Cara Mengatasi Penyakit Homoseksual

Bagaimana Cara Mengatasi Tendensi penyakit Homoseksualitas yang saya derita?

PERTANYAAN
assalamu'alaikum

saya ajie (bukan nama sebenarnya - red), saya laki laki, umur saya 24 tahun

pa ustadz saya mau minta tolng dengan permasalahan yang sedang saya hadapi saat ini sya tidak berani mengungkapakn permasalahan ini sama siapapun termasuk orng tua saya sendiri.

masalahnya saya lebih tertarik kepada kaum Adam daripada kaum Hawa, saya takut oleh Allah SWT d masukin ke dalam salah satu kaum Nabi Luth yang di laknat oleh Allah SWT, tapi saya juga tdak tahu bgamna cara mngatasi, mnghilangkan prasaan sya thadap kaum Adam ini,

klo bsa smbuh sya ingin sembuh pa ustadz sya ingn normal sperti laki laki kbanyakan. saya bingung, saya malu klo ini smpai ktauan, sya tdak ingin jdi org yg d benci sma Allah pa ustadz, tolong pa ustadz bantuanya. sbelumnya sya ucapkn terima kasih bantuan skecil apapun sya akn terima pa ustadz.

wassalam

JAWABAN

Humoseksualitas adalah haram/dilarang jeras dalam Islam. Al-Quran dalam QS. An-Naml 27:54-55 menyatakan
وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ (54) أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ

Artinya: Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).

Lihat juga firman Allah dalam QS. Hud 11:78-79 bagaimana Allah memaparkan dengan gamblang bahwa kaum Nabi Luth disiksa karena mereka yang laki-laki hanya tertarik pada sesama jenis dan tidak suka pada perempuan.

Ayat-ayat di atas menjadi dasar para ulama ahli fiqih untuk secara konsensus (ijmak) menyatakan bahwa homoseksual dan lesbian adalah dosa besar dalam Islam. Pelakunya adalah fasiq.

BAGAIMANA CARA MENGATASI PENYAKIT HOMOSEKSUAL

Dengan terlarangnya perilaku homoseksual, maka wajib bagi setiap muslim untuk menjauhi perbuatan homoseksual sebagaimana wajibnya menjauhi perbuatan dosa besar lain seperti zina, minum miras, membunuh, dll.

Tendensi homoseksual adalah penyakit dan dapat diobati. Begitu pendapat A. Dean Byrd, Ph.D. dalam tulisannya Treatment of Male Homosexuality: A Cognitive-Behavioral and Interpersonal Approach[1]. Menurut Byrd ada 4 fase tahapan untuk mengobati penyakti homoseksual. Terapi itu dapat dilaksanakan di bawah bimbingan seorang psikolog.

Poin penting dan saran yang ingin saya sampaikan di sini adalah bahwa:

(a) homoseksual itu penyakit dan dapat diobati. Dengan kemauan yang kuat dari penderita plus terapi yang tepat insyaallah akan sembuh.

(b) Homoseksual bukanlah alternatif preferensi seksual seperti yang dikatakan orang Barat. Dalam Islam, itu kejahatan (baca, dosa besar) yang harus dijauhi.

(c) Dosa besar itu berlaku apabila terjadi hubungan seksual sejenis yang dalam istilah fiqih disebut liwath (anal sex). Namun, belum berdosa kalau masih dalam angan-angan. Sama dengan dosanya zina apabila terjadi perbuatan zina, namun tidak dosa apabila hanya sebatas berangan-angan akan atau ingin berzina.

(d) Datanglah pada kyai atau ustadz untuk meminta doa-doa agar dikuatkan iman dan dapat mengurangi keinginan pada sesama jenis.

(e) Jauhi lingkungan kaum gay/homo. Juga jauhi bacaan, video yang berkaitan dengan dunia homo.

(f) Banyak berinteraksi dengan masyarakat yang normal dan aktivitias keagamaan.

--------------
[1] Lihat artikel lengkapnya di: http://goo.gl/Ylc4s

No comments:

Post a Comment

1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.

2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum

3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.