Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Ucapan Cerai Lebih dari 3 Kali

RUMAH TANGGA: UCAPAN CERAI BEBERAPA KALI


Assalamu'alaikum wr.wb

Saya ingin menceritakan kronologi permasalahan terlebih dahulu sebelum mengajukan pertanyaan dengan topik pernikahan.

1. Saya pernah meminta istri utk memakai jilbab yang longgar, tetapi istri menentang dengan berbagai argumennya, lalu saya ancam "Kalau kamu tidak mau menurut, saya ceraikan loh kamu" Hari itu juga saya langsung bertanya kepada Kiyai, dan jawabannya tidak jatuh talak. Dan kami kembali berhubungan suami istri spt biada, saat itu kami baru memiliki anak pertama. Tapi saya masih merasa ragu, khawatir jika itu jatuh talak.

2. Setiap kali saya tersinggung dan marah tidak terima dgn ucapan dan perilaku istri thd saya, saya sering mangancam dengan mengatakan "sebenarnya perceraian itu boleh loh meskipun dibenci Allah", "Aku mau nikah lagi aja", "Ya sudah berarti kita ga cocok", "Yaudah kalau kamu bisa serba sendiri, tak tinggal saja ya?", itu yang saya ingat.

3. Tahun 2016 Saat istri saya hamil anak ke-3, istri saya mengatakan kalau saya bertahan disini karena sudah diberikan usaha oleh orangtua istri, bukan karena benar-benar ingin menolong Bapak mertua, yg ketika itu sedang sakit stroke, saya tidak terima dan saya mengancam istri "Kalau kamu ga menarik ucapanmu, lihat nanti kalau Bapak sudah tidak ada, saya cerai kamu" Beberapa waktu setelah itu kami kembali berhubungan suami-istri spt biasa.
Di tahun 2017 setelah Bapak mertua meninggal, kami pun tetap berhubungan suami-istri spt biasa, tapi ketika itu kami pun ketakutan akan kata-kata saya diatas, apakah jatuh talak/ tdk?

4. Yang terbaru saya dan istri bertengkar dan saya kembali mengancam dia dengan kata-kata "Tak tinggal! Aku mau pulang ke rumah orangtuaku". Karena saat ini Kami tinggal di rumah orangtua istri.

5. Sekarang kami tinggal terpisah sementara, dengan alasan untuk saling koreksi diri, dan sampai kami mengetahui status hubungan kami secara syariat selama ini. Ketika akan saya tinggal istri saya masih dalam keadaan suci, selang 3 hari istri saya haid, dan saat ini sudah suci kembali.

Berdasarkan kronologi yg saya jelaskan diatas. Pertanyaan Saya Bagaimana status hukum secara syariat hubungan saya dan istri jika selama ini?

Sebenarnya Saya sangat menyesal dan terlambat sadar dgn semua itu. Saya tidak ingin benar-benar berpisah, karena kami sudah memiliki 4 anak ini. Apakah masih bisa Kami bersatu kembali?

Saya kembalikan semuanya pada ketentuan dan hukum Allah, mohon beri kami jawaban dan keputusan yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN


Kalau anda masih ingin mempertahankan rumah tangga, maka hal itu bisa anda lakukan. Karena dalam masalah talak ini, ada beberapa pandangan ulama yang bisa meringankan keadaan anda.

Pertama, anda tentunya saat mengancam istri untuk bercerai itu dalam keadaan marah. Sebagian ulama berpendapat bahwa menceraikan istri dalam keadaan marah itu tidak jatuh talak secara mutlak. Baik marahnya level sedang apalagi level tertinggi. Baca detail: Talak saat Marah

Ali Jumah, mantan mufti Mesir, sependapat dengan pandangan di atas. Dalam fatwanya ia menyatakan:

أكد الدكتور على جمعة، مفتى الجمهورية السابق، إن كلمة "أنت طالق" من الرجل لزوجته فى حالة الغضب دون نية الانفصال لا تقع ولا شئ فيها، مشدداً على ضرورة ألا يعود الرجل لحماقاته وغضبه.

جاء ذلك رداً على أحد السائلين ببرنامج "والله أعلم" المذاع عبر فضائية "cbc"، عندما قال:" أنا من كام يوم رميت اليمين على زوجتى ومش عارف أردها ..وهى حامل"، فقال له المفتى الأسبق :" ماذا قلت لها"، فرد "أنت طالق".


Artinya: Kata "Kamu aku cerai" yang diucapkan suami pada istrinya saat sedang marah tanpa niat pisah itu tidak terjadi talak dan tidak ada efek talak.

Dengan mengikuti pendapat di atas, maka semua ucapan cerai anda pada istri tidak sah. Dan dengan demikian, maka pendapat kyai dalam kasus nomor 1 itu bisa dibenarkan.

Kedua, namun demikian sangat kami sarankan agar anda berusaha keras untuk menghentikan cara-cara ancaman dengan kata cerai semacam itu pada istri. Karena sikap yang selalu mengancam akan sangat mengganggu pada tumbuh suburnya rasa kasih sayang dari istri anda. Termasuk rasa cinta dari anda sendiri padanya. Padahal rasa cinta dan sayang itu bisa bertambah atau berkurang tergantung dari apakah kita akan terus memupuk dan menyiraminya atau membiarkan cinta itu semakin berkurang dan habis. Apabila ini terjadi, maka tidak akan ada yang namanya mawaddah wa rahmah dalam rumah tangga. Dan itu awal dari kegersangan rasa yang akan memicu sikap-sikap negatif lainnya.
Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam