Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Sedekah kepada Siapa?

Sedekah kepada Siapa?
SEDEKAH SEBAIKNYA KEPADA SIAPA ORANG MISKIN ATAU YAYASAN YATIM PIATU, MASJID DAN PESANTREN?

Assalamualaikum,

Maafkan saya krn telah mengganggu waktu utk membaca tulisan yang saya ketik ini. Saya ingin mendapatkan jawaban atau pencerahan dan penjelasan atas pikiran yang mengganggu saya setelah anak saya meninggal. Saya bertanya karena abang lebih mengetahui dan lebih tahu dan mempunyai ilmu yg jauh-jauh lebih dari saya yg bodoh ini.

1. Saya ingin bertanya, "lebih baik sedekah ke mana, uang sholawatan alm Muhammad Ikhsan bang? Sedekah ke Mesjid atau Anak yatim dan Orang tua jompo?"

Ada saudara yg mengatakan, buat acara tahlil aja (ke-1, 2, 3, 7 dan 40) uang sholawatannya. Tapi saya enggak setuju bang. Karena, saya adalah orangtuanya almarhum, jadi saya punya "kewajiban" utk mendanai acara tahlillan tsb. Gimana menurut abang?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SEDEKAH SEBAIKNYA KEPADA SIAPA DHUAFA ATAU YAYASAN?
  2. HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM
  3. MENIKAHI PRIA MUALAF
  4. GAJI PEGAWAI RESTORAN YANG JUALAN BABI
  5. BEKERJA DI PERUSAHAAN YANG SEBAGIAN MODALNYA DARI BANK
  6. MIMPI BISA TERBANG
  7. SUAMI UCAPKAN KATA CERAI SAAT MARAH DAN TIDAK TAHU HUKUM
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Jadi buat saya, biar uang sholawatan almarhum saya sedekahin ke mesjid atau anak yatim/orangtua jompo. Karena, uang itu memang hasil sholawatan almarhum tersebut. Jadi menurut saya, uang yg sedekah itu "Hasil" almarhum sendiri, biar pahala langsung untuk dia.

Terlebih lagi, saya sedih jika saya ingat uang celengan Almarhum sudah 2 kali saya pinjam utk beli bahan bangunan (emang lagi renov rmh dibelakang ibu).
Dan celengan tersebut belum saya ganti sampe skrg almarhum meninggal karena memang masih belum selesai dibangun. Dan akan saya ganti uang tabungan celengan tsb, jika rumah sudah selesai dibangun.

Tolong beri jawaban atas kegalauan dan kerisauan saya.
Saya bingung harus gimana.
Saya masih belum bisa melupakan almarhum. Saya selalu teringat almarhum.


JAWABAN

1. Sedekah sebaiknya diberikan pada individual yang membutuhkan yakni para fakir miskin, bukan pada lembaga atau yayasan. Individu yang membutuhkan tersebut idealnya yang ada hubungan kerabat dengan kita setelah itu baru kalangan dhuafa yang di luar kerabat. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:

ابدأ بنفسك فتصدق عليها فإن فضل شيء فلأهلك فإن فضل عن أهلك شيء فلذي قرابتك فإن فضل عن ذي قرابتك شيء فهكذا وهكذا يقول فبين يديك وعن يمينك وعن شمالك

Artinya: Mulailah mensedekahkan harta untuk dirimu sendiri. Apabila ada kelebihan, sedekahkan untuk keluargamu (anak istri). Apabila ada kelebihan, sedekahkan untuk kerabatmu, lalu pada orang di depanmu, pada orang di sebelah kanan dan kirimu.

________________________



HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM

Assalam'mualaikum ustad.Saya mau bertannya..! Apakah asuransi dalam islam itu diperbolehkan, dan apa hukumnya, soalnya saya sudah pernah dengar bahwa asuransi itu adalah haram dalam islam...!tolong dijawab.
Terimakasih.
Wasalam'mualaikum.wr.wb

JAWABAN

Mayoritas ulama memang mengharamkan sistem asuransi karena di situ mengandung unsur yang dilarang dalam Islam yaitu gharar (tipuan) atau judi yang merugikan salah satu pihak. Namun ada sebagian kecil ulama yang membolehkan. Lihat detail: Asuransi dalam Islam

______________________


MENIKAHI PRIA MUALAF

Assalamualaikum,,

Saya ingin berkonsultasi tentang pernikahan seorang wanita muslim dengan pria (yang mengaku muallaf). Keluarga sampai saat ini percaya bahwa Calon Pengantin Pria sudah Muallaf walaupun tidak menyaksikan ikrar syahadatnya. Pernikahan akan berlangsung Mei 2015 dengan tidak hadirnya keluarga dari pihak Calon Pria. Ibu Calon Pria sendiri tidak diberitahu akan diadakannya pernikahan.
1. Bagaimana saran dari Alkhoirot. Terimakasih..

JAWABAN

1. Kalau memang dia sudah masuk Islam ditandai dengan sudah shalat atau puasa, maka tidak halangan bagi wanita muslimah itu untuk menikah dengannya walaupun keluarga si pria tidak akan hadir di saat pernikahan karena memang secara syariah keluarga pihak pria tidak diperlukan dan tidak menentukan sah tidaknya suatu perkawinan.

Namun, tidak ada salahnya kalau si wanita itu melakukan investigasi diam-diam (dengan meminta bantuan orang lain yang dipercaya) untuk menyelidiki rekam jejak si laki-laki itu benarkan sudah mualaf, dan benarkah ia seorang yang baik dan patut dipercaya? Baca: Cara Menikah dengan Pria Mualaf

______________________


GAJI PEGAWAI RESTORAN YANG JUALAN BABI

Assalamualaikum Ustad,Saya Anggraini. saya mempunyai seorang teman yang bekerja sebagai purchasing/ bagian pembelian pada suatu perusahaan yang bergerak dibidang restoran. dimana restoran tersebut menyajikan daging babi dan minuman keras. Sehingga pekerjaan teman saya Sehari hari melakukan pembelian atas kedua barang tersebut.

1. yang teman saya ingin tanyakan apakah gaji yang dia terima itu haram, ataukah ditengah tengah antara haram dan Halal? mohon jawabannya pak Ustad,karena untuk masalah ini teman saya menjadi gelisah.


Terima Kasih
Wassalamu' alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Statusnya haram yang pasti tanpa ada unsur syubhat karena ulama sepakat atas keharaman keduanya (miras dan babi) berdasarkan nash (teks) Quran dan hadis sahih. Juga haramnya siapapun yang terlibat dalam jual beli perkara haram. Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Muslim:
لعن الله آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء
Artinya: Allah melaknat pemakan riba, yang mewakili, penulis transaksi dan dua saksi yang terlibat. Mereka semua sama.

______________________


BEKERJA DI PERUSAHAAN YANG SEBAGIAN MODALNYA DARI BANK

Assalamu'alaikum wr.wb
Saya seorang pemuda berusia 18 tahun, saya mendapatkan tawaran kerja sebagai pembuat/pengelola roti disalah satu toko roti didaerah dekat pemukiman saya, berhubung pemilik usaha tersebut adalah teman dari ayah saya sendiri.
Namun, menurut informasi yg saya dapat dari ayah saya bahwasannya beliau (sang pemilik toko roti), pada awal beliau membuka usaha toko rotinya, beliau bermodalkan dengan berhutang ke bank dan separuhnya dari kakak beliau yg bekerja sebagai pengacara (maksudnya mereka berdua membuka usaha tersebut dengan bagi modal) dan beliau sekarang sudah mempunyai beberapa toko roti karena usahanya sudah sangat maju.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1. Bagaimana hukum usaha mereka tersebut dengan keadaan seperti itu pada awalnya ?
2. Bagaimana hukum pekerjaan kakak beliau sebagai pengacara ?
3. Bagaimana hukumnya gaji yg saya terima (halal atau haram) berhubung dengan penjelasan diatas ?
4. Apakah boleh saya menggunakan fasilitas-fasilitas yg disediakan ?

Mohon pencerahannya ustadz, saya sangat was-was tentang hal ini dan disisi lain pun saya sangat membutuhkan pekerjaan.
Semoga Allah membalas segala kebaikan anda semua dengan rahmat-Nya. Jazakallah khoiron katsiron.
wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Pertanyaan ini lebih tepat ditanyakan oleh pemilik toko roti tersebut. Bukan oleh orang yang bekerja di situ. Kalau yang bertanya adalah pemilik usaha, maka jawabanya adalah bahwa status modal perusahaan tersebut adalah syubhat karena sebagian modal berasal dari bank yang hukumnya haram menurut sebagian besar ulama. Adapun hukum harta syubhat adalah boleh digunakan (tidak haram). Lebih detail: Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram

Bagi anda sebagai pekerja, maka hukum gaji anda halal 100% karena anda bekerja di suatu tempat yang menjual barang halal.

2. Pengacara adalah pekerjaan halal.

3. Gaji anda halal karena anda bekerja di perusahaan yang menjual barang halal. Adapun asal muasal modal yang diperoleh oleh perusahaan tersebut itu bukan urusan pegawai.

4. Boleh menggunakan fasilitas yang disediakan selagi itu sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan tersebut.

______________________



MIMPI BISA TERBANG

Assalammualaikum wr wb,
Saya laki-laki dari tangerang , Saya mau bertanya setelah saya sehabis solat dan mengaji saya bermimpi, saya biSa terbang dengan sebotol air yg saya pegang, terus para tokoh masyarakat saya tahu kalau saya bisa terbang, lalu mereka semua berkumpul dan berdoa kan saya agar ilmu terbang saya itu hilang dan saya tidak bisa terbang lagi,
Terima kasih wassalam.

JAWABAN

Mimpi bisa terbang adalah tanda anda akan naik posisi ke jenjang yang lebih tinggi dari sekarang. Namun hal itu akan mengalami kendala dari orang-orang di sekitar anda. Namun kendala terberat adalah dari diri anda sendiri artinya kalau anda menjadi sombong dengan kenaikan itu maka itu berarti anda gagal dalam memperbaiki diri sendiri.

Penafsiran ini apabila mimpi anda berasal dari malaikat. Kalau dari diri sendiri atau dari jin maka tidak ada maknanya. Baca: Mimpi dalam Islam

______________________



SUAMI UCAPKAN KATA CERAI SAAT MARAH DAN TIDAK TAHU HUKUM

Assalammualaikum pak ustad,
mau konsultasi masalah tentang keabsahan keluarga saya, saya dulu sering bertengkar dengan istri dan selalu mengucapkan kata kata yang mengandung talaq misalkan seperti ini.

1. Saya berkata kepada istri, kamu mau ngomong apa, mau ngomong cerai kamu pikir aku takut apa, kalau kamu maunya seperti itu terserah kamu saja, istri saya bilang iya aku mau cerai sama kamu, trus saya bilang ya sudah terserah kamu saja aku ga takut! apa itu sudah jatuh talaq, tetapi hati ini ga mau cerai, saya hanya menjaga harga diri saya saja agar tidak diremehkan oleh istri.

2. Saya pernah berkata kepada istri, kata katanya seperti, kita pisah dulu aja intropeksi diri dulu masing masing, sebenernya hati saya pengen bilang pisah ranjang tapi karna ga berani berkata pisah ranjang akhirnya saya menggunakan kata kata tersebut untuk sindiran pengen pisah ranjang, apakah sudah jatuh talaq?

3. Istri saya pernah bilang, aku mau cerai sama kamu, trus saya bilanng, aku ga mau cerai kecuali jika aku sudah puas menyakitimu baru aku ceraikan kamu, tapi aku tidak mau menyakitinya lagi bukan karna aku puas, tapi karna menyesal dan ingin bertaubat, apakah itu sudah jatuh talaq?

4. disini saya baru tahu tentang hukuum talaq, karna selama saya belajar ngaji dan mendengar khutbah jumat belum pernah denger hukum perceraian, yang sering saya denger tentang rukun islam, rukun iman, bagaimana cara beribadah atau shalat, apalagi pas khutbah jumat kebanyakan yang saya denger tentang politik dan jihad. saya jadi pusing pak ustad, kenapa pikiran saya ini tidak menjurus kesana, kenapa baru sekarang saya tahu hukum tersebut, mohon tolong dijawab pak ustad! Assalammualaikum

JAWABAN

Apapun ucapan anda sebagai suami kepada istri dalam konteks di atas tidak terjadi cerai karena dua hal:

Pertama, anda tidak tahu hukumnya bahwa ucapan talak atau pisah itu berakibat cerai betulan walaupun tanpa niat. Ketidaktahuan ini menurut sebagian ulama menjadi sebab tidak sahnya talak suami. Ibnu Hazm dalam Maratibul Ijmak hlm. 1/72 menyatakan:

وَاخْتلفُوا فِي طلاق الْجَاهِل، فكرهه الْحسن". والمسألة فيها ثلاثة أقوال: القول الأول: يقع طلاقه. القول الثاني: لا يقع طلاقه. القول الثالث: يقع طلاقه قضاءً، إلا أن تظهر قرينة على عدم إرادته الطلاق، فيقضي بها.

Artinya: Ulama berbeda pendapat dalam soal talaknya orang bodoh. Pendapat pertama: talak terjadi. Pendapat kedua, talak tidak terjadi. Pendapat ketiga, talak terjadi secara hukum kecuali ada bukti atas tidak adanya maksud suami untuk bercerai maka dihukumi tidak terjadi talak.

Dengan demikian, ucapan pisah atau cerai anda tidak terjadi menurut pendapat ulama yang kedua dan ketiga.

Kedua, anda mengucapkan kata cerai itu saat bertengkar yang berarti sedang dalam keadaan marah. Ucapan 'cerai, pisah, talak' tidak terjadi dalam keadaan marah menurut pendapat sebagian ulama. Lebih detail lihat, Hukum Talak saat Marah

Kesimpulan:

Pernikahan anda masih. Namun demikian, ke depan harap lebih berhati-hati untuk tidak mudah mengucapkan kata 'cerai, pisah, talak' karena anda sekarang sudah mengerti hukum dan akibatnya. Semoga rumah tangga anda menjadi lebih baik, sakinah, mawaddah wa rahmah. Amin.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam