Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Berkumpul Laki-laki dan Perempuan bukan Mahram

HUKUM IKHTILAT (BERCAMPUR LAWAN JENIS BUKAN MAHRAM)

Assalaamu’alaikum...

1) Pak Ustad, saat ini saya sekolah di negeri yang terjadi ikhtilat(campur baur). Dan saya baru-baru ini mengetahui, kalau ikhtilat di sekolah negeri itu diharamkan karena terjadi campur baur. Apa yang harus saya lakukan?

2) Saya pernah berfoto dengan teman-teman saya dengan terdiri dari laki-laki dan perempuan yang diantaranya terdapat perempuan yang tidak berhijab. Apakah saya menjadi berdosa? Walaupun hal tersebut terjadi di sekolah ataupun di tempat yang sebetulnya tidak menimbulkan fitnah. Kemudian, bagaimana cara bertaubatnya

Demikian pertanyaannya,
Wassalaamu’alaikum...

JAWABAN

1. Ikhtilat atau percampuran lokasi antara lawan jenis bukan mahram tidak apa-apa dengan syarat:
a) tidak terjadi kholwat atau berduaan; Baca detail: Hukum Kholwat

b) tidak syahwat; c) tidak melakkan perbuatan yang melanggar syariat.

2. Tidak masalah. Tidak berjilbab itu dosa bagi yang melanggar. Dan itu bukan urusan anda. Baca detail: Hukum jilbab dan Isbal

ADA KOTORAN KECIL DI KUKU LUAR

Assalamu’alaikum...

Pak Ustad, pada saat pagi hari saya melihat pada kuku luar saya terdapat lapisan sedikit berwarna coklat, dan saya tidak tahu apakah kotoran tersebut menghalangi sahnya wudhu. Hal tersebut membuat saya ragu, apakah sholat yang sebelumnya saya lakukan sah. Padahal sebelum melihat kotoran tersebut, saya merasa yakin dengan sholat saya.

Apakah saya harus menggunakan kaidah hukum asal? Yaitu sholat yang saya lakukan sebelumnya sah.

Demikian pertanyaannya, wassalaamu’alaikum...

JAWABAN

Hukum kotoran kecil yang ada di kuku itu tidak menghalangi sampainya air pada permukaan kuku. Dengan demikian, wudhunya sah dan shalatnya juga sah tanpa harus memakai kaidah hukum asal. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

NIAT FARDHU ATAU SUNNAH, APAKAH WAJIB?

Beberapa bulan lalu pak ustadz pernah bilang kalau niat mandi wajib tanpa kata wajib akan menjadi ambigu dan tidak sah niat dan mandinya, maka dari itu harus ada kata wajib dalam niat mandi wajib.

Pertanyaannya, kalau niatnya dengan mandi junub atau mandi besar, apakah harus ada kata wajib juga ?

JAWABAN

Tidak harus. Boleh mengatakan "Niat mandi junub" atau "niat mandi besar". Baca detail: Cara Niat

TAUBAT

assalamualaikum,
saya mau tanya
saya pernah bertaubat dari suatu perbuatan dengan janji tidak melakukannya kembali, tetapi saya sering melanggar atau melakukan kemaksiatan itu lagi. dan saya baru tau kalau kita berjanji kepada allah, kita harus membayar kafarat. dan saya sudah berulang2 kali berjanji dan berulang2 kali pula melanggarnya
pertanyaan saya,
1. apakah harus membayar kafarat jika kita berjanji pada waktu itu dalam keadaan belum tahu kalau melanggar harus membayar kafarat?
2. apakah masih bisa kita membayar janji menjauhi perbuatan maksiat yang pernah kita langgar dengan menjauhi perbuatan tersebut sekarang?
jazakallah khair...

JAWABAN

1. Dari mana anda dapat info tersebut? Yang benar adalah Janji yang tidak ditepati tidak harus membayar kafarat. Tapi berdosa. Baca detail: Hukum Janji

Yang harus membayar kafarat itu ada dua hal yaitu melanggar sumpah atau tidak melaksanakan nadzar.
Baca detail: Hukum Nadzar
Baca juga: Hukum Nadzar dan Sumpah

2. Kalau pernah melanggar janji maka cara terbaik adalah bertaubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam