Tata Cara Poligami
Tata Cara Poligami Ustad saya berniat poligami, dan sudah mendapat ijin dari istri saya, dan juga sudah mendapatkan calon yang bersedia untuk menjadi istri ke dua saya. sekarang saya sedang dalam proses mengajukan ijin poligami di pengadilan agama, ternyata prosesnya terlalu rumit dan memakan waktu yang cukup lama, beberapa kali berkas saya di tolak, saya sudah menghubungi pengacara untuk membantu saya.
MENIKAH SIRI SEBELUM MENIKAH RESMI, BOLEHKAH?
Assalamualaikum ustad
Ustad saya berniat poligami, dan sudah mendapat ijin dari istri saya, dan juga sudah mendapatkan calon yang bersedia untuk menjadi istri ke dua saya. sekarang saya sedang dalam proses mengajukan ijin poligami di pengadilan agama, ternyata prosesnya terlalu rumit dan memakan waktu yang cukup lama, beberapa kali berkas saya di tolak, saya sudah menghubungi pengacara untuk membantu saya.
TOPIK SYARIAH ISLAM
1. saya ingin bertanya, apakah sambil menunggu proses pengadilan agama yang entah kapan selesainya, saya menikahi sirri dahulu istri kedua saya, karena sudah terlanjur bertemu dan otomatis selalu komunikasi untuk mengurus masalah pengadilan, jadi untuk menghindari hal-hal negatife, saya berencana menikahinya secara siri dahulu, bisakah saya melakukan itu? karena pernikahan sirri adalah illegal dimata hukum pemerintah.
2. kemudian masalah yang lainnya ustad, calon istri kedua saya ini adalah janda anak 2, hasil dari gugatan cerai terhadap suaminya melalui pengadilan agama dan di kabulkan hakim, saya sudah melihat akta cerainya dan sudah melewati masa iddahnya, apakah secara agama saya bisa menikahi perempuan ini? apakah akta cerai itu sah secara agama? sebagai informasi saya tahu bahwa ketika gugatan cerai itu suaminya berusaha dan menolak gugatan itu, tapi ahirnya hakim mengabulkan permohonan gugatan calon saya ini.
3. jika saya bisa menikahi perempuan ini dan sah secara agama, maka ada hal lain yang ingin saya tanyakan, kedua anak perempuan ini satu ikut ibunya dan satu ikut ayahnya, dalam proses perjalanannya, ayah anak ini selalu menghubungi ibunya ketika akan atau ingin bertemu dengan anaknya, artinya masih ada komunikasi diantara mereka tentang anaknya, ketika saya dan perempuan ini menikah dan sudah menjadi istri saya, tentu hal itu akan saya larang, karena istri saya tentunya tidak boleh lagi berhubungan atau komunikasi dengan laki-laki yang bukan muhrimnya,
3a. bagaimana saya menanggapi masalah ini, bagaimana ketika bapak anak yang ikut ibunya ini ingin bertemu?
3b. apakah boleh saya melarang istri saya untuk komunikasi dengan mantannya, walaupun itu sekedar ingin bertemu anaknya, harus bagaimana saya ustad?
4a. persoalan berikutnya ustad tentang poligami, dalam hukum pemerintah harta yang didapat dari pernikahan pertama, maka istri kedua dan seterusnya tidak berhak mendapatkan harta itu, bagaimana hukum islam tentang hal itu? jujur saya ustad tidak mau menyalahi hukum islam, tetapi saya ingin mengikuti hukum pemerintah itu ustad, karena bagaimanapun ada andil dari istri pertama saya dalam proses mendapatkan harta-harta itu, dalam pemikiran saya ada dua hal yang akan saya lakukan.
4b. pertama : saya akan menghibahkan semua kekayaan yang saya dapatkan dari pernikahan pertama kepada istri pertama saya, jadi seolah olah secara agama saya tidak punya harta lagi ( tentunya saya sudah menyiapkan tempat tinggal untuk calon istri kedua saya)
4c. kedua : saya akan mengajukan syarat kepada istri kedua saya, jadi isi syaratnya saya akan menikahi istri kedua saya tetapi harus ridho dan ikhlas bahwa harta-harta yang saya sebutkan dalam perjanjian adalah hak istri pertama dan istri kedua tidak berhak atas harta itu. jadi harta itu masih kepunyaan saya tapi yang berhak adalah istri pertama
manakah yang harus saya lakukan ustad, atau ada hal lain yang secara syariah tidak bertentang ustad?
tolong penjelasannya ustad, dan sedikit nasehat untuk saya yang akan berpoligami
JAWABAN
NIKAH SIRI DULU SEBELUM NIKAH RESMI, BOLEHKAH?
1. Boleh. Dalam syariah Islam tidak ada istilah nikah siri atau resmi. Yang ada adalah nikah sah. Selagi nikah itu memenuhi syarat dan rukun pernikahan maka hukumnya sah menurut agama. Rukun nikah adalah adanya wali, dua saksi, ijab kabul (plus mahar setelah nikah). Baca detail: Pernikahan Islam
2. Gugat cerai istri yang disahkan oleh hakim pengadilan agama hukumnya sah. Baca detail: Cerai dalam Islam
MELARANG ISTRI MENEMUI MANTAN SUAMINYA
3a. Karena masih ada rasa cinta si mantan suami pada mantan istrinya (dan bisa juga sebaliknya), maka pertemuan keduanya cukup riskan dan mengkhawatirkan khususnya bagi keharmonisan rumah tangga anda. Oleh karena itu, melarang istri bertemu mantan suami adalah pilihan yang tepat.
3b. Kalau mantan suami ingin bertemu dengan anaknya yang ikut istri anda, maka solusinya adalah biarkan si anak berkomunikasi langsung dengan sang bapak tanpa melibatkan ibunya sama sekali. Dan ketika hendak bertemu muka, utus saja orang lain untuk menemani putri tiri anda bertemu bapaknya.
STATUS HARTA YAND DIDAPAT DALAM MASA PERNIKAHAN
4a. Menurut syariah Islam, harta suami istri kembali pada pemilik masing-masing sesuai dengan hak kepemilikan yang umumnya berlaku di luar pernikahan. Artinya, kalau harta yang didapat selama pernikahan adalah milik suami 100%, misalnya suami bekerja istri di rumah, maka menjadi milik suami seluruhnya. Kalau ada saham istri di dalamnya, misalnya keduanya sama-sama kerja aau sama-sama punya usaha, maka istri juga berhak atas harta tersebut sesuai prosentase saham kepemilikannya. Kalau istri menjadi pemilik saham 100% atas harta tersebut, misalnya istri bekerja sedang suami pengangguran, maka istri berhak 100% sedang suami tidak berhak sama sekali. Baca detail: Harta Bersama Suami Istri
4b. Menghibahkan semua kekayaan pada istri pertama boleh saja. Tapi ingat, anda punya kewajiban untuk menafkahi istri kedua. Kalau kewajiban ini sampai tidak terpenuhi, maka anda berdosa. Saran kami, hibahkan sebagian harta pada istri pertama dan sisakan sebagian yang lain untuk istri kedua termasuk untuk kebutuhan dasar seperti rumah.
MEMPERLAKUKAN SEMUA ISTRI DENGAN ADIL
4c. Baik istri pertama maupun istri kedua berhak atas perlakuan yang adil atau diperlakukan sama. Adil itu meliputi (a) masa waktu menggilir atau menginap di rumah keduanya; (b) adil menginap tidak berarti harus sama dalam segi frekuensi hubungan intim; (c) adil dalam memberi nafkah menurut kemampuan suami. Nafkah meliputi rumah dan nafkah belanja kebutuhan sehari-hari. Dalam poin 'c' ini akan terjadi masalah apabila seluruh harta hanya diperuntukkan untuk istri pertama. Karena, itu artinya istri kedua tidak akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan istri pertama.
Saran kami: tidak perlu terburu-buru untuk menghibahkan seluruh harta pada istri pertama. Pada tahap awal ini, prioritaskan untuk berbuat adil sebagaimana disebut dalam jawaban poin 4c. Apabila kebutuhan dasar dari istri pertama (rumah dan nafkah) sudah bisa terpenuhi, maka bekerjalah semakin giat. Pada waktunya nanti, kalau ingin menghibahkan harta, maka hendaknya hibah itu dilakukan untuk kedua istri bukan hanya pada salah satunya.
Perlu kami ulangi: bahwa harta yang diperoleh suami sendirian dari hasil kerja atau usaha tetap menjadi hak milik suami, bukan hak milik bersama istri. Istri hanya berhak untuk mendapatkan nafkah secukupnya. Ini menurut syariah Islam. Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri
______________________
HUKUM SUKA PADA SESAMA JENIS
Assalamu'alaikum Ustadz.
saya mau bertanya:
1. apakah berdosa jika seseorang mempunyai perasaan suka/cinta kepada sesama jenis (LGBT: Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender)?
2. apa yang menyebabkan seseorang bisa memiliki perasaan seks menyimpang/LGBT?
3. dosakah umpamanya; seseorang yang terlahir sebagai laki-laki tetapi merasa memiliki jiwa perempuan yang terjebak dalam tubuh yang salah (tubuh laki-laki)?
4. bagaimana cara menyembuhkan LGBT?
5. bolehkah umpamanya; seorang laki-laki saat bercermin memakai jilbab cuma iseng-iseng saja ingin tahu apakah dia terlihat cantik jika seandainya dia terlahir sebagai perempuan?
6. dosakah orang yang menyesali kehidupannya, berharap seandainya ia tidak pernah dilahirkan ke dunia ini, atau andai mati saja saat dalam kandungan ibunya?
Syukran Ustadz, Jazaakumullaahu Katsiiran.
JAWABAN
1. Selagi perasaan itu tidak sampai pada terjadinya perbuatan, maka tidak berdosa. Namun ketika perasaan cinta pada sesama jenis itu dimanifestasikan dalam dunia nyata dengan berhubungan fisikal dengan sesama jenis, maka hukumnya berdosa karena syariah Islam hanya menghalalkan hubungan fisik antara dua manusia dalam wujud perkawinan. Dan perkawinan itu baru sah dan halal apabila dilakukan oleh dua manusia yang berlainan jenis dengan syarat-syarat tertentu. Baca detail: Pernikahan Islam
Keinginan ingin berbuat maksiat baru dianggap berdosa saat dilakukan secara fisik tidak dalam pikiran sebagaimana sabda Nabi dalam hadits sahih riwayat Bukhari:
فمن هم بحسنة فلم يعملها كتبها الله له عنده حسنة كاملة فإن هو هم بها فعملها كتبها الله له عنده عشر حسنات إلى سبع مائة ضعف إلى أضعاف كثيرة ومن هم بسيئة فلم يعملها كتبها الله له عنده حسنة كاملة فإن هو هم بها فعملها كتبها الله له سيئة واحدة
Artinya: Barangsiapa yang berniat kebaikan lalu tidak melakukannya maka Allah mencatatnya dengan satu kebaikan sempurna; apabila melakukannya maka Allah mencatat dengan 10 kebaikan sampai 700 lipat sampai berlipat-lipat. Barangsiapa yang berniat buruk tapi tidak melakukannya maka Allah mencatatnya dengan satu kebaikan. Apabila niat buruk itu dilakukan maka dia mendapat satu dosa.
Intinya, niat buruk tidak dicatat kecuali setelah niatnya dilakukan secara fisik.
2. Banyak hal antara lain lingkungan. Tapi penyakit LGBT bisa disembuhkan. Lihat: Cara Mengobati Penyakit Suka Sesama Jenis
3. Selagi tidak melakukan hubungan fisik tidak dosa. Lihat poin 1.
4. Baca detail: LGBT dan Solusinya
5. Tidak masalah asal tidak di depan publik. Namun sebaiknya dihindari agar tidak berlanjut. Orang yang ingin sembuh harus melawan keinginan yang tidak normal.
6. Itu namanya putus asa. Dan kita dilarang Allah untuk bersikap putus asa (QS Yusuf :87). Bersyukurlah dengan anugerah yang dimiliki (yakni anugerah bahwa anda seorang lelaki) dan berbuatlah sesuatu untuk kemanfaatan diri sendiri dan orang lain.
______________________
MENGAMALKAN AMALAN HIZIB
Assalamu'alaikum waRahmatulloh waBarokatuh.
Ustad saya mau bertanya.
1. Bagaimanakah hukum melakukan suatu amalan, namun itu untuk tujuan sesuatu, seperti agar disayang orang lain, agar mudah mendapat rezeki?
2. Bagaimanakah syarat amalan2 yang diperbolehkan untuk diamalkan dalam islam?
3. Bagaimanakah hukum, meminta bantuan pada anak Indigo beragama Islam, seperti agar saat undian nomor terpilih atau agar atasan menjadi sabar kepada kita?
--Katanya anak Indigo tersbut: "Ini adalah transfer tenaga dalam, yang saya kirim. Dengan ia hanya melihat foto dan nama, Ia pun katanya tidak dengan bantuan jin??
4. Apa hukumnya. Saya mengamalkan amalan dzikir "Astaghfirulloh hal adzim liiwaliwa lidaiya waliashabil hukukil wajibati 'alaiyya walijamiilmuslimin muslimat walmukminin..... 41x.
berdasarkan nasihat Kyai saya + saya juga pernah mimpi mendapat amalan tersebut. yang fungsinya (agar orang lain menyenangi kita)
JAWABAN
1. Amalan untuk lancar rejeki tidak masalah asal dalam isi doa dan perbuatan tidak ada yang melanggar syariah. Sedangkan agar disayang orang lain (lawan jenis) tergantung tujuannya. kalau bertujuan untuk dinikah, maka boleh. Kalau untuk main-main, maka haram. Baca detail: Amalan Doa Untuk Melariskan Dagangan
2. Syarat dasarnya adalah tidak ada bacaan yang melanggar syariah. Contoh, tidak ada pemujaan pada setan, dll. Juga tidak ada perilaku yang melanggar syariah seperti menginjak Quran dan Hadits atau melakukan zina, dst. yang masuk dalam perbuatan dosa. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
3. Tidak masalah. Lihat poin 1 dan 2.
4. Boleh. Selagi tidak ada unsur yang buruk di dalam doa tersebut, maka hukumnya boleh. Baik doa yang berasal dari Quran dan hadits atau doa buatan ulama atau buatan sendiri. Baca detail: Hukum Doa yang Tidak berasal dari Quran dan Hadits
______________________
HUKUM TIDAK MELAKSANAKAN SUMPAH
Asslamu'alaikum ....
pak ustad saya mau bertanya tentang sumpah yang pernah saya ucapkan yg tidak saya laksanakan ketika pada saat pacaran jarak jauh mohon di jawab ya pak ustad supaya hati saya tidak gunda gulana.
Saya waktu itu sedang telponan dengan pacar saya yg pada saat ini telah sah menjadi istri saya ... dan pada waktu kuliah dulu saya punya sebuah keinginan yg harus di turuti oleh pacar saya dan pacar saya mempunyai keinginan juga supaya ke inginan saya di turuti ke inginan pacar saya tersebut berkata kamu harus jenguk saya sebulan sekali dalam waktu lima bulan .. lalu saya berkata ia sumpah demi allah saya bakal jenguk kamu sebulan sekali dalam lima bulan kalau saya ingkar saya kafir keluar dari agam islam .. tetapi dalam hal tersebut saya tidak pernah meyakini agama lain selain islam dan pak ustad saya ingin tobat tidak ingin lagi berkata sumpah yang saya langgar seperti yg saya ucapkan,
1. apakah sumpah saya berlaku pak ustad dan bagaimana agar saya terhapus dari dosa ini ?
JAWABAN
1. Melanggar sumpah harus membayar kafarat sama dengan melanggar atau tidak melaksanakan nadzar yaitu dengan Memberi makan kepada sepuluh orang miskin kalau tidak mampu maka ada alternatif lain. Lihat detail di sini
______________________
GELISAH KARENA MIMPI
Assalamualaikum
Saya mau konsultasi bahwasannya saya semalam telah bermimpi telah menikah dengan orang yang tidak saya kenal, dan saya mencari arti mimpi saya di internet. saya menjadi gelisah, takut, karena arti mimpi tersebut akan mendatangkan musibah / kematian bagi pemimpinya. dan yang saya ketahui mimpi yang yang mendatangkan kebaikan itu berasal dari Allah , sebaliknya itu datang dari syaitan.
1. lantas bagaimana saya harus menyikapi hal tersebut agar tidak selalu terbayang dan menjadi beban?mohon dijawab semoga berkenan
JAWABAN
1. Mimpi anda ada dua penafsiran menurut ulama ahli tafsir mimpi. Al-Qirwani menyatakan bahwa bermimpi menikah dengan orang yang tidak dikenal itu bertanda baik yakni anda akan menikah betulan. Kecuali apabila calon pasangan itu sedang sakit.
Terlepas dari itu, perlu diingat bahwa mimpi yang benar hanyalah yang berasal dari Allah (melalui malaikatNya). Mimpi ini sangat jarang terjadi. Mayoritas mimpi berasal dari jin/setan atau diri sendiri. Kemungkinan besar mimpi anda juga sama (dari jin atau diri sendiri). Karena itu, hilangkan perasaan khawatir. Kuatkan iman dan Islam anda. Banyak silaturahmi pada ustadz dan kyai di daerah anda. Baca detail: Mimpi dalam Islam
Assalamualaikum ustad
Ustad saya berniat poligami, dan sudah mendapat ijin dari istri saya, dan juga sudah mendapatkan calon yang bersedia untuk menjadi istri ke dua saya. sekarang saya sedang dalam proses mengajukan ijin poligami di pengadilan agama, ternyata prosesnya terlalu rumit dan memakan waktu yang cukup lama, beberapa kali berkas saya di tolak, saya sudah menghubungi pengacara untuk membantu saya.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- TATA CARA BERPOLIGAMI
- HUKUM SUKA PADA SESAMA JENIS
- MENGAMALKAN AMALAN HIZIB
- HUKUM TIDAK MELAKSANAKAN SUMPAH
- GELISAH KARENA MIMPI
- CARA KONSULTASI AGAMA
1. saya ingin bertanya, apakah sambil menunggu proses pengadilan agama yang entah kapan selesainya, saya menikahi sirri dahulu istri kedua saya, karena sudah terlanjur bertemu dan otomatis selalu komunikasi untuk mengurus masalah pengadilan, jadi untuk menghindari hal-hal negatife, saya berencana menikahinya secara siri dahulu, bisakah saya melakukan itu? karena pernikahan sirri adalah illegal dimata hukum pemerintah.
2. kemudian masalah yang lainnya ustad, calon istri kedua saya ini adalah janda anak 2, hasil dari gugatan cerai terhadap suaminya melalui pengadilan agama dan di kabulkan hakim, saya sudah melihat akta cerainya dan sudah melewati masa iddahnya, apakah secara agama saya bisa menikahi perempuan ini? apakah akta cerai itu sah secara agama? sebagai informasi saya tahu bahwa ketika gugatan cerai itu suaminya berusaha dan menolak gugatan itu, tapi ahirnya hakim mengabulkan permohonan gugatan calon saya ini.
3. jika saya bisa menikahi perempuan ini dan sah secara agama, maka ada hal lain yang ingin saya tanyakan, kedua anak perempuan ini satu ikut ibunya dan satu ikut ayahnya, dalam proses perjalanannya, ayah anak ini selalu menghubungi ibunya ketika akan atau ingin bertemu dengan anaknya, artinya masih ada komunikasi diantara mereka tentang anaknya, ketika saya dan perempuan ini menikah dan sudah menjadi istri saya, tentu hal itu akan saya larang, karena istri saya tentunya tidak boleh lagi berhubungan atau komunikasi dengan laki-laki yang bukan muhrimnya,
3a. bagaimana saya menanggapi masalah ini, bagaimana ketika bapak anak yang ikut ibunya ini ingin bertemu?
3b. apakah boleh saya melarang istri saya untuk komunikasi dengan mantannya, walaupun itu sekedar ingin bertemu anaknya, harus bagaimana saya ustad?
4a. persoalan berikutnya ustad tentang poligami, dalam hukum pemerintah harta yang didapat dari pernikahan pertama, maka istri kedua dan seterusnya tidak berhak mendapatkan harta itu, bagaimana hukum islam tentang hal itu? jujur saya ustad tidak mau menyalahi hukum islam, tetapi saya ingin mengikuti hukum pemerintah itu ustad, karena bagaimanapun ada andil dari istri pertama saya dalam proses mendapatkan harta-harta itu, dalam pemikiran saya ada dua hal yang akan saya lakukan.
4b. pertama : saya akan menghibahkan semua kekayaan yang saya dapatkan dari pernikahan pertama kepada istri pertama saya, jadi seolah olah secara agama saya tidak punya harta lagi ( tentunya saya sudah menyiapkan tempat tinggal untuk calon istri kedua saya)
4c. kedua : saya akan mengajukan syarat kepada istri kedua saya, jadi isi syaratnya saya akan menikahi istri kedua saya tetapi harus ridho dan ikhlas bahwa harta-harta yang saya sebutkan dalam perjanjian adalah hak istri pertama dan istri kedua tidak berhak atas harta itu. jadi harta itu masih kepunyaan saya tapi yang berhak adalah istri pertama
manakah yang harus saya lakukan ustad, atau ada hal lain yang secara syariah tidak bertentang ustad?
tolong penjelasannya ustad, dan sedikit nasehat untuk saya yang akan berpoligami
JAWABAN
NIKAH SIRI DULU SEBELUM NIKAH RESMI, BOLEHKAH?
1. Boleh. Dalam syariah Islam tidak ada istilah nikah siri atau resmi. Yang ada adalah nikah sah. Selagi nikah itu memenuhi syarat dan rukun pernikahan maka hukumnya sah menurut agama. Rukun nikah adalah adanya wali, dua saksi, ijab kabul (plus mahar setelah nikah). Baca detail: Pernikahan Islam
2. Gugat cerai istri yang disahkan oleh hakim pengadilan agama hukumnya sah. Baca detail: Cerai dalam Islam
MELARANG ISTRI MENEMUI MANTAN SUAMINYA
3a. Karena masih ada rasa cinta si mantan suami pada mantan istrinya (dan bisa juga sebaliknya), maka pertemuan keduanya cukup riskan dan mengkhawatirkan khususnya bagi keharmonisan rumah tangga anda. Oleh karena itu, melarang istri bertemu mantan suami adalah pilihan yang tepat.
3b. Kalau mantan suami ingin bertemu dengan anaknya yang ikut istri anda, maka solusinya adalah biarkan si anak berkomunikasi langsung dengan sang bapak tanpa melibatkan ibunya sama sekali. Dan ketika hendak bertemu muka, utus saja orang lain untuk menemani putri tiri anda bertemu bapaknya.
STATUS HARTA YAND DIDAPAT DALAM MASA PERNIKAHAN
4a. Menurut syariah Islam, harta suami istri kembali pada pemilik masing-masing sesuai dengan hak kepemilikan yang umumnya berlaku di luar pernikahan. Artinya, kalau harta yang didapat selama pernikahan adalah milik suami 100%, misalnya suami bekerja istri di rumah, maka menjadi milik suami seluruhnya. Kalau ada saham istri di dalamnya, misalnya keduanya sama-sama kerja aau sama-sama punya usaha, maka istri juga berhak atas harta tersebut sesuai prosentase saham kepemilikannya. Kalau istri menjadi pemilik saham 100% atas harta tersebut, misalnya istri bekerja sedang suami pengangguran, maka istri berhak 100% sedang suami tidak berhak sama sekali. Baca detail: Harta Bersama Suami Istri
4b. Menghibahkan semua kekayaan pada istri pertama boleh saja. Tapi ingat, anda punya kewajiban untuk menafkahi istri kedua. Kalau kewajiban ini sampai tidak terpenuhi, maka anda berdosa. Saran kami, hibahkan sebagian harta pada istri pertama dan sisakan sebagian yang lain untuk istri kedua termasuk untuk kebutuhan dasar seperti rumah.
MEMPERLAKUKAN SEMUA ISTRI DENGAN ADIL
4c. Baik istri pertama maupun istri kedua berhak atas perlakuan yang adil atau diperlakukan sama. Adil itu meliputi (a) masa waktu menggilir atau menginap di rumah keduanya; (b) adil menginap tidak berarti harus sama dalam segi frekuensi hubungan intim; (c) adil dalam memberi nafkah menurut kemampuan suami. Nafkah meliputi rumah dan nafkah belanja kebutuhan sehari-hari. Dalam poin 'c' ini akan terjadi masalah apabila seluruh harta hanya diperuntukkan untuk istri pertama. Karena, itu artinya istri kedua tidak akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan istri pertama.
Saran kami: tidak perlu terburu-buru untuk menghibahkan seluruh harta pada istri pertama. Pada tahap awal ini, prioritaskan untuk berbuat adil sebagaimana disebut dalam jawaban poin 4c. Apabila kebutuhan dasar dari istri pertama (rumah dan nafkah) sudah bisa terpenuhi, maka bekerjalah semakin giat. Pada waktunya nanti, kalau ingin menghibahkan harta, maka hendaknya hibah itu dilakukan untuk kedua istri bukan hanya pada salah satunya.
Perlu kami ulangi: bahwa harta yang diperoleh suami sendirian dari hasil kerja atau usaha tetap menjadi hak milik suami, bukan hak milik bersama istri. Istri hanya berhak untuk mendapatkan nafkah secukupnya. Ini menurut syariah Islam. Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri
______________________
HUKUM SUKA PADA SESAMA JENIS
Assalamu'alaikum Ustadz.
saya mau bertanya:
1. apakah berdosa jika seseorang mempunyai perasaan suka/cinta kepada sesama jenis (LGBT: Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender)?
2. apa yang menyebabkan seseorang bisa memiliki perasaan seks menyimpang/LGBT?
3. dosakah umpamanya; seseorang yang terlahir sebagai laki-laki tetapi merasa memiliki jiwa perempuan yang terjebak dalam tubuh yang salah (tubuh laki-laki)?
4. bagaimana cara menyembuhkan LGBT?
5. bolehkah umpamanya; seorang laki-laki saat bercermin memakai jilbab cuma iseng-iseng saja ingin tahu apakah dia terlihat cantik jika seandainya dia terlahir sebagai perempuan?
6. dosakah orang yang menyesali kehidupannya, berharap seandainya ia tidak pernah dilahirkan ke dunia ini, atau andai mati saja saat dalam kandungan ibunya?
Syukran Ustadz, Jazaakumullaahu Katsiiran.
JAWABAN
1. Selagi perasaan itu tidak sampai pada terjadinya perbuatan, maka tidak berdosa. Namun ketika perasaan cinta pada sesama jenis itu dimanifestasikan dalam dunia nyata dengan berhubungan fisikal dengan sesama jenis, maka hukumnya berdosa karena syariah Islam hanya menghalalkan hubungan fisik antara dua manusia dalam wujud perkawinan. Dan perkawinan itu baru sah dan halal apabila dilakukan oleh dua manusia yang berlainan jenis dengan syarat-syarat tertentu. Baca detail: Pernikahan Islam
Keinginan ingin berbuat maksiat baru dianggap berdosa saat dilakukan secara fisik tidak dalam pikiran sebagaimana sabda Nabi dalam hadits sahih riwayat Bukhari:
فمن هم بحسنة فلم يعملها كتبها الله له عنده حسنة كاملة فإن هو هم بها فعملها كتبها الله له عنده عشر حسنات إلى سبع مائة ضعف إلى أضعاف كثيرة ومن هم بسيئة فلم يعملها كتبها الله له عنده حسنة كاملة فإن هو هم بها فعملها كتبها الله له سيئة واحدة
Intinya, niat buruk tidak dicatat kecuali setelah niatnya dilakukan secara fisik.
2. Banyak hal antara lain lingkungan. Tapi penyakit LGBT bisa disembuhkan. Lihat: Cara Mengobati Penyakit Suka Sesama Jenis
3. Selagi tidak melakukan hubungan fisik tidak dosa. Lihat poin 1.
4. Baca detail: LGBT dan Solusinya
5. Tidak masalah asal tidak di depan publik. Namun sebaiknya dihindari agar tidak berlanjut. Orang yang ingin sembuh harus melawan keinginan yang tidak normal.
6. Itu namanya putus asa. Dan kita dilarang Allah untuk bersikap putus asa (QS Yusuf :87). Bersyukurlah dengan anugerah yang dimiliki (yakni anugerah bahwa anda seorang lelaki) dan berbuatlah sesuatu untuk kemanfaatan diri sendiri dan orang lain.
______________________
MENGAMALKAN AMALAN HIZIB
Assalamu'alaikum waRahmatulloh waBarokatuh.
Ustad saya mau bertanya.
1. Bagaimanakah hukum melakukan suatu amalan, namun itu untuk tujuan sesuatu, seperti agar disayang orang lain, agar mudah mendapat rezeki?
2. Bagaimanakah syarat amalan2 yang diperbolehkan untuk diamalkan dalam islam?
3. Bagaimanakah hukum, meminta bantuan pada anak Indigo beragama Islam, seperti agar saat undian nomor terpilih atau agar atasan menjadi sabar kepada kita?
--Katanya anak Indigo tersbut: "Ini adalah transfer tenaga dalam, yang saya kirim. Dengan ia hanya melihat foto dan nama, Ia pun katanya tidak dengan bantuan jin??
4. Apa hukumnya. Saya mengamalkan amalan dzikir "Astaghfirulloh hal adzim liiwaliwa lidaiya waliashabil hukukil wajibati 'alaiyya walijamiilmuslimin muslimat walmukminin..... 41x.
berdasarkan nasihat Kyai saya + saya juga pernah mimpi mendapat amalan tersebut. yang fungsinya (agar orang lain menyenangi kita)
JAWABAN
1. Amalan untuk lancar rejeki tidak masalah asal dalam isi doa dan perbuatan tidak ada yang melanggar syariah. Sedangkan agar disayang orang lain (lawan jenis) tergantung tujuannya. kalau bertujuan untuk dinikah, maka boleh. Kalau untuk main-main, maka haram. Baca detail: Amalan Doa Untuk Melariskan Dagangan
2. Syarat dasarnya adalah tidak ada bacaan yang melanggar syariah. Contoh, tidak ada pemujaan pada setan, dll. Juga tidak ada perilaku yang melanggar syariah seperti menginjak Quran dan Hadits atau melakukan zina, dst. yang masuk dalam perbuatan dosa. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
3. Tidak masalah. Lihat poin 1 dan 2.
4. Boleh. Selagi tidak ada unsur yang buruk di dalam doa tersebut, maka hukumnya boleh. Baik doa yang berasal dari Quran dan hadits atau doa buatan ulama atau buatan sendiri. Baca detail: Hukum Doa yang Tidak berasal dari Quran dan Hadits
______________________
HUKUM TIDAK MELAKSANAKAN SUMPAH
Asslamu'alaikum ....
pak ustad saya mau bertanya tentang sumpah yang pernah saya ucapkan yg tidak saya laksanakan ketika pada saat pacaran jarak jauh mohon di jawab ya pak ustad supaya hati saya tidak gunda gulana.
Saya waktu itu sedang telponan dengan pacar saya yg pada saat ini telah sah menjadi istri saya ... dan pada waktu kuliah dulu saya punya sebuah keinginan yg harus di turuti oleh pacar saya dan pacar saya mempunyai keinginan juga supaya ke inginan saya di turuti ke inginan pacar saya tersebut berkata kamu harus jenguk saya sebulan sekali dalam waktu lima bulan .. lalu saya berkata ia sumpah demi allah saya bakal jenguk kamu sebulan sekali dalam lima bulan kalau saya ingkar saya kafir keluar dari agam islam .. tetapi dalam hal tersebut saya tidak pernah meyakini agama lain selain islam dan pak ustad saya ingin tobat tidak ingin lagi berkata sumpah yang saya langgar seperti yg saya ucapkan,
1. apakah sumpah saya berlaku pak ustad dan bagaimana agar saya terhapus dari dosa ini ?
JAWABAN
1. Melanggar sumpah harus membayar kafarat sama dengan melanggar atau tidak melaksanakan nadzar yaitu dengan Memberi makan kepada sepuluh orang miskin kalau tidak mampu maka ada alternatif lain. Lihat detail di sini
______________________
GELISAH KARENA MIMPI
Assalamualaikum
Saya mau konsultasi bahwasannya saya semalam telah bermimpi telah menikah dengan orang yang tidak saya kenal, dan saya mencari arti mimpi saya di internet. saya menjadi gelisah, takut, karena arti mimpi tersebut akan mendatangkan musibah / kematian bagi pemimpinya. dan yang saya ketahui mimpi yang yang mendatangkan kebaikan itu berasal dari Allah , sebaliknya itu datang dari syaitan.
1. lantas bagaimana saya harus menyikapi hal tersebut agar tidak selalu terbayang dan menjadi beban?mohon dijawab semoga berkenan
JAWABAN
1. Mimpi anda ada dua penafsiran menurut ulama ahli tafsir mimpi. Al-Qirwani menyatakan bahwa bermimpi menikah dengan orang yang tidak dikenal itu bertanda baik yakni anda akan menikah betulan. Kecuali apabila calon pasangan itu sedang sakit.
Terlepas dari itu, perlu diingat bahwa mimpi yang benar hanyalah yang berasal dari Allah (melalui malaikatNya). Mimpi ini sangat jarang terjadi. Mayoritas mimpi berasal dari jin/setan atau diri sendiri. Kemungkinan besar mimpi anda juga sama (dari jin atau diri sendiri). Karena itu, hilangkan perasaan khawatir. Kuatkan iman dan Islam anda. Banyak silaturahmi pada ustadz dan kyai di daerah anda. Baca detail: Mimpi dalam Islam