakek saya. tapi sudah dibagi kesaudara kakek yang lain. jadi dibagi tanpa ada surat jelas.karena tidak pernah dibalik nama baik kakek ataupun Bapak saya.tapi ketika kakek saya meninggal selang 40 harinya bapak saya menyusul meninggal. tiba-tiba ibu saya berniat membuat sertifikat rumah atas nama ibu saya pribadi. anak laki-laki semua setuju. kecuali yang perempuan (saya & kakak saya pertama).

1. pertanyaannya apakah ibu saya menyalahi hukum waris islam? setahu saya bagian istri hanya 1/8.

2. apakah setelah menjadi sertifikat atas nama ibu saya pembagiannya akan berubah?misal kakak & adik ibu saya juga berhak menerima waris atas rumah itu?atau hanya jatuh ke anak-anaknya saja.

Terima kasih Wassalamualaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Bisa iya dan bisa tidak. Kalau membalik nama itu dengan niat menguasai tanah supaya menjadi milik istri seutuhnya, maka itu jelas menyalahi hukum waris. Tapi kalau membalik nama itu dengan tujuan supaya mudah urusan, tanpa ada niat menguasai harta warisan, maka tidak ada masalah. Bagian istri memang hanya 1/8 apabila ada anak.

2. Secara syariah pembagian warisan tetap tidak berubah. Istri hanya mendapat 1/8 sedang saudara-saudara ibu anda tidak menerima. Walaupun seandainya kakak adik ibu anda menuntut hak waris ke pengadilan kakak adik ibu anda tetap tidak bisa mendapat warisan karena selagi ada anak-anak kandung laki dan perempuan, maka saudara kandung tidak mendapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar