Hukum Pernikahan Lusan
saya ingin bertanya perihal pernikahan lusan, kami tidak boleh menikah karena saya anak pertama dan pacar saya anak ketiga, sedangkan kami sudah berhubungan badan ,lalu bagaimana ya sahabat muslim, lalu pacar saya mengikuti pemikiran orang tuanya
PERNIKAHAN LUSAN
Assalamualaikum wr wb, saya ingin bertanya perihal pernikahan lusan, kami tidak boleh menikah karena saya anak pertama dan pacar saya anak ketiga, sedangkan kami sudah berhubungan badan ,lalu bagaimana ya sahabat muslim, lalu pacar saya mengikuti pemikiran orang tuanya, terimakasih semoga di beri solusi e wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
Tidak ada larangan pernikahan dalam Islam yang disebabkan oleh masalah LUSAN. Dalam Islam, yang dilarang nikah itu apabila antara kedua pihak (pria wanita) ada hubungan kekerabatan mahram. Baca detail: Larangan Wanita Bepergian Sendirian
Mempercayai bahwa masalah LUSAN akan berakibat sesuai di kemudian hari hukumnya haram. Sama dg haramnya percaya ramalan. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan
Selain itu, anda berdua telah melakukan dosa besar dg berzina. Maka wajib bagi anda berdua untuk taubat nasuha. Baik jadi menikah atau tidak. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
ISTRI KEDUA TAK BOLEH MERAWAT SUAMI OLEH ISTRI PERTAMA
Assalamualaikum
Saya istri kedua suami sedang sakit stroke drumah istri pertama, tetapi saya tidak boleh bertemu dengan suami saya apalagi merawat.. Yg ingin saya tanyakan:
1. Bagaimana harusnya saya bersikap thd istri pertama karena saya juga ingin merawat suami sementara istri pertama malah membawa pergi suami saya dan smua no hp di blok..???
2. Jika saya bisa menemukan suami saya dan saya membawa pergi untuk merawatnya, apa tindakan saya salah pak Ustadz??
3, bagaimana dengan status perkawinan siri saya dari segi agama jika saya tidak bisa bertemu lagi dengan suami saya???
4. Apa yg harus saya lakukan agar istri pertama dan keluarga suami bisa mencari jalan keluar untuk masalah ini bukan malah saya dicampakan begitu saja.... Padahal suami ingin ikut sama saya tapi dilarang... ????
Walaikumsalam
JAWABAN
1. Sebaiknya anda bersabar dan berdoa saja. Sebagai istri siri anda tidak berbuat lebih dari itu.
2. Kurang tepat terutama apabila istri pertama merawatnya dg baik. Lain hal apabila ternyata istri pertama tidak merawatnya dg baik, maka anda sebaiknya menjemputnya itupun kalau diberi ijin oleh istri resmi.
3. Tidak apa-apa. Status pernikahan anda tetap sah selagi suami tidak menceraikan anda. Pernikahan baru putus apabila terjadi salah satu dari dua kemungkinan: a) suami menceraikan istrinya; b) pengadilan agama memutuskan pernikahan tsb.
4. Anda sebaiknya berdoa saja. Karena dg status sebagai istri siri, maka anda di mata negara tidak punya hak untuk bersamanya. Artinya, kalau anda membawa lari suami siri anda, lalu istri resmi menuntut ke pengadilan, maka anda bisa terkena pidana karena dianggap menculit suami orang.
Baca detail:
- Makna Adil dalam Poligami
- Isbat Nikah Kawin Siri
- Cara Gugat Cerai Nikah Siri dan Isbat Nikah
- Cara Gugat Cerai Nikah Siri dengan Muhakam
TALAK MUALLAQ KAPAN TERJADI DAN CARA RUJUK?
Pak ustad, mohon dijawab.
jika kalimat itu terucap
1. kapan talak itu jatuh?
2. kapan masa idah dimulai dan selesai?
3. kapan bisa rujuk?
pertanyaan untuk kasus pertama pak
jika itu talak mu'allaq
kapan jatuh talaknya hingga kami bisa rujuk dalam masa iddah itu ? bagaimana jika anak kembar pak?
itu saja pak.
semoga Allah membantu kami, terimakasih atas kebaikan pak ustad. semoga Allah membalas kebaikan pak ustad.
bukan maksud kami meyakini keragu-raguan, kami ingin tenang lagi seperti dulu pak ustad.
JAWABAN
Pertama, talak muallaq (talak kondisional atau talak bersyarat) baru
terjadi apabila diucapkan oleh suami. Contoh suami berkata: "Setelah
kamu melahirkan anak yang kamu kandung ini, maka kamu aku talak."
Dalam hal ini, maka istri tertalak segera setelah anak yang
dikandungnya lahir. Baca detail: Talak
Muallaq (Kondisional)
Kedua, masa iddah dimulai sejak talak itu terjadi. Yakni setelah
melahirkan. Baca detail: Cerai
dalam Islam
Ketiga, adapun waktu rujuk, maka rujuk bisa dilakukan dengan dua kategori:
a) rujuk dilakukan saat masa iddah. Dalam hal ini maka suami cukup
mengatakan "Aku rujuk" maka sah rujuknya tanpa harus melakukan akad
nikah baru; Baca detail: Cerai
dalam Islam
b) rujuk dilakukan setelah masa iddah habis. Dalam hal ini maka harus
dilakukan akad nikah ulanmg. Baca detail: Cara
Rujuk dan Masa Iddah