Pengajian Kitab Kuning Minggu, 25 Januari 2026 oleh Pengasuh Pesantren Al-Khoirot
Pengajian Kitab Kuning Klasik kitab Al-Muhadzab, Fathul Wahab, Al-Iqna' dan Tanya Jawab / Konsultasi Islam dibimbing oleh Pengasuh Pesantren Al-Khoirot Minggu, 25 Januari 2026.
Daftar Isi
- Video Pengajian Kitab
- Al-Muhadzab
- Fathul Wahab
- Al-Iqna'
- Tanya Jawab / Konsultasi Islam
Video Pengajian Kitab [Livestreaming -recorded]
Al-Muhadzab, hlm.2/58
باب بيع المرابحة
Bab Jual Beli Murabahah
من اشترى سلعة جاز له بيعها برأس المال وبأقل منه وبأكثر منه لقوله صلى الله عليه
وسلم: "إذا اختلف الجنسان فبيعوا كيف شئتم" ويجوز أن يبيعها مرابحة وهو أن يبين
رأس المال وقدر الربح بأن يقول ثمنها مائة وقد بعتكها برأس مالها وربح درهم في كل
عشرة لما روي عن ابن مسعود رضي الله عنه أنه كان لايرى بأساً بده يازده وده دواز
ده ولأنه ثمن معلوم فجاز البيع به كما لو قال بعتك بمائة وعشرة ويجوز أن يبيعها
مواضعة رأن يقول رأس مالها مائة وقد بعتك برأس مالها ووضع درهم من كل عشرة لأنه
ثمن معلوم فجاز البيع به كما لو قال بعتك بمائة إلا عشرة ويجوز أن يبيع بعضه
مرابحة فإن كان مما لا تختلف أجزاؤه كالطعام والعبد والواحد قسم الثمن على أجزائه
وباع ما يريد بيعه منه بحصته وإن كان مما يختلف كالثوبين والعبدين قومهما وقسم
الثمن عليهما على قدر
قيمتهما ثم باع ما شاء منهما بحصته من الثمن لأن
الثمن ينقسم على المبيعين على قدر قيمتهما ولهذا لو اشترى سيفاً وشقصاً بألف قسم
الثمن عليهما على قدر قيمتهما ثم أخذ الشفيع الشقص بما يخصه من الثمن على قدر
قيمته.
Terjemah Kitab Al-Muhadzab Bab Jual Beli Murabahah Klasik (Bukan Istilah Bank Syariah)
Barang siapa membeli suatu barang, maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya
dengan harga pokok (ra's al-mal), atau dengan harga lebih rendah darinya, atau
dengan harga lebih tinggi darinya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam: "Apabila dua jenis (barang) itu berbeda, maka juallah sesuka
kalian."
Dan diperbolehkan menjualnya secara murabahah, yaitu
dengan menjelaskan harga pokok dan jumlah keuntungan, misalnya dengan
mengatakan: "Harganya seratus, dan aku jual kepadamu dengan harga pokoknya
ditambah keuntungan satu dirham untuk setiap sepuluh (dirham)." Hal ini
berdasarkan riwayat dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu bahwa ia tidak melihat
masalah dalam "de yāzdah wa de dwāzdah" (sepuluh ditambah satu, sepuluh
ditambah dua), dan karena harga tersebut adalah harga yang diketahui (ma'lum),
maka jual beli dengan harga itu diperbolehkan, sebagaimana jika ia mengatakan:
"Aku jual kepadamu dengan seratus sepuluh."
Dan diperbolehkan
menjualnya secara muwādha'ah (penurunan harga), yaitu dengan mengatakan:
"Harga pokoknya seratus, dan aku jual kepadamu dengan harga pokoknya dikurangi
satu dirham dari setiap sepuluh." Karena harga tersebut adalah harga yang
diketahui, maka jual beli dengan harga itu diperbolehkan, sebagaimana jika ia
mengatakan: "Aku jual kepadamu dengan seratus kecuali sepuluh."
Dan
diperbolehkan menjual sebagian darinya secara murabahah. Jika barang itu
termasuk yang bagian-bagiannya tidak berbeda (seragam), seperti makanan, budak
tunggal, maka harga dibagi sesuai dengan bagian-bagiannya, lalu dijual bagian
yang dikehendaki sesuai porsinya dari harga tersebut.
Dan jika
barang itu termasuk yang bagian-bagiannya berbeda, seperti dua potong kain
atau dua budak, maka keduanya ditaksir nilainya, lalu harga dibagi atas
keduanya sesuai dengan perbandingan nilai masing-masing. Kemudian dijual
sebagian yang dikehendaki sesuai porsinya dari harga tersebut. Hal ini karena
harga dibagi atas barang yang dijual sesuai dengan nilai masing-masing. Oleh
karena itu, jika seseorang membeli pedang dan sebidang tanah dengan seribu,
maka harga dibagi atas keduanya sesuai dengan nilai masing-masing, kemudian
pemilik hak syuf'ah (tetangga) mengambil sebidang tanah itu dengan bagian
harga yang sesuai dengan nilainya.
Catatan kecil:
- Istilah murabahah di sini merujuk pada jual beli dengan keuntungan yang transparan dan disepakati (bukan murabahah bank modern yang sering dikaitkan dengan pembiayaan).
- Muwādha'ah adalah kebalikannya, yaitu penjualan dengan diskon/kerugian yang juga dijelaskan secara terbuka.
- Teks ini menekankan pentingnya kejelasan harga pokok dan tambahan (atau pengurangan) agar transaksi sah.
Fathul Wahab, Kitab Taharah (Bersuci), hlm. 5
«إنما يطهر من مائع ماء مُطْلَقٍ وَهُوَ مَا يُسَمَّى مَاءً بِلَا قَيْدٍ» وَإِنْ رَشَحَ مِنْ بُخَارِ الْمَاءِ الْمَغْلِيِّ كَمَا صَحَّحَهُ النَّوَوِيُّ فِي مَجْمُوعِهِ وَغَيْرِهِ أَوْ قَيْدٌ لِمُوَافَقَةِ الْوَاقِعِ كَمَاءِ الْبَحْرِ بِخِلَافِ الْخَلِّ وَنَحْوِهِ وَمَا لَا يُذْكَرُ إلَّا مُقَيَّدًا كَمَاءِ الْوَرْدِ وَمَاءٍ دَافِقٍ أَيْ مَنِيٍّ فَلَا يُطَهِّرُ شَيْئًا لِقَوْلِهِ تَعَالَى مُمْتَنًّا بِالْمَاءِ: ﴿وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا﴾ ١ وقَوْله تَعَالَى: ﴿فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا﴾ ٢ وَقَوْلُهُ ﷺ حِينَ بَالَ الْأَعْرَابِيُّ فِي الْمَسْجِدِ: «صُبُّوا عَلَيْهِ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ» رَوَاهُ الشَّيْخَانِ وَالذَّنُوبُ بِفَتْحِ الْمُعْجَمَةِ الدَّلْوُ الْمُمْتَلِئَةُ مَاءً وَالْأَمْرُ لِلْوُجُوبِ وَالْمَاءُ يَنْصَرِفُ إلَى الْمُطْلَقِ لِتَبَادُرِهِ إلَى الْفَهْمِ فَلَوْ طَهَّرَ غَيْرُهُ مِنْ الْمَائِعَاتِ لَفَاتَ الِامْتِنَانُ بِهِ وَلَمَا وَجَبَ التَّيَمُّمُ لِفَقْدِهِ وَلَا غَسْلُ الْبَوْلِ بِهِ وَتَعْبِيرِي بِمَا ذُكِرَ شَامِلٌ لِطُهْرِ الْمُسْتَحَاضَةِ وَنَحْوِهَا وَلِلطُّهْرِ الْمَسْنُونِ بِخِلَافِ قَوْلِ الْأَصْلِ يُشْتَرَطُ لِرَفْعِ الْحَدَثِ والنجس مَاءٌ مُطْلَقٌ «فَمُتَغَيِّرٌ بِمُخَالِطٍ» وَهُوَ مَا لَا يَتَمَيَّزُ فِي رَأْيِ الْعَيْنِ بِخِلَافِ الْمُجَاوِرِ «طَاهِرٌ مُسْتَغْنًى عَنْهُ» كَزَعْفَرَانٍ وَمَنِيٍّ «تَغَيُّرًا يَمْنَعُ» لِكَثْرَتِهِ «الِاسْمَ» أَيْ إطْلَاقَ اسْمِ الْمَاءِ عَلَيْهِ وَلَوْ كَانَ التَّغَيُّرُ تَقْدِيرِيًّا بِأَنْ اخْتَلَطَ بِالْمَاءِ مَا يُوَافِقُهُ فِي صِفَاتِهِ كَمَاءٍ مُسْتَعْمَلٍ فَيُقَدَّرُ مُخَالِفًا له في أحدها «غَيْرُ مُطَهِّرٍ» سَوَاءٌ أَكَانَ قُلَّتَيْنِ أَمْ لَا فِي غَيْرِ الْمَاءِ الْمُسْتَعْمَلِ بِقَرِينَةِ مَا يَأْتِي لِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى مَاءً وَلِهَذَا لَوْ حَلَفَ لا يشرب ماء فشرب من ذلك لم يحنث
Terjemah Kitab Fathul Wahab
Hanya air mutlak yang dapat menyucikan dari segala cairan, yaitu air yang disebut "air" tanpa qayd (pembatasan apa pun). Meskipun air itu berasal dari uap air yang mendidih (seperti embun atau kondensasi dari air mendidih), sebagaimana dishahihkan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu' dan lainnya.
Atau (disebut mutlak) meskipun ada qayd (penyebutan pembatasan) hanya karena sesuai dengan kenyataan, seperti air laut, berbeda dengan cuka dan sejenisnya. Sedangkan sesuatu yang tidak disebut kecuali dengan qayd (pembatasan), seperti air mawar atau air mani (air yang memancar, yaitu mani), maka tidak dapat menyucikan sesuatu apa pun.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala ﴾ (al-Furqan: 48) yang menyebutkan nikmat dengan air:
﴿وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
Dan firman-Nya (al-Ma'idah: 6) :
﴿فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا﴾
Serta sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika seorang Arab Badui kencing di masjid:
«صُبُّوا عَلَيْهِ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ»
(yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Adapun dzanub (dengan fathah pada huruf 'ain) adalah ember atau timba yang penuh dengan air. Perintah di sini menunjukkan kewajiban. Kata air dalam hadits itu merujuk kepada air mutlak, karena itulah yang langsung terlintas dalam pemahaman. Seandainya cairan lain selain air mutlak bisa menyucikan, maka nikmat (pujian) Allah atas air itu akan hilang, tayammum tidak akan diwajibkan ketika tidak ada air, dan tidak akan diwajibkan mencuci kencing dengan cairan itu.
Ungkapan saya dengan apa yang disebutkan ini mencakup kesucian bagi perempuan yang istihadhah dan sejenisnya, serta kesucian sunnah (seperti mandi sunnah), berbeda dengan ungkapan dalam kitab asal yang mensyaratkan air mutlak hanya untuk mengangkat hadas dan najis.
Maka air yang berubah karena bercampur dengan sesuatu (yaitu sesuatu yang tidak bisa dibedakan oleh mata secara nyata, berbeda dengan yang hanya berdampingan), suci namun tidak dibutuhkan (seperti air yang dicampur za'faran atau mani), perubahan yang mencegah (karena banyaknya) penamaan (yaitu tidak lagi disebut "air" secara mutlak), meskipun perubahan itu bersifat taqdiri (diperkirakan), seperti ketika bercampur dengan air yang sesuai sifat-sifatnya (misalnya air musta'mal / air yang sudah digunakan), maka diperkirakan sebagai campuran yang bertentangan dalam salah satu sifatnya.
Maka air semacam itu bukan termasuk air yang menyucikan, baik jumlahnya dua qullah maupun tidak, kecuali pada air musta'mal (dengan qarinah dari apa yang akan datang), karena air musta'mal tidak lagi disebut "air" (mutlak). Oleh karena itu, seandainya seseorang bersumpah tidak akan minum air, lalu ia minum dari air yang berubah tersebut, maka ia tidak melanggar sumpahnya.
Penjelasan singkat konteks fiqih:
- - Air mutlak = air murni yang tidak berubah warna, rasa, bau karena campuran, dan disebut "air" tanpa batasan (seperti air hujan, sungai, sumur, laut).
- - Air yang berubah karena campuran yang banyak → tidak lagi menyucikan (meski masih suci).
- - Air musta'mal (bekas wudhu/mandi) → tetap menyucikan menurut pendapat yang rajih dalam mazhab Syafi'i (dengan catatan khusus).
- - Teks ini menekankan dalil-dalil syar'i (Al-Qur'an dan hadits) bahwa hanya air mutlak yang diwajibkan untu382 thaharah.
Al-Iqna' Khatib al-Syirbini, hlm. 2/282
وَشرط للتأخير أَمْرَانِ فَقَط أَحدهمَا نِيَّة جمع فِي وَقت أولى مَا بَقِي قدر يَسعهَا تمييزا لَهُ عَن التَّأْخِير تَعَديا وَظَاهر أَنه لَو أخر النِّيَّة إِلَى وَقت لَا يسع الأولى عصى وَإِن وَقعت أَدَاء فَإِن لم ينْو الْجمع أَو نَوَاه فِي وَقت الأولى وَلم يبْق مِنْهُ مَا يَسعهَا عصى وَكَانَت قَضَاء
وَثَانِيهمَا دوَام سَفَره إِلَى تمامهما فَلَو أَقَامَ قبله صَارَت الأولى قَضَاء لِأَنَّهَا تَابِعَة للثَّانِيَة فِي الْأَدَاء للْعُذْر وَقد زَالَ قبل تَمامهَا
وَفِي الْمَجْمُوع إِذا أَقَامَ فِي أثْنَاء الثَّانِيَة يَنْبَغِي أَن تكون الأولى أَدَاء بِلَا خلاف وَمَا بَحثه مُخَالف لإطلاقهم
قَالَ السُّبْكِيّ وَتَبعهُ الْإِسْنَوِيّ وتعليلهم منطبق على تَقْدِيم الأولى فَلَو عكس وَأقَام فِي أثْنَاء الظّهْر فقد وجد الْعذر فِي جَمِيع المتبوعة وَأول التابعة وَقِيَاس مَا مر فِي جمع التَّقْدِيم أَنَّهَا أَدَاء على الْأَصَح أَي كَمَا أفهمهُ تَعْلِيلهم وأجرى الطاوسي الْكَلَام على إِطْلَاقه فَقَالَ وَإِنَّمَا اكْتفى فِي جمع التَّقْدِيم بدوام السّفر إِلَى عقد الثَّانِيَة وَلم يكتف بِهِ فِي جمع التَّأْخِير بل شَرط دَوَامه إِلَى إِتْمَامهَا لِأَن وَقت الظّهْر لَيْسَ وَقت الْعَصْر إِلَّا فِي السّفر وَقد وجد عِنْد عقد الثَّانِيَة فَيحصل الْجمع وَأما وَقت الْعَصْر فَيجوز فِيهِ الظّهْر بِعُذْر السّفر وَغَيره فَلَا ينْصَرف فِيهِ الظّهْر إِلَى السّفر إِلَّا إِذا وجد السّفر فيهمَا وَإِلَّا جَازَ أَن ينْصَرف إِلَيْهِ لوُقُوع بَعْضهَا فِيهِوَأَن ينْصَرف إِلَى غَيره لوُقُوع بَعْضهَا فِي غَيره الَّذِي هُوَ الأَصْل اه وَكَلَام الطاوسي هُوَ الْمُعْتَمد
Terjemah kitab Al-Iqna' li Khatib Syirbini, Pengajian Kitab Kuning Minggu, 25 Januari 2026
Dan syarat untuk ta'khir (penundaan) hanya ada dua perkara saja:
Pertama: niat jama' pada waktu shalat pertama, selama masih tersisa waktu yang cukup untuk mengerjakan (minimal satu rakaat) shalat tersebut, sebagai pembeda antara ta'khir yang syar'i dengan ta'khir yang melampaui batas (tanpa uzur). Dan zhahir (jelas) bahwa jika ia menunda niat hingga ke waktu yang tidak lagi cukup untuk shalat pertama, maka ia berdosa, meskipun shalatnya tetap sah sebagai adaa' (bukan qadha'). Jika ia tidak berniat jama' sama sekali, atau berniat jama' pada waktu shalat pertama tetapi tidak tersisa waktu yang cukup untuknya, maka ia berdosa dan shalat tersebut menjadi qadha' (harus diulang sebagai qadha').
Kedua: kelanjutan perjalanannya hingga selesai keduanya (kedua shalat). Maka jika ia bermukim sebelum itu, shalat pertama menjadi qadha', karena shalat pertama mengikuti shalat kedua dalam pelaksanaannya karena uzur, dan uzur tersebut telah hilang sebelum selesainya shalat pertama.
Dalam al-Majmu' (karya an-Nawawi) disebutkan: Jika ia bermukim di tengah-tengah shalat kedua, maka seharusnya shalat pertama tetap dianggap adaa' tanpa khilaf (tanpa perselisihan pendapat). Dan apa yang dibahas (oleh sebagian ulama) bertentangan dengan zhahir (pernyataan umum) mereka.
As-Subki berkata —dan diikuti oleh al-Isnawi— bahwa ta'lil (alasan) mereka itu sesuai dengan jama' taqdim (mendahulukan). Maka jika dibalik, yaitu ia bermukim di tengah-tengah Zhuhur (shalat pertama dalam jama' ta'khir), maka uzur telah ada pada seluruh shalat yang diikuti (Ashar sebagai mutaba'ah) dan pada awal shalat yang mengikuti (Zhuhur sebagai matbu'). Dan qiyas dari apa yang telah lalu dalam jama' taqdim adalah bahwa shalat tersebut tetap adaa' menurut pendapat yang ashah (lebih kuat), yaitu sebagaimana yang dipahami dari ta'lil mereka.
Ath-Thawusi mengalirkan pembahasan dengan zhahirnya, lalu ia berkata: "Sesungguhnya dalam jama' taqdim cukup dengan kelanjutan safar hingga terjadinya shalat kedua, dan tidak cukup dengan itu dalam jama' ta'khir, bahkan disyaratkan kelanjutannya hingga selesai shalat kedua. Karena waktu Zhuhur bukanlah waktu Ashar kecuali dalam safar, dan uzur safar telah ada ketika terjadinya shalat kedua, maka jama' pun terwujud. Adapun waktu Ashar, maka boleh mengerjakan Zhuhur di dalamnya karena uzur safar atau uzur lainnya, sehingga Zhuhur tidak serta-merta merujuk kepada safar kecuali jika safar ada pada keduanya. Jika tidak, maka boleh merujuk kepadanya karena sebagian shalat terjadi di dalamnya, dan boleh juga merujuk kepada selainnya karena sebagian shalat terjadi di luar safar yang merupakan asal (keadaan mukim)."
Dan pendapat ath-Thawusi inilah yang mu'tamad (yang dijadikan pegangan utama).
Penjelasan ringkas konteks fiqih (mazhab Syafi'i):
- - Jama' ta'khir (Zhuhur + Ashar di waktu Ashar, atau Maghrib + Isya di waktu Isya) mensyaratkan niat jama' di waktu shalat pertama (dengan sisa waktu cukup untuk minimal satu rakaat), dan safar tetap berlanjut hingga selesai kedua shalat (bukan hanya hingga takbiratul ihram shalat kedua).
- - Jika mukim sebelum selesai shalat kedua → shalat pertama jadi qadha' (karena uzur hilang).
- - Jika mukim setelah takbir shalat kedua tapi sebelum selesai → menurut sebagian, shalat pertama tetap adaa', tapi pendapat mu'tamad lebih ketat.
- - Perbedaan dengan jama' taqdim (Ashar di waktu Zhuhur, Isya di waktu Maghrib): cukup safar hingga takbir shalat kedua saja, karena waktu pertama bukan waktu kedua kecuali karena safar.
Tanya Jawab / Konsultasi Islam
- Hukum percampuran laki-laki perempuan bukan mahram di tempat kerja
- Menyikapi suami yang tidak shalat.
