Janji dalam Islam

Hukum Janji dalam Islam dan perbedaannya dengan nazar. Saya mau berkonsultasi masalah janji. Saya sudah sering mendengar istilah bahwa "janji adalah hutang",
Janji dalam Islam



HUKUM MEMENUHI JANJI DAN INGKAR JANJI

Assalamu'alaikum.......
Salam hormat kepada Dewan Pengasuh (Pimpinan) dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang.

Saya mau berkonsultasi masalah janji. Saya sudah sering mendengar istilah bahwa "janji adalah hutang", dan yang namanya hutang itu harus dilunasi. Hari Rabu kemarin, saya berjanji pada teman saya, bahwa hari Kamis esoknya saya akan mengantar dia pergi ke suatu tempat. Besoknya, hari Kamis saya harus menghadiri suatu acara penting di sekolah. Malamnya, saya baru ingat kalau saya kemarin sudah berjanji akan mengantar teman saya pergi ke suatu tempat. Jadi, hari Kamis itu saya tidak bisa melaksanakan janji saya.

Yang saya tanyakan itu:
1. Apakah saya berdosa karena tanpa sengaja telah melupakan janji saya?
2. Apakah kafarat yang harus dibayar?
3. Dapatkah janji tersebut dilaksanakan di lain hari?

Sekian. Terima Kasih Wassalamu'alaikum.

TOPIK KONSULTASI ISLAM

  1. HUKUM INGKAR JANJI
  2. INGIN NIKAH CEPAT, AYAH TIDAK SETUJU
  3. MENIKAHI WANITA MUALAF YANG TERNYATA MASIH BERSUAMI
  4. PERGI JARAK 45 KM BOLEHKAH MENJAMAK?
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Ulama sepakat bahwa janji itu berbeda dengan nazar. Namun, ulama berbeda pendapat tentang apakah memenuhi janji itu wajib yang berarti berdosa kalau ingkar janji; atau sunnah yang berarti tidak apa-apa kalau janji tidak dilaksanakan. Mayoritas (jumhur) ulama dari keempat mazhab berpendapat memenuhi janji itu hukumnya sunnah.


Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari ala Sahih al-Bukhari, hlm. 5/290 menyatakan:

قوله: باب من أمر بإنجاز الوعد . وجه تعلق هذا الباب بأبواب
الشهادات أن وعد المرء كالشهادة على نفسه . قاله الكرماني ، وقال المهلب : إنجاز الوعد مأمور به مندوب إليه عند الجميع وليس بفرض لاتفاقهم على أن الموعد لا يضارب بما وعد به مع الغرماء . اهـ . ونقل الإجماع في ذلك مردود فإن الخلاف مشهور لكن القائل به قليل .

وقال ابن عبد البر وابن العربي : أجل من قال به عمر بن عبد العزيز . وعن بعض المالكية : إن ارتبط الوعد بسبب وجب الوفاء به وإلا فلا ،

Artinya: Bahwa janji seseorang itu bagaikan kesaksian atas dirinya, demikian menurut Al-Kirmani. Al-Mihlab menyatakan bahwa memenuhi janji itu diperintahkan dan disunnahkan bagi semua muslim tapi tidak diwajibkan.

Ibnu Abdil Bar dan Ibnul Arabi berkata bahwa pendapat yang mewajibkan pelaksanaan janji antara lain Umar bin Abdul Aziz. Sebagian ulama mazhab Maliki berkata: Apabila janji itu berkaitan dengan sebab tertentu maka wajib dipenuhi, apabila tidak maka tidak wajib.

2. Tidak ada kafarat yang harus dibayar. Namun sangat dianjurkan untuk melaksanakan janji karena ada perintah Nabi dan etika sosial. Oleh karena itu dianjurkan untuk meminta maaf pada orang yang diberi janji atas kehilafannya.

3. Bisa saja janji dilaksanakan di lain hari sesuai dengan kesepakatan dengan orang yang diberi janji.

URAIAN

PENDAPAT BAHWA JANJI ITU WAJIB DIPENUHI DAN HARAM DIINGKARI

Ibnu Syubromah termasuk ulama yang berpendapat bahwa menepati janji itu hukumnya wajib dan berdosa bagi yang ingkar janji.

Ini juga pendapat dari Umar bin Abdul Aziz, Hasan Al-Bashri, Ishaq bin Rahawiyah dan Dzahiriyah. Pendapat ini berdasarkan dalil-dalil Quran dan hadis antara lain:

(a) QS Al-Maidah 5:1 "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu."
(b) As-Shaf :2 "Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?"
(c) Hadis sahih tentang tanda-tanda orang munafik riwayat Bukhari & Muslim Nabi bersabda: [ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ , وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ , وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ ] Artinya: Tanda orang munafik itu ada tiga: apabila berbicara ia dusta, apabila janji ia ingkar, apabila diberi amanah ia khianat.
(d) Hadits riwayat Tirmidzi Nabi bersabda: [لا تمار أخاك ولا تمازحه ، ولا تعده موعدا فتخلفه] Artinya: Janganlah engkau memutuskan perkataan Saudaramu (jangan mengajak berbantah-bantahan ) dan janganlah memperolok-olokannya, dan janganlah engkau berjanji kepadanya kemudian engkau tidak memenuhinya (Lihat, Al-Mahalli, 8/28).
(e) Hadits riwayat Bukhari, Nabi bersabda:

أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ

Artinya: Empat hal bila ada pada seseorang maka dia adalah seorang munafiq tulen, dan barangsiapa yang terdapat pada dirinya satu sifat dari empat hal tersebut maka pada dirinya terdapat sifat nifaq hingga dia meninggalkannya. Yaitu, jika diberi amanat dia khianat, jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika berseteru curang.

Sedangkan mazhab Maliki berpendapat wajib dan sunnah tergantung konteks: apabila orang yang diberi janji itu akan mendapat kemudaratan apabila janji tidak dipenuhi, maka wajib dipenuhi janjinya. Apabila tidak berbahaya bagi yang diberi janji, maka tidak wajib menepatinya, dan menjadi sunnah (lihat, Al-Furuq, 4/25).

PENDAPAT BAHWA JANJI ITU SUNNAH (TIDAK WAJIB) DIPENUHI

Tiga mazhab fikih yaitu Hanafi, Syafi'i dan Hanbali dan sebagian dari mazhab Maliki berpendapat bahwa menepati janji hukumnya sunnah dan tidak wajib. Ingkar janji hukumnya makruh. Dengan demikian dalil-dalil tentang motivasi memenuhi janji dan ancaman bagi pelanggar janji dianggap sebagai himbauan.

Dalil teks (nash) yang dipakai adalah:
(a) QS An-Najm :37 "dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji?"
(b) Pujian kepada Nabi Ismail dalam QS Maryam :54 "Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Quran. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi." (Lihat, Al-Mahalli, 8/28).

BEDA ANTARA JANJI DAN NAZAR

Alasan utama mengapa janji tidak ada kafaratnya apabila dilanggar adalah karena janji bukan nazar. Berikut perbedaan antara janji dan nazar:

- Nazar itu adalah seseorang mewajibkan dirinya melakukan kebaikan (yang bukan fardhu) dengan tujuan ibadah pada Allah semata. Sedangkan janji tidak mengaitkannya pada Allah.

- Nazar harus diucapkan secara lisan yang mengandung arti wajib. Sedangkan janji tidak mengandung pengertian wajib tersebut (lihat: Ar-Romli dalam Nihayatul Muhtaj, 8/221).

- Contoh kalimat nazar: (a) Apabila Allah menyembuhkan sakitku, maka karena Allah wajib bagiku merenovasi masjid A (nama masjid) atau Aku bernazar karena Allah untuk merenovasi masjid A apabila sakitku sembuh. (b) Contoh kalimat janji: Apabila Allah menyembuhkan sakitku, maka aku akan membangun masjid A (nama masjid).

Baca detail: Nazar dalam Islam

KESIMPULAN

Memenuhi janji adalah nilai kebaikan yang diakui secara universal. Orang yang berjanji harus berusaha keras untuk memenuhinya dan jangan berjanji kalau tidak bisa menepati (don't promise if you can't keep). Karena ingkar janji akan mendegradasi reputasi, nama baik dan integritas si pemberi janji. Apakah ingkar janji itu berdosa? Jawabnya, tidak berdosa dalam artian tidak dikenakan hukuman bayar kafarat. Akan tetapi dari segi dia telah melakukan kebohongan, maka hukumnya berdosa.

Baca juga: Bohong dalam Islam
_________________________


INGIN NIKAH CEPAT, AYAH TIDAK SETUJU

Saya remaja berumur 24 tahun, saya ingin berkonsultasi masalah keinginan pribadi dan orang tua.

Saya mempunyai teman spesial yah bisa dibilang anak jaman sekarang itu pacar, dan baru 1 bulan ini kita menjalani hubungan tersebut. Dan selama itu si perempuan tersebut langsung meminta saya untuk menikahi nya karena takut merujuk ke hal hal yang tidak diinginkan dan didalam islam tidak ada yang namanya pacaran, tapi hal itu terbentur dengan keinginan orang tua saya. Karena mereka meminta saya untuk lulus kuliah terlebih dahulu dan kuliah saya masih sekitar 3 tahun lagi. Dibilang siap Insya Allah saya sudah siap lahir dan bathin untuk menuju suatu pernikahan.

Yang saya ingin pertanyakan
1. apa yang saya harus perbuat? Dengan cara apa saya meyakinkan mereka semua?

2. Jadi, Mana yang saya harus dahulukan keinginan orang tua atau keinginan pribadi saya sendiri? Karena saya tahu syurga nya anak itu ada ditelapak kaki ibu. Dan saya juga sudah menjalani istikharah, seberapa saya mendapatkan jawaban dari istikharah tersebut

Mohon Penjelasan dan masukannya ustad.

Jazakallah khoiran
Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh

JAWABAN

1. Lebih baik anda meminta bantuan orang yang lebih senior untuk berkomunikasi dengan orang tua guna meyakinkan keinginan anda untuk menikah sekarang.

2. Kalau dengan cara di atas tetap tidak berhasil dan apabila tidak menikah akan berakibat zina, maka menikah menjadi wajib hukumnya bagi anda dan boleh tidak menuruti anjuran orang tua. Karena perintah orang tua itu harus ditaati selagi tidak berlawanan dengan perintah syariah. Baca: Hukum Taat Orang Tua

_________________________


MENIKAHI WANITA MUALAF YANG TERNYATA MASIH BERSUAMI

Assalamu'alaikum wr.wb

Saya seorang lelaki umur 37 tahun, dan menikah dengan seorang wanita umur 32 tahun. Awal kami berkenalan lewat sosial media dan di bulan mei kami menikah karena kami saling mencintai dan si wanita tersebut mengaku seorang janda dan beragama kristen tapi sebelum kami menikah Dia memutuskan masuk Islam dan menjadi Mualaf. Akhirnya kami pun menikah. Seiring berjalannya waktu baru saya ketahui kalau Dia masih memiliki suami yang sah dan belum ada surat cerai dari pengadilan tapi berkas perceraiannya sudah masuk dan sudah sidang 2x.

Yang saya tanyakan
1. bagaimana status perkawinan kami, apakah sah pernikahan kami menurut syariat Islam karena kami memiliki buku nikah dari Depag.

2. Dan bagaimana dengan dosa yang saya lakukan apabila tidak sah menurut syariat islam.
Mohon penjelasannya.

JAWABAN

1. Apabila suaminya itu non-muslim dan istrinya masuk Islam maka status pernikahan menjadi fasakh (sama dengan talak) dan dipending. Apabila dalam masa iddah (3 kali masa haid) suami tidak ikut masuk Islam, maka si istri bebas untuk menikah dengan pria lain. Apabila si suami masuk Islam dalam masa iddah, maka si suami boleh rujuk kembali ke istrinya.

Jadi, apabila pernikahan anda itu terjadi 3 bulan setelah dia masuk Islam, maka nikahnya sah karena masa iddah sudah lewat. Kalau belum tiga bulan, maka tidah sah karena dia masih dalam masa iddah.

2. Pernikahan anda termasuk pernikahan batil (tidak sah), namun karena tidak tahu fakta yang sebenarnya saat anda menikahi dia, maka hal itu dimaafkan dan segera lakukan akad nikah yang baru. Baca detail: Pernikahan Islam

_________________________



PERGI JARAK 45 KM BOLEHKAH MENJAMAK?

Assalamualikum pengasuh pp al khoirot
Nama saya Huda dari gresik. Mau bertanya masalah sholat jamak.

1. Jika saya bepergian dari kota A sampai kota B dengan jarak 45 km dan langsung kembali dari kota B ke kota A apakah bisa dijamak?

2. Jika saya bepergian dari kota A ke kota B dg jarak 45 km, kemudian saya mengerjakan audit di salah satu perusahaan selama bebrapa jam, kemudian saya kembali dr kota A ke kota B, apakah diperbolehkan menjamak?


JAWABAN

1. Jarak yang dibolehkan untuk menjamak dan qashar shalat adalah antara 81 sampai 88 km (lihat: Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, hlm. 2/477). Oleh karena itu, jarak yang anda sebutkan belum memungkinkan untuk bisa jamak shalat.

2. Lihat poin 1. Baca juga: Jamak dan Qashar Shalat

LihatTutupKomentar