Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Najis Anjing Selain Air Liur


NAJIS BEKAS KAKI ANJING APAKAH SAMA DENGAN LIURNYA?

Asalamualaikum ustadz
saya mau menanyakan
1. hukum najis jejak anjing apakah najis mugholazoh? Saya pernah membaca walaupun menurut mahzab imam syafei anjing keseluruhannya najis tetapi untuk pensucian najisnya menurut salah satu imam mahzab syafei yaitu imam nawawi yang disucikan 7 kali dan salah satunya menggunakan tanah itu hanya jika terkena air liur anjing sedangkan jika terkena bagian anjing yang lain cukup dibasuh satu kali ...bagaimana ustadz?

KONSULTASI ISLAM
  1. NAJIS BEKAS KAKI ANJING APAKAH SAMA DENGAN LIURNYA?
  2. BATASAN NAFKAH SUAMI
  3. BAGIAN WARIS ISTRI PERTAMA DAN KEDUA
  4. SUAMI SUKA CHATTING MESRA DENGAN WANITA LAIN
  5. HUKUM ISTRI GUGAT CERAI
  6. HAJI UMROH: POTONG RAMBUT ORANG LAIN SEBELUM TAHALLUL
  7. Cara Konsultasi Syariah Islam


2. Jika disatu tempat misal lantai terkena najis anjing seperti jejak anjing kemudian sifat najisnya sudah hilang bisa karena lamanya waktu atau karena dipel tapi belum disertu....jika suatu saat kita terkena lantai itu dalam keadaan basah...apa kita tetap harus sertu atau tidak?...atau cukup dicuci satu kali?...terimakasih ustadz


JAWABAN

1. Dalam mazhab Syafi'i memang ada dua pendapat tentang najis anjing yang selain air liur. Ada yang mengatakan sama dengan najis liur anjing sehingga harus dicuci 7 kali, ada juga ulama yang menyatakan sebagai najis biasa sehingga cukup dibasuh sekali saja sebagaimana najis non-anjing. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk hlm. 2/586
menyatakan:
إنه متجه وقوي من حيث الدليل؛ لأن الأمر بالغسل سبعا إنما كان لينفرهم عن مؤاكلة الكلاب

Artinya: Itu (najis mugholazoh hanya pada liur anjing) adalah pendapat yang kuat dari segi dalil karena peringah membasuh 7 kali itu bertujuan untuk menghilangkan bekas makan anjing.

Namun, Taqiuddin Al-Mahalli dalam kitab Kifayatul Akhyar hlm. 1/83 berbeda pendapat dengan Imam Nawawi. Ia menyatakan semua najis anjing bersifat sama yakni harus dicuci 7 kali salah satunya dengan debu:

م لا فرق بين أن يتنجس بولوغه أو بوله أو دمه أو عرقه أو شعره أو غير ذلك من جميع أجزائه وفضلاته فإنه يغسل سبعا إحداهن بالتراب

Artinya: Tidak ada bedanya najis jilatan anjing, kencingnya, darahnya, keringatnya, rambut/bulu-nya atau bagian tubuh yang lain harus disucikan tujuh kali salah satunya dengan debu.

2. Kalau menurut Imam Nawawi di atas cukup dibasuh satu kali.

_______________________


BATASAN NAFKAH SUAMI

Assalamualaikum ustad...

1. Nafkah yang wajib bagi seorang suami itu seperti apa? Apakah dia harus memberi uang bulanan kepada istri? atau nafkah itu hanya cukup dengan hanya membawakan makanan pada malam hari dan itupun sekali-kali sedangkan kebutuhan istri yg lain seperti pakaian, belanja sehari-hari tidak diberikan selama lebih dari 2 tahun..apa masih bisa suami itu disebut TELAH memberikan nafkah sama istri... apakah suami masih berhak menuntut kewajiban seorang istri???

2. Apakah ketika suami mengarahkan pisau ke arah istrinya itu bisa termasuk talak? Apakah suami yang mengancam ingin menghabisin nyawa istrinya berkali-kali masih berhak disebut suami?

