Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Wali Salah Sebut Nama Pengantin Pria saat Akad Nikah

Wali Salah Sebut Nama Pengantin Pria saat Akad Nikah

SALAH SEBUT NAMA PENGANTIN PRIA SAAT AKAD NIKAH

Assalamua'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz yang di rahmati ALLAH ada rasa waswas dalam hati saya, takut2saya juga akan menanggung dosanya,

Permasalahannya sebagai berikut: beberapa hari yang lalu saya ikut menyaksikan prosesi akad nikah teman saya, dimana saat ijab kabul ayah dari mempelai wanita salah mengucapkan nama mempelai pria, misalnya nama pria Rudi joko widodo tetapi ayah wanita menyebutkannya Yudi joko widodo yang ingin saya tanyakan apakah SAH pernikahan tersebut secara Agama ?? Saat itu yang menjadi Saksi dan pihak keluarga langsung menSAHkan ijab kabul tersebut, padahal saya tau kalau mengucapan nama mempelai pria salah tapi saya cuma terdiam karena posisi saya hanya sebagai tamu dalam prosesi tersebut.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. WALI SALAH SEBUT NAMA PENGANTIN PRIA SAAT AKAD NIKAH
  2. SAAT AKAD NIKAH PENGANTIN PRIA MEMAKAI NAMA ORANG LAIN
  3. POLIGAMI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA
  4. EMPAT TAHUN DITINGGAL SUAMI, APA PERNIKAHAN MASIH SAH?
  5. HAMIL ZINA ANAK AKAN DIBERIKAN KE ORANG KRISTEN
  6. SULIT MENEMUKAN PENGGANTI MANTAN
  7. ISTRI TIDAK MAU KEMBALI
  8. TALAK SAAT MARAH, APAKAH SAH?
  9. CARA MENGATASI TEMAN YANG EGOIS
  10. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Saya takut jika pernikahan tersebut tidak SAH dan saya ikut menanggung dosa nya karena turut menyaksikan.

Ustadz jika akad nikah tersebut tidak SAH apa yang harus saya lakukan? saya ingin menyampaikan ke teman saya mengenai hal tersebut tetapi saya ragu2 karena pemahaman agama saya yang masih AWAM takut-takut malah akan merusak rumah tangganya.

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih, semoga ustadz beserta keluarga dan seluruh para santri selalu dalam perlidungan ALLAH SWT, Amin...


JAWABAN

Pernikahan tersebut hukumnya tetap sah. Karena salah dalam penyebutan nama dalam akad nikah bukanlah masalah yang sangat prinsip dalam pernikahan. Yang prinsip adalah bahwa sosok individu yang sedang melakukan akad nikah sebagai pengantin pria itu adalah betul-betul calon pengantin yang hendak menikah. Bahkan dengan isyarat saja, seperti wali mengatakan 'aku nikahkam kamu' itu sudah sah. Khatib Syarbini dalam Mughnil Muhtaj 3/150 menyatakan:
ويشتَرط تعيين كل من الزوجين ...
وإن قال: "زوجتك بنتِي" أو "بِعْتُكَ داري" وكان رأى داره قبل ذلك، وليس له غيرها، أو أشار إليها، صحَّ كُلٌّ منَ التزويج والبيع، ولو سَمَّى البنت المذكورة بغير اسمها، أو غلِطَا في حدود الدار المذكورة، أو قال: "زَوَّجتُكَ هذا الغلام"، وأشار إلى البنت التي يُرِيدُ تزويجها، صحَّ كل من التزويج والبيع، أما فيما لا إشارة فيه، فلأن كُلًّا من البنتية والدارية صِفة لازمة، مُمَيِّزة فاعتُبِرَتْ، ولغا الاسم، كما لو أشار إليها وسماها بغير اسمها، وأما فيما فيه إشارة فتعويلاً عليها

Artinya: Disyaratkan ditentukannya masing-masing dari kedua calon suami istri...
Apabila wali berkata: "Aku nikahkan putriku denganmu" atau "Aku jual rumahku padamu" Sedangkan calon pembeli sudah melihat rumah itu sebelumnya dan wali atau pemilik rumah tidak memiliki anak atau rumah lain selainnya, atau wali / pemilik rumah memberi isyarat padanya, maka sah hukum akad perkawinan dan jual beli walaupun wali atau pemilik rumah menyebut nama putri dimaksud selain dengan namanya atau salah dalam menyebut kriteria rumah yang dimaksud.

Atau wali nikah mengatakan pada pengantin pria: "Aku nikahkan kamu dengan anak ini," lalu wali memberi isyarat pada perempuan yang hendak dinikah si pria, maka nikahnya sah dan begitu juga jual beli. Adapun dalam soal tidak memakai isyarat itu karena masing-masing dari putri dan anak merupakan sifat yang tetap dan unik, maka itu yang dianggap (penting). Sedangkan nama itu tersia-sia (dianggap tidak prinsip). Sebagaimana apabila wali memberi isyarat putrinya dan menyebutnya dengan nama lain selain nama aslinya...

Dalam penjelasan dari kitab Mughnil Muhtaj di atas, pernikahan itu disamakan dengan pembelian rumah dan wali nikah itu disamakan dengan pemilik rumah. Di dalam pemembelian rumah yang penting adalah rumahnya sudah diketahui, sedangkan nama rumah itu tidak penting. Begitu juga dalam pernikahan, yang prinsip adalah kedua pihak pengantin pria dan wanita sudah diketahui oleh wali, sedangkan namanya tidaklah penting. Oleh karena itu kalau salah menyebut maka itu tidak masalah.

Baca juga:

- Menyebut Pengantin Wanita dengan Nama Berbeda
- Salah Menyebut Nama ِAyah Perempuan Saat Akad Nikah
________________________


SAAT AKAD NIKAH PENGANTIN PRIA MEMAKAI NAMA ORANG LAIN

Assalamialaikum warrahmatullaji wabarrakatuh,,,,
Saya mau bertanya apakah ijab qobul sah apabila mempelai laki laki menggunakan nama org lain,, dikarenakan nama tersebut sudah dia pake dalam riwayat pekerjaannya karna dia dulu melamar pekerjaan dengan menggunakan ijazah orang lain,,,? Apakah pernikahan tersebut sah? Terima kasih...

JAWABAN

Tidak masalah yang prinsip sosok yang mau menikah memang yang mengucapkan akad nikah itu. Baca detail: Pernikahan dengan Identitas Palsu

________________________


POLIGAMI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA

Assalamualaikumwr.wb. saya mau tanya tentang masalah pernikahan.
1. apabila seorang suami menikah lagi tanpa seizin istrinya maka pernikahan itu tidak sah, benarkah?
2. selanjutnya apabila dikemudian hari suaminya tersebut menceraikan istri pertamanya apa pernikahan yg kedua itu sudah sah atau harus mengulangi pernikahannya lagi? Terimakasih wasalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Tidak benar. Secara syariah, suami boleh menikah lagi tanpa harus ijin istri pertama. Pernikahan kedua hukumnya sah.

2. Pernikahan kedua sah baik suami menceraikan istri pertama atau tidak. Oleh karena itu tidak perlu mengulangi pernikahan. Baca detail: Pernikahan Islam

________________________


EMPAT TAHUN DITINGGAL SUAMI, APA PERNIKAHAN MASIH SAH?

Assalamualaikumwr.wb.
Nama saya b.saya menikah pada desember 2008 dan dokaruniai seorang putri pada tahun 2010.pada saat anak saya lahir suami saya selingkuh dan menghamili perempuan lain.waktu itu saya sarankan suami saya untuk menikahi perempuan itu secara sirih. tapi suami saya tidak mau. dan saya tidak merestui pernikahan mereke. diapun tidak mau menceraikan saya. setahun waktu berjalan suami saya pergi dengan perempuan itu entah kemana. saya sudah mencari lewat saudara saudaranya tetap tidak bertemu. dan sampai sekarang sudah 4 tahun suami saya pergi meninggalkan saya dan anak saya tanpa menafkahi lahir dan batin dan tanpa setatus dia sudah menceraikan saya atau belum.

1. pertanyaan saya bagaimana setatus pernikahan saya masih sah atau tidak? Terima kasih wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Selagi suami belum menceraikan anda, maka status pernikahan tetap sah. Apabila istri ingin bercerai, maka ia dapat melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Apabila hakim mengabulkan gugatan cerainya, maka perceraian sah. Baca detail: Cerai dalam Islam
________________________


HAMIL ZINA ANAK AKAN DIBERIKAN KE ORANG KRISTEN

Assalamualaikum pak ustadz. saya wanita umur 31 tahun. sebelumnya saya punya cowok beragama kristen terus saya hamil dan cowok saya tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang kami perbuat.karena saya takut dosa lebih banyak,saya memilih untuk melahirkan anak ini. sekarang umur janin anak saya sudah mau masuk 9 bulan dan saya berniat untuk memberikan anak saya ke teman saya yang beragama kristen. karena selain teman saya yang membantu biaya persalinan saya nanti, teman saya juga belum punya anak. saya juga tidak berani memberitahukan ke keluarga saya tentang kehamilan ini, karena keluarga saya semuanya taat beragama.

1. Yang mau saya tanyakan apakah dosa yang saya lakukan terhadap teman saya dan apa yang harus saya perbuat?intinya saya tidak ingin membuat ibu saya sakit hati,menangis mendengar kabar seperti ini,dan saya tidak ingin tahu keluarga saya tahu kalau saya hamil dan punya anak dari janin seorang kristen.
Saya ucapkan Terima kasih pak ustad sebelumnya untuk menjawab pertanyaan saya ini.
Waalaikumsalam...

JAWABAN

1. Sebaiknya berikan anak itu ke orang muslim agar dididik secara Islam. Bagaimanapun dia terlahir dalam keadaan suci. Kalau dia sampai masuk Kristen, maka anda akan ikut bertanggungjawab.

________________________


SULIT MENEMUKAN PENGGANTI MANTAN

Assalamu'alaikum.
Saya ingin berkonsultasi mengenai pengalaman hidup saya ustadz.
Begini ustadz, 5 tahun lalu saya menjalin hubungan pacaran dengan seorang pria jarak jauh selama 4 tahun. Pria ini dikenal rajin ibadah dan baik, keluarga kami sudah saling merestui. Permasalahannya terletak pada sang pria, dia masih ragu,plin plan bahkan tidak setia (masih tergoda dengan wanita). Dan karena saya ingin mendekatkan diri kepada Allah, maka saya putuskan untuk menghakhiri hubungan yang tidak sehat ini meskipun saya sudah tidak ada cinta dan saya berniat untuk seterusnya tidak pacaran lagi.

Namun, sudah satu tahun sejak saya putus, saya masih memiliki perasaan, saya pun pernah berikhtiar untuk memiliki kemantapan terhadapnya namun lagi-lagi hati saya masih terpaut olehnya, bahkan lokasi tempat saya kerja lebih dekat dengan tempat tinggal kos nya sekarang..

Jujur ustad, saya sudah mencoba berkenalan dengan pria manapun lagi-lagi seperti dijauhkan oleh keadaan sedangkan kepadanya keadaan itu seperti didekatkan. Perasaan terhadap sang mantan pun sudah netral, tidak mengenang masa lalu dll..

1. Kira-kira apa yang harus saya tempuh lagi?
2. Dan sikap saya terhadap pria tersebut seperti apa? Karena pria itu termasuk kategori bukan pria gentle.
Terima kasih ustadz

JAWABAN

1. Cari jodoh dengan cara lain dari yang sudah anda tempuh selama ini. Misalnya, dengan meminta bantuan teman atau kerabat untuk mencarikan calon yang sesuai dengan kriteria anda. Itu akan lebih mudah daripada mencari sendiri.

2. Kalau memang anda kurang suka dengan karakter dia, maka tidak usaha membuka pintu komunikasi lagi. Berkomunikasi dengan pria apalagi mantan akan membuat anda terhanyut lagi untuk kembali menyukainya. Pada sifat dasar pria itu suka merayu dan wanita suka dengan rayuan dan pujian itu walaupun tidak sesuai kebenaran.

________________________


ISTRI TIDAK MAU KEMBALI

Maaf saya mempunyai permasalahan dalam rumah tangga, saya mempunyai istri yang meninggalkan rumah tanpa seijin saya.. dia pergi kerumah orangtuanya dan tidak mau pulang... bagaimana saya menyikapinya...

JAWABAN

Kalau disebabkan oleh masalah kecil, misalnya hanya ngambek, maka datangilah dia dengan bertahap dan ajaklah pulang. Tapi kalau terjadi karena masalah besar, seperti dia selingkuh maka ada baiknya anda berfikir untuk menceraikannya. Kalau kesalahan itu ada di pihak anda, maka cobalah membujuknya untuk kembali. Juga, mintalah bantuan orang tuanya. Tapi kalau dia tetap tidak mau, maka perceraian adalah jalan keluar terakhir.

________________________


TALAK SAAT MARAH, APAKAH SAH?

Assalamualaikum ustad dan para ulama,
mohon bantuannya mengenai problematika rumah tangga. adik saya baru baru ini menceraikan istrinya dalam keadaan sangat marah. selang beberapa hari sang adik ingat kalau dia dahulu pernah dua kali mengatakan cerai dalam keadaan marah juga.
setiap ucapan yg di lakukan dia slalu merasa menyesal dan istighfar.

1. Apakah kalau seperti ini talak nya bisa di katakan sah? dan sudah jatuh talak 3?
tempat tinggal kami jarang dan jauh dari para ulama, mohon.

wasaalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

JAWABAN

1. Kalau memang dia sangat marah, maka sebagian ulama menyatakan talaknya tidak sah; jadi tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam


________________________


CARA MENGATASI TEMAN YANG EGOIS

Assalamu'alaikum wr wb
selamat malam saya mau curhat umurku 20 tahun kuliah saya perempuan saya punya temen dalam acara bersama, tiba-tiba dua teman saya asyik berdua awalnya salah satu teman saya dekat dengan saya, dan yg satunya lagi juga dekat tapi tiba-tiba mereka asik sendiri dan tidak mengajak saya untuk bergabung

1. awalnya sih gag masalah, tapi lama-lama ngeselin, ngebetein, saya belum ngerti kenapa teman saya jadi begitu, apa karena saya orangnya pendiem atau bagaimana
soalnya kedua teman saya ini tipe yg ceria dan asyik mohon pencerahannya terima kasih

ohya ada beberapa hal yg pengen saya tanyain'
2. apa yg harus kita lakuin ketika teman menyuruh kita mengambilkan barangnya dia, sedangkan kita baru saja dari tempat tersebut, meskipun cuma di lantai 2, dan saya tidak mau terlihat seperti pembantunya, jadi apa yg harus saya lakukan ketika diminta tolong yg begitu?

3. bagaimana cara nya menahan emosi ketika teman begitu egois namun terselubung karena dia pandai berbicara?

terima kasih, mohon bantuannya.

JAWABAN

1. Cara terbaik adalah bertanya langsung kepada mereka mengapa menjauhi anda. Ada kemungkinan ada yang salah dengan anda, tapi bisa juga karena anda tidak cocok saja untuk bersama anda dalam beberapa hal.

2. Kalau itu yang pertama kali, maka lakukan saja. Setelah anda melakukannya, cari waktu yang tepat setelah itu dan katakan dengan terus terang kalau anda keberatan disuruh-suruh seperti itu, jadi mohon tidak diulangi lagi. Kalau tidak berani mengatakannya, minta tolong pada teman yang lain.

3. Jangan berteman terlalu akrab dengan orang yang egois, cukup sekedarnya saja yang penting tidak putus silaurrahmi. Karena berteman dengan mereka hanya akan membuat anda akan sering makan hati. Cari teman lain yang lebih baik. Namun demikian, anda juga perlu evaluasi diri apakah anda juga termasuk pribadi yang egois atau tidak. Prinsipnya, siapapun yang memiliki akhlak mulia maka akan bahagia dan banyak teman. Baca: Akhlak Mulia Banyak Teman

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam