Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Menikah dengan Pria Mualaf

Cara Menikah dengan Pria Mualaf
CARA MENIKAH DENGAN PRIA MUALAF

assalamu'alaikum wr. wb. pak ustad
nama saya D saat ini saya sedang dekat dengan seorang pria, dia sudah mengatakan ingin serius kepada saya dan telah dekat dengan keluarga saya, yang ingin saya tanyakan :
1. Dia yang lahir dari keluarga non- Islam, bagaimana hukum / cara dalam Lamaran ataupun dalam Menikah nantinya pak ustad sedang dia telah menadi Seorang Mualaf 3thn sebelum mengenal saya ?

Mohon nasihatnya
wassalamu'alaikum wr. wb.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. CARA MENIKAH DENGAN PRIA MUALAF
  2. PERNIKAHAN DALAM TAHUN YANG SAMA
  3. SUAMI SIRI DISURUH NIKAH OLEH IBUNYA
  4. WARISAN AYAH
  5. WARISAN BAPAK UNTUK 4 ANAK LAKI-LAKI DAN T ANAK PEREMPUAN
  6. DIGANGGU JIN
  7. HAK WARIS ANAK DARI DUA ISTRI
  8. SHALAT SENDIRI DI AWAL WAKTU ATAU BERJAMAAH DI AKHIR WAKTU
  9. IBU KANDUNG LEBIH MEMIHAK SAUDARANYA DARIPADA ANAK
  10. SUAMI PERNAH BERUSAHA MENCABULI ANAK TIRI
  11. SUAMI BILANG 'TERSERAH' APA JATUH TALAK?
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Proses lamaran dan lain-lain itu adalah masalah sosial dan tradisi. Bukan masalah agama. Jadi, terserah kesepakatan kedua keluarga. Yang terpenting adalah ketika akad nikah. Pastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam akad nikah semuanya beragama Islam. Dalam kasus anda berdua, pastikan yang menjadi dua saksi utama dalam akad nikah adalah muslim. Lihat: Perkawinan Islam

____________________________


PERNIKAHAN DALAM TAHUN YANG SAMA

Assalammualaikum wr wb

Pak ustadz,
Mungkin pertanyaan saya melanjuti pertanyaan yang sudah pernah dibahas.

1. Saya ingin tahu, apakah ada dalil, ayat atau hadist yang menguatkan hal diperbolehkannya menikah di tahun yang sama? Karena hal ini akan memperkuat saya dalam menjelaskan ke keluarga besar saya yang cenderung masih percaya adat tersebut.
Terima kasih pak ustadz.

Wassalam


JAWABAN

1. Pernikahan dalam Islam itu sangat mudah dan sederhana. Hanya ada tiga syarat dalam pernikahan yaitu adanya wali nikah dari pihak perempuan, dua saksi, dan ijab kabul. Lihat: Perkawinan Islam

Sedangkan larangan terkait perkawinan dalam Islam itu hubungannya dengan individu yang terlibat dalam pernikahan. Bukan pada waktu pernikahan. Lihat: Pernikahan yang Haram

Sedangkan waktu menikah, maka halal hukumnya menikah pada waktu apa saja. Baik bersamaan tahunnya dengan pernikahan orang tua atau saudara atau tidak bersamaan.

Keinginan anda untuk mencari dalil yang membolehkan menikah dalam tahun yang sama itu terbalik logikanya. Karena hukum asal dari menikah itu halal asal terpenuhi syaratnya. Oleh karena itu, mestinya anda tanyakan mereka dalil yang melarang pernikahan pada tahun yang sama. Bagi seorang muslim, dalil bolehnya menikah kapan saja itu jelas dalam Quran dan hadits yang begitu banyak. Beberapa di antaranya dapat dilihat dalam QS An-Nur ayat 32; Ar-Rum ayat 21; An-Nisa' ayat 21 dan 22; dan An-Nisa' ayat 3, dll.

Ingat, mengharamkan suatu perkara yang halal itu termasuk dosa besar dan bisa berakibat murtad.

____________________________


SUAMI SIRI DISURUH NIKAH OLEH IBUNYA

Assalamu'alaikum ustad,

Sebelum menikah dengan suami,saya seorang janda dengan 1 anak. Kami menikah tanpa sepengetahuan keluarga suami saya, 2 bulan ini kami mendapat cobaan, mertua meminta suami saya untuk menikah dengan pilihan mertua.

1. Suami bingung ustad,jika suami menuruti permintaan mertua bagaimana dengan kami? jika suami jujur ke mertua resikonya suami akan diusir dari keluarganya sementara suami belum siap? karena masalah ini, hubungan kami jadi renggang!

2. Apa yang harus kami lakukan ustad? saya merasa tidak kuat jika harus gagal lagi,apa yang harus saya lakukan untuk mempertahankan pernikahan kami ustad??

terimakasih atas jawaban ustad,Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Ini kesalahan anda berdua menikah tanpa memberitahu orang tua. Pernikahan boleh saja dilakukan dengan secara siri asal terpenuhi syarat nikah, namun memberitahu orang tua kedua pihak juga sangat penting karena pernikahan bukan hanya soal antara kedua pengantin, tapi juga kedua orang tua. Karena sudah terlanjur terjadi, maka jalan satu-satunya adalah memberitahu orang tua suami anda apapun resikonya.

2. Minta suami anda untuk memberitahu orang tuanya. Kalau dia tidak berani, dia bisa minta tolong pada tokoh yang dihormati oleh orang tuanya.

____________________________


WARISAN AYAH

Assalammualaikum wrwb
Saya 7 bersaudara, 2 perempuan, 5 laki2 dan 1 anak angkat. Ibu saya meninggal pada thn 1999, ada rumah a/n ibu dan satu rumah lg a/n ayah, deposito dan tabungan. Rumah a/n ibu sdh dibagi untuk anak2 krn ayah memberikan bagiannya untuk anak2 kandungnya. Deposito dan tabungan tidak pernah dibagikan.
Pada thn 2010 ayah saya menikah lg dgn janda yg miliki 3 orang anak. Ayah saya tdk memiliki anak dgn istri kedua. Ayah saya ada membelikan mobil dan motor untuk anak yg blm bekerja dari istri keduanya itu dan rumah serta toko untuk istri keduanya. Mei 2014, ayah saya wafat.
Bgmn pak pembagian harta warisan ayah saya?, apakah mobil dan motor, serta rumah dan toko yg diberikan kpd anak tiri dan istri keduanya tsb, menjd harta waris?
Janda ayah saya ini menuntut gono-gini atas uang pensiun dan bonus ayah saya, sementara ibu ini hanya 4 thn menjd istri ayah saya.
Saya harap bpk dpt memberikan jawaban yg jelas atas masalah ini, sebelumnya saya ucapkan terimaksh bnyk.

JAWABAN

1. Yang dapat warisan dalam kasus di atas adalah anak-anak kandung dan istri kedua. Sedangkan anak angkat dan anak tiri tidak mendapat warisan. Kalau ada orang tua dari almarhum (kakek nenek anda) yang masih hidup maka mereka juga mendapat warisan. Tapi karena tidak disebut, kami anggap orang tua almarhum sudah meninggal. Kalau iya, maka yang mendapat bagian adalah anak-anak kandung dan istri saja. Caranya sbb:

(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) dari total harta.
(b) Sisanya dibagi pada seluruh anak kandung yang masih hidup di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

2. Harta yang diberikan almarhum pada waktu hidup itu namanya hibah bukan harta waris. Harta waris itu harta peninggalan orang yang sudah meninggal. Seperti disebut dalam poin 1, istri kedua tetap mendapat warisan; sedangkan anak-anaknya tidak mendapat warisan karena bukan anak kandung almarhum.

3. Dalam Islam, istilah gono-gini itu mengacu pada harta milik suami-istri yang didapat dari kerja sama usaha saat mereka menjadi suami-istri. Kalau suatu harta itu milik penuh dari suami, maka itu bukan harta gono-gini dan istri tidak mendapat bagian. Istri hanya mendapat bagian dari statusnya sebagai istri yang ditinggal mati yaitu sebesar 1/8 (seperdelapan). Harta yang dibagi tentu saja seluruh harta almarhum termasuk yang berupa uang pensiun dan bonus milik almarhum.

____________________________


WARISAN BAPAK UNTUK 4 ANAK LAKI-LAKI DAN T ANAK PEREMPUAN

Assalamualaikum wr wb
Saya mempunyai pertanyaan menyangkut pembagian warisan.
Nenek saya sudah meninggal sejak lama dan meninggalkan warisan untuk anak anaknya, anaknya terdiri dari 4 laki laki dan 4 perempuan, bapak saya adalah salah satu ahli waris (laki - laki).
Bapak saya tahun lalu sudah meninggal dan mempunyai satu istri dan 2 anak perempuan kandung dan 1 anak perempuan angkat.
Saya ingin bertanya ttg hukum pembagiannya karena sodara ayah saya seperti menahan - nahan pembagian dan mengatakan bahwa ibu saya tidak akan dapat tetapi hanya anak anak nya saja. Bagaimana yg sebenarnya menurut hukum islam yg benar?

Saya harap email saya ini dapat segera dibalas karena jujur saja keluarga kami membutuhkan jawaban yg tepat.
Terimakasih.
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Sayang anda tidak menyebut kapan nenek anda meninggal, dan kapan bapak anda wafat. Kalau waktu nenek anda meninggal bapak anda masih hidup, maka yang dapat warisan sebenarnya adalah ayah anda. Bukan anda dan saudara-sauara (yang menjadi anak-anak dari bapak). Setelah warisan dibagi antara anak-anak dari si nenek, termasuk warisan untuk ayah anda, maka tahap kedua adalah bagian dari ayah anda nanti dibagi lagi antara istri (ibu anda) dan anak-anaknya.

Jadi dalam kasus ini pembagian warisan dilakukan dalam dua tahap.
(a) Tahap pertama pembagian warisan dari nenek untuk anak-anaknya. Di mana bapak anda juga mendapat harta warisan.

(b) Tahap kedua, karena bapak sudah meninggal, maka harta warisan bagian untuk ayah diwariskan kepada ahli warisnya yaitu istri dan anak-anaknya. Dalam hal ini istri mendapat bagian 1/8 sedangkan kedua anak perempuan mendapat 2/3. Sisanya dibagikan pada saudara almarhum.

Cara menghitung:

1/8 = 3/24
2/3 = 16/24
-------------
Total = 19/24
Sisa = 5/24

____________________________


DIGANGGU JIN

assalamu'alaikum ustadz. akhir2 ini saya sering diganggu jin.
saya ingat sekali waktu itu jam 3 pagi pinggang saya seperti dicubit dan rasanya waktu itu saya setengah sadar dan saya pegang kepala saya ada tanduknya. pagi harinya kepala saya sakit sekali tapi cuma migrain. hari2 berikutnya saya sering merasakan migrain dan bagian dada saya seperti dipegang2 dan kadang2 sakit. saya merasa tidak nyaman sekali ustadz. saya sudah coba baca ayat rukiah berkali2 dan gangguannya berkurang tapi saya masih tetap diganggu.

1. apa yang harus saya lakukan supaya saya tidak diganggu lagi ustadz? dan setelah saya pikir2 saya diganggu jin sudah sejak kecil, sekarang saya sudah berumur 21 thn dan gangguannya mulai terasa akhir ini.

mohon saran dan nasihatnya ustadz.
wa'alaikumussalam

JAWABAN

1. Anda harus rajin shalat berjamaah di masjid. Idealnya masjid Ahlussunnah Waljamaah alias imamnya orang NU. Karena di sana ada wirid dan dzikir yang dapat menghilangkan gangguan jin. Dengan shalat berjamaah maka bacaan-bacaan itu dibaca secara rutin, dan konsisten. Kalau shalat berjamaah 5 waktu terasa sulit, maka anda dapat membacanya sendiri. Lihat: Bacaan wirid dan dzikir setelah shalat berjamaah. Catatan: baca wirid panjang.

Baca juga: AGAR TERBEBAS DARI GANGGUAN GUNA-GUNA DAN SIHIR

____________________________


HAK WARIS ANAK DARI DUA ISTRI

Assalamualaikum Wr. Wb
Saya mau tanya pembagian hak waris menurut syariat islam..
Dari perkawinan pertama ayah saya, memiliki anak 3 bersaudara kandung (1 laki-laki, 2 perempuan).. setelah ibu kami meninggal ayah saya menikah lagi.. Dari perkawinan ke
dua.. Ibu tiri kami melahirkan 4 orang anak (3 laki2, 1 perempuan)..

Sekarang ayah saya sudah meninggal, dengan meninggalkan harta berupa beberapa kebun.. takutnya nanti terjadi pengambilan alihan hak waris sepihak..

1. Maka untuk dari itu saya ingin mengetahuai hak-hak kami menurut syariat islam..
Mohon bimbingan dan dasar pedoman, serta contoh yang mudah untuk dimengerti..
Semoga Barokah.. Wassalamualaikum Wr. Wb..


JAWABAN

1. Semua anak kandung almarhum berhak mendapat warisan baik dari istri pertama maupun kedua. Sedangkan istri, hanya istri kedua yang mendapat warisan karena statusnya sebagai istri dan masih hidup saat suami meninggal.

Adapun pembagiannya sbb:
1. Istri (kedua) mendapat bagian 1/8 (seperdelapan).
2. Sisa harta yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak-anak kandung almarhum dari istri pertama dan kedua yakni 7 anak. Pembagiannya adalah anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan.

Anak laki-laki: 4 orang
Anak perempuan: 3 orang.

Jadi sisa harta yang 7/8 itu dibagi menjadi 12 bagian. Anak laki-laki masing-masing mendapat 2, sedangkan anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.

____________________________


SHALAT SENDIRI DI AWAL WAKTU ATAU BERJAMAAH DI AKHIR WAKTU

Assalaamu'alaikum wr wb.
maaf ustadz,ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan. Diantaranya :
1. Lebih utama mana, shalat sendiri di awal waktu atau shalat agak sedikit telat tapi berjamaah?? di tempat saya suka ada pengajian dari ba'da maghrib dan baru selesai kadang setengah-8,padahal waktu isya jam-7. bagaimana hukumnya??apakah termasuk melalaikan shalat??

2. Saya lagi belajar bangun pagi jam-4. Dan saya suka membiasakan dulu shalat tahajud 2 rakaat trus witir 1 rakaat kemudian baru ke mesjid untuk shalat subuh berjamaah. Apakah pola shalat saya sudah benar belum ya pak ustadz??

Cukup sekian email dari saya,kiranya ustadz berkenan untuk membalasnya.
Jazzakumullah khairan kasira.
Wassalamu'alaikum wr wb
Dadi rinawan-jakarta


JAWABAN

1. Lebih utama shalat berjamaah walaupun tidak di awal waktu. Asalkan telatnya tersebut tidak keluar dari waktu shalat. Karena yang dimaksud dengan shalat tepat waktu adalah shalat di waktu yang masih berlaku untuk shalat tersebut. Lihat: Shalat Berjmaah

2. Sudah benar. Ada hadits sahih yang menyatakan bahwa shalat sunnah malam dilakukan di rumah.

Lihat:
- Shalat Tahajud
- Shalat Witir

____________________________


IBU KANDUNG LEBIH MEMIHAK SAUDARANYA DARIPADA ANAK

asalamualikum ustad,

1. saya mau tanya bagaimana menghadapi ibu kandung yg lebih membela keluarganya, walau beliau tahu mereka tidak benar.dan kalau di berikan nasihat dari sang anak, beliau tidak menerima dan memarahi anak tsb.

mohon pencerahannya.
wasalam


JAWABAN

1. Menasihati siapapun, termasuk orang tua sendiri, atas kesalahan yang mereka lakukan adalah langkah yang benar. Akan tetapi, diperlukan cara yang bijak dan tetap dalam melakukan hal itu. Akan lebih baik kalau anda meminta tolong kerabat yang lebih tua dari ibu anda untuk menasihati ibu, agar beliau tidak merasa tersinggung karena dinasihati oleh anaknya sendiri.

____________________________


SUAMI PERNAH BERUSAHA MENCABULI ANAK TIRI

Assalaamualaikum...Bagaimana seharusnya menurut hukum islam. suami yang pernah berusaha mencabuli anak tiri/anak kandung istri.mohon jawaban.terima kasih..

JAWABAN

1. Dalam Islam hubungan lawan jenis diatur dengan ketat. Khalwat antara dua lawan jenis yang bukan mahram dilarang keras dan haram hukumnya. Apalagi kalau sudah berusaha untuk mencabuli. Memandang lawan jenis dan timbul syahwat saja hukumnya haram.Apalagi kalau ada usaha untuk menzinahinya.

Untuk itu, perlu langkah preventif agar hal itu tidak terjadi lagi. Misalnya, hindari suami anda berduaan dengan anak tirinya. Dan usahakan anak tirinya itu memakai baju yang menutup aurat walaupun ada di rumah.

Baca juga:

- Aurat dalam Islam
- Khalwat dalam Islam

____________________________


SUAMI BILANG 'TERSERAH' APA JATUH TALAK?

Ustad.. Stlah saya tanya suami, dia bilang tidak ada niat talak.tapi saya ragu dengan jwban suami karna dlm sms yg saya kirim tidak ada kata2 saya yg ingin jauh tapi suami mengartikan saya ingin jauh berarti di fikiran dia saat
itu pasti ingin jauh dan pisah dari saya.

1. bagaimana dengan pendapat ustad?.

Ustad.. Dulu saya pernah mengancam suami sprti ini "kalau aku dah tidak kuat kuceritakan/kuserahkan masalahku ke orng tuaku biar mereka yg buat keputusan(entah orng tua nyuruh pisah atau tidak saya tidak tau cm pas itu ingin pasrah ke orng tua). dan suami jwb terserah. stlh percakapan itu
saya tidak niat cerita ke orng tua karna tidak ingin pisah dn kasian orng tua. tapi akhirnya mereka tau dari sms di hp saya yg di baca kakak yg isinya saya lagi sedih dengan mslh yg saya hadapi. mereka tanya ke saya dan saya ceritakan
semua dan ibu ngancam akan pisahkan kt kalau suami tidak merubah kelakuannya.

2. apakah ancaman saya yg d jwb terserah oleh suami bisa jth talak krn pd akhirnya mereka tau semua.

JAWABAN

1. Dalam hal ini, pengakuan suami bahwa dia tidak ada niat talak itu yang dianggap. Walaupun seandainya dia bohong sekalipun. Karena dalam hukum fikih, yang dianggap adalah yang pengakuan yang keluar dari mulut suami. Bukan dugaan dari orang lain. Jadi, berarti suami tidak mentalak anda. Dan anda masih sah menjadi istrinya.

2. Tidak jatuh talak. Karena ancaman anda tidak ada hubungannya dengan masalah talak. Tapi hanya terkait rencana anda untuk melaporkan ke orang tua.

SARAN BUAT ANDA:

Tampaknya anda masih sayang pada suami, dan suami juga masih sayang dan tidak ingin berpisah dengan istri. Kami menyarankan agar ke depannya tidak mudah marah-marah pada suami apalagi. Gantilah taktik dan strategi anda agar suami berubah perilakunya. Yakni dengan cara sabar, menunjukkan rasa sayang dan tidak mudah mengeluh. Suami insyaAllah akan luluh dengan sikap istri yang lemah lembut ketimbang sikap yang mau mengatur dan mendominasi.

Adanya fakta bahwa suami anda suka keluyuran ke tempat maksiat itu ada dua kemungkinan:
Pertama, mungkin dia terpengaruh teman atau memang dia pribadi yang buruk.
Kedua, mungkin dia berbuat begitu karena kesal pada istri yang terlalu mengatur, mudah marah dan tidak pernah bersikap manis.

Kalau kemungkinan pertama yang terjadi, maka perceraian adalah lebih baik. Tapi kalau kemungkinan kedua yang terjadi, maka tidak ada salahnya anda merubah taktik dalam cara memperlakukan suami.

Baca juga:

- Mencapai keluarga Sakinah
- Merajut Keluarga Bahagia tanpa konflik

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam