Ucapan suami Kita pisah di sini ya? Apa jatuh talak?
Ucapan suami Kita pisah di sini ya? Apa jatuh talak? jadi kalau lagi berjalan berdua trus mau beda arah. kita pisah aja, karna aku mau beli soto,
TALAK
Assalamua'alaikum ya ustadz. Saya mau tanya. Jika kita sedang melihat youtube dan sering melihat kajian tentang talak sampai terngiang".
Ada pendapat salah satu ustadz mengatakan kata pisah itu termasuk talak kinayah lalu beliau memberikan contoh: bisa saja maksudnya pisahan mobil atau kita pisah rumah, atau kita pisah sementara waktu buat nenangin jadi tergantung niat.
Lalu saya dengan spontannya ngucap bikin contoh sendiri. Oh jadi kalau lagi berjalan berdua trus mau beda arah. kita pisah aja, krna aku mau beli soto, kamu pulang ke rmh, Iya iya bener.
(Saya lupa kalimat sebenernya, tp kurang lebih intinya saya mengucapkan kata seperti itu kalimat contoh)
Saya mengikuti mazhab syafii. Dan saya masih belum bener" paham kalau pisah, lepas, talak termasuk kalimat sharih. Mohon pencerahaannya ustadz. Saya sudah menikah
JAWABAN
Kata pisah ada dua pendapat dalam mazhab Syaf'i antara yang menyatakan sharih dan kinayah. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?
Seandainya pun kata pisah itu termasuk 'sharih' namun tidak otomatis berakibat talak kalau diucapkan di luar konteksnya. Intinya, tidak semua ucapan talak sharih itu berdampak talak. Termasuk ucapan anda pada istri anda adalah di luar konteks talak, maka tidak berdampak talak. Baca detail: Tidak semua talak sharih berakibat cerai
KATA TALAK
Assalamualaikum, suami waktu marah pernah 2 kali mengatakan "sudah kita pisah saja" dan pernah 1 kali berkata "mending kamu kawin lagi aja biar hidup kamu ga susah". Pertanyaan saya, apakah kata kata suami saya sudah termasuk talak dan apakah berarti saya sudah termasuk kategori ditalak 3 ?
Terima kasih
JAWABAN
Kata pisah termasuk talak kinayah. Jadi, ia akan berdampak talak hanya apabila disertai niat oleh suami. Silahkan tanya ke suami apakah ada niat talak saat mengucapkan kalimat itu. Begitujuga dengan ucapan "mending kawin lagi" itu termasuk talak kinayah. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?
Baca kinayah: Talak Kinayah
Assalamua'alaikum ya ustadz. Saya mau tanya. Jika kita sedang melihat youtube dan sering melihat kajian tentang talak sampai terngiang".
Ada pendapat salah satu ustadz mengatakan kata pisah itu termasuk talak kinayah lalu beliau memberikan contoh: bisa saja maksudnya pisahan mobil atau kita pisah rumah, atau kita pisah sementara waktu buat nenangin jadi tergantung niat.
Lalu saya dengan spontannya ngucap bikin contoh sendiri. Oh jadi kalau lagi berjalan berdua trus mau beda arah. kita pisah aja, krna aku mau beli soto, kamu pulang ke rmh, Iya iya bener.
(Saya lupa kalimat sebenernya, tp kurang lebih intinya saya mengucapkan kata seperti itu kalimat contoh)
Saya mengikuti mazhab syafii. Dan saya masih belum bener" paham kalau pisah, lepas, talak termasuk kalimat sharih. Mohon pencerahaannya ustadz. Saya sudah menikah
JAWABAN
Kata pisah ada dua pendapat dalam mazhab Syaf'i antara yang menyatakan sharih dan kinayah. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?
Seandainya pun kata pisah itu termasuk 'sharih' namun tidak otomatis berakibat talak kalau diucapkan di luar konteksnya. Intinya, tidak semua ucapan talak sharih itu berdampak talak. Termasuk ucapan anda pada istri anda adalah di luar konteks talak, maka tidak berdampak talak. Baca detail: Tidak semua talak sharih berakibat cerai
KATA TALAK
Assalamualaikum, suami waktu marah pernah 2 kali mengatakan "sudah kita pisah saja" dan pernah 1 kali berkata "mending kamu kawin lagi aja biar hidup kamu ga susah". Pertanyaan saya, apakah kata kata suami saya sudah termasuk talak dan apakah berarti saya sudah termasuk kategori ditalak 3 ?
Terima kasih
JAWABAN
Kata pisah termasuk talak kinayah. Jadi, ia akan berdampak talak hanya apabila disertai niat oleh suami. Silahkan tanya ke suami apakah ada niat talak saat mengucapkan kalimat itu. Begitujuga dengan ucapan "mending kawin lagi" itu termasuk talak kinayah. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?
Baca kinayah: Talak Kinayah