Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Harta Istri Apa Ikut Diwariskan?

Harta Istri Apa Ikut Diwariskan?

HARTA PENINGGALAN SUAMI APAKAH MILIK ISTRI JUGA IKUT DIWARISKAN?

assalamuala'ikum wr wb,
ayah saya meninggal dunia pada tanggal 18 pebruari 2015. meninggalkan seorang istri, 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. yang ingin saya tanyakan:

1. apakah harta waris dari ayah adalah seluruh harta keluarga (milik ayah & istri) atau hanya harta milik ayah? walaupun istri tidak bekerja tetapi memiliki penghasilan sampingan.
2. bagaimana dengan harta ayah yang sudah disampaikan kepada anak-anaknya juga termasuk harta waris?
3. bagaimana jika istri ingin menyimpan sebagian harta ayah sebagai bekal hidupnya?

terima kasih,
wassalamu'alikum wr wb,

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HARTA PENINGGALAN SUAMI APAKAH MILIK ISTRI JUGA IKUT DIWARISKAN?
  2. HAMIL ZINA LAGI SAAT HENDAK MENIKAH DENGAN PRIA YANG MENGHAMILI
  3. SUAMI SELINGKUH, ISTRI MASIH SAYANG, AYAH PERINTAHKAN CERAI
  4. CERAI PUTUSAN PENGADILAN, INGIN RUJUK LAGI
  5. STATUS ANAK DARI HUBUNGAN WANITA DENGAN AYAH KANDUNGNYA
  6. MENGHILANGKAN SIFAT BURUK
  7. PEMBAGIAN HASIL USAHA DAN NAFKAH ISTRI
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Hanya harta milik ayah anda yang diwaris karena hanya dia yang meninggal dan menjadi pewaris. Perdefinisi, harta waris adalah harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Sedangkan harta milik istri tetap menjadi hak milik istri. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini dalam pengertian suami atau istri harus membagi separuh harta miliknya secara otomatis kepada pasangannya. Baca detail: Harta Gono-gini dalam Islam

2. Harta ayah yang sudah diberikan kepada anak-anaknya menjadi hak milik putra-putranya. Tidak termasuk harta waris. Jadi, harta waris adalah harta yang betul-betul milik almarhum dan belum pindah tangan saat pewaris masih hidup.

3. Istri mendapat bagian waris 1/8 (seperdelapan) dari keseluruhan harta waris. Itu sudah cukup sebagai bekal istri. Sedangkan sisanya yang 7/8 dibagikan kepada anak-anaknya di mana anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari anak perempuan. Ini dengan catatan apabila orang tua (ayah ibu) dari almarhum sudah wafat. Kalau mereka masih hidup maka masing-masing mereka mendapat 1/6 (seperenam). Baca detail: Hukum Waris Islam

Kalau istri merasa kurang dengan bagian warisan suaminya yang 1/8, maka bisa saja anak-anaknya memberikan sebagian dari bagian warisnya kepada ibu mereka. Tentu hal ini berdasarkan keikhlasan anak, tidak boleh dipaksa.

___________________________


HAMIL ZINA LAGI SAAT HENDAK MENIKAH DENGAN PRIA YANG MENGHAMILI

Assalamu'alaikum ustad..sebelumnya maaf mengganggu dan mohon waktunya..saya seorang wanita yg hamil tanpa status pernikahan dan saat itu saya beserta ayah dari anak saya berencana hendak menikah setelah melahirkan tetapi belum sempat menikah, saya hamil lagi untuk ke 2 kalinya dan skarang kandungan saya masih sekitar usia 1bln. pertanyaan saya,
1. apakah boleh saya menikah saat ini ketika usia kandungan saya 1bln??
2. apakah harus mengulang ijab kabul setelah melahirkan??
3. bila pernikahan yg akan saya lakukan saat ini sah, apakah boleh berhubungan suami istri saat hamil??
4. bagaimana status anak yg sudah lahir dan yg ada dalam kandungan saya??
Terima kasih ustad untuk waktu dan mohon jwabannya karna saya sangat bingung dan membutuhkan jawaban ustad agar kebingungan saya terjawab..
Wassalamu'alaikum ustad..

JAWABAN

1. Boleh menurut mazhab Syafi'i dan Hanafi. Yang tidak boleh menurut mazhab Hanbali, mazhabnya kaum Wahabi Salafi (yang mungkin keterangannya pernah anda baca di internet).

2. Tidak perlu mengulang ijab kabul setelah melahirkan karena nikahnya sah.

3. Boleh tapi makruh menurut mazhab Syafi'i.

4. Anak yang sudah lahir di luar perkawinan (anak pertama) statusnya anak zina dan nasabnya kepada ibunya saja, tidak ke bapak biologisnya. Sedangkan anak zina kedua apabila anda menikah secepatnya sebelum dia lahir maka dia sah menjadi anak kandung dari ibu dan bapak biologisnya. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

___________________________


SUAMI SELINGKUH, ISTRI MASIH SAYANG, AYAH PERINTAHKAN CERAI

Assalamualaikum wr.wb
Saya seorang perempuan telah menikah selama 2,5 tahun,dan sudah dikarunia seorang putra berusia 20 bulan. Saya mempunyai masalah keluarga, suami saya selingkuh dengan istri rekan kerjanya sendri. saya mentahui dia selingkuh karena di beri tahu orang tua saya yg sebelumnya adik ipar selingkuhan suami bilang ke orangtua. pada saat itu juga orangtua saya langsung datang kerumah memberi tahu saya, padahal suami saya lagi diluar kota bersama selingkuhannya, dan saya langsung diajak pulang ke rumah orangtua.

saat itu juga handphone saya tidak boleh di aktifin tidak boleh bilang juga ke suami saya. tetapi setelah di kroscek memang suami saya selingkuh, dan tidak cuma sekali ini. Suami baru datang ke rumah orangtus selama 2 kali, waktu besoknya setelah kejadian sama seminggu setelah itu, dia tidak berani datang karena malu dan takut sama orangtua saya. orangtua tetap bersikeras menyuruh saya untuk cerai, tetapi hati kecil saya tidak begitu saya masih ingin memperbaiki rumah tangga saya.

orangtua saya sudah bilang kalau seandainya balik lagi sama suami, saya tidak akan di anggap anak lagi dan tidak boleh kerumah orangtua. Padahal ayah saya sendiri dulu tukang selingkuh, tapi ibu saya masih mau nerima, dan nenek saya masih terima-terima aja.

1. Saya bingung harus bagaimana? Apakah menuruti orangtua atau menuruti keinginan saya?
2. Apakah orangtua berhak menceraikan anaknya?
3. Apakah saya dosa kalo tidak mentaati keinginan orangtua?

Terimakasih. Wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Anda boleh memilih antara keduanya, bercerai atau tetap bertahan. Apapun keputusan yang diambil harus siap dengan segala konsekuensinya, termasuk konsekuensi anda tidak mendapat warisan dari orang tua, misalnya. Namun demikian, kalau memilih bertahan dengan suami, tetaplah menjaga silaturrahmi dengan orang tua dan selalu memohon ampun pada mereka.

2. Perceraian hanya terjadi karena dua hal: (a) suami menceraikan istrinya; (b) istri melakukan gugat cerai ke pengadilan agama dan diluluskan oleh Hakim. Di luar kedua prosedur tersebut tidak bisa terjadi perceraian.

3. Tidak berdosa karena taat pada suami juga wajib. Baca juga: Taat Orang Tua

___________________________


CERAI PUTUSAN PENGADILAN, INGIN RUJUK LAGI

Assalamu'alaikum wr. Wb.

Pak Ustadz pada tahun 2006 saya menikah, namun sampe tahun 2010 kami belum memiliki anak, sampe akhirnya suami saya selingkuh dengan wanita lain. karena hal tersebut saya mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama dan hal ini didukung oleh pihak keluarga saya. berhubung gugatan saya masuk pada bulan ramadhan sehingga gugatan kami dipending dipengadilan. namun dikarenakan masih ada rasa cinta antara saya dan suami saya maka saya berkumpul kembali tanpa sepengetahuan keluarga saya. yang ingin saya tanyakan:

1. apakah status kami masih syah sebagai suami istri manakala hakim memutuskan perceraian kami padahal sebetulnya kami masih satu atap dan saling mencintai.

2. kondisi dalam persidangan sampai dengan 3 x tidak dihadiri saya dan suami ( karena kami merasa takut untuk terus terang kepada orang tua), sehingga sidang hanya dihadiri oleh pihak orang tua saya saja.

3. dalam masa persidangan tanpa sepengetahuan keluarga dan pengadilan kami masih tinggal seatap bahkan saya sempat hamil. bagaimana status anak saya tersebut.
Terimaksih balasnnya.

JAWABAN

1. Selama hakim belum memutuskan cerai, maka perceraian belum terjadi. Kalau hakim sudah memutuskan, maka perceraian sudah terjadi. Apabila demikian, maka anda berdua harus melakukan nikah ulang karena status gugat cerai adalah talak bain sughro (yang harus akad nikah ulang kalau mau kembali), bukan talak raj'i (yang bisa rujuk tanpa akad nikah).

2. Sebaiknya anda terus terang pada orang tua dan datang ke pengadilan untuk mengurungkan gugatan cerai anda.

3. Selama dalam masa persidangan, perceraian belum terjadi. Terjadinya perceraian saat hakim ketok palu. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________________


STATUS ANAK DARI HUBUNGAN WANITA DENGAN AYAH KANDUNGNYA

Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarokatu.
1. pertanyaan: kasusnya ada seorang anak yg diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri lalu si anak tersebut hamil dan sampai melahirkan lalu bagaimana status hukum dan nasab si bayi tersebut

JAWABAN

1. Nasab anak kepada ibunya. Tidak kepada pria yang menzinahinya. Baca: Status Anak Zina

___________________________


MENGHILANGKAN SIFAT BURUK

Bagaimana cara menyembuhkan sifat buruk saya karena memiliki hati yang terlalu sensitif., mudah putus asa, dan suka merasa iri kepada orang lain.

JAWABAN

Yang pertama anda harus punya keinginan kuat untuk berubah. Ini yang penting. Setelah itu lakukan cara untuk melakukan perubahan dengan antara lain: (a) carilah teman yang punya perilaku dan karakter yang baik, idolakan dia, belajarlah padanya dan bertanyalah yang perlu ditanyakan; (b) banyak membaca bacaan tentang cara menjadi orang yang optimis dan berhati besar. Iri timbul dari kecil hati; dan putus asa timbul dari hati yang pesimis. Baca juga: Menjadi Pribadi Mulia

___________________________


PEMBAGIAN HASIL USAHA DAN NAFKAH ISTRI

assalamualaikum .

mohon penjelasan mengenai masalah waris .

Saya memiliki 2 orang istri yang sah . alhamdulillah keduanya akur .

istri pertama memiliki 3 orang anak : 1 laki laki + 2 perempuan
istri kedua : tidak memiliki anak ( masih ada ibu , kakak , adik , 2 keponakan )

saya memulai usaha dari nol bersama wanita lain ( yang sekarang jadi istri ke 2 ).
dengan perjanjian awal di notaris memiliki saham 50:50.
pembagian hasil tiap bulannya nya pun 50:50 (sebelum menikah )

setelah kami bersatu ( menikah & disetujui istri pertama ) maka atas kesepakatan kami berdua, karena istri pertama dengan tulus mengizinkan kita menikah, maka pembagian hasil dari tiap bulan hasil usaha kami bagi tiga dengan persentasi :
suami : 55% ( saya masih menafkahi untuk istri pertama + anak )
istri kedua (ikut kerja) : 40% ( saya tambah nafkahi hanya listrik + air pam )
istri pertama (ibu Rumah Tangga ) : 15%

ditengah perjalanan persentasi itu berubah karena istri kedua minta dinafkahi pula maka terjadi hitungan baru yaitu :
suami : 40% ( saya masih menafkahi untuk istri pertama + anak )
istri kedua (ikut kerja) : 40% ( saya tetap tambah nafkah hanya listrik + air pam )
istri pertama (ibu Rmh Tgga ) : 20%

sekarang istri kedua menuntut hitungan seperti awal kami memulai usaha
suami : 50% ( saya harus menafkahi istri pertama dan istri kedua )
istri kedua (ikut kerja) : 50%
istri pertama (ibu Rmh Tgga ) : tidak mendapat hasil lagi


pertanyaan :
1. bagaimana perhitungan hasil usaha yang terbaik dan adil ?
2. jika saya wafat bagaimana pembagian warisan harta yang telah terkumpul ?
3. bisakah saya merubah perjanjian notaris di awal yang 50:50 menjadi 70:30 atau 60:40 karena setelah berjalan nya usaha ternyata kemampuan skil saya diatas istri kedua. tenaga, waktu, pemikiran banyak berasal dari saya. perjanjian awal 50:50 hanya karena niat saya agar kita bisa segera mewujudkan usaha itu.
4. benarkah tuntutan istri kedua agar hitungan bagi hasil kembali ke awal 50:50

demikian pertanyaan saya .
JAWABAN

1. Ada dua hal dalam kasus di atas, pertama, sistem bagi hasil antara dua orang yang sama-sama punya saham usaha. Kedua, kewajiban nafkah suami pada istrinya.

Dalam kasus dua orang yang bersyarikat membuka usaha, maka pembagian hasil keuntungan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Tidak boleh salah satu menentukan tanpa ada persetujuan yang lain. Dalam hal ini, maka istri kedua sebagai rekan usaha memiliki hak untuk sepakat atau tidak atas keputusan nilai prosentase pembagian dividen. Baca: Bisnis dalam Islam

Dalam kasus istri kedua sebagai istri, maka dia berhak mendapatkan nafkah. Adapun batas besaran nafkah tidak ditentukan oleh Islam. Yang terpenting memenuhi kebutuhan dasar. Itu artinya, suami berhak menentukan besaran nilai nafkah perbulannya. Dan istri berhak mendapatkan haknya untuk dinafkahi. Baca: Suami Wajib Memberi Nafkah Istri

2. Jika suami wafat, maka sebelum harta dibagi, harta saham milik istri kedua plus keuntungannya harus dikeluarkan atau dipisah lebih dulu karena itu bukan milik pewaris tapi milik istri kedua. Setelah itu baru harta pewaris dibagikan dengan pembagian sebagai berikut:
(a) Kedua istri mendapatkan 1/8 (seperdelapan) bagian. Yakni 1/8 dibagi rata untuk kedua istri.
(b) Sisanya diwariskan kepada anak-anak kandung di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak pertama.

Catatan: Pembagian di atas apabila kedua orang anda sudah wafat. Apabila masih hidup, maka mereka masing-masing mendapat 1/6 (seperenam) setelah itu sisanya baru dibagi untuk anak-anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Bisa saja perjanjian dirubah apabila istri kedua setuju.

4. Benar. Sebagai pemegang saham, istri kedua dapat menuntut pembagian dividen yang adil.

Namun, kalau anda ingin lebih berkuasa dalam soal menentukan prosentase hasil usaha anda atau mendapat keuntungan lebih banyak , maka ada tiga alternatif: (a) anda bisa menyetop usaha bersama itu dengan membeli atau mengembalikan saham istri kedua. Itupun kalau dia bersedia. (b) Anda dapat meminta gaji sebagai direktur atau manajer dalam usaha tersebut. Dengan demikian, maka anda akan mendapat dua hasil yakni gaji sebagai manajer dan hasil pembagian dividen keuntungan. (c) Anda bisa saja membuka usaha baru yang serupa dengan biaya sendiri tanpa saham dari siapapun.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam