Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam

Menemukan Barang di Jalan, Bolehkan Diambiil dan Dimiliki?

HUKUM BARANG TEMUAN

Assalamualaikum

Ustadz, kurang lebih seminggu yg lalu, ceritanya saya pergi ke kantor disdukcapil untk keperluan legalisir kta kelahiran, ketika hendak pulang, saya duduk dlu di bangku blkg gedung sembari minum dn istirahat, tak lama ada 2 org bapa" duduk dekt saya, tak lama stlh mereka berbincang, mreka pun pergi, tak lama stlh mereka pergi, saya menemukan hp yg saya duga milik mreka berdua, kemudian saya ambil amankan, dlm benak saya brgkali nnti balik lagi, skitar 10 menit tdk kunjung ada, saya sempat mencoba mencari. Tpi krn suasana yg sangat ramai. Saya jdi pusing sendiri. Akhirnya inisiatif saya bawa, di jalan hpnya saya matikan, krn hari itu hari jumat saya pun memcari masjid untk solat jumat. Selesai solat jumat, saya aktifkan hp nya, ada bbrp panggilan tak terjawab, kmudian saya matikan kembali, pikir saya ,'biar nnti saja sampai rmh saya aktifkan lgi'

Sampai rmh, ntah syetan apa yg merasuk ntah krn apa, begitu khilafjya saya, sampai saya terfikir untuk 'mekiliki' hp itu :(( krn saya sempat berfikir ini salah bapak itu jga knp tidak menyadari hp nya hilang :( ,kemudian saya pun reset hp itu dn keluarkan kartu simnya dn saya simpan.. astaghfirullh :((
Bsoknya sya tdk tenang, saya takut ini haram,, saat saya akan kembalikan, ternyata kartu simnya hilang ntah kemana.. sehingga tdk ada kontak dri hp yg saya temukan yg bisa saya hubungi

Hari ini saya taubat, saya meminta maaf pada Allah atas kekhilafan saya.. Astaghfirullah behitu jahilnya saya,begitu bodohnya saya hingga terbujuk rayuan manis syaithan

Ustad, apa yg harus saya lakukan? Cukupkah bertaubat dn beristighfar??

Jazakallah khoir

JAWABAN

Pertama, Usahakan untuk mencari sim card-nya supaya ada cara untuk mengembalikan hp tersebut ke pemiliknya. Kalau tidak juga ditemukan, dan tidak ada cara lain untuk mengembalikan barang itu, maka berlaku hukum luqotoh (barang temuan) yaitu:
- Umumkan barang tersebut di tempat anda menemukannya.
- Umumkan juga melalui medsos (WA, Facebook, Twitter, dll)
- Yang diumumkan adalah tentang ciri-ciri HP yg anda temukan.

Kemudian simpan sampai setahun. Apabila setelah sampai satu tahun tidak ada pemilik yang mengklaim barang tersebut, maka Anda dapat menggunakannya, menyimpannya atau memberikan pada orang lain. Namun apabila setelah itu pemiliknya datang, maka Anda wajib menggantinya.
Baca detail:
- Barang Temuan Berharga
- Barang Temuan

Kedua, Selain itu, taubat nasuha juga diperlukan agar niat buruk dan perbuatan yang anda lakukan dapat diampuni Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Ketiga, karena ada niat buruk untuk menguasai barang tersebut padahal ada kesempatan untuk mengembalikannya, maka sebaiknya anda menginfakkan uang senilai barang tersebut. Berikan uang tersebut pada fakir miskin atau lembaga sosial yang dipercaya untuk menyucikan harta anda. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

MASALAH MURTAD: MENGUCAPKAN KATA 'ALLAHLA' APAKAH MURTAD?

Maaf menganggu tuan. Sy dr Malaysia, sy sering mengikuti website tuan... Alhamdulillah, banyak yang telah sy pelajari... Semoga usaha murni tuan sentiasa diberkati Allah...

Sy ada sedikit kemusykilan yang ingin sy tanyakan pada pihak tuan berkenaan isu yg boleh menyebabkan seseorang itu murtad...

1. Sy selalu tersebut & kdg2 tertulis 'Allahla' tiap kali menghadapi kesulitan seperti mengetahui berita yg tidak baik & menyaksikan hal yg kurang menyenangkan... Namun setelah sekian lama brulah sy terfikir yg 'la' dlm bahasa arab membawa maksud tiada lantas hal ini membuatkan sy risau akan akidah sy selama ini...

Terus terang sy ingin katakan bahawasanya sy sedikitpun tiada maksud utk menidakkan kewujudan Allah malah sy sentiasa yakin yg Allah itu wujud... Sy sentiasa mempraktikkan menyebut nama Allah dlm setiap keadaan...

Adakah telah terbatal Iman sy sedangkan sy btul2 tidak sedar seblumnya akan implikasi perkataan sy itu? Adakah sy telah murtad? Adakah bertanyakan soalan dengan mengulang kembali apa yg berlaku boleh menggandakan dosa?

Harap ustaz dpt membantu... Terima Kasih...

JAWABAN

Menyebut kata Allah dengan "Allahla" sama sekali tidak berakibat murtad karena kata 'la' yang dimaksud merupakan ekspresi dalam bahasa Melayu yang maknanya tidak sama dengan 'la' dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, anda tidak perlu kuwatir akan hal itu. Murtad adalah perkara besar, ia baru terjadi apabila dilakukan secara sengaja untuk menyekutukan dan meniadakan Allah secara zhahir dan batin. Baca detail: Penyebab Murtad

TALAK DALAM KEADAAN SANGAT MARAH

assalamu'alaikum ustadz,
dulu sekitar tahun 2012 sebelum mempunyai anak dalam keadaan sangat emosi pernah mengucapkan kata cerai kepada istri melalui telephone dengan kalimat "aku ceraikan kamu" dan keesokan harinya saya menjadi menyesal, apakah itu jatuh talak atau tidak dan sampai sekarang kami masih tinggal bersama dan sudah diberikan keturunan.
tolong penjelasannya ustadz

JAWABAN

Dalam keadaan normal, maka ucapan anda tersebut sudah jatuh talak 1. Namun apabila diucapkan dalam keadaan sangat emosi, maka sah atau tidak talaknya tergantung pada level emosinya.

Apabila level marahnya biasa saja, yakni marah level pertama, maka talaknya sah.
Apabila level marahnya tingkat kedua (level menengah), yang ditandai dengan berubahnya perilakunya dari karakternya yg asli, maka menurut mayoritas ulama (jumhur) talaknya tetap sah. Namun menurut madzhab Hanafi tidak sah.
Apabila level marahnya tingkat ketiga (level tertinggi), yang ditandai dengan sikap yang seperti orang gila, maka talaknya tidak sah menurut kesepakatan ulama.

Kami berasumsi bahwa emosi anda saat itu pada level menengah. Sehingga bisa dikatakan tidak jatuh talak apabila ikut pendapat madzhab Hanafi, dan jatuh talak apabila ikut pandangan mayoritas ulama. Baca detail: Cerai dalam Islam

Pandangan manapun yang diikuti, pernikahan anda saat ini tetap sah. Dan itu yang terpenting. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

HUKUM DISTRIBUTOR MEMBERI DISKON TAK TERTULIS

Assalaamu'alaikum Wr Wb

Ustadz bagaimana hukumnya apabila sebagai distributor memberikan diskon yang tidak tertulis di atas faktur/nota? Bagaimana hukumnya juga terhadap admin kantor distributor tersebut?

Wassalaamu'alaikum

JAWABAN

Apabila tidak ada larangan dari perusahaan akan hal itu, maka hukumnya boleh. Sebaliknya, apabila melanggar aturan yang disepakati antara distributor dan perusahaan maka haram. Dalam soal muamalah, intinya tergantung kesepakatan dua pihak. Baca detail: Bisnis dalam Islam

التعليقات

جميع الحقوق محفوظة

Konsultasi Agama Islam