Hukum Celana Cingkrang dan Hijab
Dari ketiga dail hadis di atas, maka ulama dari empat madzhab berbeda pendapat dalam memahaminya ketika diaplikasikan ke dalam hukum syariat Islam. 3 madzhab berkesimpulan bahwa isbal tidak apa-apa yakni mubah alias boleh. 1 madzhab Maliki menyatakan haram. Sebagian ulama madzhab Hanbali dan maliki menyatakan makruh.
HUKUM ISBAL DAN HIJAB SYAR'I
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
saya ingin menanyakan tentang hijab syar'i.
1. dan tolong di jelaskan tentang isbal karena saya sendiri sering sholat pakai celana panjang yg melebihi mata kaki. Assalamualaikum. ..
2. seharusnya bagaimana berhijab yg benar karena di beberapa media saya membaca hijab syar'i yg benar itu untuk wanita tertutup semua dari atas sampai kaki harus tertutup bahkan di sunahkan pakai cadar sementara di lingkungan saya banyak wanita yg memakai celana panjang kemeja kaos dll
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
HUKUM ISBAL (MEMANJANGKAN BAJU SAMPAI BAWAH MATA KAKI)
1. Wacana soal Isbal baru ada dan intensif dibahas di Indonesia setelah mulai berdatangannya kalangan lulusan universitas negeri Arab Saudi di Indonesia. Mereka yang asalnya bermadzhab Syafi'i lalu berubah bermadzhab Hanbali secara fikih dan secara akidah (ideologi) mereka membawa doktrin garis keras dan radikal dari Muhammad bin Abdul Wahab yang suka membid'ahkan, mensyirikkan dan mengkafirkan semua orang di luar dirinya. Mereka menyebut dirinya Salafi. Orang luar kelompok ini menyebut mereka Salafi Wahabi (Sawah) atau Wahabi saja. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah
Salah satu "oleh-oleh" mereka adalah isbal. Dalam kamus Lisanul Arab disebutkan "Isbal adalah memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa haramnya isbal apabila ada niat sombong.
Dalam tinjaun madzhab Syafi'i, Hanafi dan sebagian Hambali, haramnya isbal apabila dengan tujuan menyombongkan diri. Adapun kalau tidak untuk menyombongkan diri, maka hukumnya boleh.
DALIL HADIS YANG MENJADI DASAR HUKUM ISBAL
Dalil dari Sunnah yang menyebabkan banyaknya perbedaan dalam hukum isbal adalah adanya beberapa hadis dan konteks pemahaman hadis yang berbeda.
1. Hadis riwayat Bukhari
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ
Artinya: “Sesuatu yang berada di bawah kedua mata kaki berupa sarung tempatnya adalah di neraka”
2. Hadis riwayat Muslim
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ
Artinya: “Allah tidak akan melihat orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong”
3. Hadis riwayat Bukhari dan Ahmad
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنَ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّهُ يَسْتَرْخي إِزَارِيْ أَحْيَانًا. فَقَالَ النَّبِيّ صلى الله عليه وسلم: لَسْتَ مِنْهُمْ
Artinya: “Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka pada hari kiamat nanti Allah tidak akan melihat kepadanya”. Mendengar hal itu, Abu Bakar bertanya: “Sungguh sarungku terkadang terjulur. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kamu bukanlah termasuk dari mereka”
Dari ketiga dail hadis di atas, maka ulama dari empat madzhab berbeda pendapat dalam memahaminya ketika diaplikasikan ke dalam hukum syariat Islam. 3 madzhab berkesimpulan bahwa isbal tidak apa-apa yakni mubah alias boleh. 1 madzhab Maliki menyatakan haram. Sebagian ulama madzhab Hanbali dan maliki menyatakan makruh.
PANDANGAN MADZHAB HANAFI TENTANG ISBAL
Ibnu Muflih dalam kitab Al-Adab Al-Syariyyah, hlm. 3/521, menjelaskan pandangan Imam Abu Hanifah:
وَرُوِيَ أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ ارْتَدَى بِرِدَاءٍ ثَمِينٍ قِيمَتُهُ أَرْبَعُمِائَةِ دِينَارٍ وَكَانَ يَجُرُّهُ عَلَى الْأَرْضِ، فَقِيلَ لَهُ أَوَلَسْنَا نُهِينَا عَنْ هَذَا ؟ فَقَالَ إنَّمَا ذَلِكَ لِذَوِي الْخُيَلَاءِ وَلَسْنَا مِنْهُمْ
Artinya: “Diriwayatkan bahwa Abu Hanifah rahimahullah mengenakan jubah mahal berharga empat ratus dinar, dan beliau menjulurkannya di atas (mendekati) tanah. Dikatakan kepadanya: Bukankah kita dilarang melakukan hal itu? Beliau berkata: Larangan itu untuk orang sombong, dan kita bukan bagian dari mereka” (Lihat: ).
MADZHAB SYAFI'I TENTANG ISBAL
Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir, hlm. 3/436, menyatakan:
(وَالْمُسَبِّلُ إِزَارَهُ) الَّذِي يُطَوِّلُ ثَوْبَهُ وَيُرْسِلَهُ (خُيَلَاءَ) أَيْ بِقَصْدِ الْخُيَلَاءِ بِخِلَافِهِ لَا بِقَصْدِهَا
Artinya: “Dan orang yang memanjangkan sarungnya, yaitu orang yang memanjangkan pakaiannya dan melepaskannya karena tujuan kesombongan. Berbeda (hukumnya) bagi orang yang memanjangkannya bukan karena tujuan sombong”
Pendapat ulama madzhab Syafi'i lain yang membolehkan isbal (kecuali karena sombong) antara lain: Imam Nawawi, Zakariya Al-Anshari, Ar-Romli, Ibnu Hajar Al-Haitami, dll.
MADZHAB HANBALI TENTANG ISBAL
Ibnu Muflih dalam kitab Al-Adab Al-Syariyyah, hlm. 3/521, menyatakan:
جَرُّ الْإِزَارِ إذَا لَمْ يُرِدْ الْخُيَلَاءَ فَلَا بَأْسَ بِهِ، وَهَذَا ظَاهِرُ كَلَامِ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ الْأَصْحَابِ
Artinya: “Memanjangkan sarung, jika bukan bertujuan sombong, hukumnya tidak apa-apa. Dan pendapat ini merupakan dzahir pendapat lebih dari satu ulama mazhab Hanbali”
Pendapat dari madzhab Hanbali lain yang membolehkan isbal antara lain: Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, Ibnu Taimiyah dalam Syarhul Umdah, Mardawi dalam Al-Inshaf.
PENDAPAT YANG MENYATAKAB ISBAL ITU MAKRUH
Sebagian ulama madzhab Maliki dan Hanbali menyatakan bahwa isbal adalah makruh. Artinya, tidak haram tapi sebaiknya ditinggalkan.
MADZHAB MALIKI TENTANG MAKRUHNYA ISBAL
Ali bin Ahmad Al-Adawi dalam kitab Hasyiyatul Adawi, hlm. 2/453, menyatakan:
وَالظَّاهِرُ: أَنَّ الَّذِي يَتَعَيَّنُ الْمَصِيرُ إلَيْهِ الْكَرَاهَةُ الشَّدِيدَةُ
Artinya: “Tampaknya, pendapat yang harus dipilih adalah bahwa memanjangkan pakaian sangat dimakruhkan”
MADZHAB HANBALI TENTANG MAKRUHNYA ISBAL
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, hlm. 2/298, menyatakan:
وَيُكْرَهُ إسْبَالُ الْقَمِيصِ وَالْإِزَارِ وَالسَّرَاوِيلِ
Artinya: “Dimakruhkan memanjangkan gamis (baju kurung), sarung, dan celana”
PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN ISBAL
Ada juga ulama yang menganggap isbal itu haram secara mutlak, baik niat sombong atau tidak. Mereka umumnya berasal dari madzhab Maliki dan sebagian madzhab Hambali.
MADZHAB MALIKI
Al-Qarafi dalam kitab Azh-Zhakhirah, hlm. 13/265, menegaskan:
يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ أَنْ يُجَاوِزَ بِثَوْبَيْهِ الْكَعْبَيْنِ
Artinya: “Haram bagi laki-laki melebihkan kedua pakaiannya melewati kedua mata kaki”
Semua pendapat yang berbeda tersebut disertai dengan argumen yang sama-sama kuat. Intinya, silahkan anda memilih sesuai dengan rasa nyaman anda. Dan tidak perlu memaki atau mengkritisi orang yang tidak sesuai dengan kita. Dalil yang lebih detail lihat di sini.
Baca juga:
- Ciri Khas Salafi Wahabi
- Aurat Perempuan dan laki-laki
HUKUM MEMAKAI JILBAB / HIJAB
2. Jilbab di Indonesia, hijab di Arab, purdah di Asia Selatan (India, Pakistan, Bangladesh) sebenarnya hanya istilah teknis untuk memudahkan perintah Allah untuk menutup aur4t. Yang terpenting dan prinsip adalah seorang wanita muslimah diwajibkan menutup au-rat. Aurat atau anggota badan yang wajib ditutup bagi wanita adalah seluruh anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah. Ini pendapat madzhab Syafi'i, madzhab yang diikuti oleh mayoritas penduduk Indonesia. Imam Syafi'i dalam Al-Umm hlm. 1/89 menyatakan:
وكل المرأة عورة، إلا كفيها ووجهها. وظهر قدميها عورة
Imam Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro VII/85 "Bab Adab" mengutip Imam Syafi'i dalam menafsiri firman Allah QS An-Nur ayat 31 "dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya." Imam Syafi'i berkata: "Tidak termasuk (au-rat) wajah dan telapak tangan perempuan."
Adapun pendapat madzhab Hanbali berdasarkan pada pendapat Imam Ahmad bin Hanbal ada dua opini yang berbeda. Satu, seluruh tubuh wanita adalah au-rat yang harus ditutup termasuk kukunya. Kedua, seluruh tubuh perempuan adalah au-rat kecuali wajah dan telapak tangan. Pendapat kedua adalah yang masyhur seperti ditulis Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni hlm. 1/452.
Madzhab Hanbali adalah madzhab fikih yang dianut oleh sebagian masyarakat Indonesia yang beraliran Muhammadiyah, Al-Irsyad, dan Wahabi Salafi. Pendapat yang mensunnahkan cadar adalah berasal dari kalangan ini.
Baca detail: Aurat Wanita dan Laki-laki