3. Bagaimana hukumnya apabila seorang istri tidak mencintai suaminya lagi karena sikap suaminya yg mengancam mau membunuh istrinya sendiri...terima kasih atas penjelasannya

JAWABAN

1. Teknis pemberian nafkah sifatnya fleksibel, tapi yang jelas harus mencukupi kebutuhan dasar istri berdasarkan kemampuan ekonomi suami. Baca: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya http://www.alkhoirot.net/2012/08/suami-wajib-menafkahi-istri-walaupun.html

2. Suami mengarahkan pisau ke istri tidak termasuk talak.

3. Kalau istri tidak cinta lagi pada suaminya, ia dapat mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama. Apabila gugatnya diluluskan hakim, maka cerai dapat terjadi walaupun seandainya suami tak setuju. Baca detail: Cerai dalam Islam

_______________________


BAGIAN WARIS ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

Assalamualaikum wr wb.
Mohon maaf sebelumnya ustadz, saya ingin nanya tetang waris. Ada 2 bersaudarah katakanlah si A dan si B (kedua-duanya laki-laki). kedua orang tua si A dan B sudah meninggal dunia. Si A mempunyai 3 anak (2 laki-laki dan 1 perempuan), si B mempunyai 2 orang istri.

Semasa menjalin ikatan perkawinan dengan istri pertama memperoleh harta bersama tapi tidak mempunyai keturunan(anak) hingga istri pertama meninggal dunia. setelah itu si B nikah lagi dengan istri kedua, dalam menjalin ikatan perkawinan dengan istri kedua juga tidak di karuniai anak dan tidak memperoleh harta bersama, melainkan hanya harta bawaan dari istri pertama. dan akhirnya si B telah meninggal dunia.
Pertanyaan saya,
1.Siapakah yang menjadi ahli waris si B?
2.Berapakah bagian dari istri kedua?

Mohon bantuanya ustadz. Terima kasih
wassalamualaikum wr wb.

JAWABAN

1. Dalam Islam tidak ada istilah harta bersama. Yang ada adalah harta milik masing-masing individu. Kalau istri pertama memiliki harta hasil usaha sendiri saat ia masih hidup, maka harta tersebut harus dibagikan berdasarkan hukum waris di mana suami akan mendapat 1/2 (setengah) kalau tidak ada anak. Sisanya diwariskan kepada ahli waris yang lain (kalau ada).

Adapun tentang kematian si B sebagai suami, maka suami pertama tidak mendapat warisan apapun karena meninggal lebih dulu dari suaminya. Jadi, ahli waris si B adalah istri kedua dan saudara laki-lakinya.

2. Istri kedua mendapat 1/4 sedangkan si A sebagai saudara kandung (kalau dia masih hidup saat B meninggal) mendapatkan seluruh sisanya yakni 3/4. Baca detail: Hukum Waris Islam

_______________________


SUAMI SUKA CHATTING MESRA DENGAN WANITA LAIN

Asslammualaikum wr wb
Ustad/ustadzah, entah saya harus bersikap seperti bagaimana lagi terhadap suami saya.

Langsung saja saya cerita, suami saya dari awal pernikahan sampai sekarang masih sering sembunyi2 di belakang saya chatting, bbm, atau kirim message di fb dengan perempuan-perempuan yang bukan muhrimnya. Dan hal tersebut sudah sering ketauan oleh saya. Sudah saya ingatkan dengan berbicara baik-baik. Jujur saja saya benar-benar sakit hati atas tindakannya. Suami saya mengatakan itu cuma untuk iseng dan senang-senang saja. Astaghfirullah hancur hati saya ketika dia berkata seperti itu.
Dan tak jarang juga saya menangis ketika harus membicarakan hal itu berulang-ulang
Entah apa yang ada di pikirannya, apa karena perbedaan usia kita yang terpaut 19 tahun jadi masalah?

Saya berpikir demikian, karena mgkn suami saya merasa semakin tua,d ia semakin ingin membuktikan kalau sebenarnya dia masih "layak".

1. Apakah berdosa jika saya membuka hp atau mencari tau tentang aktivitas chatting yang benar-benar membawa kemudharatan tanpa sepengetahuan suami saya?

2. Saya harus bersikap seperti apalagi? karena saya sudah berusaha sabar dan menahan semuanya, mengingat saya juga telah memiliki dua anak laki-laki. Saya sampai berpikiran untuk membalas rasa sakit hati saya kepada suami saya, tapi saya mengingat harus menjaga nama baik suami, keluarga,dan sebagai contoh anak-anak saya, saya mengurungkan semua niat saya itu. Perasaaan saya sekarang kacau, dan seperti hilang sedikit demi sedikit rasa kepercayaan saya kepada suami saya.

Tolong beri solusi dan saran untuk masalah saya ini. Pikiran saya kacau,sampai rasanya ingin bercerai saja. Tolong beri juga hadist shahih yang sekiranya bisa saya gunakan untuk membuka hati dan pikiran suami saya bahwa yang telah dilakukan adalah salah. Sekiranya demikian dari saya.

Saya tunggu balasannya,dan terima kasih atas perhatiannya.
Wasaalammualaikum wr wb

JAWABAN

1. Suami memiliki hak yang harus dihormati istri, termasuk hak privacy. Anda harus meminta ijin padanya kalau akan membuka sesuatu yang menjadi hak miliknya. Begitu juga sebaliknya, suami juga tidak boleh membuka sesuatu yang menjadi hak milik istrinya. Ada pengecualian bolehnya membuka hak milik orang lain apabila menjadi keputusan pengadilan, misalnya dalam rangka penyelidikan suatu kasus tertentu.

2. Anda harus berbicara terus terang kalau anda keberatan dengan sikapnya itu. Kalau dia tidak peduli, maka anda bisa meminta bantuan seseorang yang dihormati untuk memperingatkannya. Langkah terakhir adalah mengancamnya dengan meminta cerai.

_______________________


HUKUM ISTRI GUGAT CERAI

Assalamu'alaikum Ustadz,

Saya langsung saja ke inti masalah, bolehkah seorang istri menggugat cerai suaminya gara-gara tabiat suaminya yang kurang baik yaitu suka menguras harta sang istri tanpa pertanggungjawaban/ penjelasan.

Perlu diketahui bahwa waktu menikah dulu si suami tidak membawa harta apa-apa dan setelah menikah tinggalnya ikut di rumah istri. Selama ini si suami hanya kerja membantu istri, terkadang untuk menafkahi istri dan anaknya atau untuk keperluan lain yang tidak pernah dijelaskan, si suami sering menggelapkan harta istrinya tanpa sepengetahuan sang istri hingga akhirnya terbongkar bahwa aset dan harta si istri telah berkurang drastis. Karena sang istri khawatir kalau di kemudian hari nanti anak-anak mereka tidak kebagian warisan (karena dihabiskan suami) maka akhirnya si istri menggugat cerai suaminya.

Nah ustadz, apakah gugatan cerai sang istri ini termasuk yang diperbolehkan dalam Islam atau tidak? Mohon penjelasan karena hal ini betul-betul terjadi di lingkungan saya, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Dalam kasus di atas gugatan cerai bisa dilakukan. Istri tidak mendapatkan nafkah saja sudah cukup untuk melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

_______________________


HAJI UMROH: POTONG RAMBUT ORANG LAIN SEBELUM TAHALLUL

Asskum.Saya mau bertanya, bolehlah orang yang belum tahalul (memotong rambut) nya kemudian dia memotong rambut orang lain untuk tahalul ? karena ada khilaf. Tksh.

JAWABAN

Boleh. Tidak ada larangan memotong rambut orang lain untuk tahallul walaupun dirinya belum melakukan hal tersebut. Baca detail: Panduan Haji dan Umroh

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam