Hubungan Intim dengan Istri sebelum Membayar Mahar, apa hukumnya?

Hubungan Intim dengan Istri sebelum Membayar Mahar, apa hukumnya? Suami yang belum membayar mahar tapi sudah melaksanakan akad nikah secara sah, maka

Hubungan Intim dengan Istri sebelum Membayar Mahar

Suami yang belum membayar mahar tapi sudah melaksanakan akad nikah secara sah, maka boleh melakukan hubungan intim dengan kerelaan istri. Namun, istri berhak menolaknya dan menunggu mahar menurut satu pendapat.  Menurut pendapat lain, istri harus menerima ajakan suami untuk berhubungan intim walaupun mahar belum ditunaikan.

Tanya 

Hubungan Intim dengan Istri sebelum Membayar Mahar, apa hukumnya?

Jawab

Hukumnya boleh apabila istri tidak menolak.   Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni 7/261 berkata:

 قال ابن قدامة :
"فَإِنْ سَلَّمَتْ نَفْسَهَا قَبْلَ قَبْضِهِ، ثُمَّ أَرَادَتْ مَنَعَ نَفْسِهَا حَتَّى تَقْبِضَهُ، فَقَدْ تَوَقَّفَ أَحْمَدُ عَنْ الْجَوَابِ فِيهَا. 
وَذَهَبَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ ابْنُ بَطَّةَ وَأَبُو إِسْحَاقَ بْنُ شَاقِلَا : إلَى أَنَّهَا لَيْسَ لَهَا ذَلِكَ. وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَبِي يُوسُفَ، وَمُحَمَّدٍ؛ لِأَنَّ التَّسْلِيمَ اسْتَقَرَّ بِهِ الْعِوَضُ بِرِضَى الْمُسَلِّمِ، فَلَمْ يَكُنْ لَهَا أَنْ تَمْتَنِعَ مِنْهُ بَعْدَ ذَلِكَ، كَمَا لَوْ سَلَّمَ الْبَائِعُ الْمَبِيعَ.
وَذَهَبَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَامِدٍ، إلَى أَنَّ لَهَا ذَلِكَ. وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ؛ لِأَنَّهُ تَسْلِيمٌ يُوجِبُهُ عَلَيْهَا عَقْدُ النِّكَاحِ، فَمَلَكَتْ أَنْ تَمْتَنِعَ مِنْهُ قَبْلَ قَبْضِ صَدَاقِهَا" انتهى من المغني لابن قدامة (7/ 261).

والأقرب : أن لها أن تمتنع عن زوجها ، استخلاصا لحقها، إذا مطلها به ، ولم يمكنها أن تستخلصه إلا بذلك ، ومعاملةً له بالمثل ؛ فكما أنه منعها من حقها ، فلها أن تجازيه بالمثل وتمنعه من حقه .

"Jika seorang istri telah menyerahkan dirinya (kepada suaminya) sebelum menerima mahar, kemudian ia ingin menahan dirinya (menolak melayani suami) sampai ia menerima mahar tersebut, maka Imam Ahmad bersikap tawaqquf (tidak memberikan jawaban pasti) dalam masalah ini.

Abu Abdillah bin Baththah dan Abu Ishaq bin Syaqila berpendapat: Istri tidak berhak melakukan hal itu (menolak suami). Ini juga merupakan pendapat Malik, Asy-Syafi'i, Abu Yusuf, dan Muhammad (Asy-Syaibani). Alasan mereka, karena penyerahan diri tersebut telah menetapkan hak atas imbalan (mahar) berdasarkan keridaan pihak yang menyerahkan (istri). Maka, ia tidak boleh menahan dirinya setelah itu, sebagaimana seorang penjual yang telah menyerahkan barang dagangannya (tidak boleh mengambilnya kembali).

Sementara Abu Abdillah bin Hamid berpendapat: Istri berhak melakukan hal itu. Ini juga merupakan mazhab Abu Hanifah. Alasan mereka, karena penyerahan diri tersebut merupakan kewajiban yang lahir dari akad nikah, maka istri berhak menolaknya sebelum ia menerima maharnya."
(Selesai kutipan dari kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 7/261).

Abdullah Al-Fakih menyatakan dalam fatwanya di islamweb.net:

 فإن الرجل يملك بضع المرأة بمجرد العقد وتصير زوجة له يحل له أن يختلي بها، وأن يرى منها ما شاء، وأن يطأها متى شاء في الأوقات المباحة.

"Sesungguhnya seorang laki-laki (suami) telah memiliki hak atas kemaluan (budh') wanita (istri) sejak terjadinya akad. Wanita tersebut telah sah menjadi istrinya, di mana suami halal untuk berdua-duaan (khalwat) dengannya, melihat bagian tubuh mana pun dari istrinya yang ia kehendaki, dan menggaulinya kapan pun ia mau pada waktu-waktu yang diperbolehkan (secara syariat)." 

LihatTutupKomentar