Hukum Menikah Dengan Wanita yang Sudah Bertunangan
HUKUM MENIKAH DENGAN TUNANGAN PRIA LAIN
Assalamu'alaikum pak ustaz.
Pak, saya ingin konsultasi.
Saya asli medan dan saya menyukai seorang wanita di sulawesi.
Walaupun kami blm pernh jumpa kami saling mencitai pak, dalam hati saya saya ingin sekali menikahinya namun saya ngerasa saya tidak sanggup untuk bayar maharnya pak, karna tradisi di sana kl menikah maharnya sangat tinggi.
Memang sih blm sempat saya ngomong sama kedua orang tuanya namun hampir tidak mungkin orang tuanya merestui kami, karna saya bukan orang kaya pak.
Dan tanpa di sangka sangka orang tuanya menjodohkan dia sama laki2 lain pak, jauh dalam hatinya sebenernya menolak namun karna ia takut dengan orang tuanya dan takut di bilang anak durhaka tp dia terpaksa bilang mau pak.
Tapi setiap hari iya menangis, dan kami pun selalu berhubungan tanpa sepengetahuan siapapun.
Sebenernya iya ingin lari tapi saya dengan terpaksa melarang karna saya juga takut dia di cap anak durhaka.
Tapi dalam hati saya benernya ingin sekali dia lari dan menikah dengan saya.
Lalu apa yg harus saya lakukan pak?
Yg ingin saya tanya.
1.bagaimana hukumnya jika ia kabur dan menikah denganku, dan apakah sah nikahnya jika sementara dia tidak dinikahkan dengan orang tua/wali.
2.jika iya lari apakah dia termasuk anak durhaka.
3.walaupun kami belum pernh berjumapa tapi kami pernh berzina melalui vidio call, saya sudah melihat seluruh tubuhnya begitu juga sebaliknya.
Saya ingin bertanggung jawab.
Dan apakah saya harus bertanggung jawab untuk menikahinya walaupun tanpa restu ornag tuanya.
4.bolehkah kawin lari,sementara dia sudah bilang iya pada pihak calon suaminya walaupun dalam hatinya masih menolak.
5.apa hukumnya jika ia jadi menikah dengan lelaki yg dijodohkan tetapai iya masih ingin berhubungan dengan ku.
Terimakasi pak.
Mohon maaf kl ada salah kata pak.
JAWABAN
1. Kalau dia belum menikah maka dia bisa dan sah menikah dengan pria lain. Namun, hal itu sangat tidak dianjurkan. Apalagi anda sama sekali belum pernah bertemu orangtuanya. Kalau memang anda serius, maka sebaiknya anda datang ke rumahnya. Menemui orangtuanya dan melamarnya. Kalau orangtuanya menolak, maka itu lain soal. Anda bisa mengambil langkah berikutnya setelah itu.
2. Ya, dia termasuk anak durhaka karena dia sejak awal menerima pertunangan tersebut. Lain hal kalau seandainya sejak awal dia menolak dg alasan sudah ada pria lain yang dicintai.
3. Melihat tubuh wanita via video call adalah berdosa tapi itu bukan zina. Baru disebut zina apabila terjadi hubungan fisik.
4. Tidak boleh.
5. Hukumnya haram bagi dia. Dan haram bagi anda untuk merusak rumah tangga orang lain. Baca detail: Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang
CARA TAARUF IKHWAN DENGAN BEBERAPA AKHWAT SEKALIGUS
Assalamu’alaykum ustadz, mohon pandangannya bagaimana jika ada ikhwan yg taaruf dengan beberapa akhwat sekaligus? Qodarallah saya mengetahui jika ikhwan yg taaruf dengan saya juga bertaaruf dengan akhwat lain, bagaimana sikap saya sebaiknya? Jika sebelumnya saya melaksanakan sholat istikharah untuk memohon yg terbaik, apakah kabar ini bisa menjadi jawaban dan pertimbangan saya terhadap ikhawan tersebut? Jazakallah khair Ustadz..--
JAWABAN
Cara ikhwan itu bukan perilaku yang tepat. Itu menunjukkan dia tidak berniat baik. Karena lelaki yang baik pasti akan taaruf hanya pada satu perempuan. Sebaiknya ditolak dengan halus dan cari pria lain. Baca detail: Cara Memilih Jodoh
Yang tak kalah penting, carilah lelaki muslim yang baik dan berlatarbelakang Aswaja (Ahlussunnah Wal Jamaah). Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah
LAFAZ NON KINAYAH DENGAN NIAT TALAK
Adakah orang yang was was sentiasa hadir niat tanpa dia kehendaki ataupun dia keliru tentang kehendak hatinya? Baru-baru ini saya ada berbual dengan isteri berkenaan mencetak penyata nombor akaun bank, isteri mencadangkan saya mencetak semula, dan saya menjawab “print semula, harus pergi ke bank”.
Menurut pandangan ustaz adakah jawapan saya itu boleh dikategorikan sebagai lafaz kinayah sekiranyanya hadirnya niat dalam hati?
JAWABAN
Bukan lafaz kinayah. Jadi tidak ada dampak hukum walaupun ada niat talak. Karena, kalimat “print semula, harus pergi ke bank" makna dan tujuannya sudah jelas hanya satu sebagaimana yang dikatakan. Tidak ada makna lain selain itu. Baca detail: Hukum Kata Non Kinayah dg Niat Talak