Perceraian dengan Suami WNA dan Pacaran via Email
Apakah saya sudah bercerai bila dilihat dari hukum agama dan negara karna saat bertengkar suami sering kali mengucapkan "i divorce you" "saya ceraikan kamu"? Apakah bisa saya mengajukan cerai di PA krn kami saat itu menikah di KUA? Berbicara secara virtual (maya) dengan wanita bukan mahram baik via email, chat, Facebook, YM (Yahoo Messenger), dan lain-lain hukumnya tidak apa-apa asal tidak ada percakapan yang menjurus ke arah perkataan haram.
Apakah saya sudah bercerai bila dilihat dari hukum agama dan negara karna saat bertengkar suami sering kali mengucapkan "i divorce you" dengan kata lain "saya ceraikan kamu"? Apakah bisa saya mengajukan cerai di PA krn kami saat itu menikah di KUA?
PERCERAIAN DENGAN SUAMI WARGA NEGARA ASING
Ass wr. Wb
Yth ustadz ditempat. Saya seorang wanita berusia 29 tahun pada tahun 2007 saya menikah dengan seorang WNA. Dan dia pun sudah convert ke muslim sebelum menikahi saya. Kami menikah karna saya telah hamil dahulu dan diusia kandungan saya ke 7 bulan kami menikah. Saat anak berumur 3 bulan kami sering kali bertengkar karna suami jarang sekali di rumah dan saat pulang pun selalu dalam keadaan mabuk berat sampai lupa diri dan dia pun pernah tdk pulang. Setiap bertengkar suami sering kali mengucapkan kata cerai ustadz. Dan suami pernah meragukan kalau anak kami itu bukan darah dagingnya. Saya sedih saat itu ustadz karna dia bicara seperti itu. Krn sesungguhnya dialah ayah kandung anak kami.
DAFTAR ISI
- Perceraian dengan Suami Warga Negara Asing
- Pria Beristri Pacaran Via Email Dengan Wanita Yang Ingin Dijadikan Istri Kedua
Saat anak kami berumur 9 bulan dia pergi meninggalkan kami untuk mencari pekerjaan di negaranya tapi dia tdk pernah mengirimkan nafkah untuk saya dan anak kami dengan alasan saat itu saya mempunyai usaha berupa rumah makan. Dan saat anak kami berusia 2 tahun suami datang ke indonesia untuk merayakan ulang tahun anak kami saat itu dan saat itu pula suami menyuruh saya untuk menjual rumah saya dan berjanji akan menggunakan uang hasil penjualan tsb untuk usaha di negaranya agar bisa menafkahi kami di indonesia. Setelah rumah terjual dia pergi dengan membawa 1/2 uang hasil penjualan rumah tsb. Dan saya pun mendapatkan uang 1/2 dari penjualan rumah tsb akan tetapi dengan uang tsb saya harus membayar hutang2 minuman keras dia di tempat2 yg dia kunjungi saat suami datang ke indonesia. Saat suami mengunjungi kami dia pun kerap kali pulang kerumah tengah malam dan mabuk berat dan itu pun dia lakukan setiap hari dari pukul 9 pagi hingga pukul 12 atau 1 pagi. Pernah sangking mabuknya dia tertidur di kamar mandi hingga dia demam dan jatuh sakit.
Setelah rumah terjual dia pun kembali ke negara hingga saat ini pun tidak pernah datang untuk menengok saya atau pun anak kami bahkan menelpon pun tidak.
Ustadz, saat saya mendapatkan uang dari hasil penjualan rumah saya tsb saya gunakan setengahnya untuk menyewa rumah kost2an di jakarta untuk menyambung hidup saya dan anak yg saat itu berumur 2,5 thn. Saat saya menyewa rumah tsb suami tdk pernah kunjung datang pula untuk menengok kami dan untuk kebutuhan sehari kami saya mengandalkan rumah kost2an tsb tapi ternyata rumah kost2 an itu tdk terlalu membawa keuntungan buat saya dan saya pun harus berhutang di bank untuk kebutuhan saya dan anak kami saat itu. Hingga sekarang hutang tsb belum bisa saya bayar karna saya tidak menpunyai uang untuk membayarnya karna saat ini saya tdk bekerja. Sekarang kebutuhan saya dan anak kami yg sudah sekolah di biayai oleh ayah dan kakak2 saya dan saat ini kami tinggal di rumah ayah saya di kampung.
Ustadz, yang ingin saya tanyakan yaitu:
1. Apakah saya sudah bercerai bila dilihat dari hukum agama dan negara karna saat bertengkar suami sering kali mengucapkan "i divorce you" dengan kata lain "saya ceraikan kamu"? Itu lebih dari 3 kali.
2. Apakah bisa saya mengajukan cerai di PA krn kami saat itu menikah di KUA?
3. Apakah bisa anak ikut dengan saya?
4. Apakah bisa saya mengajukan cerai dengan alamat ghaib? Krn saya tidak mengetahui alamat rumahnya dia sebab kami hanya melakukan hubungan kontak melalui sms dan email. Setiap kali ditanya alamat dia tdk memberitahukan.
5. Bila saya ajukan cerai dengan alamat ghoib apakah nanti hakim PA bisa Langsung memberikan keputusan cerai? Karna sudah hampir 3 tahun suami pergi dan tidak memberikan nafkah untuk kami. Bahkan dia pun tdk pernah menelpon atau mengirim sms untuk menanyakan kabar anak.
Sesungguh pak ustadz saya tidak ridha/ikhlas diperlakukan seperti ini terutama terhadap anak kami yg sekarang berusia 5 thn. Dan anak saya pun tidak pernah mengenali ayahnya lagi.
Saya harapkan jawaban dari ustadz segera mungkin.
Wassalam wr wb
L Jakarta-indonesia
JAWABAN PERCERAIAN DENGAN SUAMI WARGA NEGARA ASING
Respons kami di bawah berdasar nomor pertanyaan Anda.
Jawaban pertanyaan ke-1: Secara agama Anda sudah bercerai. Kata talak, cerai atau divorce adalah kata yang dalam istilah agama disebut kata yang "sharih" atau kata yang jelas mengandung kata cerai. Apabila diucapkan oleh suami, maka jatuhlah status talak itu. Namun secara negara, perceraian belum terjadi sampai Pengadilan Agama memutuskan hal tersebut. KHI dalam BAH XVI menyatakan:
Pasal 123
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan
Pasal 116
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
Jawaban pertanyaan ke-2: Iya. Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) di daerah tempat KUA mencatat perkawinan Anda.
Jawaban pertanyaan ke-3: Bisa. Anak akan ikut istri. KHI menyatakan dalam BAB XIV tentang Pemeliharan Anak sbb:
Pasal 105
Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Jawaban pertanyaan ke-4: Alamat suami berdasarkan buku Akta Pernikahan Anda dengannya.
Jawaban pertanyaan ke-5: Beritahu pada hakim agama bahwa suami Anda ada di luar negeri selama 3 tahun dan tidak pernah datang. Hal itu akan mempercepat proses perceraian Anda.
___________________________
PRIA BERISTRI PACARAN VIA EMAIL DENGAN WANITA YANG INGIN DIJADIKAN ISTRI KEDUA
Assalamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh .
ustadz Ana mau tanya
1. apa hukumnya seorang lelaki yg sudah ada istri suka main via imel dengan wanita lain ???
2. Dan mau menjadikhan wanita itu istri 2 ? Apa hukumnya ustadz??
Jazakallahu khoir ,
JAWABAN
1. Berbicara secara virtual (maya) dengan wanita bukan mahram baik via email, chat, Facebook, YM (Yahoo Messenger), dan lain-lain hukumnya tidak apa-apa asal tidak ada percakapan yang menjurus ke arah perkataan haram. Contoh kata-kata yang diharamkan seperti perkataan yang mengundang syahwat, dan lain-lain. Lihat -> http://www.alkhoirot.net/2012/06/pacaran-melalui-facebook-dan-ingin.html
2. Laki-laki yang sudah beristri boleh menikah dengan wanita lain asalkan dia tidak memiliki suami. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html