Hukum Memandang Lawan Jenis
Hukum Memandang Lawan Jenis Ada tujuh kategori pria memandang wanita dan konsekuensi hukum Islam dalam memandang aurat lawan jenis (wanita).Pertama, laki-laki memandang perempuan tanpa ada keperluan dalam melihatnya walaupun pria itu seorang tua yang lemah dan impoten hukumnya tidak boleh.
HUKUM MEMANDANG LAWAN JENIS
Ada tujuh kategori pria memandang wanita dan konsekuensi hukum Islam dalam memandang aurat lawan jenis (wanita).
Pertama, laki-laki memandang perempuan tanpa ada keperluan dalam melihatnya walaupun pria itu seorang tua yang lemah dan impoten hukumnya tidak boleh. Kalau melihatnya karena ada keperluan seperti menjadi saksi, maka boleh.
Kedua, laki-laki memandang istrinya. Hukumnya boleh kecuali melihat kemaluannya. Melihat kemaluan istri hukumnya makruh.
DAFTAR ISI
Ketiga, laki-laki memandang perempuan yang ada hubungan mahram baik karena keturunan (nasab, keluarga), sepersusuan (rodho') atau mertua (musaharah), hukumnya boleh memandang anggota tubuh selain antara pusar dan lutut. Hukumnya haram memandang anggota badan wanita mahram/muhriam antara pusar dan lutut.[1]
Keempat, pria memandang wanita bukan mahram/muhrim untuk tujuan akan dinikah. Hukumnya boleh memandang wajah dan kedua telapak tangannya.[2]
Kelima, pria memandang wanita untuk tujuan pengobatan. Maka boleh memandang pada bagian anggota tubuh yang diobati termasuk kemaluan. Dengan syarat, (a) dokter atau tabib dalam melakukan hal itu harus di depan mahram, atau suami; (b) tidak ada dokter atau tabib perempuan.
Keenam, laki-laki memandang perempuan untuk keperluan kesaksian. Maka seorang saksi laki-laki boleh memandang kemaluan perempuan untuk keperluan kesaksian atas hubungan perzinahan atau kelahiran. Apabila seorang pria sengaja memandang wanita selain untuk bersaksi, maka hukumnya berdosa (fasik) dan kesaksiannya ditolak.
Ketujuh, lelaki memandang perempuan untuk tujuan muamalah (transaksi jual beli, dll), maka hukumnya boleh memandang wajahnya saja.[3]
=======================
[1] Dengan kata lain, perempuan dilarang memakai celana pendek walaupun di rumah sendiri karena saudara, ayah dan pamannya tidak boleh (haram) memandang pahanya.
[2] QS Al Baqarah 2:235
[3] Seluruh tulisan di atas bersumber dari Kitab Fathul Qarib, dalam "Kitab Ahkamin Nikah wama yata'allaqu bihi" hlm. 58-59 (كتاب أحكام النكاح وما يتعلق به). Link kitab: http://goo.gl/VyfsQs Teks Arabnya lihat di bawah:
(ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب
أحدها نظره) ولو كان شيخاً هرماً عاجزاً عن الوطء (إلى أجنبية لغير حاجة) إلى نظرها (فغير جائز) فإن كان النظر لحاجة كشهادة عليها جاز
(والثاني نظره) أي الرجل (إلى زوجته وأمته فيجوز أن ينظر) من كل منهما (إلى ما عدا الفرج منهما) أما الفرج فيحرم نظره، وهذا وجه ضعيف والأصح جواز النظر إليه، لكن مع الكراهة
(والثالث نظره إلى ذوات محارمه) بنسب أو رضاع أو مصاهرة (أو أمته المزوجة فيجوز( أن ينظر (فيما عدا ما بين السرة والركبة) أما الذي بينهما فيحرم نظره
(والرابع النظر) إلى الأجنبية(لأجل) حاجة (النكاح فيجوز) للشخص عند عزمه على نكاح امرأة النظر (إلى الوجه والكفين) منها ظاهراً و باطناً وإن لم تأذن له الزوجة في ذلك، وينظر من الأمة على ترجيح النووي عند قصد خطبتها ما ينظره من الحرة
(والخامس النظر للمداواة فيجوز) نظر الطبيب من الأجنبية (إلى المواضع التي يحتاج إليها) في المداواة حتى مداواة الفرج، ويكون ذلك بحضور محرم أو زوج أو سيد، وأن لا تكون هناك امرأة تعالجها.
(والسادس النظر للشهادة) عليها فينظر الشاهد فرجها عند شهادته بزناها أو ولادتها، فإن تعمد النظر لغير الشهادة فسق وردت شهادته
(أو) النظر (للمعاملة) للمرأة في بيع وغيره (فيجوز النظر) أي نظره لها وقوله (إلى الوجه) منها (خاصة) يرجع للشهادة والمعاملة
______________________________
SIKAP SUAMI BERUBAH DULU SABAR SEKARANG EMOSIONAL
Assalamualaikum wr.wb
Ustadz, perkenalkan nama saya Dewi(samaran), ingin menanyakan tentang masalah yang sedang saya hadapi saat ini. Saya baru 6 minggu yang lalu (menikah) dan masalah mulai muncul sejak kami resmi menikah. sikap suami ke saya berubah drastis hitungan hari sebelum kami menikah. Dulu dia begitu sabar tapi sekarang mudah emosi & tersinggung
Saya sudah sering berusaha mengajaknya bicara, menanyakan ada masalah apa tapi dia tidak pernah mau bicara. Yang ada justru kalau marah saya yang selalu disalahkan begini begitu. Setiap marah tak jarang dia mengatakan menyesal menikah dengan saya, akan segera mengguruskan surat. Saya sudah berusaha sabar meski tak jarang dia merendahkan saya . Yang ingin saya tanyakan,
1. apakah kata-kata tersebut sudah termasuk talak.
2. bagaimana cara saya menghadapi suami saya yang termasuk orang tertutup (introvet), karena jujur saja saya tidak mengerti apa yang diinginkan suami saya jika dia terus tidak mau jawab saat ditanya
mohon penjelasannya Terima kasih,
Wassalamualaikum wr.wb . . .
JAWABAN
1. Kata "menyesal menikah dengan kamu" atau "akan menguruskan surat" bukanlah kata talak yang eksplisit (sharih). Tapi termasuk kinayah (implisit). Kata-kata talak kinayah akan jatuh talak kalau disertai niat dari suami. Lebih detail: Perceraian dalam Islam.
2. Orang introvert akan sulit untuk diajak bicara kecuali pada orang yang dia percaya atau pada buku diarinya. Oleh karena itu, silahkan anda cari tahu masalah yang terjadi melalui buku diary atau sahabat dekatnya.
Terlepas dari itu, Anda mungkin perlu juga intorspeksi diri siapa tahu ada sikap atau perilaku anda yang salah padanya sehingga membuat dia berubah total. Kalau tidak, mungkin saja suami anda terkena fitnah yang tidak benar tentang Anda. Misalnya, ada berita anda ada hubungan dengan laki-laki lain sebelum menikah dengannya, dst. Untuk menuju keluarga bahagia, baca kumpulan artikel berikut: Cara Membina Keluarga Harmonis