Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Pesugihan dalam Islam

Pesugihan dalam Islam

HUKUM PESUGIHAN DALAM ISLAM

Assalamualaikum Ustad..
Saya ingin bertanya,
1. bagaimana hukumnya pesugihan dengan uang asma'?
2. Uang tersebut adalah uang rupiah bernominal 20.000, agar bisa memilikinya harus membayar mahar sebesar 300.000. Apakah dalam islam pertukaran uang harus sama nilainya ?
3. Bagaimana hukumnya menggunakan ajimat seperti uang asma dengan niat menarik rejeki ?

Mohon pencerahannya ustad, terimakasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM PESUGIHAN DALAM ISLAM
  2. WANITA INGIN MASUK ISLAM, ORANG TUA TAK SETUJU
  3. IBU TERLALU PERCAYA RAMALAN
  4. TAKUT KEMATIAN
  5. MIMPI GIGI KANAN COPOT
  6. POLIGAMI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Kalau yang dimaksud pesugihan itu adalah mengambil uang atau harta milik orang lain secara gaib tanpa ijin pemiliknya seperti memakai tuyul, babi ngepet, dll, maka hukumnya haram dan dosa besar karena masuk dalam kategori pencurian. Baca: Dosa Besar dalam Islam

Kalau yang dimaksud pesugihan dengan uang asma' itu fungsinya sebagai jimat saja yang ditaruh di toko supaya dagangannya laris, atau dapat membuat orang yang memegangnya menjadi rajin bekerja dan tidak boros, maka berlaku hukum jimat. Hukum jimat adalah diperinci: kalau jimat jahiliyah hukumnya haram, sedangkan jimat syar'iyah hukumnya boleh menurut jumhur ulama dan makruh menurut Ibnu Mas'ud. Baca detail: Hukum Jimat dan Susuk

Terlepas dari itu, kami berasumsi bahwa pendekar asma' itu adalah salah satu modus penipuan.

2. Kalau uang itu untuk jual beli, maka pertukaran harus sama nilainya. Tapi kalau punya fungsi lain, maka tidak harus sama. Baca detail: Tukar Mata Uang

3. Apabila faktanya jimat itu dapat membuat laris dagangan maka menurut Zakaria Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab, 2/151 hukumnya boleh dengan syarat: (a) Apabila pelakunya taat beragama (mutasyarri’), (b) mantera yang dibaca atau ditulis di uang tersebut tidak bertentangan dengan syariat, (c) tidak menimbulkan dhoror syar’i atau bahaya syariah (termasuk menghilangkan kesadaran pada konsumen). Apabila tidak memenuhi ketiga syarat ini maka hukumnya haram. Teks Arab uraian dari Zakaria Al-Anshari di atas sebagai berikut:

( مسألة: فى أقسام السحر وحكمه )الى أن قال ..... ومنها الاستعانة بالأرواح الأرضية بواسطة الرياضة وقراءة العزائم إلى حيث يخلق الله تعالى عقب ذلك على سبيل جرى العادة بعض خوارق وهذا النوع قالت المعتزلة إنه كفر لأنه لا يمكن معه معرفة صدق الرسل عليهم الصلاة والسلام للالتباس, ورد بأن العادة الإلهية جرت بصرف المعارضين للرسل عن إظهار خارق ثم التحقيق أن يقال إن كان من يتعاطى ذلك خيرا متشرعا فى كامل ما يأتى ويدر وكان من يستعين به من الأرواح الخيرة وكانت عزائمه لا تخالف الشرع وليس فيما يظهر على يده من الخوارق ضرر شرعى على أحد فليس ذلك من السحر بل من الأسرار والمعونة وإلا فهو حرام إن تعلمه ليعمل به بل يكفر إن اعتقد حل ذلك فإن تعلمه ليتوقاه فمباح وإلا فمكروه.

Baca detail: Hukum Jimat dan Susuk

_______________________________



WANITA INGIN MASUK ISLAM, ORANG TUA TAK SETUJU

Assalamualaikum ustad.
Saya punya teman perempuan, dia seorang non muslim, dia ingin menjadi seorang mualaf, tetapi ayahnya tidak menyetujui, dia ingin menjadi mualaf karna calon suaminya adalah seorang muslim.
1. Apa yg harus dia lakukan? Karna menikah harus dengan persetujuan ayah kandung.

JAWABAN

1. Pernikahan secara syariah tidak harus atas persetujuan ayah kandung. Kalau dia masuk Islam dan dinikahkan di KUA (kantor urusan agama) maka petugas KUA yang akan menikahkannya apabila ayahnya non-muslim baik setuju atau tidak. Karena wanita muslimah tidak boleh dan tidak sah apabila dinikahkan oleh ayah yang non-muslim.

Baca juga:
- Tata Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf
- Wanita Kristen Ingin Masuk Islam dan Menikah dengan Pria Muslim
- Hukum Menjadi Mualaf Karena Cinta

_______________________________


IBU TERLALU PERCAYA RAMALAN

Assalamu'alaikum wr.wb

Saya anak terakhir dari 4 bersaudara saya tidak percaya tentang ramalan seperti gitu saya sangat menolak/tidak suka jika ibu saya selalu bertanya pada orang yang suka meramal begitu walaupun ibu saya selalu bilang kalo orang/peramal itu ahli sama agama nya begitu. Dan ibu saya juga selalu bilang tetep percayanya sama Allah SWT tetapi ibu saya menurut saya menurut penglihatan saya terlalu mempercayai hal tersebut, apalagi peramal tersebut diberi motor sama ibu saya itu yang membuat saya tidak suka. Dan setelah berapa lama tidak pernah nanya-nanya lagi tetapi peramal tersebut sekarang2 me sms ibu saya jadi membuat ibu saya nanya lagi ke peramal tersebut. Saya sebagai anak udah pernah memperingati ibu saya dengan wajar tetapi setiap saya berpendapat ibu saya selalu marah.
1. Menurut pa ustad saya sebagai seorang anak harus bagaimana supaya ibu saya enak didengar tanpa menyakiti hatinya?
Wassalamualaikum wr,wb.

JAWABAN

1. Minta bantuan teman ibu yang dia hormati supaya memberi nasihat pada ibu. Baca: Percaya Ramalan adalah Haram

_______________________________


TAKUT KEMATIAN

assalamualaikum uztad saya ibu satu anak, beberapa hari ini saya merasa gelisah cemas takut akan kematian, saya merasa tidak lama lagi akan meninggalkan anak dan suami. Sampai detik saya mengirim pertanyaan ini saya sangat merasa ketakutan bahkan memejamkan mata saya tidak berani. Ketakutan saya akan kematian bukan dikarenakan saya akan disiksa, saya siap mempertanggungjawabkan dosa saya,, saya takut karena jika saya kembalu ke Allah suami saya menikah lagi dan bersenang2 tanpa merasa saya ibu dari anaknya, dan saya tidak rela anak saya diasuh wanita yang saya bilang merebut suami saya walaupun menggantikan saya setelah saya mati.

1. Apakah perasaan itu memang tanda kematian atau hanya trauma saya dimasa lalu karena berkali2 suami saya selingkuh dan tidak pernah meminta maaf. Mohon nasehat Uztad apa yang harus saya lakukan..terimakasih,wassalamualaikum wr.wv

JAWABAN

1. Persoalan kejiwaan yang anda hadapi disebabkan oleh karena ibu tidak atau kurang tawakal dan sabar pada apa yang sudah terjadi. Padahal pilihannya tidaklah sulit: kalau anda merasa trauma dengan suami, maka anda bisa meminta cerai padanya. Tapi kalau anda memilih untuk tetap hidup bersama suami yang sekarang, maka harus menghadapi berbagai kemungkinan itu dengan tawakal dan sabar dan menyiapkan mental dan pikiran untuk berbagai kemungkinan buruk. Kekuatan seorang muslim adalah pada sikap tawakal yaitu kepasrahan hati untuk menerima apa yang sedang terjadi dan yang akan terjadi di saat segala daya upaya sudah maksimal. Pada waktu yang sama, bersyukurlah atas apapun anugerah Allah yang diberikan pada anda dan keluarga. Jangan merasa diri sendiri sebagai yang paling malang nasibnya di dunia; sebaliknya anda harus merasa paling beruntung untuk menjadi manusia bahagia, tegar dan kuat.

Baca juga:
- Tawakal adalah Sumber Kekuatan
- Syukur adalah Kunci Bahagia
- Hidup Sederhana itu Membahagikan

_______________________________


MIMPI GIGI KANAN COPOT

Asalamualaikum ustadz.. saya R di pekanbaru. Mau tanya.. sekedar untuk menenangkan hati..

1. Saya mimpi gigi bawah kanan saya copot. Apa itu mimpi dari setan? Jika tidak apakah tafsir sebenarnya? Bagaimana cara agar saya bisa melupakannya? Karna kebetulan yg pernah terjadi beberapa Kali sebelumnya membuat saya terus kepikiran.. dan akhirnya membebani saya. Mohon penjelasannya ustadz..

JAWABAN

1. Itu mimpi dari setan atau diri sendiri sehingga tidak ada maknanya. Kalau ada peristiwa yang terjadi setelah mimpi di masa lalu maka itu adalah faktor kebetulan belaka sesuai siklus kehidupan. Bahwa mimpi anda itu dari setan itu tampak karena telah membuat hati anda tidak tenang. Mimpi dari malaikat atau dari mimpi yang benar akan membuat hati tenang.
Baca: Mimpi dalam Islam

_______________________________



POLIGAMI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA

Assalamu'alaikum wr wb

Mohon maaf sebelumnya, di sini saya ingin konsultasi kepada pak Ustadz tentang nikah poligami. Pertanyaan saya adalah :

1. Apabila suami ingin menikah lagi, tetapi isteri tidak memberi izin, apakah suami boleh tetap melakukan nikah lagi tanpa seizin isteri ?
2. Jika isteri tidak memberi izin, apa yang harus dilakukan suami menurut pandangan Islam ?

Mohon penjelasannya pak Ustadz. Kurang lebihnya saya mohon maaf dan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr wb


JAWABAN

1. Secara agama boleh menikah tanpa ijin istri pertama. Secara negara tidak boleh. Itu artinya pernikahan kedua anda tidak akan diakui negara alias nikah siri. Dalam Islam asal pernikahannya memenuhi syarat dan rukun, maka nikahnya sah. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Menikah siri. Baca: Hukun nikah Siri

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam