Hukum Membayar Zakat sebelum Masa Haul

Hukum Membayar Zakat sebelum Masa Haul adalah Boleh mengeluarkan zakat sebelum akhir haul. Syarat mencukupinya zakat yang di-takjil (yang dipercepat)

Hukum Membayar Zakat sebelum Masa Haul

MENGELUARKAN ZAKAT SEBELUM HAUL

Assalamualaikum
Pak, saya mau menanyakan tentang Zakat.

Kira kira Pada tanggal 20 Desember 2018 atau 13 Rabiul Akhir 1440 H, saya membayar zakat maal. Harta sudah mencapai nisab, tetapi belum ada satu tahun, belum haul. 

Saya waktu itu malas dan kurang paham dalam penghitungan kapan tepatnya harta saya mencapai nisab. Jadi saya bayar lebih awal biar tidak ribet. Saya sudah pernah tanya ke bapak tentang bayar zakat lebih awal dan itu diperbolehkan.

Tahun 2019 dan setelahnya, saya bayar zakat berdasarkan tanggal itu. Dan terkadang telat bayar karena saya lalai.

Tanggal 20 Desember 2018 itu kan tanggal yang saya tetapkan sendiri (lebih awal). Tanggal yang sebenarnya itu lebih akhir, tapi saya tidak tau tepatnya. Data mutasi rekening tahun 2018 juga susah diakses, jadi anggap saja tanggal sebenarnya adalah 20 Maret 2019 atau 13 Rajab 1440 H.  

Pertanyaan saya

1.   Tahun ini jadwal bayar zakat saya adalah 13 Rabiul Akhir 1446 H atau 16 Oktober 2024, berdasarkan tanggal yang saya tetapkan sendiri (lebih awal).
Bolehkah saya membayar zakat pada tahun ini, berdasarkan tanggal yang sebenarnya? (lebih akhir) yaitu 13 Rajab 1446 H atau 13 Januari 2025 ?

2. Bolehkah saya mengganti haul saya untuk tahun ini dan kedepannya juga ? Misalnya dari yang tadinya Rabiul Akhir (tanggal yang saya tetapkan sendiri, lebih awal) menjadi Jumadil Awal, atau Jumadil Akhir, atau Rajab. Dengan catatan, saya bayarnya sebelum tanggal zakat yang sebenarnya ( 13 Rajab )

3.  Ketika mencicil zakat karena berat jika membayarnya sekaligus, apakah berdosa jika dilakukan setelah tanggal zakatnya ? baik itu 13 Rabiul Akhir (tanggal yang ditetapkan sendiri) atau 13 Rajab (tanggal zakat yang sebenarnya)

Demikian pertanyaan dari saya. Mohon maaf jika salah kata dan bertele tele karena saya kurang pandai bercerita.

JAWABAN

1. Boleh. Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Minhaj al-Qawim Syarah al-Muqaddimah al-Hadramiyah, hlm.234, menjelaskan:

وَيَجُوْزُ تَعْجِيْلُهَا قَبْلَ الْحَوْلِ ، وَشَرْطُ إِجْزَاءِ الْمُعَجَّلِ أَنْ يَبْقَى الْمَالِكُ أَهْلًا لِلْوُجُوْبِ إِلَى آخِرِ الْحَولِ ، وَأَنْ يَكُوْنَ الْقَابِضُ فِيْ آخِرِ الْحَوْلِ مُسْتَحِقًّا ، وَإِذَا لَمْ يُجْزِئْهُ اِسْتَرَدَّ إِنْ عَلِمَ الْقَابِضُ أَنَّهَا زَكَاةٌ مُعَجَّلَةٌ

Artinya: Boleh mengeluarkan zakat sebelum akhir haul. Syarat mencukupinya zakat yang di-takjil (yang dipercepat) tersebut adalah pemilik harta tetap berstatus wajib zakat sampai akhir haul dan penerima zakat pada akhir haul berstatus mustahiq zakat (yang berhak menerima zakat). Dan jika tidak memenuhi syarat maka pemilik harta boleh meminta kembali zakat yang telah diberikan jika penerima zakat tahu bahwa apa yang ia terima adalah zakat yang mu'ajjal (dikeluarkan sebelum haul).

2. Boleh. Itu sesuai dengan aturan standar. Yaitu, membayar zakat pada akhir haul (tahun).

3. a) Hukum mencicil pembayaran zakat hukumnya boleh. Asal tidak terlambat.

a) Ismail Usman Al-Yamani al-Makki dalam Qurratul Ain bi Fatawa alSyaikh Ismail Zain, hlm.103, menjelaskan:

ثُمَّ إِنَّ قَوْلَهُمْ يَجُوْزُ التَّعْجِيْلُ فِيْهَا لَايُتَقَيَّدُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ الْمُعَجَّلَةِ كُلِّهَا دَفْعَةً وَاحِدَة وَلَا بِإِخْرَاجِهَا تَدْرِيْجِيًّا كَمَا فِيْ مَسْأَلَتِنَا بَلْ كِلَاهُمَا جَائِزٌ سَائِغٌ لِدُخُوْلِهِ فِيْ عُمُوْمِ إِطْلَاقِهَا جَوَازَ التَّعْجِيْلِ

Artinya: Pendapat ulama adalah boleh men-takjil (menyegerakan) zakat tidaklah terbatasi harus mengeluarkannya sekaligus maupun harus bertahap akan tetapi keduanya boleh.

b) Hukum asal dari mengakhirkan pembayaran zakat dari waktunya sebenarnya tidak boleh. Namun dibolehkan apabila ada udzur atau alasan yang syar'i. Salah satu alasan yang bisa diterima adalah uangnya tidak ada saat waktu pembayaran tiba.

Al-Mardawi dalam al-Inshaf, hlm. 3/186, menjelaskan:

 " وإن تعذّر إخراجها (يعني الزكاة) من النصاب لغَيْبةٍ أو غيرها جاز التأخير إلى القدرة " انتهى .

Artinya: Apabila pembayar zakat tidak mampu mengeluarkan zakat karena alasan tidak adanya harta atau alasan lainnya, maka boleh mengakhirkan pembayaran sampai dirasa mampu.

Baca detail: Panduan Zakat Harta (Mal) dan Fitrah

MEMPERCEPAT ZAKAT SEBELUM NISAB


Saya agak bingung ketika membaca pendapat Ibnu Hajar tersebut, oleh karena itu saya mau bertanya.

1. kalimat     Syarat mencukupinya zakat yang di-takjil (yang dipercepat) tersebut adalah pemilik harta tetap berstatus wajib zakat sampai akhir haul

Ada tahun dimana saya pernah bangkrut sampai harta saya berada di bawah nisab. Tapi setelah beberapa bulan, kembali mencapai nisab. Bagaimana zakat yang saya keluarkan pada saat itu, sebelum bangkrut misal (karena kebiasaan saya membayar zakat sebelum haul). Apakah sah ? maksudnya apakah saya ada kewajiban tertentu dalam kasus ini? Apakah ada yang perlu saya lakukan ?

2. kalimat    Syarat mencukupinya zakat yang di-takjil (yang dipercepat) tersebut adalah pemilik harta tetap berstatus wajib zakat sampai akhir haul dan penerima zakat pada akhir haul berstatus mustahiq zakat (yang berhak menerima zakat)

Saya biasanya membayar zakat sebelum haul melalui lembaga zakat, bukan langsung ke orangnya. Jadi saya tidak tahu kalau penerima zakat itu masih berstatus mustahiq atau tidak pada saat akhir haul yang sebenarnya (bukan haul yang dipercepat). Kalau ternyata mereka sudah tidak berstatus mustahiq lagi pada akhir haul yang sebenarnya, bagaimana? Apakah sah ? Atau zakatnya perlu diulang?

3.    Dan jika tidak memenuhi syarat maka pemilik harta boleh meminta kembali zakat yang telah diberikan jika penerima zakat tahu bahwa apa yang ia terima adalah zakat yang mu'ajjal (dikeluarkan sebelum haul)


Sebenarnya ketiga pertanyaan saya ini intinya sama. Yaitu apakah ada kewajiban yang perlu saya lakukan, seperti membayar/mengulang zakat lagi, atau yang lainnya. Ataukah aman, tidak ada yang perlu dikhawatirkan ?

Ini karena sepengetahuan saya, membayar zakat sebelum haul itu boleh karena harta saya di atas nisab. Saya baru pernah baca (atau lupa) tentang syarat yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami. Oleh karena itu saya agak bingung.

Demikian.

JAWABAN

1. Apabila dalam masa satu tahun (haul) itu ada masa di mana harta tidak mencapai nisab, tapi anda membayar zakatnya, maka zakat itu statusnya dihukumi sedekah.

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, hlm. 2/471, menjelaskan:

لَا يَجُوزُ تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ مِلْكِ النِّصَابِ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ عَلِمْنَاهُ ، وَلَوْ مَلَكَ بَعْضَ نِصَابٍ ، فَعَجَّلَ زَكَاتَهُ ، أَوْ زَكَاةَ نِصَابٍ ، لَمْ يَجُزْ؛ لِأَنَّهُ تَعَجَّلَ الْحُكْمَ قَبْلَ سَبَبِهِ "

انتهى" (2/ 471) .

Artinya: Tidak boleh mempercepat (ta'jil) zakat sebelum sampainya nisab berdasarkan kesepakatan ulama (ijmak). Apabila memiliki sebagian nisab, lalu mempercepat pembayaran zakatnya, maka tidak boleh karena dia mempercepat hukum sebelum terjadinya sebab.

2. Zakatnya sah. Penyerahan zakat pada lembaga zakat artinya tanggung jawab pembagian ada pada lembaga tsb. bukan pada anda. Jadi, dalam hal ini, pertanyaan "seandainya" itu tidak relevan.

3. Intinya, pembayaran zakat anda sah dan karena itu tidak ada kewajiban yang perlu anda lakukan.
Baca detail: Panduan Zakat Harta (Mal) dan Fitrah

LihatTutupKomentar