Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Mengatasi Penyakit Homoseksual

Cara Mengatasi Penyakit Homoseksual
CARA MENGATASI PENYAKIT HOMOSEKSUAL

assalamu'alaikum

saya ajie (bukan nama sebenarnya - red), saya laki laki, umur saya 24 tahun

pa ustadz saya mau minta tolng dengan permasalahan yang sedang saya hadapi saat ini sya tidak berani mengungkapakn permasalahan ini sama siapapun termasuk orng tua saya sendiri.

masalahnya saya lebih tertarik kepada kaum Adam daripada kaum Hawa, saya takut oleh Allah SWT d masukin ke dalam salah satu kaum Nabi Luth yang di laknat oleh Allah SWT, tapi saya juga tdak tahu bgamna cara mngatasi, mnghilangkan prasaan sya thadap kaum Adam ini,

klo bsa smbuh sya ingin sembuh pa ustadz sya ingn normal sperti laki laki kbanyakan. saya bingung, saya malu klo ini smpai ktauan, sya tdak ingin jdi org yg d benci sma Allah pa ustadz, tolong pa ustadz bantuanya. sbelumnya sya ucapkn terima kasih bantuan skecil apapun sya akn terima pa ustadz.

wassalam

DAFTAR ISI
  1. Cara Mengatasi Penyakit Homoseksual
  2. Mana Ajaran Islam Yang Benar?
  3. Menyembelih Dan Memakan Hewan Yang Hilang Anggota Tubuhnya
  4. Cara Meminta Izin Menikah Pada Orang Tua
  5. Mengqodho Shalat Orang Yang Sudah Meninggal
  6. Ortua Tak Merestui Karena Calon Suami Tidak Kuliah

JAWABAN CARA MENGATASI PENYAKIT HOMOSEKSUAL

Humoseksualitas adalah haram/dilarang jeras dalam Islam. Al-Quran dalam QS. An-Naml 27:54-55 menyatakan
وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ (54) أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ

Artinya: Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).

Lihat juga firman Allah dalam QS. Hud 11:78-79 bagaimana Allah memaparkan dengan gamblang bahwa kaum Nabi Luth disiksa karena mereka yang laki-laki hanya tertarik pada sesama jenis dan tidak suka pada perempuan.

Ayat-ayat di atas menjadi dasar para ulama ahli fiqih untuk secara konsensus (ijmak) menyatakan bahwa homoseksual dan lesbian adalah dosa besar dalam Islam. Pelakunya adalah fasiq.

BAGAIMANA CARA MENGATASI PENYAKIT HOMOSEKSUAL

Dengan terlarangnya perilaku homoseksual, maka wajib bagi setiap muslim untuk menjauhi perbuatan homoseksual sebagaimana wajibnya menjauhi perbuatan dosa besar lain seperti zina, minum miras, membunuh, dll.

Tendensi homoseksual adalah penyakit dan dapat diobati. Begitu pendapat A. Dean Byrd, Ph.D. dalam tulisannya Treatment of Male Homosexuality: A Cognitive-Behavioral and Interpersonal Approach (Lihat artikel lengkapnya di: http://goo.gl/Ylc4s). Menurut Byrd ada 4 fase tahapan untuk mengobati penyakti homoseksual. Terapi itu dapat dilaksanakan di bawah bimbingan seorang psikolog.

Poin penting dan saran yang ingin saya sampaikan di sini adalah bahwa:

(a) homoseksual itu penyakit dan dapat diobati. Dengan kemauan yang kuat dari penderita plus terapi yang tepat insyaallah akan sembuh.

(b) Homoseksual bukanlah alternatif preferensi seksual seperti yang dikatakan orang Barat. Dalam Islam, itu kejahatan (baca, dosa besar) yang harus dijauhi.

(c) Dosa besar itu berlaku apabila terjadi hubungan seksual sejenis yang dalam istilah fiqih disebut liwath (anal sex). Namun, belum berdosa kalau masih dalam angan-angan. Sama dengan dosanya zina apabila terjadi perbuatan zina, namun tidak dosa apabila hanya sebatas berangan-angan akan atau ingin berzina.

(d) Datanglah pada kyai atau ustadz untuk meminta doa-doa agar dikuatkan iman dan dapat mengurangi keinginan pada sesama jenis.

(e) Jauhi lingkungan kaum gay/homo. Juga jauhi bacaan, video yang berkaitan dengan dunia homo.

(f) Banyak berinteraksi dengan masyarakat yang normal dan aktivitias keagamaan.

___________________________


MANA AJARAN ISLAM YANG BENAR?

assalamualaykum nah trus bagaimana ustadz para ulama di saudi aja bisa pada tersesat kata ustadz yang mana islam itu turun di sana bagaimana dengan ustadz sendiri khususnya dan kita semua yang asli indonesia yang jauh dari trunya islam (arab) dan sangat jarang ulamanya tolong jelasin ustadz tq
Abu Rumaysho Masruri

JAWABAN

Akhi Abu Rumaysho, secara singkat saya ingin kemukakan poin-poin penting berikut:
1. Bahwa kebenaran Islam yang mutlak itu terletak pada tiga hal: Al-Quran, hadits dan ijmak ulama yang terdapat dalam ribuan kitab-kitab mereka.. Siapapun yang menyalahi prinsip dan spirit dari ketiga hal ini, baik menyalahi sebagian kecil atau sebagian besar, maka ia patut dikritik. Saya tidak pernah mengatakan gerakan Wahabi itu sesat. Hanya saja sebagian dari pendapat mereka kurang tepat berdasarkan pandangan ulama mainstream baik salaf maupun khalaf.

2. Bahwa posisi geografis seorang ulama tidak ada hubungannya dengan bobot kebenaran atau kesalahan dari pendapat dan pandangannya tentang Islam. Ulama Arab Saudi tidak berarti lebih benar dari ulama Mesir atau ulama Indonesia. Bobot kebenaran terletak pada (a) bobot keilmuan; (b) bobot integritas kepribadian.

Anggapan bahwa ulama Arab Saudi lebih benar dari ulama Mesir atau Indonesia adalah naif dan menyalahi fakta sejarah. Kita tentu tahu bahwa para ulama muhadditsin tidak ada yang berasal dari Arab Saudi.

3. Bahwa yang kita bela hendaknya adalah kebenaran tidak perduli darimanakah ia berasal walaupun mungkin itu dari orang/ulama yang tidak kita sukai. Kita juga harus dengan ringan mengkritisi pandangan yang kurang tepat walaupun itu mungkin datang dari guru-guru kita atau orang yang kita hormati. Bukankah Imam Syafi'i terkadang mengkritis Imam Maliki walaupun dalam waktu yang sama ia tetap menghormati gurunya itu?

Terkait:
- Ahlussunnah Waljamaah http://www.alkhoirot.net/2012/06/ahlussunnah-wal-jamaah.html
- Islam http://www.alkhoirot.net/2013/12/agama-islam.html

Tidak ada salahnya anda membaca kalangan ulama yang mengeritik gerakan Wahabiyah di link berikut:

- http://www.fatihsyuhud.org/2013/08/radd-alal-wahabiyah-sulaiman.html
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/08/hazihi-hiya-al-wahabiyah.html
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/08/shawaiq-radd-ala-wahabiyah.html
___________________________


MENYEMBELIH DAN MEMAKAN HEWAN YANG HILANG ANGGOTA TUBUHNYA

bagaimana hukum menyembelih / memakan hewan yang anggota tubuhnya hilang?
Khoirul Anam

JAWABAN

Dalam sebuah hadits riwayat Abu Daud dan Tirmidzi Nabi bersabda: ما قطع من البهيمة وهي حية فهو ميت Artinya: Anggota tubuh yang terpotong dari hewan hidup hukumnya sama dengan bangkai (tidak boleh dimakan).

Asbabul wurud (sebab kontekstual dari perkataan Nabi tersebut) adalah adanya kebiasaan di masa Jahiliyah di mana orang kafir pada masa paceklik suka memotong sebagian anggota hewan untuk dimakan. Dengan adanya hadits ini maka praktik itu dilarang untuk umat Islam. Para ulama juga mengambil kesimpulan hukum bahwa anggota tubuh yang terpotong dari binatang hidup hukumnya haram dimakan karena dianggap sama dengan bangkai dan dihukumi najis.

