Pacaran Dengan Wanita Yang Ditinggal Suaminya Tapi Belum Dicerai
Saat ini saya dekat kembali dengan si perempuan. Dan orang tua juga keluarga si perempuan pun tau itu.
1)Namun saya bingung apakah hubungan saya dengan si perempuan saat ini berdosa ?
(a) Hukumnya apa? Atau dibolehkan?, karena status si perempuan untuk saat ini tahun 2014 tidak jelas apakah dikatakan sudah janda atau masih berstatus menikah,
Perempuan yang Ingin bertobat bolehkah masuk pesantren wanita/putri?
Saya seorang perempuan yang banyak bergelimah dosa. Saya punya keinginan kuat ingin bertobat bolehkah saya masuk pesantren wanita?
Pertanyaan seorang akhwat via internet.
DAFTAR ISI
- Pacaran Dengan Wanita Yang Ditinggal Suaminya Tapi Belum Dicerai
- Ingin Bertobat Bolehkah Masuk Pesantren Wanita?
- Mengapa Lebaran Idul Fitri 2011 Berbeda
- Salahkah Tidak Mengijinkan Suami Menemui Mantan Istri
- Hukum Melanggar Nadzar
INGIN BERTOBAT BOLEHKAH MASUK PESANTREN WANITA?
Jawaban
Pertama-tama, patut disyukuri karena anda memiliki keinginan kuat untuk bertobat. Tidak mudah memiliki keinginan itu, dan lebih sulit lagi untuk melaksanakannya. Beberapa hal penting dalam bertobat nasuha adalah (a) hindari secara total lingkungan buruk yang memengaruhi perilaku kita; (b) cari lingkungan baru yang baik yang akan menuntun kita ke arah yang lebih baik.
Dalam konteks ini, niat anda untuk mondok ke pesantren adalah langkah yang tepat. Cara lain adalah dengan rajin mengikuti majlis taklim di sekitar rumah anda.
Kedua, pintu pesantren terbuka untuk siapa saja. Termasuk untuk perempuan/wanita yang ingin bertaubat seperti anda. Silahkan datang ke pesantren putri manapun. Atau, kunjungi berbagai pesantren wanita untuk melihat kondisi yang cocok untuk anda sebelum mengambil keputusan akan masuk pesantren mana.
__________________________________________
MENGAPA LEBARAN IDUL FITRI 2011 BERBEDA
Mengapa Lebaran Idul Fitri 2011 Berbeda antara Muhammadiyah dan non-Muhammadiyah
Kapan Anda merayakan lebaran Idul Fitri 1432/2011?
Hari ini, 31 Agustus 2011.
Muhammadiyah berlebaran kemaren hari Selasa, 30 Agustus 2011. Bagaimana itu?
Muhammadiyah dan non-Muhammadiyah memang punya pendekatan sendiri dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal.
Maksudnya bisa lebih detail?
Non-Muhammadiyah seperti NU dan Persis menganut sistem ru'yatul hilal (melihat munculnya bulan) sebagai penentu tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Dalam perspektif ilmu hisab/falak, itu artinya bulan harus berada dalam ketinggian di atas 2 derajat setelah terbenamnya matahari untuk memungkinkan terlihatnya hilal (bulan sabit).
Sementara Muhammadiyah murni memakai ilmu hisab/falak untuk menentukan tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syamal. Ini artinya, asal menurut hitungan ilmu hisab hilal sudah muncul,maka itu cukup bagi Muhammadiyah untuk menentukan tanggal 1, walaupun secara realitasnya hilal belum terlihat.
Siapa yang lebih benar?
Wallahu a'lam. Masing-masing memiliki argumennya sendiri. Substansi terpenting adalah masing-masing pihak sama-sama melaksanakan puasa Ramadhan penuh dan shalat Idul Fitri.
____________________________________________
SALAHKAH TIDAK MENGIJINKAN SUAMI MENEMUI MANTAN ISTRI
Konsultasi agama: Salahkah seorang istri tidak Mengijinkan Suami Menemui Mantan Istri terdahulu?
Diasuh oleh Dewan Asatidz Ponpes Al-Khoirot
Assalammualaikum wr.wb.
Saya seorang istri.suami saya mempunyai seorang anak dari mantan isterinya. saya tentu tidak keberatan jika suami saya menanggung kebutuhan anaknya. saya jg bersedia untuk bertemu dan bersikap baik terhadap anaknya dan mantan isterinya,tp saya tidak mengizinkan suami saya untuk berkunjung ke rumah mereka sendirian tanpa menyertakan saya.apakah saya salah?
mohon penjelasan.terimakasih sebelumnya
Wassalammu'alaikum wr.wb.
Pertanyaan diajukan melalui email info@alkhoirot.com
JAWABAN
Assalamualaikum,
Pertama-tama, mohon maaf atas keterlambatan respons kami.
Mengenai pertanyaan Anda, Anda sama sekali tidak salah. Bahkan itu langkah yang paling tepat untuk menghindari fitnah dan agar tidak terjadi khalwat (berduaan antara pria yakni suami anda & wanita bukan mahram). Dalam Islam khalwat hukumnya haram.[1]
Di samping itu, keikutsertaan anda juga akan menambah 'rasa aman' bagi anda sendiri.
Namun demikian, idealnya anda tidak mengijinkan suami menemui mantan istrinya sendirian itu karena alasan syariah yakni larangan khalwat tadi. Bukan semata karena cemburu.
Salam semoga bermanfaat.
Dewan Asatidz Ponpes Al-Khoirot Malang
Email:
info@alkhoirot.com
alkhoirot@gmail.com
==========
Catatan kaki:
[1] Dalil atas haramnya khalwat adalah QS Al Isra 17:32 وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيل Artinya: dan janganlah kalian dekati zina, karena zina adalah perbuatan nista dan seburuk-buruk jalan. Ulama ahli Fiqh berpendapat bahwa ayat di atas bermakna larangan berduaan antara dua lawan jenis yang bukan mahram.
_____________________________
HUKUM MELANGGAR NADZAR
assalamu'alaikum wr.wb
saya ingin bertanya,tapi sebelumnya saya punya cerita:
saya pernah bernadzar 'apabila saya melakukan maksiat(melihat film blue) maka saya harus puasa 1 minggu, dan apabila melakukan lagi tetapi puasa nya belum tuntas, maka dikali 1 munggu lagi,karena saya tidak dapat menahan hawa nafsu saya, maka saya terkena puasa yang banyak sehingga saya tidak kuat untuk menunaikannya.
pertanyaan :
1. apa hukum yang terkena pada saya?
2. bolehkah saya membatalkan nadzar tersebut dan bagaimana cara membatalkannya?
3.dan mana yang harus didahulukan ( membayar kafaroh / membatalkan nadzar ) ?
4. dan bolehkah saya bernadzar lagi?
sekian pertanyyan dari saya.mohon daru puhak pesantren untuk membalasnya agar saya tidak terkena kewajiban.
wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
Sebelum menjawab pertanyaan anda, saya sarankan agar Anda tidak mudah melakukan nadzar. Cara untuk menghindari dosa bukanlah dengan nadzar tapi dengan cara hidup di lingkungan yang kondusif; lingkungan yang akan membuat anda selalu termotivasi untuk menjadi lebih baik. Jawaban pertanyaan sbb:
1. Melanggar nadzar akan terkena denda atau kafarat yaitu berupa memberi makan pada 10 orang miskin, kalau tidak mampu, ada 3 pilihan lain lihat di sini.
2. Nadzar yang sudah diucapkan tidak bisa batal. Kalau dilanggar, maka harus membayar tebusan. Lihat poin 1.
3. Bayar kafarah.
4. Boleh. Lebih detail lihat: Nadzar dalam Islam.
______________________________
PACARAN DENGAN WANITA YANG DITINGGAL SUAMINYA TAPI BELUM DICERAI
Assalamualaikum Wr.Wb.
Saya mau konsultasi dan bertanya dengan Pak Ustad.
Tahun 2012 Sebelumnya saya usia 22 thun(pria) mempunyai pacar 18(perempuan), Waktu itu Kami dekat baru behubungan 3 bulan, setelah itu si perempuan tersebut memberitahukan kepada saya kalau dia akan dijodohkan oleh pria lain, karena ternyata tanpa sepengetahuan saya dan tanpa sepengetahuan si perempuan, ternyata itu lelaki yang berniat melamar sering datang kerumah siperempuan dan bertemu dengan ibunya, melainkan bukan bertemu dengan sang perempuan. Dan 2 minggu setelah itu pun pernikahan terjadi tanpa adanya rasa cinta dan tanpa perkenalan antara si pria dan perempuan, tetapi karena si perempuan memang jelas2 tidak suka dengan pria itu, pernikahan baru 1 minggu lalu perempuan tersebut kabur dari rumah selama 2 sampai 3 minggu, siperempuan menjelaskan kepada saya kalau dia tidak pernah seranjang, tidak pernah bersentuhan dengan si pria selain bersalaman dan tidak pernah melakukan hubungan suami istri dengan si pria (suaminya). Setelah 3 minggu itu si suami pun pulang kerumah orang tuanya.
Dan sampai saat ini si pria (suaminya) tidak pernah datang lagi dan tidak pernah berhubungan telekomunikasi dengan keluarga si perempuan. Dan S bulan setelah pernikahan dari keluarga si perempuan pun sudah mengembalikan semua perabotan yang dulunya dibawakan oleh si pria(suaminya).
Tapi dari pihak si Pria(suaminya) menuntut untuk dikembalikan beberapa kali lipat dari yang ia bawakan ke pihak si perempuan. Dan dari pihak si perempuan tidak terima dengan tuntutan tersebut. Dan semenjak semua perabotan dikembalikan ke pihak pria (suaminya)kira-kira 3 minggu setelah pernikahan, dari sejak itu hingga saat ini pihak si perempuan juga tidak ingin menerima sepeserpun pemberian dari pihak lelaki (tidak diberi nafkah).
Yang ingin saya tanyakan,
Saat ini saya dekat kembali dengan si perempuan. Dan orang tua juga keluarga si perempuan pun tau itu.
1)Namun saya bingung apakah hubungan saya dengan si perempuan saat ini berdosa ?
(a) Hukumnya apa? Atau dibolehkan?, karena status si perempuan untuk saat ini tahun 2014 tidak jelas apakah dikatakan sudah janda atau masih berstatus menikah,
(b) jika dari pihak si perempuan ingin menyelesaikan urusan pernikahan tersebut bagaimana caranya pak ustad? Karena dari pihak si perempuan sudah tidak ingin ada hubungan lagi dengan pihak si pria, sedangkan pihak pria hingga saat ini juga tidak mengurusi untuk perceraian.(Menggantung)
2)Jika dari pihak perempuan ingin mengurusi perceraian apa saja syaratnya pak ustad dan apa saja yang harus di urus? Karena insya allah saya mau membantu juga untuk mengurusi semuanya.
3) Apakah posisi saya saat ini bersalah ?
Terima kasih. Mohon bantuannya untuk sedikit pencerahan bagi saya, karena saya insya allah ingin menuju ke halalan bagi suatu hubungan, akhir kata Wassalamualaikum Wr.Wb.
(Mohon tidak di share dan tidak disebarluaskan ke Blok Pak ustad.)Saya hanya ingin menghormati perasaan satu sama lain.
JAWABAN
1. (a) Setiap pacaran yang melibatkan kontak fisik (bersentuhan) dan terjadi khalwat (berduaan di ruang tertutup) hukumnya haram. Baik dia masih perawan apalagi kalau masih istri orang. Namun, kalau hubungan dengan lawan jenis hanya terbatas via komunikasi jarak jauh seperti ponsel, facebook, chatting, dll dan tidak mengandung kata-kata yang haram yang mengundang syahwat, maka hukumnya boleh asalkan bukan istri orang. Adapun wanita tersebut statusnya masih istri orang karena itu berhubungan dengannya tidak boleh secara mutlak.
1. (b) Pihak perempuan dapat mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama. Dan Pengadilan dapat meluluskan permintaan istri dengan alasan tidak mendapat nafkah, dll.
2. Sebaiknya, dia minta bantuan pegawai PPN (pegawai pencatat nikah) di desa / kelurahan setempat. Itu akan lebih mudah.
3. Iya. Lihat poin 1 (a).