Menyucikan Najis Dengan Air Dan Pewangi

Mensucikan najis dengan di pel pakai air bercampur pewangi Pak ustadz, dulu (sekitar tahun 2013) saya pernah di ngompol di lantai kamar rumah nenek saya, karena takut dimarahi kakek saya keringkan dgn baju bekas. Ketika saya berjalan ke kamar mandi, jejak bekas air kencing saya lap pakai kain lain

MENYUCIKAN NAJIS DENGAN AIR DAN PEWANGI


Mensucikan najis dengan di pel pakai air bercampur pewangi

Pak ustadz, dulu (sekitar tahun 2013) saya pernah di ngompol di lantai kamar rumah nenek saya, karena takut dimarahi kakek saya keringkan dgn baju bekas. Ketika saya berjalan ke kamar mandi, jejak bekas air kencing saya lap pakai kain lain

Beberapa jam kemudian, najis itu kering dan masih agak bau
Beberapa hari kemudian lantainya sudah tidak bau ataupun berbekas dan sepertinya memang sudah di pel oleh tukang bersih2 kakek saya. Saya pernah liat dia sedang ngepel lantai

Dulu saya belum tau hukum najis hukmiyah, apakah saya harus mengguyur air ke seluruh lantai rumah nenek saya?

Saya Beberapa minggu lalu (tahun sekarang/2019) sudah menjelaskannya akhir2 ini, namun nenek saya dan kakek saya menolak diguyur seluruh lantai rumahnya, saya pun juga merasa kesusahan dan kepikiran terus sampai gk selera makan.

Takutnya najisnya masih ada dan sholat kakek nenek saya gk diterima.

Bolehkah saya bertaqlid ke pendapat Imam Hanafi yg mengatakan najis bisa suci selain dengan air (saya mazhab Syafi’i)?

JAWABAN

Kalau memang sudah disiram air oleh pembantu kakek anda, maka itu sudah cukup. Status lantai sudah suci. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Suatu najis apabila berupa najis hukmiyah, maka cukup satu kali siram sudah suci. Dan air bekas siraman statusnya suci (tapi tidak menyucikan). Baca detail: Cara menyucikan najis hukmiyah dan ainiyah

Perlu juga diketahui, bahwa najis hukmiyah itu tidak menular najisnya menurut madzhab Maliki. Anda bisa ikut pendapat ini agar tidak was-was. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki

NAJIS MAKFU APAKAH MENULAR?


Assalamualaikum

Saya inginkan kepastian.

1. Jika tangan yang terkena najis yang dimaafkan menyentuh sesuatu yang suci contohnya baju lembab yang terdapat minyak, saya menganggap baju lembab ini suci.

Namun, jika pada 10 menit kemudian tangan saya terkena najis yang dimaafkan lagi sekali dan kemudian menyentuh lagi baju itu di kawasan sama (kawasan berminyak), adakah baju itu masih bisa dianggap SUCI?

2. Tangan saya selalu menyentuh/terdedah kepada najis yang dimaafkan dan saya sering menyentuh ponsel saya tanpa membasuh tangan saya terlebih dahulu.

Adakah ponsel saya menjadi najis karena saya selalu (berkali-kali) memegangnya dalam keadaan tangan yang ada najis dimaafkan? Apakah perlu saya membersihkan ponsel saya?

JAWABAN

1. Ya.
2. Ponsel tidak najis.
Baca detail:
- Kotoran Lalat, Kelelawar Najis Makfu
- Najis yang Dimaafkan (Makfu)
- Percikan Kencing Najis yang Dimakfu
- Najis Makfu dan Kaitannya dg Shalat
Apa saja Najis Makfu


MENGATASI KEBINGUNGAN ATAS SUATU HUKUM


Assalamu'alaikum Warahmatullah Ustadz, izin bertanya

Bagaimana apabila terdapat perkara yang saya cukup bingung atas hukumnya, saya katakan : lebih baik tidak dikerjakan (tidak secara tegas mengatakan haram atau halal). Apakah termaksut menghalalkan yang haram dan sebaliknya? Saya sangat takut murtad Ustadz.

Jazakumullah Khayr

JAWABAN

Tidak termasuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal apabila menyangkut masalah yang di mana ulama masih berbeda pendapat (ikhtilaf) atas halal dan haramnya. Dalam kasus demikian, maka kita boleh mengikuti salah satu pendapat. Misalnya seperti dalam kasus najisnya anjing di mana ulama berbeda pendapat tentang bagian apa dari tubuh anjing yang najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Beda halnya dengan perkara yang sudah pasti dan disepakati hukumnya. Seperti wajibnya shalat lima waktu dan haramnya zina. Maka, di sinilah kita bisa berakibat murtad apabila menghukumi sebaliknya. Baca detail: Penyebab Murtad

Untuk itu, maka perlu kiranya kita memperluas wawasan atas hukum fikih madzhab empat, yang klasik maupun kontemporer, agar supaya kita tidak mudah mengambil kesimpulan dan berlapang dada atas perbedaan. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

LihatTutupKomentar