Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Bayar Hutang pada Kreditur yang Tidak Diketahui Keberadaannya

Cara Bayar Hutang pada Kreditur yang Tidak Diketahui Lokasinya

CARA BAYAR HUTANG PADA KREDITUR YANG WAFAT ATAU TIDAK DIKETAHUI LOKASINYA

Pak Ustadz saya K dari Kalimantan Tengah mau bertanya. Waktu dulu Ibu saya mempunyai hutang kepada seorang pedagang tak tetap. Beliau mengambil sebuah lemari dibayar separo dari harga lemari tersebut. pada saat beliau mau membayar sisa hutang tersebut pedagang tak tetap sudah tak berada didaerah kampung kami tersebut.
1. Jadi ibu saya bingung membayar hutang tersebut. Mohon penjelasannya Ustadz. terima kasih.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. CARA BAYAR HUTANG PADA KREDITUR YANG TIDAK DIKETAHUI LOKASINYA
  2. SERING ONANI TAPI RAJIN SHALAT
  3. TISU BASAH APAKAH SUCI DAN MENSUCIKAN
  4. CARA AGAR TIDAK MUDAH TERSINGGUNG
  5. HARTA WARIS BAGIAN CUCU PEREMPUAN DAN ADIK PEREMPUAN
  6. WAS-WAS DAN RAGU MIMPI BASAH APA BUKAN?
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Pertama, usahakan untuk mencari tahu lebih dulu keberadaannya. Kalau masih hidup maka harus dilunasi pada si penghutang atau kreditor (Arab: al-waid). Kalau sudah meninggal, maka harus diberikan pada ahli warisnya. Apabila ternyata betul-betul tidak diketahui lokasi kreditor atau ahli warisnya, maka jumlah hutang tersebut dapat diberikan kepada fakir miskin atau disumbangkan pada fasilitas umum seperti masjid, sekolah, dll karena uang itu adalah hak orang lain dan statusnya sama dengan uang curian atau uang haram lain yang tidak boleh disimpan dan dipakai oleh yang punya hutang (debitur).

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, 9/333

قال الغزالي إذا كان معه مال حرام وأراد التوبة والبراءة منه فإن كان له مالك معين وجب صرفه إليه أو إلى وكيله فإن كان ميتا وجب دفعه إلى وارثه وإن كان لمالك لا يعرفه ويئس من معرفته فينبغي أن يصرفه في مصالح المسلمين العامة كالقناطر والربط والمساجد ومصالح طريق مكة ونحو ذلك مما يشترك المسلمون فيه وإلا فيتصدق به على فقير أو فقراء

Artinya: Al-Ghazali berkata apabila terdapat harta haram dan ingin taubat dan bebas darinya, maka apabila ada pemiliknya wajib dikembalikan padanya, atau pada wakilnya. Apabila pemiliknya sudah meninggal, maka diberikan pada ahli warisnya. Apabila pemilik tidak diketahui dan sudah putus asa mencarinya, maka hendaknya harta tersebut digunakan untuk kemaslahan umat Islam seperti jembatan, pesantren, masjid, perbaikan jalan Mekkah dll yang digunakan umat. Atau, bisa juga disedekahkan pada fakir miskin.

Namun, kalau ternyata kreditur yang tidak diketahui keberadaannya itu ternyata masih hidup dan diketahui keberadaannya, maka anda tetap wajib membayar kepadanya.

Baca detail:
- Hutang dalam Islam
- Cara Taubat Nasuha

_______________________________



SERING ONANI TAPI RAJIN SHALAT

Assalamuallaikum wr.wb

Pak ustad,saya berkonsultasi,begini pak saya (maaf) sering melakukan onani terlebih lagi apabila keinginan tersebut sangat sulit dibendung dan akhirnya melakukannya deh..
tapi alhamdulillah sholat wajib dan sunnah saya selalu mengerjakan. setiap habis melakukan onani saya beristigfar kepada Allah.

1. Apakah Allah akan mengampuni dosa-dosa saya ini pak?
2. Saya juga merasa sangat sulit untuk berhenti melakukan onani. apa yang harus saya perbuat pak ustad? mohon penjelasannya.

terima kasih.

wassalamuallaikum wr.wb

JAWABAN

1. Segala bentuk stimulasi seks adalah dosa, termasuk onani. Taubat seseorang baru diterima apabila taubat nasuha, yaitu (a) berhenti dari perbuatan; (b) menyesal atas dosa yang dilakukan; (c) berjanji dengan serius tidak akan mengulangi; dan (d) menambalnya dengan amal perbuatan baik. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Perbuatan dosa dapat dihentikan atau setidaknya dikurangi apabila: (a) menghindari situasi yang mendorong untuk melakukan itu seperti stop nonton video porn0, dan bacaan-bacaan yang mendorong ke arah itu; (b) rajin berolahraga agar energi dalam diri kita tersalurkan ke arah lain yang positif; serta (c) aktif dalam berbagai kegiatan positif seperti organisasi dan majlis taklim, dll. Baca detail: Onani dalam Islam www.alkhoirot.net/2012/07/masturbasi-dalam-islam.html

_______________________________



TISU BASAH APAKAH SUCI DAN MENSUCIKAN

1. Ustad, apakah tisu basah yg biasanya digunakan untuk membersihkan kotoran bayi termasuk suci dan bisa mensucikan?

JAWABAN

1. Tisu basah tidak bisa mensucikan perkara najis karena dua hal: (a) Ia bukan air, lebih cenderung disebut parfum jadi bukan air mutlak yang bisa dipakai bersuci; (b) saat membersihkan najis, air suci harus dialirkan, sedang tisu basah ditempelkan pada najisnya. Baca: Najis dan Cara Menyucikan www.alkhoirot.net/2012/05/najis.html

_______________________________


CARA AGAR TIDAK MUDAH TERSINGGUNG

Assalamu'alaikum, Ustadz
Nama saya v. Saya salah satu karyawan di perusahaan swasta. Beberapa hari ini saya merasakan tidak nyaman di tempat kerja, yang padahal sebelum nya saya bisa bersikap menerima. Karena teman teman kantor saya ini, paling suka berkomentar dari mulai hal sepele sampai hal yang biasa biasa. Siapun akan menjadi bahan komentar nya. Terkadang sampai tidak memperhatikan perasaan orang lain (tidak sengaja). Padahal dulu dulu nya saya bisa menerima sikap mereka, karena saya beranggapan setiap lingkungan akan memiliki karakteristik berbeda-beda, namun sekarang saya lebih sensitif akan hal itu, bahkan pernah sampai menjadi pikiran saya berhari hari. Saya sudah mencoba untuk menetralisir perasaan saya agar tidak gampang tersinggung dengan memperbaiki tingkah saya, menjaga jarak dengan mereka agar tidak menjadi bahan komentar nya, lebih mengingat kebaikan dari nya daripada kejelekan nya, tapi mereka masih saja jago berkomentar tanpa menilai diri pribadi nya dahulu. Secara keseluruhan mereka baik semua Ustadz, hanya saja komentar-komentar nya mereka tidak memperhatikan perasaan.

1. Bagaimana saya harus bersikap ya Ustadz agar tidak gampang terbawa emosi karena komentar komentar mereka dan agar tidak penyakit hati terhadap diri saya sendiri.
Wa'alaikumsalam wb.wr.
Terima kasih


JAWABAN

1. Kalau sebelumnya anda bisa menjadi orang yang tidak mudah tersinggung, maka berarti sekarangpun anda bisa melakukannya lagi. Coba-coba diingat-ingat, bagaimana anda dulu bisa mengatasi persoalan ini dan tidak mudah sensitif pada komentar orang. Selain itu, coba juga diingat-ingat, mengapa belakangan ini anda mudah tersinggung dan over-sensitif? Jawaban yang benar akan mengobati 'penyakit' psikologis anda ini.

_______________________________



HARTA WARIS BAGIAN CUCU PEREMPUAN DAN ADIK PEREMPUAN

Ayah saya dua orang bersaudara dengan adik perempuannya. Ayah saya sudah meninggal dunia pada tahun 1981, meninggalkan 1 orang anak perempuan yaitu saya dan seorang istri (ibu saya). Tinggallah adik perempuan ayah saya sendiri. Sedangkan kakek dan nenek saya sudah meninggal dunia pada tahun 2008. Dan adik perempuan ayah saya ingin membagi harta peninggalan dari almarhum orang tuanya (Kakek saya)
yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah saya mendapat hak waris?
2. Berapa bagian yang saya dapatkan?
3. Berapa bagian pula yang didapatkan oleh adik perempuan ayah saya?
Terima kasih
Wassalam mualaikum warahmatullah wabarakatuh

JAWABAN

1. Cucu perempuan (atau laki-laki) tidak mendapat warisan selagi masih ada anak.
2. Tidak dapat.
3. Anak perempuan sendirian mendapat bagian 1/2 (setengah). Apabila tidak ada ahli waris lain, maka anak perempuan memiliki semuanya.

Catatan:
- Anak perempuan sebagai ahli waris tunggal bisa saja memberikan sebagian haknya kepada keponakannya yaitu anda.
- Sebelum membagi warisan, harap hubungi staff kelurahan setempat atau siapapun yang dekat dengan kakek barangkali kakek anda ada hutang yang harus dilunasi, atau ada wasiat yang harus dilaksanakan. Baca detail: Hukum Waris Islam


_______________________________



WAS-WAS DAN RAGU MIMPI BASAH APA BUKAN?

Assalammualaikum, alkhoirot terima kasih selama ini sudah membantu menjawab pertanyaan terkain fiqih wanita. Saya mau bertanya tentang mani. Sebelumnya saya pernah bertanya tentang ini dan alhamdulilah cukup jelas.

Tapi ada pertanyaan yang ingin saya ajukan kembali.

Ketika kita bermimpi tapi tidak ingat mimpi apa kemudian muncul perasaan kalau "jangan-jangan mimpi dan keluar mani" karena kondisi celana memang basah sehabis ke kamar mandi sebelum tidur. Kemudian saya menguatkan hati kalau itu bukan mani karena tanda-tandanya tidak ada seperti bau, atau bekas cairan kuning seperti ciri pada mani wanita.
1. Apakah saya benar ? Karena kemudian di sore hari muncul was was lagi khawatir itu mani dan sempat terbersit keraguan lagi di hati "apa mungkin mani? apa lebih baik mandi saja?" Tapi kemudian saya kuatkan lagi kalau itu bukan mani dan meyakinkan tidak ada tanda-tandanya.

2. Apakah saya wajib mandi atau tidak karna terbersit begitu? 3. Dan apakah salah jika saya memilih meyakini tidak keluar mani?
4. Apakah boleh memilih bukan mani tapi ada was-was di hati?
5. Bagaimana cara mengatasi dan hukum was-was yang terus menerus?

Jazakallah khair

JAWABAN

1. Itu sikap yang benar. Keraguan tidak dianggap dalam hukum Islam. Kaidah fikih menyatakan: Keyakinan mengalahkan keraguan [اليقين لا يزول بالشك].

Yang dimaksud 'keyakinan' adalah fakta bahwa anda dalam keadaan suci dari hadas besar saat akan tidur. Yang dimaksud 'keraguan' adalah perasaan anda mimpi basah yang hanya berdasarkan prasangka tanpa didukung oleh bukti.

2. Tidak wajib mandi.
3. Tidak salah, justru itu langkah yang benar karena kalau prasangka diikuti maka anda akan terjebak ke dalam sikap was-was yang berkelanjutan.

4. Boleh menyimpulkan itu bukan mani, walaupun ada sedikit keraguan di hati. Sekali lagi, fakta sebelum tidur bahwa anda dalam keadaan suci dari hadas besar itu yang dimenangkan oleh hukum Islam.

5. Pakailah landasan hukum fikih yang benar seperti diterangkan dalam poin 1, maka rasa was-was akan kalah.

Juga, dalam sebuah hadits sahis (riwayat Bukhari dan Muslim) diriwayatkan bahwa seorang laki-laki berprasangka bahwa dia telah keluar angin (kentut) saat shalat, lalu Nabi bersabda:

لا ينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا

Artinya: Jangan berhenti shalat kecuali apabila dia mendengar suara (kentut) atau mencium (bau kentut).

Menanggapi hadits di atas, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 5/46 berkata:

وهذا الحديث أصل من أصول الاسلام وقاعدة عظيمة من قواعد الفقه وهي أن الأشياء يحكم ببقائها على أصولها حتى يتيقن خلاف ذلك ولا يضر الشك الطارئ عليها. فمن ذلك مسألة الباب التي ورد فيها الحديث وهي أن من تيقن الطهارة وشك في الحدث حكم ببقائه على الطهارة

Artinya: Hadits ini satu pokok dari pokok-pokok Islam dan kaidah agung dari sejumlah kaidah fiqih yakni bahwa sesuatu itu dihukumi sesuai hukum asalnya kecuali setelah yakin terjadi hal yang sebaliknya. Keraguan yang timbul setelah itu tidak dianggap. Makna dari hadis ini adalah: bahwa orang yang yakin dalam keadaan suci, lalu ragu terjadi hadas (kecil), maka dihukumi tetap dalam keadaan suci.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam