Makna Adil dalam Poligami
Makna Adil dalam Poligami Syarat bolehnya berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu menurut Islam. Dan apakah manusia dapat adil? Bahwa seorang laki-laki itu boleh berpoligami (beristri lebih dari satu) itu jelas tersebut dalam Al Quran Surat An Nisa' 4:3)
MAKNA ADIL DALAM PERNIKAHAN
PERTANYAAN
Assalamualaikum WR. WB.
mohon maaf sebelumnya kalo apa bila pertanyaan saya salah..!
saya pernah mendengar ceramah tentang poligami,
bahwa diperbolehkan memperistri lebih dari satu, asalkan sang suami bersikap "Adil" lahir dan bathin, namun ada juga ayarat yang menjelaskan tentang keadilan bahwa "tidak ada manusia / orang yang dapat persikap "Adil".
Apakah ayat yg menyatakan "tidak ada manusia yang adil" itu benar?
mohon penjelasannya?
DAFTAR ISI
JAWABAN MAKNA ADIL DALAM PERNIKAHAN
I. Bahwa seorang laki-laki itu boleh berpoligami (beristri lebih dari satu) itu jelas tersebut dalam Al Quran Surat An Nisa' 4:3).[1] Dan bahwa salah satu syarat adalah harus adil seperti ekplisit disebut dalam Al Quran dalam Surah dan ayat yang sama.[2] Adil dalam pengertian fiqh adalah keadilan yang bersifat formal seperti dalam menggilir dan memberi nafkah lahir. Jadi, bukan adil atau sama dalam kualitas cinta dan perasaan.[3] Karena syariat atau hukum fiqh menilai dhahirnya perbuatan, bukan batinnya.
II. Mungkinkah manusia atau suami dapat adil lahir batin terhadap istri-istrinya? Jawabnya adalah tidak mungkin. Dan itu tersebut jelas dalam Al Quran Surat An Nisa' 4:129.[4] Namun, ayat ini mengacu pada tidak mungkinnya seorang suami bersikap adil dalam rasa cinta kepada istri-istri. Karena adil seperti itu di luar kekuasaan manusia.
KESIMPULAN
Dalam menyatukan dua ayat yang tampik kontradiksi di atas yaitu QS An Nisa' ayat 3 dan An Nisa' ayat 129, ulama ahli fiqh dan ahli hadits sepakat bahwa menikah lebih dari satu atau poligami itu dibolehkan seperti tersurat dalam QS An Nisa' 4:3 dengan syarat harus adil dengan keadilan yang mungkin dilakukan suami. Yaitu, adil dalam jumlah menggilir dan memberi nafkah lahir. Adapun keadilan yang tidak mungkin dilakukan suami seperti adil dalam rasa cinta itu tidak menjadi syarat dalam berpoligami karena itu sulit atau tidak mungkin dilakukan seperti tersebut dalam QS An Nisa' ayat 129.
Demikian semoga bermanfaat.
==========================
CATATAN DAN SUMBER RUJUKAN
1.
فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة
[2] ibid
[3] Muhammad bin Ali Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Awthar mengatakan dalam mengomentari hadits Nabi riwayat Aisyah demikian:
ولا يجب على الزوج التسوية بين الزوجات فيما لا يملكه كالمحبة ونحوها لحديث عائشة الآتي . وقد ذهب أكثر الأئمة إلى وجوب القسم بين الزوجات
[4] An Nisa' 4:129
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَينَ النِسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
_____________________________
ISTRI TAKUT DAN MENOLAK HUBUNGAN INTIM SEJAK AWAL PERNIKAHAN
Assalamu’alaikum wr. wb.Ustd
Saya pria berusia 30 tahun, saya menikah pada bulan juni 2012 dengan niat ingin menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warramah. Sewaktu malam pertama, istri saya “menolak” untuk melayani saya dikarenakan dia mengaku mempunyai masalah dengan rasa sakit dan takut dengan rasa sakit apabila melakukan hal tersebut.
Dikarenakan saya sangat sayang maka saya pun mencoba bersabar dan tiap hari memberi kan nasehat dan dorongan mental. Setelah beberapa lama saya pun mencoba lagi untuk minta dilayani, namun istri saya pun masih juga takut,
sempat terpikir untuk memaksa dia melayani saya tetapi hati saya tidak tega. Lalu saya mencoba mengajak istri saya ke tempat terapi / hypnoterapi agar dia bisa mempunyai kesiapan untuk melayani. setelah mendengar penjelasan dari dokternya, beliau mengatakan istri saya menderita penyakit ” vaginismus” dan kemungkinan untuk sembuh berbeda-beda dari tiap orang. Akhirnya kami mengikuti terapi tersebut dengan bayaran yang cukup mahal dan setelah selesai proses terapi kami mencoba mana tau terapi tersebut berhasil. Diawal-awal tidak masalah namun disaat mau penetrasi, istri saya menolak dan mengeluarkan keringat dingin dan merasakan ketakutan. Sejak saat itu dan hingga saat ini memasuki usia pernikahan yang sudah 1 Tahun, saya tetap belum bisa merasakan kebahagian suami – istri.
dikarenakan istri saya masih tetap takut dengan kesakitan. walaupun sudah berulang kali saya nasehatin dan memberi pandangan dari segi islam kepadanya, tetap tidak ada perubahan. Apalagi sekarang orang tua saya pun sudah mengetahui tentang ini dikarenakan saya tidak tahu lagi harus curhat dengan siapa. dan respon orang tua saya sangat
terkejut dikarenakan kenapa saya baru cerita tentang masalah ini setelah 6 bulan berumah tangga.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah yang harus saya lakukan dikarenakan saya sadar itu bukannya kemauan dari istri saya tetapi saya juga mempunyai “kebutuhan” dan ingin memiliki anak secepatnya. begitupun orang tua saya memberi solusi untuk pisah dari istri saya tetapi sampai sekarang saya masih tidak tega untuk menceraikannya.
2. Apakah salah apabila saya berfikiran saat ini untuk memutuskan pisah dari istri saya dikarenakan saya juga pingin punya anak dan keluarga yang bahagia? tolong pandangan dari bapak.
nb: Ust, tolong dibalas email saya secepatnya dikarenakan hal ini terus menganggu saya. wassalam, wr, wb
Terima kasih,
JAWABAN
1. Penyakit istri Anda sebenarnya mirip orang yang mengalami trauma atau ketakutan pada benda tertentu. Biasanya penyembuhannya adalah dengan "memaksa" orang tersebut untuk melakukan apa yang ditakutkannya. Dalam kasus istri anda, kalau memang istri bersedia melakukan hubungan intim, anda harus membuang rasa tidak tega itu karena ia hanya butuh satu kali saja melakukan pengalaman yang "menakutkan" itu. Setelah itu terlewati, insyaAllah ia tidak akan lagi merasa takut.
Namun kalau Anda tetap juga tidak tega, tidak ada jalan kecuali mengambil salah satu dari dua pilihan yaitu (a) menceraikan dia dan menikah dengan wanita lain; atau (b) menikah lagi tanpa menceraikannya alias berpoligami baik secara resmi atau siri. Lihat juga: Perkawinan Islam dan Hukum Nikah Siri
2. Tidak salah. Anda boleh menceraikan istri. Namun, ada baiknya Anda lakukan yang kami sarankan di poin 1 lebih dahulu. Lihat juga: Perceraian dalam Islam