Syarat Bolehnya Gugat Cerai Istri
Syarat Bolehnya Gugat Cerai Istri bolehkah istri gugat cerai suami hanya karena tidak cinta lagi?
pada intinya saya tidak bisa melanjutkan pernikahan dikarenakan rasa cinta saya sudah tidak ada untuk suami dikarenakan banyak hal, dikarenakan saya tidak bisa ridha lagi dengan kekurangan nafkah yang diberikan, sehingga saya merasa tidak nyaman lagi hidup bersamanya, dan saya takut jika semua ini akan menambah dosa saya karena saya tidak bisa melayani dan taat kepada suami saya.
Yang terakhir saya sudah meminta dan menjelaskan dengan baik-baik supaya kami berpisah, tapi suami tetap tidak mau dan hanya meminta saya untuk bersabar dengan alasan takut kepada Allah jika kami bercerai
1. Pertanyaan saya, mohon penjelasan apakah alasan saya mengajukan cerai ini sudah benar menurut agama, karena saya takut dengan dosa sekiranya langkah yang saya ambil ini salah.
SYARAT BOLEHNYA ISTRI GUGAT CERAI
Pak Ustadz yang kami muliakan, mohon pencerahan dan solusi atas masalah yang saya hadapi.
Saya seorang istri dan ibu dari seorang anak, saya sudah menikah kurang lebih 10 tahun dengan suami saya
Mungkin seperti pada pasangan lain, ada banyak cobaan dan ujian dalam perjalanan pernikahan kami, baik disebabkan dari suami maupun dari saya yang mungkin kurang ikhlas menerima kekurangan dari pasangan saya. Sekitar 4 atau 5 tahun yang lalu sebenarnya saya sudah menjelaskan pada suami bahwa saya tidak bisa bersama-sama lagi dengannya, namun suami saya meyakinkan akan berubah dan berusaha memperbaiki semuanya.
Namun apa yang saya rasakan sekarang membuat saya tidak yakin lagi untuk dapat meneruskan pernikahan kami, alasannya (mohon maaf bukan karena saya ingin membuka aib keluarga, tapi saya benar-benar berniat untuk mencari solusi dengan masalah yang saya hadapi) :
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- SYARAT BOLEHNYA ISTRI GUGAT CERAI
- CARA IJAB KABUL ANAK PEREMPUAN ZINA
- NIKAH WALI HAKIM KARENA AYAH TAK SETUJU
- PERNIKAHAN BEDA AGAMA: PRIA MUSLIM WANITA KRISTEN
- HUKUM PERKAWINAN PRIA MUSLIM DENGAN WANITA PROTESTAN
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
- Saya tidak bisa mencintai suami saya dikarenakan beberapa alasan, sehingga saya tidak bisa ikhlas melayani suami, saya sudah pernah berterus terang dengan hal ini karena saya merasa tidak nyaman hidup dalam rumah tangga yang seperti ini, tapi suami tetap tidak mau berpisah karena alasan kasihan dengan anak. Tapi Pak Ustadz terus terang saya bingung sekali, karena saya takut dengan dosa, "malaikat akan melaknat istri-istri yang tidak taat kepada suami.." jadi bagaimana dengan saya yang menurut saya kehidupan rumah tangga saya hanya seperti sandiwara saja.
- Alasan ekonomi, ketika suami punya gaji lebih, dia tidak sepenuhnya percaya kepada saya, saya harus menuliskan pengeluaran apa saja dari uang yang diberikan. Karena hal tersebut akhirnya saya memutuskan untuk mencari penghasilan sendiri, dan ketika suami saya sedang ada kesulitan ekonomi (gaji yang diterima lebih kecil dari sebelumnya karena pindah tempat kerja) maka selama kurang lebih 6 tahun saya membiayai kebutuhan saya sendiri dan membantu kebutuhan keluarga. Tapi dalam kondisi yang demikian suami jadi kurang semangat kerja, intinya apa yang didapat itu yang diberikan harus cukup, tidak mau berusaha mencari tambahan sedangkan kebutuhan keluarga semakin banyak. Dan ketika saya merasa capek dengan pekerjaan saya, saya menjadi tidak ikhlas "kenapa harus saya yang bersusah payah..??' dan saya jadi teringat dengan kata-katanya yang menyinggung saya ketika dulu gajinya besar, yang seakan-akan menuding saya yang menghabiskan uangnya, padahal kenyataan tidak demikian, uang sisa ada ditabungan, tidak saya gunakan untuk kebutuhan saya.
Mohon maaf jika cerita saya terlalu panjang, pada intinya saya tidak bisa melanjutkan pernikahan dikarenakan rasa cinta saya sudah tidak ada untuk suami dikarenakan banyak hal, dikarenakan saya tidak bisa ridha lagi dengan kekurangan nafkah yang diberikan, sehingga saya merasa tidak nyaman lagi hidup bersamanya, dan saya takut jika semua ini akan menambah dosa saya karena saya tidak bisa melayani dan taat kepada suami saya.
Yang terakhir saya sudah meminta dan menjelaskan dengan baik-baik supaya kami berpisah, tapi suami tetap tidak mau dan hanya meminta saya untuk bersabar dengan alasan takut kepada Allah jika kami bercerai
1. Pertanyaan saya, mohon penjelasan apakah alasan saya mengajukan cerai ini sudah benar menurut agama, karena saya takut dengan dosa sekiranya langkah yang saya ambil ini salah.
Demikian Pak Ustadz, atas jawaban dan bantuannya saya ucapkan banyak-banyak terima kasih
Wassalamu'alaikum wr wb...
JAWABAN
1. Melakukan gugat cerai pada suami dengan alasan sudah tidak bisa mencintai suami dibenarkan dalam Islam dan suami dianjurkan untuk meluluskan permintaan istrinya. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Nabi membolehkan istri Sabit bin Qais melakukan khuluk (gugat cerai) dengan alasan tidak cinta dan menyuruh Tsabit bin Qais menceraikan istrinya.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الإسْلامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. diceritakan: Istri Tsabit bin Qais datang menemui Rasulullah dan ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela suamiku Tsabit bin Qais baik dalam hal akhlak maupun agamanya. Hanya saja aku khawatir akan terjerumus ke dalam kekufuran setelah (memeluk) Islam (karena tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri)”. Rasulullah bersabda:” Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun itu kepada suamimu? Wanita itu menjawab: “Saya bersedia”, lalu Rasulullah berkata kepada suaminya: “Ambilah kebun itu dan ceraikan istrimu”.
Maksud Nabi "bersedia mengembalikan kebun itu kepada suamimu" adalah mengembalikan mahar. Khuluk adalah salah satu cara gugat cerai oleh istri dengan cara istri memberikan harta dalam jumlah tertentu pada suami. Harta tersebut dapat berupa mahar yang pernah diberikan oleh suami atau harta istri sendiri. Apabila ternyata suami tetap tidak bersedia menceraikan, maka perceraian bisa dilakukan di Pengadilan Agama dan hakim berhak meluluskan permintaan istri. Baca detail: Cerai dalam Islam
_______________________________
CARA IJAB KABUL ANAK PEREMPUAN ZINA
Assalamualaikum wr wb.saya mau bertanya, bagaimana hukum ijab kabul apabila perempuan yang akan dinikahi hanya bernashab pada ibunya dengan kata lain perempun tersebut merupakan anak dari perbuatan zina ayah dan ibunya. Kemudian setelah anak tersebut telah dewasa dan akan menikah,
1. apakah sah ijab kabul menggunakan nama ayah biologisnya misalnya fulana binti fulan (fulan ayah biologis fulana). catatan : ijab kabul diwakilkan oleh wali hakim.
Terima kasih atas jawabannya.wassalam
JAWABAN
1. Penyebutan nama ayah yang salah tidak prinsip dalam pernikahan Islam dan tidak merusak keabsahan pernikahan. Yang terpenting adalah (a) yang menikahkan adalah wali hakim; (b) wanita yang akan menikah sudah jelas identitas fisiknya.
Baca detail:
- Pernikahan dengan Identitas Palsu
- Baca detail: Pernikahan Islam
_______________________________
NIKAH WALI HAKIM KARENA AYAH TAK SETUJU
Assalamualaikum. wr.wb.Saya ingin bertanya mohon jawabannya
Saya telah menikah sirih dengan seorang lelaki dikarenakan saya takut terus menerua berdosa karena dia tak bisa menahan nafsunya pada saya sehingga saya menyetujui pernikahan itu. Namun pernikahan ini tanpa sepengetahuan keluarga saya, lelaki itu telah datang kerumah untuk melamar saya saat kedatangannya itu ayah saya menyetujuinya namun setelah di hubungi beberapa kali ayah saya tak mau menjawab dan membalas pesan lelaki yang akan melamar saya tadi. malam itu setelah lelaki itu datang ayah saya bertanya tentang lelaki itu dan bagaimana pendapat saya apakah saya setuju atau tidak menikah dengan dia.
kemudian saya diam karena berdasarkan sabda rasulullah diamnya seorang gadis menandakan persetujuannya, ternyata orang tua saya tak mengerti arti diam saya dan bertanya lagi sayapun
menjawab mau. tapi kenapa ayah saya tak mau menikahkan saya dengan lelaki itu dengan alasan lelaki itu masih kuliah dan belum ada pekerjaan tetap karena pekerjaannya hanya buruh parkir. kemudian 3 bulan kemudian ayah saya bertanya lagi dan saya menjawab mau. namun ayah saya tak mau juga menikahkan saya dengannya hingga saya minta pada ayah saya untuk menikah dengannya lalu ayah saya memarahi saya dan menyuruh saya menjauhi dia.
Lelaki itu masih menghubungi ayah saya bahkan sebelum pernikahan itu berlangsung tetapi ayah saya belum juga mau menjawab telepon dan sms darinya.
1. Yang jadi pertanyaan saya, apakah pernikahan saya sah dengan menggunakan wali hakim karena ayah dan abang
saya tak mau menikahkan saya sedangkan sepupu saya tidak tau keberadaan pastinya karena ia merantau. saya telah meminta 1x pada ayah saya dan menyetujui untuk menikah dengannya. Saya mohon jawabannya agar tidak ada keraguan dalam diri saya atas pernikahan saya ini.
Sekian dan terima kasih
Assalamualaikum.
JAWABAN
1. Tidaksetujunya ayah perempuan untuk menikahkan putrinya sudah cukup menjadi alasan syariat untuk bisa dinikahkan oleh wali hakim. Jadi, status pernikahan anda sah. Baca detail: Pernikahan Islam
_______________________________
PERNIKAHAN BEDA AGAMA: PRIA MUSLIM WANITA KRISTEN
Assalamualaykum Wr Wb
Saya mau tanya,
1. hukum menikah dengan pasangan yang beda agama itu apa yah? Saya sebagai calon suami beragama islam sedangkan calon istri beragama kristen
2. dan waktu melaksanakan akad / ijab qobbul itu menggunakan proses islam atau kristen yah?
3. Serta kalo memiliki keturunan anaknya itu ikut agama apa baik laki laki maupun anak perempuan?
Mohon pencerahannya,
Terima Kasih
Wassalamualaykum Wr Wb
JAWABAN
1. Nikahnya sah, tapi makruh (sangat tidak dianjurkan) karena akan rawan konflik.
2. Proses nikahnya dengan cara Islam, namun wali nikahnya tetap ayah si perempuan.
3. Anak-anaknya harus ikut Islam. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 16/208 menyatakan:
فمَن كان أبواه أو أحدهما مسلماً : استمر على الإسلام في أحكام الآخرة والدنيا
Artinya: Apabila kedua orang tua atau salah satu orang tua muslim, maka anaknya harus dalam Islam terkait hukum dunia dan akhirat.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 10/91 menyatakan:
الولد يتبع أبويه في الدّارين ، فان اختلفا : وجب أن يتبع المسلم منهما كولد المسلم من الكتابية
Artinya: Anak mengikuti kedua orangtuanya di dunia dan akhirat. Apabila orang tuanya berbeda agama maka anak wajib mengikuti orang tua muslimnya seperti anak muslim dari wanita Ahli Kitab (Kristen dan Yahudi).
Perlu juga dicatat: bahwa apabila anak menjadi Kristen, maka dia tidak berhak mendapat warisan dari orang tuanya yang muslim.
Baca detail: Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Islam
_______________________________
HUKUM PERKAWINAN PRIA MUSLIM DENGAN WANITA PROTESTAN
Assalamualikum wr wb
1. Saya ada pertanyaan mengenai saya mau menikah dengan wanita kristen protestan, hukum nya bagaimana?
2. Kalau tidak haram, proses nya ke KUA?
3. Nikah nya cara islam apa kristen?
Terima kasih
JAWABAN
1. Hukumnya boleh namun makruh (tidak dianjurkan).
2. Di catatan sipil.
3. Cara Islam.
Baca detail:
- Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Islam
- Prosedur Nikah Beda Agama Islam Katolik