Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Ucapan suami Aku tidak sayang kamu, apa jatuh talak?


AKU TIDAK SAYANG KAMU, APA JATUH TALAK?

Assalamu’alaikum ustadz...

Saya mau bertanya, perihal talak atau cerai...

1. Ketika posisi habis pulang kerja, saya sudah capek & pusing, pass di rumah ada konflik dengan istri. Akhirnya saya bilang ke istri “Aku tidak sayang kamu”. Mungkin karena pusing & capek, di dalam hati juga terucap “Aku talak kamu”. Dikarenakan takut jatuh talak (kinayah) langsung setelah itu juga aku bilang ke istri “Aku sayang kamu”,. Apakah “Aku tidak sayang kamu” termasuk talak kinayah.? dan Apakah jatuh talak dalam kasus diatas.?

2. Setelah sering baca masalah cerai, saya malah tambah was-was dan ragu apakah pernah bilang talak/cerai secara jelas kepada istri.. Setelah saya ingat kenbali sepertinya “tidak pernah” & saya “tanya” ke istri, dia bilang “tidak tahu”.. Bagaimana status cerai saya ustadz karena tanya sama istri..? Apakah jatuh cerai atau belum karena ragu atau was-was seperti diatas..?

3. Saya pernah ngomong sendirian dan ngobrol (sharing) sama teman ngomong tentang masalah talak istri entah shorih atau kinayah, tapi istri tidak tahu hal tersebut. Dengan kata lain saya bicara talak kinayah dan shorih tanpa diketahui istri, Apakah jatuh talak.? “karena sama sekali tidak ada niat untuk talak istri’ dan saya lupa konteks kalimat-nya shorih atau kinayah...

4. Apakah saya boleh menggunakan hukum yang lemah “Bahwa talak bid’ah, tidak sah talak” untuk menjaga kelangsungan keluarga kami...?

Terima Kasih Ustadz... Saya tunggu jawaban ustadz segera...

Wa’alaikumsalam...

JAWABAN

1. Menurut madzhab Hanafi, ucapan suami "aku tidak sayang kamu" tidak terjadi talak walaupun ada niat dalam hati suami untuk menceraikan istri. Dalam kitab Al-Bahr Al-Raiq Syarah Kanzut Daqaiq dikatakan:
وقيد المصنف بهذه الألفاظ للاحتراز عما إذا قال: لا حاجة لي فيك، أو لا أريد، أو لا أحبك، أو لا أشتهيك، أو لا رغبة لي فيك، فإنه لا يقع وإن نوى في قول أبي حنيفة

Artinya: .. apabila suami menyatakan: "Aku tidak butuh padamu", atau "Aku tidak menginginkanmu" atau "aku tidak mencintaimu" atau "aku tidak merindukanmu" atau "aku tidak menyayangimu" maka itu semua tidak jatuh talak walaupun suami berniat talak menurut pandangan Imam Abu Hanifah.

2. Tanya soal cerai pada istri itu tidak terjadi talak. Itu sama dengan bercerita memakai kalimat cerai pada istri. Baca detail: Cerita Talak Tidak Jatuh Cerai

3. Berkisah tentang talak tidak jatuh talak. Baca detail: Cerita Talak Tidak Jatuh Cerai http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html#notalak3

4. Boleh. Bahkan menurut madzhab Hanbali, tidak jatuhnya cerai pada kasus talak bid'ah itu pendapat yang baik. Baca detail: Cerai dalam Islam

ORANG MENINGGAL BISA HADIR DALAM MIMPI?

Assalamu'alaikum
1.Saya mau bertanya,apakah orang yg sudah meninggal tidak bisa hadir dlm mimpi seseorang?

2.tahun 2012 nenek saya(almh) ,menjual sebagian tanah dibelakang rumahnya kepada pakde saya untuk membangun rumahnya,tapi sampai rumahnya selesai tidak ada hitung2an nya tentang tanah tersebut,padahal nenek saya ingin sekali tau hitung2an nya.sampai nenek saya meninggal pas malam idul fitri 2014.untuk rumah yg terlanjur di bangun tadi nenek saya sudah mewasiatkan dikasih ke paklik saya yg tinggal dg nenek saya.tapi sampai 1000 harinya nenek sya hitung2an tanah td masih blom jelas..setelah 1000 harinya ,saya di datangi nenek saya dlm mimpi dg baground rumah yg belum di bangun dan kamar mandi dlu (ikut hitungan tanah yg dijual) dg keadaan banyak kayu dan hewannya..nenek saya terlihat senang saat melihat saya dan lgsung berlari ke arah saya...tanpa bicara wajahnya menunjukkan ekspressi melas atau ingin mengan tar saya ke belakang tp saya gak mau dan meninggalkan nenek saya td ...saya kepikiran terus..dan beberapa hari kemudian saya cerita ke ibu saya dan mendapat kabar bahwa tanah td mau di bangun rumah sama pakde saya...saya yg cuma cucu memberanikan diri buat bertanya...loh itu itung2annya gimana?itung2annya blom jelas kok mau dibangun?

Pakde malah menjawab dlu waktu nenek masih hidup jg sering minta uang ke budhe...
Sya berfikir berarti budhe ngasih uang ke nenek itu buat bayar tanah?tapi gak ada omongan seperti itu..sampai meninggal nenek saya masih menanyakan soal itung2annya...

Saya mau tanya..apa tanah yg dijual tp blom ada itung2annya itu wajib di hitung dg ahli waris atau sudah hilang kewajiban menghitunggnya?
Terima kasih
Wassalam

JAWABAN

1. Tidak bisa. Karena yang bisa hadir dalam mimpi itu ada tiga: malaikat, jin atau diri sendiri. Baca detail: Mimpi dalam Islam

2. Kalau tanah yang dijual itu sebagian, bukan seluruhnya, maka tentunya batas tanah sebagian yang lain harus jelas. Karena sebagian yang lain merupakan hak milik dari seluruh ahli waris. Baca detail: Bisnis dalam Islam

ISTRI BELUM BISA MEMAAFKAN KESALAHAN SUAMI

selamat siang saya hamba allah di sini saya ingn bertanya bagimna cara saya meminta maaf ke pada istri saya sendiri sakit sekali hti ini ketia istri blm bsa memaafkan saya dan menerima saya kembalii di hati dia

JAWABAN

Selain meminta maaf secara langsung dalam setiap momen yang dianggap baik, juga yang tak kalah penting adalah suami harus memperbaiki segala perilaku yang buruk. Dan memperbanyak perbuatan yang baik yang menyenangkan istri. Dan itu harus dilakukan secara konsisten. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

SHALAT TAHAJUD TAMBAH BEBERAPA RAKAT, BOLEHKAH?

Assalamualaikum wrwb.

Ustadz.. saya mau bertanya jika mengerjakan solat tahajud setelah 2 rokaat dan salam, pakah kemudian boleh berdiri lagi dan menyambung beberapa rokaat lagi?

Tks.. wassalam...

JAWABAN

Boleh. Shalat tahajud minimal 2 rakaat. dan boleh ditambah beberapa rakaat lagi. Baca detail: Shalat tahajud


MASALAH RIBA

Assalamualaikum Pak/Bu Saya mau konsultasi lagi, sebelumnya pertanyaan Saya sudah dijawab, tapi sepertinya pertanyaan Saya harus lebih dispesifikasikan lagi.
Saya mau konsultasi mengenai riba. Saya sekarang sedang punya cicilan motor, pertanyaannya:

1. Apakah boleh Saya tetap melanjutkan cicilan kreditnya sampai lunas karena Saya belum punya uang kalau harus langsung melunasinya dan kalau pinjam ke saudara sepertinya susah atau kalau dijual untuk melunasinya sepertinya Saya akan rugi.

2. Setelah lunas dengan mencicil apakah boleh Saya memanfaatkan motor tersebut.

3. Kalau Saya diperbolehkan untuk tetap melanjutkan cicilannya, selama Saya masih melakukan cicilan apakah Saya tetap berdosa walaupun sudah bertaubat?

Perlu diketahui juga sebelum melakukan kredit Saya SUDAH TAHU KALAU KREDIT ITU RIBA dan motor yang Saya kredit itu tingkat KEPENTINGANNYA TIDAK DARURAT, Saya hanya SEKEDAR INGIN PUNYA MOTOR tersebut, tapi sekarang SAYA SUNGGUH MENYESAL dan INGIN BERTAUBAT.

Terimakasih Pak/Bu atas jawabannya.

JAWABAN

1. Boleh.
2. Boleh.
3. Tidak berdosa menurut pendapat yang membolehkan.

Soal riba atau tidaknya mencicil motor itu sama dengan masalah kredit di bank konvensional. Dan ulama berbeda pendapat soal ini antara yang menganggap riba dan tidak. Dan dalam posisi anda yang sekarang, maka dibolehkan mengikuti pendapat yang menghalalkan. Nantinya, kalau situasi finansial sudah ideal, silahkan memilih pandangan yang lebih berhati-hati. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam