Hukum Tato dalam Islam

Hukum Tato (tattoo) dalam Islam Hukum Anak Menyusu pada Nenek Hukum tato (Inggris: tattoo; Arab: الوشم) adalah haram menurut kesepakan ulama (ijmak). Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) Tato (Inggris, tattoo; Arab, washm الوشم) adalah bentuk modifikasi tubuh manusia, dibuat dengan cara memasukkan tinta pada lapisan kulit untuk mengganti warna pigmen. Dalam Islam tato terkait dengan beberapa masalah yaitu tukang tato (wasyimah), pengguna tato (al mustausyimah), hukum tatoo, dan status wudhu dan mandi wajib (ghusl) serta status sah atau tidaknya shalat pemakai tato.
Hukum Tato dalam Islam

Tato (Inggris, tattoo; Arab, washm الوشم) adalah bentuk modifikasi tubuh manusia, dibuat dengan cara memasukkan tinta pada lapisan kulit untuk mengganti warna pigmen. Dalam Islam tato terkait dengan beberapa masalah yaitu tukang tato (wasyimah), pengguna tato (al mustausyimah), hukum tatoo, dan status wudhu dan mandi wajib (ghusl) serta status sah atau tidaknya shalat pemakai tato.

HUKUM TATO0 DALAM ISLAM
PERTANYAAN

Assalamu'alaikum...
Saya bth penjelasan hukum tato permanen menurut al-qur'an & hadist.
Trimakasih


DAFTAR ISI
  1. Hukum Tato (Tattoo) dalam Islam
  2. Hukum Anak Menyusu pada Nenek
  3. Uang Politik dari Caleg Buat Beli Hewan Ternak
  4. Jual Ayam Bangkok untuk Judi
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

Tato atau tatoo adalah melukis, "mengukir" atau merajah kulit dengan jarum dan zat pewarna dalam berbagai bentuk gambar, simbol atau sekedar coretan. (غرز الجلد بإبر وحشوه بالكحل وغيره ليتغير لونه إلى الزرقة أو الخضرة)

Tatoo bersifat permanen karena terlukis dalam kulit.

HUKUM TATO, PENGGUNA DAN TUKANG TATO ADALAH DOSA BESAR

Hukum tato (Inggris: tattoo; Arab: الوشم) adalah haram menurut kesepakan ulama (ijmak). Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya: Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.

Adanya laknat yang diucapkan Nabi atas tato menunjukkan bahwa tato adalah dosa besar. Menurut Imam Dzahabi, tanda dosa besar adalah suatu perbuatan yang dilarang (maksiat) yang diikuti dengan ancaman sanksi di dunia atau ancaman di akhirat dengan laknat atau siksa ( كل معصية فيها حدٌّ في الدنيا أو وعيد في الآخرة باللعن أو العذاب ونحوهما)

Dan berdasarkan Quran Surah An-Nisa' 4:119

وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

Artinya: Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka benar-benar mengubahnya). Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.

Oleh karena itu, bagi yang sudah memasang tato, maka wajib dia menghilangkannya dan bertaubat.
HUKUM WUDHU, MANDI BESAR DAN SHALAT PENGGUNA TATO

Bila tatoo dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan mengilangkan tatoo tersebut tidak sampai merusak anggota tubuh (kulit) yang tertato atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup bertobat dan sah shalatnya.

Dengan ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan tato secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib secara mutlak. Namun apabila menghilangkan tato dengan cara laser atau teknologi terbaru lainnya tidak mampu secara finansial sementara cara tradisional dapat berbahaya, maka tidak wajib baginya menghilangkannya. Namun diwajibkan taubat, menyesali diri dan menggantinya dengan amal perbuatan yang baik. Lihat detail: Cara Taubat Nasuha

Sedangkan hukum wudhu, mandi junub dan shalatnya adalah sah.

____________________________________________________


Hukum Anak Menyusu pada Nenek

Hukum seorang anak umur 3 tahun yang menyusu pada neneknya. Haram atau halal (boleh)?

PERTANYAAN

saya kan sudah dikaruniai seorang anak perempuan oleh Allah SWT, sekarang umurnya 3 tahun. dulu disaat umur 2 tahun, saya bersama istri beserta keluarga istri dan keluarga saya sendiri berupaya untuk menghentikan si anak menyusu kepada ibunya (istri saya) dan upaya itu allhamdulillah berhasil. kemudian setelah kejadian pecahnya hubungan saya dengan istri saya. saya mendengar dan melihat sendiri, bahwa anak saya selalu dirayu untuk menyusu dineneknya.

1. yang saya tanyakan apakah hukumnya jika terjadi seperti itu.
2. apakah saya seorang bapaknya berhak melarang anak saya untuk tidak menyusu kepada anaknya.
3. hukumnya seorang ibu kandung yang mengetahui hal tersebut dan membiarkannya.

terima kasih.

JAWABAN

1. Hukumnya boleh seorang cucu usia 3 tahun menyusu pada neneknya. Dan itu tidak berpengaruh pada status kekerabatan.
2. Bisa saja sang ayah melarang anaknya untuk tidak menyusu pada neneknya.
3. Karena hukumnya bnleh, ya tidak apa-apa kalau dibiarkan.

Lebih detailnya, lihat Radha'ah (Menyusui) dalam Islam

____________________________________________________



HUKUM UANG POLITIK DARI CALEG BUAT BELI HEWAN TERNAK

assalamu'alaikum .
saya mau tanya ''kemaren itukan musim pemilu dan sya mendapatkan pesangon dari salah satu caleg ttpi sya tidak tau akadnya apakah diberikan atau suapan''pertanyaannya:
1.apakah uang tsb haram ?
jika uang itu haram
2. jika digunakan untuk tmbahan membeli hewan (ayam,kelinci,dsb) hewan itu akan haram ?
3. Dan jika hewan itu diternakan dan mmiliki anak , apakah anaknya itu haram ? Walaupun uang itu hanya digunakan untuk tambahan membeli hewan (bukan semua dari uang pesangon itu, ttp lebih banyak uang sya sndiri)
Tolong dijawab via email .
Sekian dan terimakasih.

JAWABAN

1. Iya. Uang itu haram. Haram secara agama dan melanggar aturan menurut negara. Ia disebut money politics. Lihat: Hukum Politik Uang

2. Hewan itu statusnya menjadi harta syubhat. Artinya bercampur antara halal dan haram. Lihat detail: Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram

3. Anaknya hewan itu pun menjadi syubhat. Status uang syubhat adalah boleh dibelanjakan. Ada beberapa perbedaan pendapat ulama tentang prosentase uang haram yang ada di dalamnya yang boleh dibelanjakan. Namun, ada pendapat yang membolekan memakai harta syubhat walaupun seandainya harta haramnya lebih baik.

Solusinya adalah: anda sucikan harta anda dengan cara sedekahkan uang senilai yang pernah diberikan oleh caleg tersebut pada yayasan amal seperti masjid, madrasah atau pesantren. Dengan cara ini maka harta anda akan menjadi halal semuanya. Tentu saja tindaklanjuti dengan taubat nasuha dengan cara menyesali diri, istighfar pada Allah dan berjanji untuk tidak mengulangi. Lihat: Cara Taubat Nasuha

____________________________________________________


MENJUAL AYAM BANGKOK UNTUK JUDI

Assalamu'alaikum.
Sya mau tanya lgi pak .
kan si A punya ayam bangkok, sudah cukup umur.
Dia mau jual ayamnya tsb dgn hrg 350rb , lalu dia ditanya ''mainnya/jurus/teknik gimana ?'' lalu si A menjawab ''saya belum tau mainnya , krn blum prnah diabar/dicoba. Soalnya sya takut dosa.'' prtnyaannya :
1. Bagaimana tindakan yg hrus dilakukan si A ?
2. Apakah boleh diadu sbentar untuk mlihat tehnik ayamnya ? Krna jika tdk tahu tehniknya calon pmbeli trsbut akan mnurunkan hrganya, pdahal ayam si A itu bagus.
Sekian dan Terimakasih atas jawabannya.

JAWABAN

L. Si A atau penjual dapat menjual ayamnya dengan tujuan dipelihara atau dipotong. Dan haram hukumnya menjualnya untuk judi atau diadu. Judi termasuk dari salah satu dosa besar dalam Islam. Lihat: Dosa Besar Islam

2. Kalau yang dimaksud "mempertunjukkan cara main" si ayam dengan mengadu dengan ayam lain untuk tujuan judi, maka hukumnya haram. Mengadu ayam juga haram hukumnya karena termasuk menyiksa ayam tesebut. Beda halnya kalau mengadu hewan dengan cara yang tidak menyakitkan seperti balapan kuda, balapan unta, dll. Itupun kalau tidak dibuat judi.

LihatTutupKomentar