Hukum Membayar Zakat sebelum Masa Haul
MENGELUARKAN ZAKAT SEBELUM HAUL
Assalamualaikum
Pak, saya mau menanyakan tentang Zakat.
Kira kira Pada tanggal 20 Desember 2018 atau 13 Rabiul Akhir 1440 H, saya membayar zakat maal. Harta sudah mencapai nisab, tetapi belum ada satu tahun, belum haul.
Saya waktu itu malas dan kurang paham dalam penghitungan kapan tepatnya harta saya mencapai nisab. Jadi saya bayar lebih awal biar tidak ribet. Saya sudah pernah tanya ke bapak tentang bayar zakat lebih awal dan itu diperbolehkan.
Tahun 2019 dan setelahnya, saya bayar zakat berdasarkan tanggal itu. Dan
terkadang telat bayar karena saya lalai.
Tanggal 20 Desember 2018
itu kan tanggal yang saya tetapkan sendiri (lebih awal). Tanggal yang
sebenarnya itu lebih akhir, tapi saya tidak tau tepatnya. Data mutasi rekening
tahun 2018 juga susah diakses, jadi anggap saja tanggal sebenarnya adalah 20
Maret 2019 atau 13 Rajab 1440 H.
Pertanyaan saya
1.
Tahun ini jadwal bayar zakat saya adalah 13 Rabiul Akhir 1446 H atau 16
Oktober 2024, berdasarkan tanggal yang saya tetapkan sendiri (lebih awal).
Bolehkah saya membayar zakat pada tahun ini, berdasarkan tanggal yang
sebenarnya? (lebih akhir) yaitu 13 Rajab 1446 H atau 13 Januari 2025 ?
2.
Bolehkah saya mengganti haul saya untuk tahun ini dan kedepannya juga ?
Misalnya dari yang tadinya Rabiul Akhir (tanggal yang saya tetapkan sendiri,
lebih awal) menjadi Jumadil Awal, atau Jumadil Akhir, atau Rajab. Dengan
catatan, saya bayarnya sebelum tanggal zakat yang sebenarnya ( 13 Rajab )
3.
Ketika mencicil zakat karena berat jika membayarnya sekaligus, apakah berdosa
jika dilakukan setelah tanggal zakatnya ? baik itu 13 Rabiul Akhir (tanggal
yang ditetapkan sendiri) atau 13 Rajab (tanggal zakat yang sebenarnya)
Demikian
pertanyaan dari saya. Mohon maaf jika salah kata dan bertele tele karena saya
kurang pandai bercerita.
JAWABAN
1. Boleh. Ibnu Hajar
al-Haitami dalam al-Minhaj al-Qawim Syarah al-Muqaddimah al-Hadramiyah,
hlm.234, menjelaskan:
وَيَجُوْزُ تَعْجِيْلُهَا قَبْلَ الْحَوْلِ ، وَشَرْطُ إِجْزَاءِ الْمُعَجَّلِ
أَنْ يَبْقَى الْمَالِكُ أَهْلًا لِلْوُجُوْبِ إِلَى آخِرِ الْحَولِ ، وَأَنْ
يَكُوْنَ الْقَابِضُ فِيْ آخِرِ الْحَوْلِ مُسْتَحِقًّا ، وَإِذَا لَمْ
يُجْزِئْهُ اِسْتَرَدَّ إِنْ عَلِمَ الْقَابِضُ أَنَّهَا زَكَاةٌ مُعَجَّلَةٌ
Artinya: Boleh mengeluarkan zakat sebelum akhir haul. Syarat mencukupinya
zakat yang di-takjil (yang dipercepat) tersebut adalah pemilik harta tetap
berstatus wajib zakat sampai akhir haul dan penerima zakat pada akhir haul
berstatus mustahiq zakat (yang berhak menerima zakat). Dan jika tidak memenuhi
syarat maka pemilik harta boleh meminta kembali zakat yang telah diberikan
jika penerima zakat tahu bahwa apa yang ia terima adalah zakat yang mu'ajjal
(dikeluarkan sebelum haul).
2. Boleh. Itu sesuai dengan aturan
standar. Yaitu, membayar zakat pada akhir haul (tahun).
3. a)
Hukum mencicil pembayaran zakat hukumnya boleh. Asal tidak terlambat.
a)
Ismail Usman Al-Yamani al-Makki dalam Qurratul Ain bi Fatawa alSyaikh Ismail
Zain, hlm.103, menjelaskan:
ثُمَّ إِنَّ قَوْلَهُمْ يَجُوْزُ التَّعْجِيْلُ فِيْهَا لَايُتَقَيَّدُ
بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ الْمُعَجَّلَةِ كُلِّهَا دَفْعَةً وَاحِدَة وَلَا
بِإِخْرَاجِهَا تَدْرِيْجِيًّا كَمَا فِيْ مَسْأَلَتِنَا بَلْ كِلَاهُمَا جَائِزٌ
سَائِغٌ لِدُخُوْلِهِ فِيْ عُمُوْمِ إِطْلَاقِهَا جَوَازَ التَّعْجِيْلِ
Artinya: Pendapat ulama adalah boleh men-takjil (menyegerakan) zakat tidaklah
terbatasi harus mengeluarkannya sekaligus maupun harus bertahap akan tetapi
keduanya boleh.
b) Hukum asal dari mengakhirkan pembayaran zakat
dari waktunya sebenarnya tidak boleh. Namun dibolehkan apabila ada udzur atau
alasan yang syar'i. Salah satu alasan yang bisa diterima adalah uangnya tidak
ada saat waktu pembayaran tiba.
Al-Mardawi dalam al-Inshaf, hlm.
3/186, menjelaskan:
" وإن تعذّر إخراجها (يعني الزكاة) من النصاب لغَيْبةٍ أو غيرها جاز
التأخير إلى القدرة " انتهى .
Artinya: Apabila pembayar zakat tidak mampu mengeluarkan zakat karena alasan
tidak adanya harta atau alasan lainnya, maka boleh mengakhirkan pembayaran
sampai dirasa mampu.
Baca detail: Panduan Zakat Harta (Mal) dan Fitrah
MEMPERCEPAT ZAKAT SEBELUM NISAB
Saya agak bingung ketika membaca pendapat Ibnu Hajar tersebut, oleh
karena itu saya mau bertanya.
1. kalimat
Syarat mencukupinya zakat yang di-takjil (yang dipercepat) tersebut adalah
pemilik harta tetap berstatus wajib zakat sampai akhir haul
Ada
tahun dimana saya pernah bangkrut sampai harta saya berada di bawah nisab.
Tapi setelah beberapa bulan, kembali mencapai nisab. Bagaimana zakat yang saya
keluarkan pada saat itu, sebelum bangkrut misal (karena kebiasaan saya
membayar zakat sebelum haul). Apakah sah ? maksudnya apakah saya ada kewajiban
tertentu dalam kasus ini? Apakah ada yang perlu saya lakukan ?
2.
kalimat Syarat mencukupinya zakat yang di-takjil (yang
dipercepat) tersebut adalah pemilik harta tetap berstatus wajib zakat sampai
akhir haul dan penerima zakat pada akhir haul berstatus mustahiq zakat (yang
berhak menerima zakat)
Saya biasanya membayar zakat sebelum haul
melalui lembaga zakat, bukan langsung ke orangnya. Jadi saya tidak tahu kalau
penerima zakat itu masih berstatus mustahiq atau tidak pada saat akhir haul
yang sebenarnya (bukan haul yang dipercepat). Kalau ternyata mereka sudah
tidak berstatus mustahiq lagi pada akhir haul yang sebenarnya, bagaimana?
Apakah sah ? Atau zakatnya perlu diulang?
3. Dan
jika tidak memenuhi syarat maka pemilik harta boleh meminta kembali zakat yang
telah diberikan jika penerima zakat tahu bahwa apa yang ia terima adalah zakat
yang mu'ajjal (dikeluarkan sebelum haul)
Sebenarnya ketiga
pertanyaan saya ini intinya sama. Yaitu apakah ada kewajiban yang perlu saya
lakukan, seperti membayar/mengulang zakat lagi, atau yang lainnya. Ataukah
aman, tidak ada yang perlu dikhawatirkan ?
Ini karena sepengetahuan
saya, membayar zakat sebelum haul itu boleh karena harta saya di atas nisab.
Saya baru pernah baca (atau lupa) tentang syarat yang dijelaskan oleh Ibnu
Hajar al-Haitami. Oleh karena itu saya agak bingung.
Demikian.
JAWABAN
1.
Apabila dalam masa satu tahun (haul) itu ada masa di mana harta tidak mencapai
nisab, tapi anda membayar zakatnya, maka zakat itu statusnya dihukumi sedekah.
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, hlm. 2/471, menjelaskan:
لَا يَجُوزُ تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ مِلْكِ النِّصَابِ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
عَلِمْنَاهُ ، وَلَوْ مَلَكَ بَعْضَ نِصَابٍ ، فَعَجَّلَ زَكَاتَهُ ، أَوْ
زَكَاةَ نِصَابٍ ، لَمْ يَجُزْ؛ لِأَنَّهُ تَعَجَّلَ الْحُكْمَ قَبْلَ سَبَبِهِ
"
انتهى" (2/ 471) .
Artinya: Tidak boleh mempercepat (ta'jil) zakat sebelum sampainya nisab
berdasarkan kesepakatan ulama (ijmak). Apabila memiliki sebagian nisab, lalu
mempercepat pembayaran zakatnya, maka tidak boleh karena dia mempercepat hukum
sebelum terjadinya sebab.
2. Zakatnya sah. Penyerahan zakat pada
lembaga zakat artinya tanggung jawab pembagian ada pada lembaga tsb. bukan
pada anda. Jadi, dalam hal ini, pertanyaan "seandainya" itu tidak relevan.
3. Intinya, pembayaran zakat anda sah dan karena itu tidak ada
kewajiban yang perlu anda lakukan.
Baca detail: Panduan Zakat Harta (Mal) dan Fitrah