Baju Kaos Tulisan Nama Allah
dari sisi syariah apa hukum tulisan Allah pada kaos, dan juga kami rencana membuat gantungan kunci dengan tulisan yang sama. Mohon lihat file terlampir untuk disain yang kami maksud. Dalam konteks ayat di atas, maka jumhur (mayoritas) ulama fikih berpendapat hukumnya makruh menulis ayat Al-Quran atau nama Allah di tempat-tempat yang dapat menimbulkan kekuranghormatan kita padanya seperti menulisnya pada tembok dan kelambu. Dan haram hukumnya menulisnya di tempat yang merendahkan seperti tikar, karpet atau apapun yang diinjak.
HUKUM JUAL BELI BAJU KAOS BERTULISAN NAMA ALLAH
Assalamu alaikum,
Saya memiliki bisnis kaos anak yang kami beru nama "Kaos Edukatif Anak Muslim", Tulisan pada kaos kami berisi hal-hal edukatif Islam yang kami maksudkan sebagai alternatif bagi anak agar anak anak jangan hanya memakai kaos yang bergambar barbie, naruto dan super hero lain.
Namun demikian kami ingin mengkonsultasikan tentang beberapa desain yang rencana akan kami Rilis, salah satunya adalah Desain dengan tulisan : Subhanallah, Glory be to Allah, Maha Suci Allah.
1. Kami ingin mengetahui dari sisi syariah apa hukum tulisan Allah pada kaos, dan juga kami rencana membuat gantungan kunci dengan tulisan yang sama. Mohon lihat file terlampir untuk disain yang kami maksud.
Jazakumullah khair
Muhlis Balikpapan
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM JUAL BELI BAJU KAOS BERTULISAN NAMA ALLAH
- CARA AGAR TIDAK BOSAN PADA PASANGAN
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
RINGKASAN:
- Hukumnya makruh membuat, menulis dan menjual baju, kaos atau gantungan kunci yang memakai tulisan nama Allah. Adapun memakainya adalah boleh. Baca: Definisi Makruh
- Rekomendasi: Kami menyarankan untuk tidak menggunakan nama Allah karena kemungkinan besar kaus yang dipakai akan juga dipakai ke toilet dan WC. Berbeda dengan HP atau cincin, kaus tidak bisa disembunyikan dan akan selalu tampak.
- Silahkan ganti tulisan kreatif dan edukatif itu dengan tulisan lain apa saja yang baik, termasuk terjemahan dari Quran atau hadits, asalkan tidak mengandung kata Allah. Sehingga niat baik anda lebih sesuai dengan syariah.
URAIAN:
Dalam QS Al-Haj ayat 30 Allah berfirman: [ذلك ومن يعظم حرمات الله فهو خير له عند ربه] "Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya." (Lihat juga QS Al-Haj :32).
Kata 'hurumatillah' ditafsiri oleh Al-Lais, sebagaimana dikutip Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi 5/383, sebagai [حرمات الله ما لا يحل انتهاكها] 'Yang tidak boleh dihina'.
Ayat di atas menganjurkan agar kita selalu mengagungkan Allah dan tidak boleh menghina apapun yang berkaitan dengannya termasuk dalam hal ini terkait dengan tulisan atau ukiran yang terdapat asma atau nama Allah.
Dalam konteks ayat di atas, maka jumhur (mayoritas) ulama fikih berpendapat hukumnya makruh menulis ayat Al-Quran atau nama Allah di tempat-tempat yang dapat menimbulkan kekuranghormatan kita padanya seperti menulisnya pada tembok, kelambu, baju, sorban, dll. Dan haram hukumnya menulisnya di tempat yang pasti merendahkan seperti tikar, karpet atau apapun yang diinjak.
Zakaria Al-Anshari (mazhab Syafi'i) dalam kitab Asnal Mathalib menyatakan:
( وَيُكْرَهُ كَتْبُهُ ) أَيْ الْقُرْآنِ ( عَلَى حَائِطٍ ) وَلَوْ لِمَسْجِدٍ ( وَعِمَامَةٍ ) لَوْ قَالَ وَثِيَابٌ كَمَا فِي الرَّوْضَةِ كَانَ أَوْلَى ( وَطَعَامٌ ) وَنَحْوُهَا...( وَيَجُوزُ هَدْمُهُ ) أَيْ الْحَائِطِ ( وَلُبْسُهَا ) أَيْ الْعِمَامَةِ وَالتَّصْرِيحُ بِهِ مِنْ زِيَادَتِهِ ( وَأَكْلُهُ ) أَيْ الطَّعَامِ
Artinya: Dan makruh menulis ayat Al-Quran pada tembok, walaupun dinding masjid, dan pada sorban, dan baju sebagaimana pendapat Imam Nawawi di kitab Raudhah, dan makanan, dll. (Akan tetapi) boleh merobohkan tembok (yang ada tulisan Quran-nya) dan memakai surban dan memakan makanan (yang ada ayat Quran-nya).
Taqiuddin Al-Hashni dalam kitab Kifayatul Akkhyar (mazhab Syafi'i) menyatakan:
يكره أن يكون معه شيء فيه اسم الله تعالى كالخاتم والدراهم، وكذا ما كان فيه قرآن، وألحق باسم الله تعالى اسم رسوله تعظيما له
Artinya: Makruh hukumnya memakai cincin atau sebuah uang logam yang bertuliskan nama Allah, ketika masuk ketempat buang air besar maupun kecil (Toilet, WC, Jamban), atau sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran. Begitu juga yang bertuliskan nama Rasulullah Shallallhu Alaihi Wasallam untuk memuliakannya.
Ibnu Abidin (mazhab Hanafi) berkata:
تكره كتابة القرآن وأسماء الله تعالى على الدراهم والمحاريب والجدران وما يفرش وما ذاك إلا لاحترامه وخشية وطئه ونحوه مما فيه إهانة
Artinya: Makruh menulis Al-Quran dan nama Allah pada uang koin dirham, mimbar, dinding, dll kecuali untuk menghormati dan kuatir terinjak dll yang berpotensi merendahkan. (Lihat: Ibnul Hammam dalam Fathul Qadir 1/170)
Dengan demikian, maka selagi tidak ada unsur merendahkan, maka boleh membuat tulisan asma Allah di kaos. Begitu juga, boleh menjual atau membeli baju yang terdapat tulisan ayat Al-Quran atau asma Allah.
LAFAL ALLAH PADA CINCIN DAN MATA UANG KOIN
Tulisan asma Allah dan ayat Al-Quran yang diukir pada mata cincin dan mata uang koin dirham sudah sering dilakukan pada masa pemerintahan Islam masa lalu. Hukumnya juga boleh. Bahkan boleh dibawa ke toilet atau WC asalkan benda yang ada nama Allah-nya itu disembunyikan dan tidak tampak dari luar. Ibnu Qudamah (mazhab Hanbali) dalam kitab Al-Mughni hlm. 1/109 menyatakan: "Ahmad (bin Hanbal) barkata: Cincin yang terdapat asma Allah apabila (mata cincinnya) diletakkan di bagian dalam telapak tangan maka boleh dibawa masuk WC." Teks Arab dan ulasan detail lihat di sini.
Kemakruhan membawa cincin ini karena ada hadits riwayat Abu Dawud dari Anas bin Malik sbb:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل الخلاء وضع خاتمه، لأنه كان عليه "محمد رسول الله
Artinya: Rasulullah selalu melepas cicin beliau ketika hendak masuk ketempat buang air besar maupun kecil, karena cincin beliau bertuliskan lafal "Muhammad Rasulullah". (Lihat, Azimabadi, Aunul Ma'bud)
Baca juga: MEMBAWA PONSEL PINTAR (SMART PHONE) ADA APLIKASI QURAN KE DALAM WC
______________________________
CARA AGAR TIDAK BOSAN PADA PASANGAN
Assalamualaikum,
Saya sudah berumur 23 tahun, dan sudah mulai memikirkan utuk menikah. Oleh karena itu saya sudah mulai serius dalam membina hubungan dengan pria. Namun sayangnya, saya selalu gagal dalam membina hubungan. Saya selalu merasa lama-lama tidak cocok dengan pasangan saya, ( merasa bosan dengannya ) dan akhirnya saya yang selalu memutuskan hubungan tersebut. Sudah hampir 4x saya memutuskan hubungan hanya karena menurut saya sifat dia dan sifat saya tidak cocok.
Saya tidak ingin salah pilih dalam memilih pasangan saya nanti. Oleh karena itu saya selalu sulit menerima kekurangan pasangan saya. Saya takut saya tidak bisa mendapatkan pasangan yang sesuai dengan sifat saya, namun di lain pihak saya juga sudah ingin memiliki pasangan yang bisa dijadikan imam saya nanti.
1. Mohon sarannya.
Atas saran dan nasehatnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Tidak ada manusia yang sempurna. Tidak laki-laki, tidak juga wanita, termasuk Anda. Tidak mungkin anda bisa mencari pria yang cocok 100% dengan anda. Sebagaimana mustahil pria yang anda inginkan itu merasa cocok sepenuhnya dengan anda. Yang terpenting dalam mencari pasangan ada dua kriteria: Satu, dia taat dan sedikit mengerti agama. Dua, memiliki kepribadian dasar yang baik yang dapat menampung perbedaan. Yang dimaksud dasar pribadi yang baik adalah sabar dan pekerja keras. Inilah dua kepribadian yang diperlukan ada pada seorang calon suami. Dengan sabar maka dia tahan pada perbedaan yang mungkin muncul. Dengan pekerja keras, maka dia siap menjadi suami yang bertanggung jawab menafkahi anak dan istrinya kelak.
Adapun kriteria-kriteria lain anda harus mentolerirnya kalau seandainya tidak dimiliki pria tersebut termasuk kekurangan dari segi tampilan fisik. Kalau anda ingin mencari pria yang sempurna luar dalam, maka anda akan menjadi perawan tua. Jadi, ubah mindset anda dalam memilih laki-laki. Dan ubah juga niat anda dalam mendekati pria hendaknya bukan untuk pacaran tapi untuk mencari calon suami. Ingat, bahwa pacaran secara fisikal adalah haram dalam Islam.
Baca juga:
- Cara Memilih Jodoh
- Pacaran dalam Islam
- Khalwat (berduaan bukan muhrim) dalam Islam