Namun, dikecualikan dari soal najis adalah bulu dan rambut hewan yang masih hidup yang dihukumi suci sebagaimana disebut dalam QS An-Nahl ayat 80 Allah berfirman:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ سَكَنًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ جُلُودِ الأَنْعَامِ بُيُوتًا تَسْتَخِفُّونَهَا يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ إِقَامَتِكُمْ وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ
Artinya: Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).

Dari hadits di atas secara implisit juga menunjukkan bahwa hewan hidup yang terpotong salah satu anggota tubuhnya tersebut boleh disembelih dan dagingnya boleh dimakan kecuali anggota tubuh yang terpotong saat masih hidup.

___________________________


CARA MEMINTA IZIN MENIKAH PADA ORANG TUA

Ustas saya punya teman dekat, insya ِِAllah dia sudah ingin untuk menikahi saya! Begitupum dengan saya yang insya allah siap, tapi umur saya 19 tahun tidak lama lagi 20 tahun. Bagaimana cara meminta izin ke orang tua saya?

JAWABAN

Cara meminta ijin orang tua adalah dengan datang pada mereka dan mengutarakan maksudnya. Apabila anda merasa malu atau takut, maka anda dapat meminta bantuan orang lain.

___________________________


MENGQODHO SHALAT ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

assalamu'alaikum,wr wb, ustadz... Saya ingin bertanya?

1. Apakah boleh kita mengqodo' shalat orang yang telah meninggal.
2. Dan kalau boleh. Bagaimana cara melakukannya?
3. Dan bagaimana lafaz atau niatnya ?

JAWABAN

1. Boleh menurut sebagian pendapat dalam madzhab Syafi'i. Namun, pendapat mayoritas ulama tidak membolehkannya. Dimyathi dalam Hasyiah I'anah at-Talibin 2/276 mengatakan
من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية.. وفي وجه عليه كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا

Artinya: Barangsiapa meninggal dunia dan punya hutang shalat maka tidak wajib qadha dan fidyah, akan tetapi menurut pendapat banyak ulama Syafi'i, wajib membayar fidyah 1 mud untuk setiap shalat yang ditinggalkan.

Adapun ukuran satu mud adalah = 675 gram atau 0.688 liter beras.

Intinya: daripada mengqadha shalat orang mati, lebih baik karena diganti dengan membayar fidyah.

2. Kalau anda tetap mau mengqadha shalat maka niatkan shalat qadha untuk yang mati.
3. Niatnya. Contoh qadha shalat subuh: Ushalli fardas Subhi qadha'an lil [sebutkan yg mati..] lillahi ta'ala. Artinya: Niat shalat subuh qadha untuk ... lillahi ta'ala.

Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2011/12/hukum-qadha-shalat.html

___________________________


ORTU TAK MERESTUI KARENA CALON SUAMI TIDAK KULIAH

Assalamualaikum pak ustad...saya seorang gadis yg berusia 24th...saya bingung pak ustad..bagaimana saya harus meyakinkan kedua orangtua saya bahwa calon suami saya ini orang baik ...orangtua saya tidak menyetujui hubungan kita karena calon suami saya tidak kuliah..keluarga besar saya tidak ada yang setuju...saya sering kali dimarahi oleh mereka terutama ortu saya ustad...saya benar2 uda sayang sama dia pak ustad dan ingin sekali menikah dengan dia...ortu pernah nyumpahi kalau saya sampai menikah dengan dia,,,katanya hidup saya melarat..

1. saya bingung pak ustad..saya harus bagaimana?????

mohon nasehatnya pak ustad

JAWABAN

1. Pilihan yang ideal adalah mencari calon suami yang sholeh, taat agama, dan disetujui orang tua. Namun kalau anda tidak bisa lagi berpisah dengannya dan dapat berakibat zina apabila tidak menikah, maka hukum menikah menjadi wajib. Oleh karena itu, cobalah bernegosiasi dengan orang tua dan yakinkan mereka bahwa pilihan anda sudah tepat.

namun kalau ternyata calon anda bukan orang yang taat agama sebaiknya anda pikir-pikir lebih dahulu karena modal cinta saja tidaklah cukup untuk sebuah pernikahan.
Lebih detail lihat artikel di bawah:
- http://www.fatihsyuhud.net/2012/05/jodoh-berdasar-cinta/
- http://www.fatihsyuhud.net/2012/05/menentukan-calon-pasangan/

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam