Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Calon suami pernah berzina apakah nikah kami sah?

CALON SUAMI PERNAH BERZINAH

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat sore ustadz saya ingin bertanya.

Saya ingin menikah dalam waktu dekat ini. dengan seorang mantan pacar saya yang sudah pernah pacaran sampai 9 tahun (sebelum saya berhijrah)

kita sempat berpisah pada desember 2015 karena saya hijrah tidak mau pacaran. namun dia akhirnya pacaran dengan orang lain.

sekarang april 2017 kami bertemu kembali dia menghubungi saya dan mengajak untuk nikah. hanya saja ada hal yang saya tau dari dia bahwa dia pernah berzinah dengan pacar nya tsb sebanyak 2 kali.

mohon petunjuk atau pendapatnya ustadz tindakan apa yang harus saya lakukan. disatu sisi saya emang cinta sama dia dan pengen juga nikah sesegera mungkin namun sampai saat ini saya belum ketemu wanita yang pas. dan sekarang dia datang mengajak saya nikah.

menurut ustadz apakah tidak masalah saya menikahi dia yang pernah berzinah? dia mengatakan sudah taubat dan menyesali perbuatannya. dia ingin saya membimbing dia menjadi lebih baik lagi dan kira2 resiko apa yang mungkin terjadi. mohon sarannya ustad??

terimakasih sebelumnya

Wassalam

JAWABAN

Secara syariah, menikahi wanita yang pernah berzina hukumnya boleh dan sah. Bahkan walaupun dia belum taubat. Baca detail: Pernikahan Pezina yang Belum Taubat, Sah atau Batal?

Namun secara psikologis, menikahi wanita seperti itu kurang baik. Terutama apabila anda adalah pria baik-baik yang belum pernah melakukan hal yang sama (zina). Maka, akan lebih ideal kalau anda mencari wanita yang se-kufu' atau sederajat secara psikologis dan agama yakni perempuan yang belum pernah berzina. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Apa sebab? Pertama, pada dasarnya orang yang pernah berzina itu adalah orang yang tidak takut pada Allah. Dia tahu zina adalah dosa besar tapi tetap melakukannya juga. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Apabila demikian, maka dia tentunya berani melakukan dosa yang lain yang levelnya lebih 'kecil'. Misalnya, apakah anda yakin dia jujur ketika dia berkata hanya berzina dua kali? Apakah anda yakin bahwa dia sekarang betul-betul sudah bertaubat? Baca detail: Bohong dalam Islam

Kedua, pada saat mengarungi rumah tangga, tentu akan ada konflik internal kecil atau besar. Dan ketika itu terjadi, pasti sedikit banyak anda akan menyebut aib masa lalu istri anda itu sebagai salah satu sebab. Dan itu akan sangat menyakitkan baginya. Atau, ketika terjadi konflik suami-istri, maka tidak ada jaminan dia tidak akan mengadu pada mantan yang menzinahinya atau pada siapapun untuk mengulangi perbuatan zina tersebut. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Intinya, selagi bisa, hindari perempuan yang pernah berzina sebagai calon istri. Kecuali kalau anda juga pernah melakukan hal yang sama. Cinta bukan dasar yang kuat untuk menikahi seorang perempuan. Cinta saja tidak cukup untuk menjadi perekat rumah tangga. Baca detail: Pernikahan Islam

MEMAKAI SOFTWARE BAJAKAN

Assalamualaikum ustadz,saya mau bertanya apa hukum menggunakan software bajakan dikarenakan tidak mampu membeli yang original mengingat harga nya yang sangat mahal dan tidak terjangkau?,dan apa hukum nya jika saya bekerja sebagai produser musik yang menggunakan software bajakan dikarenakan belum mampu membeli yang aslinya mengingat harganya yang sangat mahal dan tidak terjangkau oleh saya? Apakah hasil harta dari saya kerja menggunakan software bajakan itu haram ustadz? Terimakasih ustadz mohon pencerahannya..

JAWABAN

1. Kalau tidak mampu membeli yang orisinil, maka tidak apa-apa membeli yang bajakan. Asal tidak diperjualbelikan softwarenya tersebut.

2. Hasil yang diperoleh dari memakai software itu halal. Baca detail: Memakai Software Bajakan

NIKAH SIRI

Assallamualaikum.

1. Saya mau bertanya, saya telah melakukan pernikahan siri, tetapi keluarga dari wanita tidak ada yg mengetahuinya sedikitpun,dan di walikan oleh wali hakim,apakah sah?

2. Dan saya menikah dengan keadaan berbeda tempat, saya melakukan ijab qabul ditempat yg berbeda dari wanita yg saya nikahi, dan karena wanita yg saya nikahi itu tidak datang karena sedang bekerja diluar pulau, dan hanya di dengarkan lewat telefon oleh wanita kalo saya sedang melakukan ijab qabul,apakah sah juga?

3. Dan wanita yg saya nikahi itu pernah melakukan zina karena pergaulan bebas ( tetapi itu masalalunya ) , apakah tidak apa apa?

4.jadi sebenarnya pernikahan siri yg saya jalani itu sah atau tidak ?

Alasan saya menikahi wanita itu dikarenakan saya ingin membimbing nya untuk bisa lebih mempelajari tentang iman, dan saya ingin membawanya jadi wanita yg lebih baik.

Terimakasih, wassallam.

JAWABAN

1. Pernikahan wali hakim sah asal atas permintaan pihak perempuan. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

Juga, dengan syarat terpenuhi rukun nikah yang lain yakni adanya dua saksi laki-laki dan adanya ijab kabul antara wali hakim dan pengantin pria. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Sah. Dalam nikah yang terpenting adalah adanya wali, dua saksi, dan ijab kabul antara wali dan pengantin pria. Jadi, kehadiran pengantin wanita tidak menjadi syarat. Baca detail: Pernikahan Islam

3. Tidak apa-apa. Pernah berzina tidak menghalangi keabsahan nikah. Baca detail: Pernikahan Pezina yang Belum Taubat, Sah atau Batal?

4. Sah.

SUKA LUPA

ada orang yang beragama Islam,sebut saja nama orang tersebut si B.Kadang setelah si B berbicara dengan orang lain,si B lupa telah mengatakan perkataan apa saja saat si B berbicara dengan orang lain,lalu si B menduga duga saat si B berbicara dengan orang lain apakah ada perkataan dari si B yang membuat si B mendapat dosa murtad atau tidak.Yang ingin saya tanyakan

1.apakah yang harus dilakukan si B apabila si B lupa apa saja yang telah si B bicarakan dengan orang lain?

2.apa yang harus dilakukan si B apabila si B menduga duga apakah ada perkataan dari si B yang menyebabkan si B mendapat dosa murtad atau tidak?

JAWABAN

1. Tidak perlu melakukan apa-apa.
2. Dugaan tidak dianggap dalam Islam.

Note: Anda terlalu dalam terjerumus dalam was-was murtad. Hentikan itu dengan berfikir positif. Was-was dalam segala bentuknya haram hukumnya dan dilarang keras dalam Islam.
Baca detail:
- Syarat Sahnya Murtad
- Cara sembuh was-was syirik
- Mengatasi was-was murtad
- Penyebab murtad

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam