Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Menunda Pelaksanaan Nadzar

Hukum Menunda Pelaksanaan Nadzar
(Ket. gambar: Wisuda Santri Putra PPA Madin, MTS, MA, tahun 2013)

BELUM BISA MELAKSANAKAN NAZAR

Yth. Majelis fatwa PP Al-Khoirot Malang

Asalamualaikum wr.wb.
Saya mau konsultasi pak. Saya menpunyai nazar setelah diterima kerja saya mau berqurban sapi tahun ini. Tetapi kondisi saat ini saya belum mampu melaksanakan nazar tahun ini. Bagaimana hukumnya? Dan apa yang harus saya lakukan? Terimakasih.

DAFTAR ISI
  1. Belum Bisa Melaksanakan Nazar
  2. Zakat Emas Temuan
  3. Dipaksa Ibu Rujuk Dengan Suami Pelaku Kdrt
  4. Pns Ingin Menebus Kesalahan Makan Gaji Buta
  5. Ingin Menikah Dengan Lelaki Yang Menghamili Orang Tua Tidak Setuju
  6. Hukum Menikah Saat Hamil Zina Dan Status Anak
  7. Madzhab Fiqih Dan Afiliasi Ormas Pp Al-Khoirot
  8. Hukum Jualan Lewat Internet
  9. Bersentuhan Dengan Teman Kantor Yang Punya Anjing
  10. Ingin Belajar Di Pesantren Umur Sudah Agak Tua

JAWABAN BELUM BISA MELAKSANAKAN NAZAR

Melaksanakan nadzar itu wajib. Allah berfirman dalam QS Al-Insan ayat 7: يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرً (Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. ) Dan Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari: من نذر أن يطيع الله فليطعه ومن نذر أن يعصي الله فلا يعصه (Barangsiapa yang nadzar untuk taat pada Allah maka hendaknya melaksanakannya. Barangsiapa yang nadzar bermaksiat pada Allah, maka jangan melaksanakannya).

Adapun menunda pelaksanaannya nadzar itu boleh kalau memang belum mampu untuk melaksanakan sekarang. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 286: لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا (Allah tidak memaksa seseroang kecuali menurut kemampuannya) dan QS At-Taghabun ayat 17: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ (Bertakwalah menurut kemampuanmu).

Namun, kalau tidak mau melaksanakan, maka Anda berkewjiban untuk membayar kafarat yaitu berupa memberi makan atau pakaian kepada 10 anak miskin. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/02/hukum-nadzar.html

Lain kali, saya sarankan agar Anda tidak mudah bernadzar. Kalau memang mendapat anugerah rezeki atau yang lain, maka langsung saja melakukan sedekah tanpa harus nadzar lebih dahulu karena sikap inilah yang lebih baik menurut Islam. Nabi bersabda : لا تنذروا فإن النذر لا يرد من قدر الله شيئا وإنما يستخرج به من البخيل (Janganlah kalian bernadzar ... karena nadzar itu biasanya keluar dari orang yang pelit).

_____________________________


ZAKAT MAS TEMUAN

Assalamualaikum ustadz,,,
1. Misalkan, ada tanah terbelah karena suatu sebab,,,lantas kita menemukan emas diatas tanah tersebut,,,berapa persenkah zakatnya ?
2. Apakah niat mengeluarkan zakat cukup didalam hati ?
Mohon pencerahannya ustad,,,,Terima kasih

JAWABAN

1. Emas yang berada di bawah tanah menjadi hak si pemilik tanah. Bukan hak orang yang menemukannya. Nishabnya 85 gram dan harus sampai 1 tahun (haul). Zakatnya, 2.5 % seperti umumnya zakat harta. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/panduan-zakat.html. Tapi, kalau menemukan emas di tengah jalan atau di manapun, maka berlaku hukum barang temuan lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/06/barang-temuan-berharga.html

2. Iya, cukup di dalam hati.

_____________________________


DIPAKSA IBU RUJUK DENGAN SUAMI PELAKU KDRT

Assalamualaikum..bapak/ibu saya ingin konsultasi..saya wanita usia 19tahun dan sekarang saya sudah menjalin hubnungan pernikahan tapi saya dengan suami saya sudah 7 bulan pisah rumah karna saya tidak cocok..dia sudah melakukan kekerasan dengan saya..awalnya saya memang tak pernah menyukai pilihan ibuku ini..tapii ibuku tetap memaksa saya sampai memukul dan mengurung saya..alasanya ini semua demi kebaikan nama keluarga..akhirnya saya menerima lamaran itu karna keadaan terpaksa dan terjepit..dan sekarang saya sudah pisah rumah dengan suami saya setelah menjalani rumah tangga selama 2 bulan..karna dia juga mempunyai kelainan s3ks..maaf sebelumnya saya perjelas dalam arti dia lemah dalam hal s3ksual..dan dia juga sudah melakukan kekerasan sama saya berkali kali..setelah selama 7 bulan saya pisah rumah..saya nekat mengajukan gugatan cerai tapi ibuku tidak pernah mendukung saya..malah dia mengurung saya dan memaksa saya untuk balikan dengan suami saya..sering kali dia memukul saya..tapii saya tetap menolak untuk kembal..pertanyaan saya..

1. sebenarnya seperti apa hukuman yang ibu saya nanti terima?
2. apakah saya berdosa karena telah membantah untuk tidak kembali dengan suami saya?
3. apakah jika saya ingin bercerai tanpa adanya persetujuan orang tua itu bisa terjadi?

Saya mohon maaf bapak/ibu jika ada yang tidak berkenang dengan pertanyaan saya..saya sangat mengharapkan jawaban bapak/ibu agar saya bisa mendapat tindakan positif kedepanya..terima kasih atas semuanya..tolong dibalas di email saya..
Wassalam..
JU

JAWABAN

1. Yang jelas ibu Anda berdosa melakukan pemaksaan itu. Dan Anda tidak perlu mentaati perintahnya di dalam soal itu.
2. Tidak. Anda diperbolehkan tidak mentaati perintah orang tua dalam hal yang tidak sesuai syariah. Tapi tetap wajib taat pada beliau dalam bidang yang tidak melanggar syariah.
3. Bisa. Anda dapat melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

_____________________________


PNS INGIN MENEBUS KESALAHAN MAKAN GAJI BUTA

Assalamualaikum,wr.wb.
Saya adalah seorang pns yang sudah bekerja sejak 8 th silam. Namun sejak menjadi pns sy tidak bekerja sebagaimana seharusnya sesuai dengan tugas yang dibebankan kepada saya. Saya sering tidak masuk kerja bahkan pernah sampai satu bulanan dan jika masuk kantorpun saya tidak melaksanakan tugas saya, hanya duduk, ngobrol dan kemudian pulang. Saya tidak melaksanakan tugas karena saya merasa tugas itu diluar kemampuan saya. Intinya bisa dikatakan saya hanya makan gaji buta. Hal ini pada dasarnya saya sadari dan saya sangat menyesal karena berbuat seperti ini tetapi ketidakmampuan saya dan pekerjaan tsb bukan bidang saya membuat saya tidak melaksanakan tugas saya sebagaimana mestinya.

1. Saya sekarang mengusulkan mutasi kebagian yang lain agar perbuatan saya yang salah tidak terus berlanjut tetapi belum dikabulkan atasan. Tapi jika saya sudah mutasipun, bagaimana pula dengan dosa saya yang telah lalu? Saya sangat menyesal dengan keadaan ini, saya takut dengan siksaan allah. Sementara dalam islam untuk menghapus dosa memakan harta yang bukan hak kita adalah dengan mengembalikannya, sedangkan untuk mengembalikan saya tidak akan mampu. Harta yang saya peroleh dan saya makan boleh dikatakan sebagian mungkin halal dan sebagian mungkin haram dan saya tidak tau mana harta sy yang halal dan mana yang haram. Kondisi kejiwaan saya selama ini terus dirundung kegelisahan dan saya merasa tidak sanggup lagi dengan dosa dosa ini dan saya stress berat karena saya sangat takut dengan neraka Allah. Tolong pak ustad berikanlah solusi pada persoalan hidup saya dan sebenarnya saya merasa putus asa untuk mencari solusi untuk menebus dosa saya ini.

2. Saya tidak tau lagi apa yang harus saya lakukan, karena hati ini sangat ingin menggapai ridho allah tetapi kalau melihat dosa dosa ini rasanya tidak mungkin allah akan mengampuni sehingga saya takut untuk mendekat dengan allah sehingga saya semakin jauh dari allah dan hidup menjadi tidak tenang. Saya tidak mau masuk neraka pak ustad. Apakah ada cara yang mudah yang bisa saya lakukan sementara dalam islam dikatakan bahwa islam itu mudah dan allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya, tetapi jawaban dari ulama kebanyakan mengatakan harta hasil tidak benar seperti korupsi misalnya tidak bisa dibersihkan dan dalam hadis disebutkan bahwa daging yang tumbuh dari harta yang haram neraka lebih pantas untuknya. Saya stres berat pak ustad dan jikalau tidak kuat mungkin bisa setengah gila. Mohon jawabannya ke email saya jawaban yang menyejukkan dan bisa saya lakukan, karena katanya allah itu maha pengampun, apakah dosa saya ini tidak bisa diampuni allah? Terima kasih atas jawabannya.

JAWABAN

1. Menerima gaji dari sesuatu yang tidak kita kerjakan adalah haram karena itu melanggar perjanjian antara pekerja dan perusahaan. Untuk bertaubat adalah dengan (a) memohon ampun pada Allah; dan (b) mengganti uang yang bukan haknya. Kalau Anda belum punya uang untuk mengganti maka Anda dapat menggantinya di lain waktu saat anda mampu. Kalau Anda tidak tahu persis berapa gaji buta yang termakan, maka anda cukup berdasarkan perkiraan saja. Intinya, tetaplah memiliki niat untuk mengganti harta orang lain yang diambil. Soal saat ini belum mampu, itu lain soal dan dapat diganti saat mampu.

2. Dosa seorang hamba insyaAllah akan diampuni selagi orang tersebut melakukan taubat nasuha yang salah satu tandanya adalah tidak mengulangi kesalahannya. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html
Tetaplah berharap pada rahmat dan pengampunan Allah dan jangan putus asa. Karena putus asa itu sendiri sama dengan menambah dosa baru.

_____________________________



INGIN MENIKAH DENGAN LELAKI YANG MENGHAMILI, ORANG TUA TIDAK SETUJU

Assalamualaikum wr wb.
Ustadz, perkenalkan, nama saya ike (samaran). Saya seorang mahasiswi
di salah satu PTSternama.
semenjak tahun 2011 saya melakukan kumpul kebo.Dari hasil kumpul kebo ini, saya hamil pada awal tahun 2013. Awalnya, saya bersikeras tidak mau menggugurkan kandungan saya karena saya sangat sayang terhadap janin saya. Akan tetapi, diaterus memaksa saya untuk mengaborsinya. Bagus memilih aborsi karena dia takut membikin malu keluarga. dia juga berkata bahwa dia akan bersedia nikahi saya Akhirnya saya luluh dan saya turuti kemauannya.

Tiga bulan setelah aborsi itu, saya dan dia tersadar akan dosa yang telah kita lakukan. Kitapun berniat untuk menikah. Akan tetapi,orang tua dari saya belum bisa menyetujui niatan kita ini. orang tua saya menginginkan supaya saya mencari cowok yang lebih baik dari dia. saya hrarus menyelesaikan kuliah saya dulu.
Hidup saya dilema diantara 2 pilihan antara tidak ingin mengecewakan orang tua dan saya tidak ingin pisah sama dia karena saya pernah hamil anak dia. tetapi dia tidak memperbolehkan saya kuliah

Pertanyaan saya:
1. Jujur saja, saya sangat ingin sekali menikah karena saya tidak yakin bisa menjaga nafsu syahwat saya dikemudian hari, walaupun dengan berpuasa. Selama beberapa bulan ini, saya terus dihantui perasaan bersalah dan berdosa. Saya ingin sekali segera menuntaskan perasaan ini melalui menikah. Salahkah niat saya untuk menikah ini?
2. saya harus memilih yang mana di sholat istikharah saya dikasih petunjuk tetap kuliah. tp saya gk bisa menjalani itu saya takut kalau tidak nikah sama dia saya tidak bisa punyak anak gara gara efek aborsi. saya takut ngecewakan suami q nanti.
apa yang harus saya lakukan pk ustad?

JAWABAN

1. Tidak salah. Justru menikah dalam kondisi seperti anda adalah wajib. Artinya, dosa apabila tidak menikah karena kemunkinan akan mengulang dosa besar lagi. Segeralah menikah.
2. Kalau bisa menikah dengan dia, lakukan. Kalau tidak bisa secara resmi, lakukan secara sirri. Nikah sirri artinya nikah tanpa surat akta nikah, tapi tetap memenuhi persyaratan syariah. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html

_____________________________



HUKUM MENIKAH SAAT HAMIL ZINA DAN STATUS ANAK

Assalamua'alaikum wr wb

Saya della, 38 thn.
Saya dan suami (Rio, 36 thn) telah menikah di tahun 2003 pada bulan oktober. Saya terpaksa menikah karena saya hamil hampir 4 bulan. Singkat cerita saya menikah dengan suami. Kami berpikir dengan menikah tersebut adalah halal, dikarenakan oleh nasib anak yang saya kandung. Namun belakangan rumahtangga kami mulai tidak harmonis.. Ditambah dengan ucapan talak dari suami sebanyak 2 kali, akibat dari pertengkaran kecil. Sekitar 7 bulan yang lalu, suami memutuskan pulang ke rumah orangtuanya, dengan meninggalkan saya dan anak (umur 9 tahun) tanpa biaya sedikitpun sampai detik ini.

Saya terus berjuang untuk mempertahankan rumah tangga, dengan terus membujuk suami untuk rujuk, karena pertimbangan anak. Suami pun tidak kunjung memberikan keputusan, bercerai atau rujuk. Namun.. Sekitar 2 minggu yang lalu, ketika saya membaca artikel "hamil diluar nikah", barulah saya menyadari bahwa pernikahan kami tidak sah di mata Allah SWT. Bahkan selama hampir 10 tahun pernikahan kami, kami hanya dan bahkan melakukan zina.

Sebab setelah saya melahirkan putra pada april 2004, kami sama sekali tidak mengetahui perihal wanita hamil baru bisa menikah ketika sudah melahirkan/masa iddahnya selesai. Dan bahkan seharusnya setelah saya melahirkan segera mungkin melaksanakan nikah ulang.

Astagfirullahaladziim...
Saya menangis seraya bersimpuh sujud kepada Allah mohon ampunan atas ketidaktahuan saya bahwa saya selama ini telah banyak melakukan dosa terutama dosa zina. Saya sudah sampaikan hal ini dengan suami melalui email, dan alhamdulillah suami menyadari itu. Segera saya saat itu melakukan taubat nasuhah, semoga Allah menerima taubatan saya, amin.

Adapun yang ingin saya tanyakan :

1. Apakah pernikahan kami bisa di akad ulang ? Bagaimana caranya ? Dan apakah nikah ulang kami sah dimata Allah ?
2. Suami pernah 2 kali mengucap talak dan kami sudah tidak serumah selama 7 bulan, bagaimana jika hal itu di kaitkan dengan pernikahan kami yang ternyata tidak sah ? Apakah gugur talak tersebut ?
Mengingat, saya tidak menginginkan perceraian, justru saya ingin memperbaiki semua kesalahan baik terhadap Allah, orangtua, maupun terhadap suami.
3. Usia anak kami sekarang 9 tahun, bagaimana dengan nasib dan status anak saya, ustadz ?
Apakah setelah kami menikah ulang, anak saya berhak mendapat nasab ayah biologisnya ?
4. Dalam nikah ulang, perlukah mahar ?

Saya mohon ustadz berkenan menjawab email saya segera, mengingat saya dan anak merasa sedih sekali, bulan ramadhan ini tanpa suami/ayahnya, ditambah idul fitri sudah dekat, sedih rasanya ustadz....
Saya ingin tetap mempertahankan rumah tangga saya, niat saya karna Allah Ta'ala.
Sekali lagi saya mohon ustadz berkenan menjawab dengan segera.

Terima kasih ustadz...
Wassalamua'laikum wrwb.

JAWABAN

Pernikahan Anda sah. Tidak perlu diulang. Pendapat yg tidak mengesahkan adalah sebagian kecil madzhab yakni
madzhab Hanbali saja yang di Indonesia diikuti oleh kalangan Muhammadiyah dan Wahabi Salafi. Lebih detail lihat ->
1. http://www.fatihsyuhud.net/2013/01/hukum-menikahi-wanita-tidak-perawan-karena-zina/
2. http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/status-anak-dari-perkawinan-hamil-zina/

_____________________________


MADZHAB FIQIH DAN AFILIASI ORMAS PP AL-KHOIROT

1. Madzhab dan Fiqh apa yang menjadi patokan di pesantren tersebut?
2. Ormasnya. Apakah NU, Muhammadiyah, Salafi dan lain sebagainya yang lebih dominan?

JAWABAN

1. Madzhab Syafi'i.
2. Ormas NU.

_____________________________


HUKUM JUALAN LEWAT INTERNET

Mohon ma'af ustadz saya mau bertanya tentang hukum berjualan lewat internet,.saya masih ragu andai saya jualan lewat internet syarat apa yg harus saya penuhi agar jual beli saya sah serta halal dalam syariat,.yg paling saya takut masalah kepuasan pembeli,..andai barang yg di terima itu tidak sesuai bayangan pembeli,apakah jual beli ini bisa manfat dan barokah?

JAWABAN

Kalau spesifikasi barang sudah digambarkan dengan jelas termasuk plus minusnya, maka itu sudah cukup memenuhi syarat jual beli. Dan jual beli sudah sah.

Soal kepuasan itu relatif. Tidak ada standarnya. Beli secara offline saja bisa saja tidak puas. Itu tidak masalah.

_____________________________


BERSENTUHAN DENGAN TEMAN KANTOR YANG PUNYA ANJING

assalamualaikum, untuk ustad

saya mau bertanya... saya memiliki teman yang mempunyai anjing saya mengetahuinya di profil facebook temanku tersebut.. nah permasalahannya, dia itu teman sekantor saya, saya sudah coba menghindar dengan dia tapi kadang dia yang mendekat dan kadang dia memegang bajuku atau jaketku atau barang-barang dikantor ruanganku.

1. disini saya was-was apakah saya terkena najis atau tidak? sedangkan saya sebenarnya tidak mengetahui dengan mata kepala saya sendiri bahwa temanku itu tangannya terkena najis anjing atau tidak baik liurnya atau bulunya. 2. 2. Bagaimana cara menyikapi masalah ini?apakh saya terkena najis?? apakah sholat ku sah? mohon jawabannya, terima kasih .

JAWABAN

1. Kalau tidak tahu persis, dalam arti tidak melihat langsung, apakah dia memegang anjing apa tidak, maka hukumnya kembali ke hukum asal yaitu suci.
2. Tidak najis. Sholat anda juga sah. Lebih detail tentang status anjing menurut madzhab empat lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/05/najis.html

_____________________________


INGIN BELAJAR DI PESANTREN UMUR SUDAH AGAK TUA

Assalamualaikum wr wb

Yang terhormat pengasuh web Alkhoirot, salam sehat selalu.
Saya seorang pria Muslim dan masih lajang berumur 32 tahun. belakangan ini hati saya sering gundah. Sejauh ini saya baru menyadari kalau ilmu agama saya sangat rendah dan ingin sekali memperdalam ilmu itu. Saya ada pandangan untuk masuk pompes. Tp jujur ada rasa malu mengingat umur saya yg telah 32 (setau saya yg menuntut ilmu di pompes adalah anak2 sekolah yg masih kecil hingga kuliah.
Melalui kesempatan ini saya ingin meminta saran atau masukan yg terbaik untuk saya.
Terimakasih

Semoga Allah selalu melindungi kita
Waalaukumsalam wr br
Hormat Saya T.

JAWABAN

Kalau Anda memiliki pekerjaan, sebaiknya tetaplah bekerja. Anda dapat belajar ke pesantren dengan berangkat dari rumah setiap hari. Ada sebagian pesantren yang memperbolehkan santrinya untuk datang ke pesantren pas waktu belajar saja dan boleh pulang setelah itu. Alternatif lain, Anda dapat meminta belajar privat pada seorang ustadz di dekat rumah Anda insyaAllah mereka bersedia membantu Anda. Sementara itu, sering-seringlah shalat berjamaah di masjid terdekat, dan cobalah bercerita pada takmir/pengurus masjid tentang keinginan anda siapa tahu dia bisa membantu.

_____________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam