Aurat Wanita Kafir Non-Muslimah dan Melihat Gambar Wanita yang Terlihat Auratnya
MEMANDANG WANITA MUSLIMAH DAN KAFIR YANG TERBUKA AURATNYA
Ustadz terima kasih atas jawabanya dan Saya dapat pencerahan Dari
jawaban yang ustadz berikan terkait hukum Laki Laki memandang wanita tanpa
syahwat Maupun syahwat
Daftar Isi
Ada Hal lanjutan yang ingin Saya tanyakan yaitu tentang implementasi di
sosial berkaitan dengan posisi Saya yang hendak pergi ke negara mayoritas non
muslim sebagai mahasiswa
1. Jika Saya hidup diluar negeri dimana
mayoritas penduduknya adalah orang kafir, Apa hukumanya memandang wanita tanpa
hijab (misal rambut, kaki dan tangan)? Karena pandangan Saya tidak lepas Dari
itu semua, sedangkan keadaan memaksa Saya harus interaksi dengan mereka
disosial, apakah tetap dosa atau apakah ini masuk dalam wilayah
darurat?
2.Apa hukumnya Jika Saya ke kampus dimana Saya
sering Kali menemui dosen tanpa kerudung, atau Teman tanpa kerudung, sedangkan
Saya harus interaksi dengan mereka Karena tugas kampus dan keperluan menemui
dosen tanpa hijab itu, apakah ini masuk wilayah darurat juga?
3.Saya
melihat konten konten agama misal di website Instagram Nu, ataupun
Muhammadiyah dimana didalamnya sering menampilkan atau memposting wanita
kampus yang tak berhijab. misalnya Ada seorang wanita berpestasi di kampus
lalu dipost di akun website agama itu, atau juga menampilkan wanita tak
berhijab dalam rangka mendokumentasikan aktivitas sosial dimasyarakat global
dan di post di website. serta Saya juga sering lihat seorang ustadz yaitu, Dr
Zakir Naik dalam konten nya menampilkan wanita non muslim tak berhijab untuk
bertanya padanya terkait Islam. yang Saya tanyakan, Jika memandang aurat tanpa
syahwat di larang mutlak, lantas kenapa Banyak konten agama yang sering
menampilkan wanita tanpa hijab? Kalau ditampilkan di website Kan pasti
berpeluang untuk dilihat orang lain Kan ustadz? Nah apakah ini juga kondisi
darurat juga?
4.Apa hukumnya melihat berita televisi? Dimana
reporter nya seringkali tidak berhijab Kan sedangkan kadang Kita butuh
informasi di televisi
Mohon jawabanya ustadz Karena Saya bingung
terkait bab ini
JAWABAN
Batas Aurat Wanita Muslimah dan Non Muslimah
1. Pandangan umum di
kalangan ahli syariah mazhab empat adalah bahwa aurat wanita merdeka, baik itu
muslimah atau non muslimah, adalah sama. Sebagaimana dijelaskan dalam
Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
الذمية الحرة عورتها كعورة المسلمة الحرة ، حيث لم يفرق الفقهاء في إطلاقهم للحرة
بين المسلمة وغيرها ، كما أنهم لم يفرقوا بين عورة الرجل المسلم والكافر ، وهذا
يقتضي تحريم النظر إلى عورة الذمي رجلا كان أو أنثى
“Perempuan non muslim dzimmi yang merdeka auratnya sama dengan perempuan
muslim yang merdeka. Para ahli fikih tidak berbeda dalam memutlakkan
‘perempuan merdeka’ antara muslimah dan bukan muslimah, sebagaimana mereka
tidak membedakan antara aurat laki-laki muslim dan laki-laki non muslim. Hal
ini berkonsekuensi pada pengharaman memandang aurat non muslim dzimi, baik
laki-laki maupun perempuan.”
Baca detail: Aurat Muslim dan Muslimah dalam Islam
Namun, seorang ulama syariah non empat mazhab empat bernama Hasan al-Basri, ulama dari kalangan Tabi'in, memiliki pendapat berbeda. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ad-Daulabi dalam Al-Kuna wa al-Asma’:
ثبت أن الحسن البصري سُئل : إنا نبيع القطن ، فيأتينا نساء أهل الذمة ،
فنرى شعورهن ؟ فقال الحسن : ليس به بأس .
Al-Hasan al-Basri ditanya, “Kami menjual katun, lalu para wanita ahli dzimah
(kafir dzimmi) mendatangi kami dan kami melihat rambut mereka?” Hasan berkata,
“Tidak mengapa.”
Dr. Al-Awni, ulama kontemporer, menjelaskan:
فهذا نص يبين حال نساء أهل الذمة ، وأنهن كن يكشفن شعورهن في الأسواق ، ويبين أن
النظر إليهن بغير شهوة جائز عند الحسن البصري أحد أفقه التابعين وأعلمهم وأزهدهم
.
Riwayat ini menunjukkan bahwa perempuan-perempuan kafir dzimi (ahli dzimah)
menampakkan rambut mereka di pasar. Dalam riwayat tersebut, Hasan Al-Basri,
membolehkan memandang mereka jika tanpa syahwat. Hasan al-Bashri adalah salah
satu ulama Tabi'in yang paling ahli fikih, paling pintar dan paling zuhud.
Baca
detail: Al-Auni: Aurat Wanita Kafir sama apakah sama dengan wanita muslimah?
Begitu juga, dalam kitab Tarikh Ibnu Muin, hlm. 4/331, Al-Bajali
meriwayatkan jawaban Ibrahim An-Nakha'i, juga ulama Tabi'in, yang ditanya
tentang aurat wanita non-muslim:
سألت إبراهيم قال فقلت إنا نبايع العلوج بهذه الكرابيس فنرى بطونهن وأشعارهن فقال
ليست لهن حرمة
Artinya: "Aku bertanya kepada Ibrahim (An-Nakha'i), aku berkata: 'Sesungguhnya
kami berdagang kain kerabisan (sejenis kain katun) dengan orang-orang asing
('aluj), lalu kami melihat perut dan rambut mereka (perempuan-perempuan
mereka).' Maka Ibrahim menjawab: 'Tidak ada kehormatan bagi mereka (yakni
tidak wajib menjaga hijab sebagaimana perempuan Muslimah).'" Pendapat ini
dengan catatan tidak menimbulkan syahwat saat memandangnya.
Intinya,
walaupun menurut mazhab empat melihat aurat non muslimah itu haram, namun ada
pendapat di kalangan ulama Tabi'in itu tidak haram asal tidak menimbulkan
syahwat.
2. Lihat jawaban no. 1.
HUKUM MELLIHAT AURAT WANITA DI VIDEO DAN GAMBAR
3. Hukum melihat gambar atau video berbeda dengan melihat yang
asli.
Al-Bakri al-Dimyati (mazhab Syafi'i) dalam Hasyiyah
I’anah al-Thalibin, hlm. 3/301, menjelaskan:
قوله: لا في نحو مرآة أي لا يحرم نظره لها في نحو مرآة كماء وذلك لانه لم يرها
فيها وإنما رأى مثالها
Artinya : “ Adapun pendapat ulama tidak dalam semisal cermin maksudnya adalah
tidak haram melihat aurat perempuan dari semacam cermin atau air. Hal itu
dikarenakan yang dilihat laki-laki hanyalah sosok yang semisal dari seorang
perempuan, bukan perempuan itu sendiri”.
Hal ini sebagaimana juga
dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Quwaitiyah berikut,
عند الشّافعيّة : لا يحرم النّظر – ولو بشهوة – في الماء أو المرآة قالوا : لأنّ
هذا مجرّد خيال امرأة وليس امرأة
Artinya : “Menurut mazhab Syafi’i, tidak haram melihat (aurat perempuan) dari
pantulan cahaya yang berada di dalam air atau cermin. Mereka beralasan, karena
objek yang dilihat bukanlah tubuh (aurat) dari seorang perempuan itu,
melainkan hanyalah bayangan atau gambar dari sosok yang berada di balik
itu”
Namun, menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami ketidakharaman itu
adalah ketika tidak terjadi fitnah dan syahwat. Sebagaimana dalam kitab Tuhfah
al-Muhtaj, juz 7 halaman 192 berikut,
ومحل ذلك أى عدم حرمة نظر المثال كما هو ظاهر حيث لم يخش فتنة ولا شهوة
Artinya : Konteks dari kebolehan melihat gambar atau bayangan yang semisal
dari aurat perempuan adalah ketika tidak terjadi fitnah dan syahwat”.
Syekh
Zakariya al-Anshari menjelaskan lebih lanjut mangenai keterangan yang dimaksud
fitnah dalam kasus diatas. Menurut beliau yang dimaksud fitnah di sini adalah
faktor yang mendorong seseorang untuk berzina, bermesraan, dan sejenisnya.
Sebagaimana dalam kitab Asna al-Mathalib fi Syarh Raudh al-Thalib juz 3,
halaman 110 berikut,
أما النظر والإصغاء لما ذكر عند خوف الفتنة أي الداعي إلى جماع أو خلوة أو نحوهما
فحرام
Artinya : “Hukum keharaman melihat dan mendengarkan kepada sesuatu yang telah
disebutkan adalah ketika dikhawatirkan fitnah. Yang dimaksud fitnah di sini
adalah faktor yang mendorong seseorang untuk berzina, bermesraan, dan
sejenisnya”.
Intinya, melihat aurat perempuan dalam gambar atau
video tidak masalah asalkan: a) melihat bagian tubuh yang masih dianggap wajar
seperti bagian kepala, tangan, kaki; b) asal tidak menimbulkan syahwat.
4.
Lihat jawaban no. 3.[]
