Menabung Di Bank Konvensional (Non Syariah)

saya ingin bertanya tentang masalah bank, kira-kira bagaimana hukumnya seorang muslim menabung di bank konvensional ? apakah dilarang karena mengandung riba dan seorang muslim harus menabung di bank Syariah ? atau di perbolehkan hanya selama dalam batasan menabung saja ?

MENABUNG DI BANK KONVENSIONAL (NON SYARIAH)

Assalamualaikum Wr Wb

saya ingin bertanya tentang masalah bank, kira-kira bagaimana hukumnya seorang muslim menabung di bank konvensional ? apakah dilarang karena mengandung riba dan seorang muslim harus menabung di bank Syariah ? atau di perbolehkan hanya selama dalam batasan menabung saja ?

Terima kasih, saya mohon jawabannya

JAWABAN

Mayoritas ulama kotemporer mengharamkan bank konvensional kecuali untuk layanan yang dibolehkan seperti transfer uang, dll. Kalau ikut pendapat ini,maka menabung juga haram kecuali dalam keadaan darurat karena tidak ada bank lain. Apabila anda mengikuti pendapat yang mengharamkan, maka sebaiknya anda menabung di Bank Syariah saja.

Bagi ulama yang membolehkan bank konvensional, maka segala jenis layanan bank adalah halal termasuk kredit dan tabungan. Lebih detail: Bank Konvensional dalam Islam

HUKUM MEMILIKI AJIMAT KEKEBALAN TUBUH

Assalamualaikum wr.wb.
Pak.ustadz saya mau tanya soal hukum mempunyai ajimat atau besel..untuk kekebalan tubuh dll. yang di kasih sama kiyai..
Mohon penjelasanya ..trima kasih

JAWABAN

Memakai jimat itu tidak apa-apa asal tetap meyakni bahwa semua itu berasal dari Allah. Lebih detail: Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam


FADILAH SURAH TAUBAH 128-129

Benarkah surah attaubah ayat 128/129 mengandung ilmu gaib jika di zhikir minimal 7x setelah shalat fardhu....


JAWABAN

Itu tidak benar. Tapi itu bisa terjadi apabila ayat tersebut dipakai oleh ahli spiritual. Apabila demikian, maka anda tidak boleh belajar sendiri, tapi harus meminta ijazah dari orang tersebut. Karena, itu ada kaitannya dengan jin. Komunikasi dengan jin tanpa guru bisa membuat yang bersangkutan gila.

MIMPI HUBUNGAN DENGAN PACAR

Pak ustad saya V pernah mimpi sedang melakukan hubungan sama pacar saya, terus cerita sama pacar saya dia pernah mimpi jugạ cuma berjalan berdua dengan saya, apa artinya pak . Makasih


JAWABAN

Tidak ada artinya apa-apa. Itu cuma bisikan setan saja. Hal yang perlu anda berdua lakukan adlah hindari pertemuan berduaan baik di luar ruang apalagi di dalam kamar tertutup. Karena hal itu merupakan larangan keras dalam Islam. Lihat: Dosa Besar dalam Islam


BAGIAN WARIS UNTUK CUCU LAKI-LAKI

Assalamualaikum wr.wb
Saya Bryan Falansayaah ingin bertanya tentang pembagian harta waris, jadi begini Ayah saya telah meninggal dan meniggalkan istri (Ibu saya) dan anak laki 2 org yaitu saya dan adik saya. Lalu setelah 2 thn Ayah meniggal, Kakek dan Nenek saya juga meniggal. Anak dari Kakek saya itu Perempuan semua,ada 6 orang dan hanya Alm. Ayah saya saja anak laki2 satunya.

1. Apakah saya mendapatkan hak waris disini, jika iya berapa bagiankah ?
Terima Kasih Wasallam...


JAWABAN

1. Sebagai cucu anda tidak mendapatkan hak waris dari peninggalan kakek atau nenek selagi masih ada anak almarhum yang masih hidup. Lihat lebih detail: Hukum Waris Islam

ISTRI WAS-WAS SOAL TALAK

Jadi apabila istri yang selalu was wa ( apakah talak atau tidak ) dengan seluruh ucapan suami yang dianggap seperti talak kinayah ( mengingat dalam 5 tahun pernikahan tidak sengasa banyak sekali terucap kata kata talak kinayah )
1. Bagaimana hukumnya ( terjadi talak / tidak ) jika si istri meyakini talak dengan kewas-wasannya?

2. Dan bagaimana kalau suami sangat yakin selama terucap kata kata talak kinayah yang dulu dulu tidak ada niat sama sekali setelah si istri menanyainya baru baru ini?

3. Bagaimana kalau suami berbohong tentang niatnya dulu?? Karena memang si istri dulu tidak menanyai niat si suami berkata seperti itu karena ketidak tahuan mereka?

JAWABAN

1. Was-wasnya istri soal talak tidak berpengaruh pada keabsahan pernikahan. Karena istri tidak punya kuasa untuk memutuskan pernikahan. Yang punya kuasa hanya dua pihak: suami atau hakim pengadilan.

2. Itu berarti tidak terjadi talak sama sekali. Ucapan suami secara lisan itu dianggap benar secara hukum. Baca detail: Pengakuan Suami Soal Talak yang Dianggap

3. Bohong itu urusan suami dengan Allah. Namun Selagi tidak ada bukti suami berbohong, maka ucapan suami dianggap benar secara hukum.
Baca detail: Cerai dalam Islam
LihatTutupKomentar