Hak Waris untuk Anak Murtad

ANAK MURTAD APAKAH DAPAT WARISAN DARI IBUNYA? Kami 3 bersaudara laki2 semua. Ayah kami seorang Muslim yang menikah dg Ibu kami yang non Muslim. Ayah akhirnya mengikuti agama Ibu & telah meninggal dunia beberapa tahun lalu dalam keadaan non Muslim mengikuti agama Ibu. Ibu kami pun sudah meninggal dunia sebelum Ayah. Saat ini keluarga besar dari pihak Ayah akan membagikan warisan berupa tanah & bangunan peninggalan Nenek yg telah meninggal sewaktu Ayah masih hidup.Apakah kami 3 bersaudara laki2 mempunyai hak waris atas warisan Nenek tsb?
Hak Waris untuk Anak Murtad

ANAK MURTAD APAKAH DAPAT WARISAN DARI IBUNYA?

Ass.Wr.Wb.

Saya ingin menanyakan mengenai hak waris dalam Islam. Kami 3 bersaudara laki2 semua. Ayah kami seorang Muslim yang menikah dg Ibu kami yang non Muslim. Ayah akhirnya mengikuti agama Ibu & telah meninggal dunia beberapa tahun lalu dalam keadaan non Muslim mengikuti agama Ibu. Ibu kami pun sudah meninggal dunia sebelum Ayah. Kami 3 bersaudara laki2 menjadi mualaf setelah masing2 menikahi perempuan muslim. Saat ini keluarga besar dari pihak Ayah akan membagikan warisan berupa tanah & bangunan peninggalan Nenek yg telah meninggal sewaktu Ayah masih hidup.

Pertanyaannya :
Apakah kami 3 bersaudara laki2 mempunyai hak waris atas warisan Nenek tsb?

Keluarga besar almarhum Ayah saat ini adalah :
- Paman yg merupakan adik laki2 Ayah, mempunyai 2 anak laki2 & 2 anak perempuan yg kesemuanya telah menikah.
- Almarhumah Tante/Bibi, yg merupakan adik perempuan Ayah, mempunyai 2 anak laki2 & 1 anak perempuan yg kesemuanya juga telah menikah. Suami dari Tante/Bibi masih hidup.
Demikian pertanyaan dari saya. Atas perhatian & bantuannya saya haturkan banyak terima kasih. Wassalammualaikum Wr Wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ANAK MURTAD APAKAH DAPAT WARISAN DARI IBUNYA?
  2. HUKUM PACARAN HALAL ATAU HARAM?
  3. SUAMI MENJUAL MASKAWIN ISTRI
  4. WANITA MASIH CINTA MANTAN KEKASIH YANG SUDAH MENIKAH
  5. HUKUM SELINGKUH
  6. CARA QODHO SHOLAT SAAT PERJALANAN DAN NIFAS
  7. HASIL KOMISI CLICKBANK
  8. PONPES AL-KHOIROT MALANG BUKAN CABANG AL-KHOIROT JEPARA
  9. IKUT KURSUS BAHASA ARAB
  10. HUKUM WALLPAPER HP ASMA ALLAH
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Ayah anda tidak mendapat warisan apapun dari ibunya karena perbedaan agama. Sedangkan anda bersaudara sebagai cucu almarhumah tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak-anak kandung almarhumah. Demikian menurut hukum waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam

Namun demikian, kalau anda menuntut ke Pengadilan Agama, maka anda bersaudara akan mendapatkan warisan sebagai cucu karena dalam soal warisan ini Pengadilan Agama mengadopsi hukum adat di mana cucu berhak mendapatkan warisan.

____________________________


HUKUM PACARAN HALAL ATAU HARAM?

Assalamualaikum wr.wb
1. Pacaran itu halal atau haram?
2. Yang mana yang baik antara pacaran atau tidak pacaran?
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum. Wr.wb.

JAWABAN

1. Pacaran adalah hubungan kasih sayang di luar nikah antara laki-laki dan perempuan bukan mahram. Kalau kasih sayang itu sebatas dalam hati dan non-fisikal, maka hukumnya halal. Maksudnya non-fisikal seperti hubungan komunikasi lewat dunia maya (BBM, SMS, dsb) dan isi pembicaraan tidak mengundang syahwat. Namun, kalau hubungan kasih sayang itu sudah mencapai tahap fisik maka hukumnya haram. Yang dimaksud hubungan fisikal mulai dari jalan berduaan, pegangan tangan, tinggal di rumah atau di kamar berduaan (walaupun tidak bercumbu), sampai pada tingkat yang lebih parah (berciuman, bercumbu, dst), semua bentuk hubungan fisik dari yang ringan apalagi yang berat adalah haram. Ini seandainya tidak terjadi zina. Kalau terjadi zina maka haramnya mencapai tingkat tertinggi. Baca: Hukum Pacaran dalam Islam

Baca juga: Dosa Besar dalam Islam

____________________________



SUAMI MENJUAL MASKAWIN ISTRI

Assalamualaikum Wr. Wb.

Bapak saya ingin bertanya mengenai hukum mas kawin .
Saya sudah menikah, akan tetapi karena suatu perkara, saya dan suami memutuskan untuk bercerai.

Pada saat kami masih menjadi suami istri, mas kawin yang suami berikan kepada saya, dijual untuk keperluan rumah tangga kami .
Pada saat bertengkar dengan suami, saya pernah berkata bahwa saya tidak akan menagih hutang mas kawin tersebut. Dan sampai sekarang pun, setelah 2 bulan lebih pisah rumah, mantan suami tidak juga mengganti mas kawin tersebut.
1. Apakah mantan suami saya tetap berkewajiban mengganti mas kawin saya meskipun kami telah bercerai dan saya pernah berucap tidak akan menagihnya ?
2. Bagaimana hukumnya bila mantan suami saya tidak mengganti mas kawin tersebut ?
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih .


JAWABAN

1. Maskawin adalah harta yang menjadi hak milik istri. Maka, terserah istri untuk menggunakan uang itu, baik untuk dibelanjakan atau diberikan pada suami. Kalau maskawin itu dipinjam suami dan dibelanjakan oleh suami, maka itu adalah hutang dan suami wajib menggantinya. Namun, apabila istri sudah merelakan hutang suami itu, maka bebaslah suami dari kewajiban membayar hutang. Lihat: Hutang dalam Islam

2. Kalau anda sudah membebaskan hutang tersebut, maka tidak ada kewajiban suami untuk melunasi hutangnya.

____________________________


WANITA BERISTRI MASIH CINTA MANTAN KEKASIH

Assalamualaikum
Saya wanita yang telah menikah dengan lelaki yang usianya 13 tahun di atas saya, dia sangat baik kepada saya. tapi sampai saat ini saya belum mencintainya, bahkan saya belum siap jika harus punya anak darinya. dan saya masih selalu mengingat mantan kekasih saya yang dulu banyak berkorban, sejak smp-kuliah saya dibiayai oleh mantan tanpa dia meminta imbalan apapun. kami terpisah karna orang tua nya tidak setuju, karna saya hanyalah seorang guru tk. saya sakit hati dan akhirnya saya menerima lamaran orang lain. tapi kenapa sekarang saya menyesal meninggalkan mantan saya, bahkan dia juga menyalahkan saya, kenapa tidak memberinya waktu membujuk ibu untuk menerima saya. padahal ibu pasti akan merestui jika kita berusaha.

Tapi disisi lain saya merasa bersalah dgn suami jika masih bersamanya akan banyak kebohongan tentang perasaan saya, namun jika saya meninggalkannya. saya kasihan, karna dia orang baik

1. Mohon bimbingannya,saya harus bagaimana?
Syukron


JAWABAN

1. Anda tidak bisa memilih keduanya (suami dan mantan pacar). anda harus memutuskan untuk memilih salah satunya dan komitmen untuk setia pada pilihan anda. Sekarang anda sudah memutuskan untuk menjadi istri dari suami anda yang sekarang, maka penuhilah kewajiban anda sebagai istri. Kalau anda tidak bisa mencintainya, itu manusiawi, tapi penuhilah hak-hak dia sebagai suami yaitu melayani dia lahir dan batin dan bersiap mendapatkan keturunan darinya.

Anda sudah beruntung mendapatkan suami yang sangat baik. Dan kebaikan itu belum tentu ada pada mantan pacar anda. Oleh karena itu, kalau kebaikan suami membuat anda merasa kasihan padanya, maka teruskan hubungan ini. Suatu hari nanti, cinta itu akan timbul dengan sendirinya.

Begitu juga, kalau yang mengingatkan anda pada mantan adalah cinta, percayalah bahwa cinta itu akan hilang secara perlahan. Kalau bantuan pacar secara materi membuat anda merasa sulit melupakan, maka niatkan untuk membalas budinya suatu hari nanti kepada anak-anak atau kerabat mantan pacar anda itu. Sekarang, fokus berbakti pada suami dan putuskan hubungan dan komunikasi dengan mantan pacar.

Namun demikian, kalau anda merasa sangat sulit melupakan mantan, dan dia mau menerima anda, maka anda bisa meminta cerai pada suami dan kembali padanya. Ini adalah pilihan terakhir yang harus difikir ribuan kali untuk melakukannya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

____________________________


HUKUM SELINGKUH

Assalamualaikum

Pak ustad saya mau tanya? bapak saya mau cerai ke pengadilan karena sang istri selingkuh sudah terbukti,untuk proses ke pengadilan apa masih perlu menunggu selama 3 bulan dulu,
1. dan bagaimana hukum selingkuh dalam islam ..
terimakasih


JAWABAN

1. Hukum selingkuh dalam Islam adalah haram. Dan kalau sampai terjadi zina maka dosa wanita bersuami yang berzina itu lebih besar dari zinanya wanita yang tidak punya suami. Baca: Dosa Besar dalam Islam

____________________________


CARA QODHO SHOLAT SAAT PERJALANAN DAN NIFAS

Assalamualaikum,

Saya masih ingin bertanya tentang
1. bagaimana cara mengkodho atau mengganti sholat bila d dalam perjalanan jauh
2. atau ketika sedang nifas seorang wanita bisakah mengganti di lain waktu? Dan tolong di beri penjelasan.
3. Tolong sebutkan waktu2 haram untuk sholat baik sholat wajib dan sholat sunnah.

Salam,
Lia

JAWABAN

1. Seorang muslim dan muslimah wajib melaksanakan shalat dalam keadaan apapun, baik saat di rumah atau ketika melakukan perjalanan jauh. Tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat. Namun syariah Islam memberikan dispensasi bagi musafir untuk melakukan shalat Jamak dan Qashar. Baca: Shalat Jamak dan Qashar bagi Musafir

Kalau seorang muslim meninggalkan shalat, maka hukumnya berdosa. Selain itu dia wajib mengqodho shalatnya. Baca: Cara Mengqadha Shalat

2. Wanita yang sedang nifas itu sama dengan perempuan haid yakni dia tidak boleh melaksanakan shalat dan tidak perlu mengqodho shalatnya. Namun, untuk puasa Ramadan yang ditinggalkan karena nifas atau haid, maka tetap wajib mengqadha puasanya di luar waktu Ramadhan. Baca: Wanita Haid dan Nifas

Baca juga: Puasa Ramadhan

3. Tidak ada waktu haram atau makruh untuk melaksanakan shalat wajib. Semua waktu dalam 24 jam dapat dipakai untuk shalat wajib baik shalat wajib tepat waktu (ada') atau qadha.

Adapun Waktu tahrim atau makruh hanya ada untuk shalat sunnah. Waktu tahrim ada lima sebagai berikut:

a. Ketika matahari berada tepat di atas kepala (jam 12 istiwak) kecuali hari Jum’at
b. Setelah melakukan shalat Shubuh hingga terbit matahari
c. Ketika terbit matahari hingga tingginya mencapai satu tombak (tiba waktu Dluha)
d. Setelah shalat Ashar
e. Ketika matahari telah berwarna kekuning-kuningan hingga terbenam

Melaksanakan shalat sunnah pada kelima waktu di atas hukumnya makruh tahrim (sangat tidak dianjurkan). Baca: Pengertian Makruh Tahrim http://www.alkhoirot.net/2012/09/beda-makruh-tahrim-dan-makruh-tanzih.html

Referensi: Kitab Hasyiyah Bujairami alal Manhaj 1/161 menyatakan:
وكره) كراهة تحريم كما صححه في الروضة والمجموع هنا وكراهة تنزيه كما في التحقيق وفي الطهارة من المجموع (في غير حرم مكة صلاة عند استواء) للشمس حتى تزول
Artinya: Dan hukumnya makruh tahrim seperti keterangan Imam Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah dan Al-Majmuk, dan makruh tanzih seperti dalam At-tahqiq, melakukan shalat sunnah di selain Masjidil Haram Makkah pada saat istiwak matahari sampai tergelincir... dst.

____________________________


HASIL KOMISI CLICKBANK

Assalamualaikum ustadz/ustadzah
saya mau tanya saya ini seorang affiliate di clickbank.com tugas saya adalah memasarkan produk dan mengarahkan pembeli ke website produk supaya terjadi penjualan dan saya dapat komisi. Permasalahannya adalah saya akan menjual produk latihan otot yang di websitenya itu terlihat model pria yang hanya mengenakan celana pendek dan wanita yang memakai baju bikini.
1. Bagaimana hukumnya saya mempromosikan produk tersebut ?
Terima kasih

JAWABAN

1. Hukum kerja sebagai affiliate atau makelar adalah halal. Menjual produk latihan otot juga halal. Jadi, hasil komisi yang anda peroleh adalah halal. Bahwa produser penjual barang itu mengiklankan produknya dengan memakai model yang terbuka auratnya itu adalah haram. Tapi keharaman si produser dalam memakai model itu tidak membuat barang yang dijualnya menjadi haram. Itu adalah dua hal yang berbeda. Intinya, keharaman iklan model yang terbuka itu adalah tanggungjawab produser sebagai pemilik barang, bukan tanggung jawab anda dan di luar kekuasaan anda.

Kecuali kalau anda menjual barang haram seperti bir, judi online, prostitusi, riba, dan semacamnya, maka komisi yang anda dapatkan adalah haram. Baca: Bisnis dalam Islam

____________________________


PONPES AL-KHOIROT MALANG BUKAN CABANG AL-KHOIROT JEPARA

Assalamu'alaikum. saya mau tanya. apa pondok pesantren Al Khoirot ini cabang dari Al Khoirat jepara? terima kasih.

JAWABAN

Bukan. Ponpes Al-Khoirot Malang bukan cabang dari pesantren manapun. Ia berdiri sendiri dan memiliki sistem sendiri yang berbeda dengan pondok pesantren yang lain baik dengan nama sama atau dengan nama berbeda. Lebih detail lihat situs resminya: Pondok Pesantren Al-Khoirot

Baca juga: 10 Pesantren Terbaik

____________________________



IKUT KURSUS BAHASA ARAB

saya ingin mendaftar kursus bahasa arab...

JAWABAN

Kursus bahasa Arab yang diadakan oleh Pondok Pesantren Al-Khoirot hanya bisa diikuti oleh santri Al-Khoirot. Dengan demikian anda harus mendaftar sebagai santri. Lebih detail kunjungi: www.alkhoirot.com

Sedangkan kursus bahasa Arab secara online dapat anda ikuti dari jarak jauh. Baca detail:

- Belajar Bahasa Arab Online Gratis
- Kursus Bahasa Arab

____________________________


HUKUM WALLPAPER HP ASMA ALLAH

1. Bagaimana hukum wallpaper hp asma Alloh?

JAWABAN

1. Kalau wallpaper itu terus menerus terlihat di layar depan HP anda, maka sebaiknya ia diperlakukan sama dengan memperlakukan asma Allah di kertas yakni dengan menaruhnya di tempat yang terhormat dan jangan membawanya ke tempat yang tidak pantas seperti WC, dll. Kalau terpaksa membawanya ke tempat yang kurang terhormat seperti toilet dan WC maka hendaknya ditaruh di dalam saku sekiranya asma Allah itu tidak terlihat. Ibnu Qudamah (mazhab Hanbali) dalam kitab Al-Mughni hlm. 1/109 menyatakan:

إذا أراد دخول الخلاء ومعه شيء فيه ذكر الله تعالى استحب وضعه ... فإن احتفظ بما معه مما فيه ذكر الله تعالى ، واحترز عليه من السقوط ، أو أدار فص الخاتم إلى باطن كفه فلا بأس . قال أحمد : الخاتم إذا كان فيه اسم الله يجعله في باطن كفه ، ويدخل الخلاء . وقال عكرمة : اقلبه هكذا في باطن كفك فاقبض عليه ، وبه قال إسحاق ، ورخص فيه ابن المسيب والحسن وابن سيرين ، وقال أحمد في الرجل يدخل الخلاء ومعه الدراهم : أرجو أن لا يكون به بأس

Artinya: Apabila seseorang akan masuk WC sedangkan dia membaca benda yang ada asma Allah maka disunnahkan untuk diletakkan (di luar)... Apabila ia menjaga sesuatu yang ada lafal Allah dan menjaga agar tidak jatuh atau memutar mata cincin ke telapan tangan bagian dalam maka tidak apa-apa. Ahmad (bin Hanbal) barkata: Cincin yang terdapat asma Allah apabila (mata cincinnya) diletakkan di bagian dalam telapak tangan maka boleh dibawa masuk WC. Ikrimah berkata: Baliklah cincin itu ke dalam telapak tangan dan genggamlah. Ini juga menurut Ishaq. Ibnul Musayib, Hasan dan Ibnu Sirin memberi rukhsoh (dispensasi) akan hal ini. Ahmad (bin Hanbal) berkata tentang seseorang yang masuk WC membawa uang dirham (yang ada nama Allah): Saya harap tidak apa-apa.

Kesimpulan: Adanya lafal atau nama Allah atau ayat Quran di layar (wallpaper) HP ponsel hukumnya boleh. Asalkan apabila anda masuk ke tempat yang kurang terhormat seperti toilet dan WC disimpan di saku atau di manapun yang penting jangan sampai tampak dari luar. Baca detail: MEMBAWA PONSEL ADA APLIKASI QURAN KE DALAM WC

Baca juga: Hukum Membaca dan Menyentuh Mushaf Al-Quran

LihatTutupKomentar