Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Batasan Aurat Muslim dan Muslimah dalam Islam

Aurat Perempuan dan Laki-laki dalam Islam

Aurat dalam syariah Islam adalah anggota badan yang harus ditutup. Ketika dikatakan 'Aurat perempuan atau wanita' maka maksudnya adalah anggota tubuh wanita yang harus ditutup saat dia di depan laki-laki atau sesama perempuan. Laki-laki juga memiliki anggota tubuh yang harus disembunyikan dari pandangan wanita mahram, non-muhrim atau dari sesama pria.

DAFTAR ISI
  1. Aurat Perempuan
    1. Aurat Perempuan dengan Sesama Wanita
    2. Aurat Anak Perempuan (Belum Baligh)
    3. Aurat Wanita dengan Laki-laki Bukan Mahram
    4. Aurat Wanita Dengan Laki-laki Mahram Muhrim
    5. Aurat Perempuan Ketika Shalat
  2. Aurat Laki-laki
    1. Aurat Laki-laki dengan Sesama Laki-laki
    2. Aurat Laki-laki dengan Perempuan
    3. Aurat Laki-laki Saat Shalat
  3. Hukum Shalat Orang Yang Terbuka Auratnya
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Aurat PEREMPUAN

Aurat perempuan atau anggota tubuh yang harus ditutupi itu berbeda sesuai dengan situasi atau kondisi dengan siapa dia berkumpul atau bertemu: apakah dengan sesama wanita, dengan laki-laki bukan mahram, dengan pria yang mahram/muhrim atau saat shalat. Penjelasan ini berdasarkan pandangan ulama fiqih madzhab empat yaitu Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali.


Aurat PEREMPUAN DENGAN SESAMA WANITA MUSLIMAH

Jumhur (mayoritas) Ulama berpendapat bahwa Aurat wanita di depan perempuan lain sama dengan Auratnya laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Dalam kitab Al-Mausu'ah al Fiqhiyah dikatakan:
ذهب الفقهاء إلى أن عورة المرأة بالنسبة للمرأة هي كعورة الرجل إلى الرجل، أي ما بين السرة والركبة، ولذا يجوز لها النظر إلى جميع بدنها عدا ما بين هذين العضوين ، وذلك لوجود المجانسة وانعدام الشهوة غالبا ، ولكن يحرم ذلك مع الشهوة وخوف الفتنة.
Artinya: Para ahli fiqih berpendapat bahwa Aurat wanita dengan sesama perempuan itu sama dengan Aurat laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Oleh karena itu wanita boleh memandang seluruh tubuh wanita lain kecuali antara pusar dan lutu. Hal itu disebabkan karena sesama jenis dan tidak umumnya tidak ada syahwat. Akan tetapi haram hukumnya apabila melihat disertai syahwat dan takut terjadi fitnah.

Namun menurut suatu pendapat dalam madzhab Maliki dan Hanbali, Aurat wanita dengan wanita lain adalah kedua kemaluan depan dan belakang saja. Menurut Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf, ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali.


Aurat ANAK PEREMPUAN (BELUM BALIGH)

Anak kecil perempuan usia di bawah 4 (empat) tahun maka tidak Aurat baginya menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.

Anak kecil wanita usia di atas 4 (empat) tahun dan belum mengundang syahwat maka Auratnya adalah depan dan belakang (farji dan dubur) menurut madzhab Hanafi. Apabila mengundang syahwat, maka Auratnya sama dengan perempuan dewasa walaupun usianya di bawah 10 tahun menurut madzhab Syafi'i, Hanafi, Maliki.

Usia 7 (tujuh) tahun ke atas, Auratnya di depan laki-laki bukan mahram adalah seluruh tubuh menurut madzhab Hanbali kecuali wajah, leher, kepala, tangan sampai siku, kaki.

Anak usia 10 tahun Auratnya sama dengan wanita usia dewasa yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut madzhab Syafi'i, Hanafi, Hanbali.


Aurat PEREMPUAN DENGAN LAKI-LAKI BUKAN MAHRAM

Madzhab Syafi'i:

Di depan laki-laki yang bukan mahram seluruh tubuh wanita adalah Aurat (harus ditutup) kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki. Dalam Al-Umm I/89 Imam Syafi'i berkata:

وكل المرأة عورة، إلا كفيها ووجهها. وظهر قدميها عورة
Artinya: Seluruh tubuh wanita itu Aurat kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Sedang bagian atas kaki adalah Aurat (berarti, telapak kaki bukan Aurat).

Madzhab Maliki:

Madzhab Maliki sama dengan Syafi'i bahwa Aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Imam Iyadh berkata bahwa kewajiban menutupi wajah itu khusus untuk istri Rasulullah saja. Teks Arab:

ولا خلاف أن فرض ستر الوجه مما اختص به أزواج النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya: Tidak ada perbedaan ulama bahwa wajibnya menutupi wajah wanita itu termasuk salah satu kekhususan para istri Nabi.

Madzhab Hanafi:

Seluruh ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa wajah dan kedua tangan perempuan boleh terbuka artinya bukan Aurat. Dan laki-laki boleh memandang wajah perempuan asal tidak syahwat. Abu Jafar At-Tahawi dalam Syarh Ma'ani al-Atsar II/392 menyatakan:
أبيح للناس أن ينظروا إلى ما ليس بمحرَّم عليهم من النساء إلى وجوههن وأكفهن، وحرم ذلك عليهم من أزواج النبي r. وهو قول أبي حنيفة وأبي يوسف ومحمد رحمهم الله تعالى

Madzhab Hanbali:

Madzhab Hanbali termasuk yang paling ketat dalam masalah Aurat wanita. Imam Ahmad bin Hanbal pendiri madzhab ini berpendapat dalam salah satu riwayat bahwa seluruh tubuh wanita adalah Aurat termasuk kukunya baik saat shalat maupun di luar solat. Namun dalam riwayat yang lain Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan mahram. Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf I/452 berkata bahwa yang benar dari madzhab Hanbali adalah pendapat terakhir yaitu bahwa wajah bukan Aurat

(الصحيح من المذهب أن الوجه ليس من العورة).

Aurat PEREMPUAN DENGAN LAKI-LAKI MAHRAM

Madzhab Syafi'i:

Aurat wanita saat bersama dengan laki-laki yang ada hubungan mahram adalah antara pusar sampai lutut. Itu berarti sama dengan Aurat wanita dengan sesama wanita. Berdasarkan keterangan Khatib Asy-Syarbni dalam kitab Mughnil Muhtaj I/185 dan III/131.

Madzhab Maliki dan Hanbali:

Ulama dalam Madzhab Maliki berpendapat bahwa Aurat perempuan di depan laki-laki mahram adalah selain wajah dan sekitar wajah yakni kepala dan leher. Madzhab Hanbali memberi batasan yaitu bagian tubuh selain wajah, kepala, leher, tangan dan saq (antara lutut sampai telapak kaki). Seperti keterangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni VI/554; Kasyaful Qina' V/11; Ad Dasuqi III/214.

Madzhab Hanafi:

Menurut madzhab Hanafi Aurat wanita di depan laki-laki mahram adalah sama dengan pendapat madzhab Maliki dan Hanbali yaitu selain wajah, kepala dan leher plus dada. Dalam madzhab Hanafi laki-laki boleh memandang dada wanita mahram. Tentu saja apabila tidak syahwat. Berdasarkan keterangan dalam kitab Hasyiyah Ibnu Abidin I/271.


Aurat PEREMPUAN KETIKA SHALAT

Menutupi Aurat ketika shalat adalah wajib dilakukan sejak awal sampai akhir shalat. Apabila Aurat terbuka di tengah solat tanpa sengaja, maka shalatnya tidak batal asalkan sedikit dan segera ditutup. Apabila tebrukanya secara sengaja maka salatnya batal dan wajib mengulangi.

Batas Aurat wanita saat shalat menurut madzhab yang 4 (empat) adalah sbb:

Madzhab Syafi'i:

Ketika shalat, seluruh tubuh wanita adalah Aurat kecuali wajah dan telapak tangan luar dan dalam menurut madzhab Syafi'i.

Madzhab Hanafi:

Saat sedang shalat, Aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali (a) telapak tangan bagian dalam sedang luar telapak tangan termasuk Aurat. Dan kecuali (b) bagian luar telapak kaki, sedang telapak kaki bagian dalam adalah Aurat.

Madzhab Hanbali:

Aurat perempuan shalat menurut madzhab Hanbali adalah seluruh tubuh kecuali wajah.

Madzhab Maliki:

Madzhab Maliki membagi Aurat wanita menjadi 2 (dua) yaitu mugholladzah (berat) dan mukhoffafah (ringan) dan masing-masing memiliki hukum tersendiri.

Aurat mugholladzoh adalah seluruh anggota tubuh selain seputar kepala, dada dan punggung. Atau antara pusar sampai lutut.

Aurat mukhoffafah (ringat) adalah seluruh tubuh selain dada, punggung, leher, lengan (antara siku sampai pergelangan tangan), dari lutut sampai akhir telapak kaki. Atau selain pusar sampai lutut.

Jadi, wajah dan kedua telapak tangan luar dan dalamnya bukan Aurat menurut madzhab Maliki.

Terbukanya Aurat mughalladzah ketika shalat dapat membatalkan shalat. Sedang terbukanya Aurat mukhaffafah tidak membatalkan shalat. Walaupun terbukanya itu haram atau makruh dan haram orang lain memandangnya. Akan tetapi disunnahkan mengulangi shalat apabila waktu mencukupi.


Aurat LAKI-LAKI

Laki-laki sebagaimana perempuan diwajibkan menjaga Auratnya. Menutupi anggota tubuh yang termasuk Aurat adalah wajib dan tidak melakukannya adalah dosa.


Aurat LAKI-LAKI DENGAN SESAMA LAKI-LAKI

Aurat atau anggota tubuh yang wajib ditutupi bagi laki-laki dengan sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Oleh karena itu, laki-laki tidak boleh membuka bagian tubuh yang termasuk Aurat walaupun aman dari syahwat. Hal ini berdasarkan pada hadits riwayat Hakim di mana Nabi bersabda: عورة الرجل ما بين سرته إلى ركبته

Tapi menurut pendapat Ibnu Hazm, paha laki-laki bukan termasuk Aurat. Pendapat ini menurut jumhur ulama lemah karena ada hadits yang menyatakan الفخذ عورة (Paha itu Aurat).


Aurat LAKI-LAKI DI DEPAN PEREMPUAN

Aurat laki-laki di depan perempuan adalah anggota tubuh yang berada di antara pusar dan lutut. Baik saat bersama dengan perempuan mahram atau wanita lain yang bukan mahram.


HUKUM SHOLAT ORANG YANG TERBUKA AuratNYA

Seperti disebut di atas, saat sholat Aurat laki-laki dan perempuan harus dalam keadaan tertutup. Apabila Aurat terbuka di tengah shalat, maka batal shalatnya dengan perincian sbb:

Madzhab Syafi'i:

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk menyatakan
فإن انكشف شيء من عورة المصلي لم تصح صلاته سواء أكثر المنكشف أم قل، ولو كان أدنى جزء، وهذا إذا لم يسترها في الحال.
Artinya: Apabila sebagian Aurat orang yang shalat terbuka maka shalatnya tidak sah baik yang terbuka itu banyak atau sedikit. Hal ini apabila tidak langsung menutupnya.

Madzhab Hanbali:

Apabila Aurat yang terbuka waktu shalat itu sedikit maka shalatnya tidak batal. Apabila banyak, maka hukum shalatnya batal. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:

فإن انكشف من العورة يسير. لم تبطل صلاته. نص عليه أحمد

Madzhab Hanafi:

Madzhab Hanafi menyatakan bahwa shalat seseorang batal apabila seperempat Auratnya terbuka dengan masa satu gerakan rukun shalat. Apabila terbukanya Aurat itu kurang dari satu gerakan shalat maka tidak batal. Ibnu Abidin menyatakan argumennya:

لأن الانكشاف الكثير في الزمان القليل عفو كالانكشاف القليل في الزمن الكثير

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam