Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Gugat Cerai Nikah Siri dan Isbat Nikah

Cara Gugat Cerai Nikah Siri dan Isbat Nikah

CARA GUGAT CERAI NIKAH SIRRI DAN ISBAT NIKAH

Asw ustadz, ada tetangga saya perempuan muda baru melahirkan 2 minggu, dia sudah 4 bulan ini ditinggal suaminya karena keluarga suaminya tidak suka dengan ibu ini, dan dulunya pernikahan mereka dilakukan secar sirri. Ibu ini sedang kesulitan biaya dan ada orang yang mau menikahi dan membiayai ibu dan anak ini.
1. Apakah pernikahannya boleh dilakukan dan
2. bagaiman cara gugat cerai nikah sirri itu?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. CARA GUGAT CERAI DALAM NIKAH SIRRI
  2. HARTA WARISAN PENINGGALAN SUAMI, SIAPA SAJA YANG BERHAK?
  3. MIMPI JADI KENYATAAN, DARI ALLAH ATAU SETAN?
  4. CARA BERIBADAH DAN TAUBAT DENGAN BENAR
  5. HADITS RANTING POHON MERINGANKAN SIKSA KUBUR
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

RINGKASAN:

A. Kalau memang suami sudah meninggalkan istri dan tidak mau menafkahi istri dan anaknya, maka sebaiknya istri mengirim utusan ke suami agar supaya suami menceraikan saja. Setelah suami menceraikan, maka pihak istri boleh menikah lagi dengan pria lain dengan syarat masa iddah sudah habi.

B. Kalau suami menolak untuk mentalak istri, maka istri bisa melakukan gugat cerai dengan salah satu dua cara. Cara pertama: melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama dengan isbat nikah. Cara kedua, dengan cara hakam (mengirim utusan) dari kedua pihak untuk menentukan status pernikahan.

URAIAN

1. Selagi belum terjadi perceraian antara perempuam itu dengan suaminya, maka tidak boleh dan tidak sah menikah dengan lelaki lain. Itu sudah jelas aturannya dalam Al-Quran. Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

2. Agar urusannya lebih mudah dan status hukum istri dan anak menjadi kuat, maka sebaiknya pernikahan siri tersebut diresmikan terlebih dahulu ke pemerintah dengan cara melakukan isbat nikah dan sekaligus mengajukan gugat cerai.

Keuntungan isbat nikah adalah isbat nikah untuk pasangan nikah siri berlaku surut. Artinya jika saat isbat nikah pasangan siri tadi sudah memiliki anak, otomatis anak tersebut bisa mendapatkan akta kelahiran dan hak-hak kependudukan lainnya. Setelah dilakukan isbat nikah dan pernikahan keduanya diakui negara, maka proses perceraian pun akan menjadi lebih mudah sama dengan yang resmi.

Prosedur Cara Melakukan Isbat Nikah

Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat Nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Syarat-syarat Isbat Nikah

1. Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat;
2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
3. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah;
4. Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah;
5. Membayar biaya perkara;
6. Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.

Dasar hukum: Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pentjatatan Nikah, Talak dan Rudjuk (UU 22/1946) dan Pasal 7 KHI.

Siapa yang Dapat Mengajukan Isbat Nikah dan Berapa Biayanya?

Permohonan isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.

Pengajuan isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian. Permohonan isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah seperti ini termasuk kontentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”.

Pihak Pemohon yang mengajukan isbat nikah, terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara, untuk PA. Bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukannya dengan Cuma-Cuma/prodeo.

Setelah pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti slip pembayarkan lewat Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang dan menunggu panggilan sidang.

Ketua PA, membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan PHS/ penetapan hari sidang, yang sebelumnya diumumkan dalam waktu 14 hari melalui radio. Dan setelah 14 hari diumumkan itu, baru sidang dapat dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri sidang itu, minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.

Jika permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan Penetapan, salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang pembacaan penetapat tersebut/ sidang berakhir.

Salinan Penetapan dapat diambil sendiri atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa, dan selanjutnya salinan penetapan ini dibawa dan diserahkan kepada Kantor KUA tempat tinggal pemohon, untuk dicatatkan dalam register dan menggantikannya dengan Buku Nikah. (Sumber: http://goo.gl/81FKWh)

Gugat Cerai Nikah Siri dengan Hakam dan Tanpa Isbat Nikah

Kalau suami / istri tidak mau melakukan isbat nikah ke Pengadilan Agama, maka gugat cerai istri pada suami dapat dilakukan melalui dua orang hakam atau muhakkam. Salah satu hakam adalah utusan dari atau mewakili suami; sedangkan hakam yang satunya mewakili istri.

Caranya, mengangkat dua orang yang statusnya sebagai hakam dari pihak suami dan istri, yang kapasitas keduanya sama dengan hakim. Kedua hakam sebaiknya orang yang mengerti agama dan dikenal adil dan tahu apa tugas-tugas yang harus dilakukan.

Tentang hakam, dalam QS An-Nisa 4:35 Allah berfirman:
وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله وحكما من أهلها إن يريدا إصلاحا يوفق الله بينهما , إن الله كان عليما خبيرا

Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Kedua hakam ini berfungsi menjadi wakil dari suami dan istri apakah akan terus melanjutkan perkawinan atau akan cerai. Dengan kata lain, kedua hakam ini memiliki otoritas untuk memutuskan perkara suami-istri yang diwakili.

Kedua hakam hendaknya dipilih oleh masing-masing suami dan istri. Namun boleh tanpa pilihan suami-istri. Dan suami-istri menyerahkan keputusan kepada keduanya apakah akan bercerai atau melanjutkan pernikahan. Menurut mazhab Maliki, hakam dari pihak suami boleh menceraikan tanpa izin dari si suami; sedangkan hakam dari pihak istri boleh melakukan gugat cerai (khuluk) tanpa kerelaan pihak istri apabila semua itu dianggap yang terbaik.

Al-Baghawi dalam Tafsirnya, hlm. 2/210, menyatakan:
والقول الثاني : يجوز بعث الحكمين دون رضاهما ، ويجوز لحكم الزوج أن يطلق دون رضاه ولحكم المرأة أن يخلع دون رضاها ، إذا رأيا الصلاح ، كالحاكم يحكم بين الخصمين وإن لم يكن على وفق مرادهما ، وبه قال مالك

Artinya: Boleh mengutus dua hakam tanpa ijin pasutri. Dan boleh bagi hakamnya suami melakukan talak tanpa ridho suami; dan boleh bagi hakamnya istri melakukan gugat cerai dengan khuluk tanpa ijin pihak istri apabila keduanya menganggap itu yang baik sebagaimana keputusan hakam di antara dua orang yang berkonflik walaupun tanpa persetujuan kedua pihak. Ini adalah pendapat Imam Malik.

Baca detail: Cerai dalam Islam

__________________________


HARTA WARISAN PENINGGALAN SUAMI, SIAPA SAJA YANG BERHAK?

assalamualaikum..

suami saya meninggal sebelum anak kami lahir, kejadiannya tahun 2012 bulan 9. sekarang anak kami (perempuan) sudah berumur 2 tahun tepat di tanggal 18 bulan in.. saat suami saya meninggal, saya mendapatkan santunan dari perusahaan yang di transfer perusahan ke rekening saya. keluarga suami menuntut saya membagi-bagikan uang tersebut ke pada mereka. orang tua suami saya masih hidup dua2nya. mereka dan seluruh adik dari ayah suami saya mengklaim agar uang itu di bagi bagi ke mereka, terutama ayah suami saya.

1. pertanyaannya, apakah mereka benar?
saya menolak hal itu, akibatnya saya dikucilkan dan ayah suami saya mendatangi atasan di kantor saya, teman dekat saya dan teman dekat suami dan mengatai saya serakah. sehingga lingkungan keluarga, di luar dan dalam kantor turut menghina saya. hingga akhirnya saya putuskan berhenti bekerja dan pindah ke kota lain, sewa rumah dan berwiraswasta.

sebelum menikah suami saya memiliki 1 lahan ukuran satu pintu ruko dan 2 kebun sawit. satu belum menghasilkan, tapi kebun itu lunas. yang kedua, sudah menghasilkan, tapi masih terikat hutang. terhadap penjual, suami saya membayar lunas. uang untuk melunaskan itu di dapat dengan mengambil kredit. tapi bukan atas nama suami saya (suami saya kerja di bank, tapi belum pegawai tetap sehinga belum bisa mengambil kredit atas namanya). kredit di ambil atas nama 3 orang bibik nya. tapi pelunasan dibayarsuami saya tiap bulannya. dan setelah menikah, suami saya 2/3 gaji nya untuk menutup kredit. sepertiga lagi untuk keperluan kami.

kami punya tabungan, tapi itu uang gaji saya. suami tidak mengambil gaji saya, tiap kali gajian, uang saya dia minta untuk di tabung. setelah suami saya meninggal, ketiga bibik nya memaksa saya melunasi (saat itu uang santunan dari perusahaan belum dapat dan saya tidak tau akan dapat) di tangan yang ada uang tabungan. jadi saya lunasi. kemudian ayah suami yang mengurus panen dll. tapi seiring waktu, hasil kebun di berikan sesuka hati mereka. dan waktu panen yang mulai nggak menentu. saat suami saya meninggal dan keadaan jiwa saya nggak menentu, ayah suami saya mengambil semua surat-surat berharga tanpa izin saya dari dalam tas suami saya dan memberikan saya tas kosong. hal ini saya ketahui saat saya menyadari sikap nya. saat saya mencoba panen kebun suami saya, dia mengusir tukang panen saya. katanya kebun itu sudah ada sebelum kami menikah dan menjadi hak nya, dan tidak ada sangkut paud nya dg saya.

2. pertanyaan nya, kalo memang dia berhak atas kebun suami saya, kenapa bukan dia yang membayar segala hutang suami saya? kenapa semua hutang, biaya pemakaman dan acara adat mereka harus saya yang lunasi? apakah mereka benar? kalo memang saya tidak berhak, apa anak kami juga tidak berhak? salah kah saya jika saya menilai ini semua kezaliman pada saya yg sekarang janda anak nya dan kezaliman pada cucunya yang sekarang yatim? bagaimana seharusnya saya menyikapi ini? dan suami saya punya sepeda motor yang setelah suami saya meninggal, adik laki2nya mengambil kendaraan tsb tanpa ada bicara terlebih dulu dr saya. apakah ini benar?

dan uang santunan yang saya dapat dari perusahaan saya buat asuransi anak saya. posisi sekarang ini tidak ada yang menafkahi saya dan anak saya. saya juga masih punya keluarga, tapi baik orang tua dan saudara menganggap saya beban. sehingga saya tidak diterima di rumah manapun. selama ini saya mencoba untuk tidak memikirkan semua yang telah terjadi. tapi usaha saya masih belum cukup untuk keperluan bulanan.

3. apa saya salah jika menempuh jalur hukum?
tolong berikan saya solusi dan tolong jelaskan bagaimana yang sebenarnya ttg ini semua.. atas bantuannya saya ucapkan terimakasih banyak.

JAWABAN

1. Benar. Ahli waris dari suami anda bukan hanya istri dan anak tapi juga ayah, ibu dan saudara. Detailnya sebagai berikut:
(a) Ayah mendapat bagian waris 1/6 (seperenam) dan asabah (sisa) -> 4/24
(b) Ibu mendapat bagian waris 1/6 (seperenam). -> 4/24
(c) Anak perempuan mendapat bagian 1/2 (setengah). -> 12/24
(d) Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan). -> 3/24
Total = 23/24
(e) Sisanya yakni 1/24 diberikan pada saudara-saudara dan ayah juga.

CATATAN: Pembagian warisan harus dilakukan segera setelah almarhum meninggal dengan syarat: (a) hutang-hutang harus dilunasi dari harta almarhum; (b) biaya pemakaman harus diambil dari harta almarhum.

Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Soal pelunasan hutang dan lain-lain sudah jelas harus diambil dari harta peninggalan almarhum. Lihat jawaban poin 1. Kalau ternyata itu tidak terjadi, maka anda sebaiknya mengkomunikasikannya pada ahli waris lain. Baik secara langsung atau dengan meminta tolong orang lain untuk berbicara pada ahli waris lain.

3. Jalur hukum sebaiknya menjadi jalan terakhir. Anda sebaiknya lakukan pendekatan personal pada semua ahli waris dan terangkan semua duduk masalahnya. Kalau pendekatan kekeluargaan tidak berhasil, maka jalur hukum adalah langkah akhir terbaik.

__________________________



MIMPI JADI KENYATAAN, DARI ALLAH ATAU SETAN?

Assalamualaikum wr. wb.

Ustad perkenalkan saya gun gun dari subang, mau bertanya soal mimpi yang menjadi kenyataan. Begini, sewaktu dulu lagi sekolah di SMK saya bermimpi bertemu dengan seseorang dengan umur sebaya yang mendatangi saya, dia memperkenalkan namanya dan alamat tempat tinggalnya, setelah itu dia langsung berlalu pergi. Namun yang membuat saya kaget dan terheran-heran, selang 3 hari setelah mimpi tersebut
saya di perkenalkan oleh teman saya dengan seseorang yang nama, alamat tempat tinggalnya, dan postur tubuhnya hampir persis dengan yang saya mimpikan 3 hari sebelumnya.

Tidak cukup hanya satu kali itu saja, tiga minggu kemarin saya juga bermimpi membaca suatu nama tempat yang saya sendiri belum tau tempat itu dimana, dan lalu yang membuat saya kaget, ternyata besoknya saya mendapat rekan kerja baru yang nama tempatnya sama persis dengan nama tempat yang saya impikan tadi malamnya.

Yang mau saya tanyakan kepada Ustad,
1. apakah kedua mimpi tersebut betul-betul dari Allah Swt, ataukah mungkin dari setan yang bertujuan membuat diri saya menjadi ujub ?,
2. dan bila mimpi itu dari Allah Swt, apakah makna dan tujuan yang Allah kehendaki kepada saya.

Saya tunggu jawaban emailnya Ustad, atas perhatianya saya ucapkan terima kasih

Wassalam.

JAWABAN

1. Hanya Allah dan Rasul-Nya yang tahu bahwa suatu mimpi itu berasal dari Allah atau dari jin/setan. Kami hanya bisa mengatakan bahwa mimpi anda bisa berasal dari Allah atau dari jin. Kedua kemungkinan itu sama-sama bisa terjadi walaupun kami lebih cenderung menilai itu berasal dari jin. Namun anggaplah itu berasal dari Allah, maka itu suatu anugerah bagi anda. Namun tidak ada alasan bagi orang yang mendapat anugerah seperti itu untuk ujub atau sombong karena itu bukanlah sesuatu yang luar biasa. Dan kemampuan melihat sesuatu yang gaib itu tidak hanya diberikan pada orang muslim, tapi juga tidak jarang dianugerahkan kepada orang-orang non-muslim. Jadi, itu bukan pertanda anda menempati posisi yang istimewa di mata Allah. Itu juga bukan pertanda anda sedang dihukum oleh Allah. Karena Allah bisa memberikan suatu anugerah atau musibah kapanpun Dia suka tanpa pertimbangan apapun dalam logika manusia. Yang terpenting di sini adalah bahwa apapun yang diberikan Allah pada manusia bagaimana kita menyikapinya: apakah itu membuat kita semakin bertakwa atau semakin jauh dari-Nya? Itu yang penting.

2. Seperti disebut dalam poin 1, makna dan tujuan adalah rahasia Allah. Namun yang terpenting, jadikan itu sebagai jembatan untuk membuat kita lebih baik dalam arti lebih bertakwa dan lebih bersyukur dengan cara melaksanakan perintah Allah dan menjauhi semua laranganNya.

Baca: Mimpi dalam Islam

__________________________


CARA BERIBADAH DAN TAUBAT DENGAN BENAR

Assalammu'alaikum wr.wb.
Maaf sebelumnya, saya lelaki yang ingin kembali ke jalan Allah SWT. kalau dulu saya sering gak shalat, terkadang onani, anggota tubuh saya terkadang juga terkena air seni saya sendiri.
1. bagaimana cara mensucikan diri saya? agar saya dapat beribadah sesuai perintah Allah SWT.mohon diterangkan

JAWABAN

1. Cara bertaubat adalah, pertama, mulai sekarang laksanakan shalat 5 waktu dengan teratur setiap hari. Dan lakukan puasa Ramadan sebulan penuh. Jauhi segala larangan Allah. Baca: Panduan Shalat 5 Waktu

Kedua, anda harus mengqodho puasa Ramadan yang pernah anda tinggalkan dan mengganti shalat fardhu yang pernah tinggalkan. Ganti secara mencicil sesuai kemampuan anda. Baca: Qadha Shalat

Baca juga: Cara Taubat Nasuha

__________________________



HADITS RANTING POHON MERINGANKAN SIKSA KUBUR

Ustadz apakah benar bahwa setiap ranting pohon yg ditaruh diatas makam ketika ziarah bisa meringankan siksa kubur si mayit? Karena ada kalangan yg membantah hadist ini karena hadist ini menerangkan bahwa Nabi hanya memberikan ranting diatas 2 makam. Sebagian Ulama mengambil kesimpulan bahwa ranting pohon tidak bisa meringankan siksa si mayit karena Nabi tidak memberlakukan terhadap semua makam, hanya 2 makam itu saja (khususon). Yang benar bagaimana Ustadz? Dan jika benar bisa meringankan siksa, yang benar rantingnya ditancapkan ditanah atau cukup hanya ditaruh saja?

JAWABAN

Teks asal dari hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim tersebut adalah sbb:

عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما قال { مر النبي صلى الله عليه وسلم بقبرين ، فقال : إنهما ليعذبان ، وما يعذبان في كبير أما أحدهما : فكان لا يستتر من البول ، وأما الآخر : فكان يمشي بالنميمة فأخذ جريدة رطبة ، فشقها نصفين ، فغرز في كل قبر واحدة فقالوا : يا رسول الله ، لم فعلت هذا ؟ قال : لعله يخفف عنهما ما لم ييبسا

Artinya: Rasulullah melewati dua kuburan, lalu bersabda: Sungguh kedua penghuni kubur itu sedang disiksa. Mereka disiksa bukan karena perkara besar. Salah satu dari dua orang ini, (semasa hidupnya) tidak menjaga diri dari kencing. Sedangkan yang satunya lagi, dia keliling menebar namiimah (mengadu domba). Kemudian beliau mengambil pelepah kurma basah. Beliau membelahnya menjadi dua, lalu beliau tancapkan di atas masing-masing kubur satu potong. Para sahabat bertanya, Wahai, Rasulullah, mengapa Anda melakukan ini? Nabi menjawab: Semoga keduanya diringankan siksaannya, selama kedua pelepah ini belum kering.

Dalam memaknai hadits di atas, Ibnu Daqiq Al-Ied dalam Ihkamul Ihkam Syarah Umdatul Ahkam, hlm. 1/107-109, mengutip beberapa pandangan ulama sbb:


لخامس : قيل في أمر " الجريدة " التي شقها اثنتين ، فوضعها على القبرين ، وقوله صلى الله عليه وسلم " لعله يخفف عنهما ما لم ييبسا " إشارة إلى أن النبات يسبح ما دام رطبا فإذا حصل التسبيح بحضرة الميت حصلت له بركته ، فلهذا اختص بحالة الرطوبة .

السادس : أخذ بعض العلماء من هذا : أن الميت ينتفع بقراءة القرآن على قبره ، من حيث إن المعنى الذي ذكرناه في التخفيف عن صاحبي القبرين هو تسبيح النبات ما دام رطبا فقراءة القرآن من الإنسان أولى بذلك والله أعلم بالصواب .

Artinya: Kelima, dalam masalah "pelepah kurma yang dibelah jadi dua" dan sabda Nabi "Semoga keduanya diringankan siksaannya" sebagian ulama berpendapat bahwa tumbuh-tumbuhan itu bertasbih selagi ia masih basah. Dengan demikian, apabila tumbuhan itu bertasbih di dekat mayit, maka si mayit mendapat berkahnya. Dan itu terjadi dalam keadaan tumbuhan yang masih basah.

Keenam, dengan penafsiran tersebut di atas, sebagian ulama memaknai hadits ini demikian: bahwa mayit mendapat manfaat dari bacaan Al-Quran di atas kuburnya dari perspektif makna yang sudah disinggung di muka dalam soal bahwa yang meringankan dosa dari mayit di dua kuburan itu adalah bacaan tasbih pelepah korma selagi ia basah. Dengan demikian, maka bacaan Al-Quran dari manusia yang hidup itu lebih utama dalam hal meringankan siksa ahli kubur. Wallahu a'lam.

Kalangan ulama Wahabi, seperti Bin Baz, memiliki penafsiran berbeda. Dan biarlah mereka punya tafsiran tersendiri yang berbeda.

Baca detail:
- Sampainya Hadiah Pahala pada Orang Mati
- Cara Menghadiahkan Bacaan Al-Quran pada Orang Mati

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam