Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Bekerja di Asuransi

Hukum Bekerja di Asuransi
HUKUM KERJA DI PERUSAHAAN ASURANSI BPJS

Assalamualaikum wr wb,

Saya bekerja di bpjs ketenagakerjaan yang dulunya jamsostek, kata teman saya bekerja di bpjs sama saja dengan asuransi yang tidak sesuai dengan hukum islam. Sejauh yang saya tau kegiatan operasional bpjs berasal dari fee iuran peserta jaminan (jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian) dan pendapatan lain berasal dari deposito berjangka (paling besar), saham, reksa dana, obligasi, investasi, dll

yang saya tanyakan :
1. Bagaimana hukumnya bekerja di bpjs ketenagakerjaan, gaji yang saya terima halal atau haram ?
2. Orang tua sangat senang dan bangga saya bekerja disini (karena badan pemerintahan) jika bpjs tidak sesuai syariat, langkah yang bagaimana harus saya lakukan agar tidak mengecewakan beliau ?

Atas perhatian, dan jawabannya saya ucapkan terima kasih banyak.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM KERJA DI PERUSAHAAN ASURANSI BPJS
  2. HUKUM JIMAT PENGLARIS DAGANGAN
  3. HUKUM UANG DARI ADSENSE
  4. PISAH RANJANG DAN ISTRI GUGAT CERAI
  5. ISTRI BERJABAT TANGAN DENGAN SAUDARA SUAMI
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. BPJS adalah layanan asuransi. Dan asuransi dalam segala bentuknya adalah haram menurut sebagian besar ulama kontemporer berpengaruh seperti Yusuf Qardhawi (ketua ulama dunia), Muhammad Bukhait (eks mufti Mesir), Muhammad Al-Ghazali, dan lainnya. Argumen kalangan ini sangat kuat yakni karena asuransi mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam yaitu riba, judi, penipuan (gharar), dan ketidakpastian.

Pendapat kedua menganggap bahwa asuransi itu halal. Ulama yang berpendapat demikian antara lain Mustofa Az-Zarqa, Ali Al-Khofif, Abdurrohman Isa, Muhammad Yusuf Musa, Abdul Ghani Al-Rajhi, dll. Argumen kelompok kedua ini antara lain: asuransi bertujuan untuk kemaslahatan, transaksi baru yang tidak ada teks syariah dari Quran dan hadis yang eksplisit membahasnya, ada kebutuhan mendesak yang mendekati darurat, sudah menjadi tradisi (uruf) sedang tradisi dapat dijadikan dalil syariah, dianalogikan dengan sistem koperasi. Detailnya lihat di sini (bahasa Arab).

Dari kedua pendapat berbeda di atas, maka hukum bekerja di BPJS adalah haram apabila mengikuti pendapat yang mengharamkan asuransi; dan halal kalau ikut pendapat yang menghalalkannya.

Dalam situasi seperti ini, maka sementara anda belum menemukan tempat kerja yang 100% halal, maka tetaplah bekerja di situ dengan mengikuti ulama kelompok kedua. Namun apabila ada peluang kerja di tempat lain yang lebih terjamin kehalalannya, maka pindahlah ke tempat tersebut untuk keluar dari perbedaan ulama. Dikatakan keluar dari perbedaan ulama itu sunnah [الخروج من الخلاف مستحب]

2. Tetaplah bekerja di situ untuk sementara waktu sampai anda menemukan tempat kerja lain yang lebih baik suatu hari nanti, misalnya di Bank Syariah atau Pertamina, PLN, dll yang sama-sama milik pemerintah (BUMN).

______________________



HUKUM JIMAT PENGLARIS DAGANGAN

assalamualaikum ustad...
bagaimana hukumnya menggunakan media pelarisan
berupa azimat dengan tujuan agar barang jualan kita dibeli banyak orang ?? saya tidak tau apakah cara kerja azimat pelarisan tersebut mempengaruhi fikiran pembeli atau bagaimana.

1. yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukum asal menggunakan pelarisan untuk melariskan barang dagangan ?

mohon pencerahannya ustad...terimakasih Wassalam..

JAWABAN

1. Hukumnya diperinci bisa halal bisa haram. Detailnya lihat: Hukum Pesugihan (Penglaris) dalam Islam

______________________



HUKUM UANG DARI ADSENSE

Maaf ustad saya mau bertanya apa hukumnya kita mendapatkan uang dari internet yang sekarang2 ini sedang marak terjadi seperti adsense, dll tanpa kita mengetahui uangnya berasal dari mana?


JAWABAN

Hukumnya halal. Ketika anda berjualan, maka yang dianggap dalam syariah adalah jenis barang yang anda jual apakah halal atau haram. Kalau barang-barang yang dijual di Adsense itu adalah barang halal, maka uang hasil dari Adsense adalah halal. Contohnya, kalau anda menjual mobil pada si A, maka uang hasil jual mobil itu adalah halal dan anda tidak perlu bertanya-tanya darimana si A dapat uang untuk membeli mobil tersebut. Sebaliknya, kalau anda jualan daging babi, maka uang yang didapat adalah haram walaupun pembelinya memakai uang halal. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi atas haramnya bisnis khamar (alkohol). Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Hakim dan Ibnu Hibban:

إن الله لعن الخمر ، وعاصرها ، ومعتصرها ، وشاربها، وحاملها ، والمحمولة إليه ، وبائعها ، ومبتاعها ، وساقيها ، ومسقيها

Artinya: Allah melaknat khamr (minuman keras/miras), pembuatnya, peminumnya, pembawanya, penjualnya, pembelinya...

Jadi, dalam konteks pertanyaan anda: syariah tidak sampai mengurusi dari mana Google mendapatkan uang untuk membayar publisher. Yang prinsip adalah apakah barang yang dijual itu halal atau haram. Inilah yang akan menentukan halal haramnya penghasilan yang anda peroleh.

______________________


PISAH RANJANG DAN ISTRI GUGAT CERAI

Assalamu'alaikum Wr.Wb..

Saya R (samaran), usia 30 tahun. Menikah Desember 2014. Saya dihadapkan dengan permasalahan yaitu Istri gugat minta cerai.

Kronologisnya, setelah pernikahan tersebut, kami tinggal di rumah kontrakan. baru usia sebulan pernikahan kami, kami cekcok. Dan istri saya pergi meninggalkan rumah hingga sekarang dan istri berniat melakukan gugat cerai.

Penyebab masalahnya adalah sikap istri yang tidak pernah mau terbuka, entah dalam hal pribadi maupun dalam hal keuangan. Saya curiga dengan sikap istri saya yang selalu menyembunyikan baik sms maupun telepon dari seseorang. Awalnya dia mengaku kalau itu hanya sms/telepon dari seorang teman. Namun dia tidak pernah mau memberikan/memperlihatkan isi sms/telepon tersebut. kemanapun dia pergi, hp nya selalu tidak lepas dari tangannya dan sering menelpon secara diam - diam dan sembunyi
Saya berusaha bersikap positif. namun akhirnya suatu tengah malam ketika istri saya sedang tidur, saya mendapati hp istri saya dan membuka pesan yang masuk dari seseorang yang isi sms tersebut mensiratkan adanya perselingkuhan.

Keesokan harinya, saya berusaha menanyakan hal tersebut secara baik-baik namun istri saya hanya diam dan tidak mampu berkata apa-apa. Emosi saya meledak karna saya merasa kecurigaanku benar sebab tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut istri saya untuk menyanggah Saya marah terhadap istri saya, sempat saya berucap : "Jika kau lebih suka dan bahagia bersama selingkuhanmu, tinggalkan lah saya.."

Namun sebenarnya tidak ada sedikitpun niatku untuk menyuruh istri saya pergi meninggalkan saya, kata-kata saya keluar secara spontan akibat emosi saya yang tidak bisa saya kontrol. Jujur, saya masih menyayanginya dan ingin kembali bersatu. Tak ingin adanya perceraian

Sekarang istri saya telah pergi meninggalkan rumah hingga kini belum kembali dan sulit dihubungi. Dia pernah mengirim pesan (sms) bahwa dia sudah tidak mau bersama saya lagi dan mau gugat cerai.

Pertanyaan saya :
1. Apakah hukumnya bila pisah ranjang tanpa ada kejelasan status ?
2. Apakah dapat diterima oleh PA jika istri saya ingin mengajukan gugat cerai dan saya menolaknya ?
3. Apakah kata2 saya yang pernah terlontar "Jika kau lebih suka dan bahagia bersama selingkuhmu, tinggalkan lah saya.."dapat dikatakan sebagai talak ?

Mohon penjelasannya
Terima Kasih Wassalam

JAWABAN

1. Selagi anda belum mengucapkan cerai, maka statusnya masih tetap suami istri yang sah.
2. Bisa saja hakim menerima gugatannya berdasarkan alasan bahwa anda berdua sudah pisah ranjang yang berarti suami tidak memberi nafkah lahir batin.
3. Itu termasuk talak kinayah yang baru terjadi talak apabila disertai niat. Baca detail: Cerai dalam Islam

SARAN:

Kami sarankan agar anda menerima permintaan cerainya. Kalau memang anda mencintainya, maka menerima gugat cerainya adalah cara terbaik untuk menunjukkan cinta anda padanya. Cinta yang tulus selalu bersedia berkorban dan membiarkan dia mencari jalan sendiri untuk mencapai kebahagiannya. Kalau anda menolak gugatannya sementara dia sangat ingin bersama orang lain, maka itu sama saja anda menyandera dan menyiksa hatinya.

______________________


ISTRI BERJABAT TANGAN DENGAN SAUDARA SUAMI

Assalamu'alaikum ustadz.
Saya ingin bertanya ustadz.

1. Apakah boleh seorang istri berjabat tangan dengan Saudara laki-laki dari suaminya atau suami dari saudara perempuan kandung suaminya atau keponakan laki-laki dari suaminya baik dari saudara perempuan atau saudara laki-laki suaminya?

Mohon penjelasan ustadz... Terima kasih...
Wassalamu'alaikum.

JAWABAN

1. Wanita haram berjabat-tangan dengan pria lain yang bukan maharam (muhrim) dan boleh bersalaman dengan sesama perempuan baik yang ada ikatan mahram atau bukan.

Adapun saudara laki-laki dari suami atau ipar itu bukan muhrim, begitu juga suami dari saudara perempuan suami atau keponakan laki-laki suami.

Baca detail:

- Mahram (Muhrim) dalam Islam
- Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis Bukan Muhrim
- Hukum Berduaan dengan Lawan Jenis Bukan Mahram

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam