Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hutang Istri Siapa yang Menanggung?

Hutang Istri Siapa yang Menanggung?
HUTANG ISTRI SIAPA YANG MENANGGUNG?

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saya bingung sekali mengahadapi masalah keluarga saya. Saya hanya karyawan biasa dengan istri dan 3 anak.
Istri saya berbisnis dengan alasan untuk kesibukan dan tidak ingin terlalu tergantung pada suami. Walaupun sebelumnya saya sudah melarangnya utk berbisnis. Dengan bisnis ini keluarga menjadi tidak harmonis dan sering cekcok. Tapi istri tetap ngotot dg bisnisnya. Bahkan pernah di tahun 2008/2009 kami nyaris berpisah karena pertengkaran yg meruncing. Apa-apa yg saya larang, dianggap nya saya menghalangi. Dia lebih ikut saran orang yang dianggap selalu memberi semangat. Bahkan pesan saya agar jangan memilih "seseorang" (karena saya tahu karakter orang tsb dlm berbisnis) jadi teman bisnis, tetap juga dia langgar dg diam2 di belakang saya.

DAFTAR ISI
  1. Hutang Istri Siapa yang Menanggung?
  2. Menyuruh Istri Pulang Apakah Termasuk Talak?

Akhirnya 2 tahun lalu dia bangkrut dan meninggalkan hutang ratusan juta rupiah (sampai menyentuh 1 milyar). Tiba2 orang2 yg saya tidak tahu-menahu, datang menagih uang pada istri termasuk saya. Saya kalang kabut dan akhirnya semua yg saya punya dijual. Motor, mobil, rumah (saya punya beberapa rumah saat itu) dan semua perabotannya, harta warisan dsb. bahkan rumah yg saat ini kami tempati juga digadaikan ke bank utk menutup sebagian hutang istri saya.
Selain itu, secara diam2 istri saya hutang uang pada rentenir utk mencicil utang pada seseorang yg disebutnya "supplier", yang pada akhirnya saya tahu kalau supplier itu adalah "seseorang yg saya sudah pesan agar tidak dijadikan pertner bisnis". Akhirnya utk menutup utang ke rentenir, saya juga yg harus membayar dan bahkan sekarang saya jadi punya hutang puluhan juta sedang hutang2 istri belum terbayar. Saya marah besar dg cara hidupnya yg selalu hutang dulu, bayar belakangan. pertengkaran kami semakin meruncing.

Awal tahun ini istri saya sudah berjanji dan bersumpah utk tidak nambah hutang, apa lagi hutang pada rentenir. Tapi kenyataannya akhir Juni yg lalu, dia secara diam2 hutang lagi pada orang yang dia katakan pada saya sebagai "teman yang akan menolong", yg pada akhirnya ternyata adalah rentenir. Selain itu dia juga masih minta tolong pada teman2 nya secara diam2 agar dibantu ini itu, yang intinya "hutang dulu, bayar nanti". Seolah kebiasaan ngutang tidak pernah berhenti dari prinsip hidupnya.

Kini keadaan semakin sempit. hutang yang lama belum terbayar dan selalu ditagih, sedangkan hutang baru selalu dibuka secara diam-diam saat ada kesempatan. Ya Allah, apa daya diri saya sekarang?

1. Kalau saya ceraikan istri saya, apakah hutang2 istri saya akan menjadi tanggungan saya juga? Walaupun saya sudah melarangnya sebelum nya? Dan saya juga bingung dg anak2 saya nanti.
2. Kalau tidak saya ceraikan, apa yg harus saya lakukan? Di satu sisi, saya selalu mohon pada Allah agar diberikan jalan keluar, tapi di sisi lain, istri saya selalu berhubungan dg rentenir (yg sudah jelas dilaknat) agar diberi pinjaman.
3. Saya mohon, berikan saya pencerahan menghadapi masalah ini

Wassalam,


JAWABAN HUTANG ISTRI SIAPA YANG MENANGGUNG?

Jawaban pertanyaan ke-1: Hutang istri Anda yang notabene buat usahanya sendiri --bukan kepentingan keluarga-- adalah tanggungan istri Anda sendiri walaupun seandainya Anda tidak menceraikannya. Kecuali kalau ada perjanjian bahwa hutang istri ditanggung Anda sebagai suami.

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Bab XIII Pasal 93 dinyatakan sebagai berikut:

Pasal 93
1. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.

Jawaban pertanyaan ke-2: Putuskan pilihan terbaik yang akan membuat hati Anda tenteram. Kalau cerai akan membuat hati Anda lebih tenteram, mungkin itu jalan terbaik apalagi istri Anda bukan istri yang menaati perintah suami. Namun, apabila masih sayang pada istri, maka Anda harus lebih tegas lagi dalam mendidiknya supaya dia mengikuti segala nasihat Anda. Kalau Anda berfikir bahwa istri Anda tidak akan bisa lagi diatur, maka menurut saya perceraian lebih baik.

Jawaban pertanyaan ke-3: Lihat poin no.1 dan 2

BACAAN LANJUTAN: HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN

_________________________


MENURUH ISTRI PULANG KE RUMAH ORANG TUA APAKAH TERMASUK TALAK?

Assalamu'alaikum wr wb

Begini ustadz, dulu saya pernah jengkel kpd istri dan waktu itu saya mengucapkan keistri (sy agak lupa persis kata katanya), kurang lebih begini ustadz : saya perintahkan beliau untuk pulang saja kerumahnya atau mungkin dengan ditambahi begini ustadz " atau bagaimana", tapi waktu itu istri tidak mau dan beliau memilih tetap ikut dengan saya..dan setelah sekian lama (mungkin tahunan) saya takut itu masuk talak sehingga saya dengan pertimbangan kyai untuk menikah lagi/nikah ulang..

Pertanyaan pertama : apakah itu betul sudah talak ya ustadz? tapi sya sudah terlanjur nikah ulang..

Pertanyaan kedua : karena takut kalau setelah itu saya mengucapkan kata-kata yang seperti itu lagi atau kata-kata kiasan atau kata-kata talak (saya sendiri berkeyakinan tidak mengucapkannya, tapi saya takut barangkali saya lupa), maka saya tanyakan keistri sampai beberapa kali untuk meyakinkan diri saya dan jawaban istri adalah tidak pernah bahkan saya minta beliau didalam mengatakannya hanya karena Alloh semata, bukan karena saya atau dunia. Nah ustadz, bagaimana saya yang telah menanyakan hal seperti itu bahkan sampai beberapa kali keistri, apakah tidak apa-apa atau ada akibat hukumnya ya ustadz??

Pertanyaan ketiga : bagaimana hukumnya kalau didalam hati sering terbesit atau terpikirkan seperti ingin mentalak/menceraikan atau semacamnya (berandai-andai), apakah jatuh talak ya ustadz??

Dan mohon bimbingannya supaya tidak ragu-ragu dalam hal ini ya ustadz...dan bagaimana bertoubat dengan sebenar benarnya taubat/taubatan nasuha ustadz...

Jazakumulloh khoir
Hamba Alloh

JAWABAN

1. Menyuruh pulang istri termasuk kategori talak kinayah. Talak kinayah tidak terjadi talak kecuali bersamaan dengan adanya niat suami untuk menceraikan istri. Kalau saat itu Anda tidak ada niat cerai, maka talak tidak terjadi. Karena itu, nikah ulang tidak diperlukan. Kalau terjadi nikah ulang, maka itu tidak apa-apa alias tidak ada pengaruhnya.

2. Tidak apa-apa.
3. Ucapan dalam hati tidak dianggap. Jadi, tidak jatuh talak.
4. Untuk taubat nasuha, lihat Cara Taubat Nasuha.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam