Dapat Bagian Uang Korupsi PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Dapat Bagian Uang Korupsi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Apa yang Anda lakukan masuk dalam kategori pencurian atau memgambil hak orang lain. Orang yang melakukan pencurian memiliki 2 (dua) macam dosa: (a) dosa pada pemilik barang, dan (b) dosa pada Allah. Oleh karena itu, maka Anda (a) wajib mengembalikan barang itu dan meminta maaf pada yang punya; dan (b) memohon ampun (taubat) pada Allah atas dosa yang Anda lakukan itu.
Dapat Bagian Uang Korupsi PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Bahkan si pemenang lelang juga menjanjikan akan memberikan bonus lagi kepada saya (di luar angka 100 juta tadi) sebagai ucapan terima kasih. Namun berapa besarannya, saya tidak tahu. Yang ingin saya tanyakan kepada pak Ustadz adalah, apa hukumnya apabila saya menerima uang tersebut?

PERTANYAAN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam kenal dan salam hormat pak Ustadz. Perkenalkan nama saya BS. Saya asli dari Cilacap, Jawa Tengah, namun saat ini saya berdomisi di kota TP, provinsi KR. Saya adalah seorang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sejak tahun 2002 hingga kini, hati saya merasakan sebuah ganjalan yang membuat saya tidak tenang pak Ustadz. Adapun beberapa masalah yang ingin saya konsultasikan kepada pak Ustadz adalah sebagai berikut :

BAGAIMANA MENGEMBALIKAN BARANG CURIAN DAN MEMINTA MAAF PADA ORANG YANG DICURI?

1. Tahun 2000, pada jam istirahat kuliah, saat itu saya sedang duduk-duduk bersama teman-teman. Tiba-tiba kami melihat ada sebuah topi tertinggal di salah satu kursi. Spontanitas muncul rasa iseng saya, dimana saya langsung menduduki topi tersebut. Tidak lama kemudian, datang seorang mahasiswa mencari topi tersebut, namun secara kompak kami bilang tidak tahu. Setelah mahasiswa tersebut pergi, saya pun bingung “mau diapakan topi tersebut?”. Sementara teman-teman tidak ada yang mau membawa topi tersebut. Akhirnya topi tersebut saya bawa pulang. Tahun 2002 saya merantau ke Batam. Topi tersebut pun saya bawa serta. Hingga pada suatu ketika, topi tersebut akhirnya saya berikan kepada teman saya di Batam. Jujur pak Ustadz, hingga detik ini saya seperti dihantui rasa bersalah gara-gara mengambil topi tersebut. Namun, saya tidak kenal dengan pemilik topi tersebut. Bagaimana saya harus membayar hutang saya tersebut dan meminta maaf ya pak Ustadz, agar hutang saya akibat mengambil topi tersebut bisa lunas?

BAGAIMANA STATUS HUKUM UANG YANG DIDAPAT DARI KOMISI SPPD FIKTIF?

2. Di dunia Birokrasi, SPPD (Biaya Perjalanan Dinas Pegawai) fiktif adalah suatu hal yang biasa dan lumrah. Pinjam meminjam nama pun menjadi budaya. Beberapa kali nama saya “dipakai” untuk SPPD fiktif. Sebagai imbalannya, saya diberikan 30% dari total uang perjalanan dinas yang dicairkan. Saya pun ragu terhadap tingkat kehalalan uang tersebut, hingga akhirnya saya kumpulkan uang-uang tersebut, lalu saya bagikan kepada cleaning service ataupun orang-orang yang kurang mampu. Yang ingin saya tanyakan kepada pak Ustadz adalah, apa hukum uang 30% tersebut? Dan apa yang harus saya lakukan terhadap uang-uang tersebut?

BAGAIMANA STATUS HUKUM MENERIMA UANG FEE PROYEK

3. Saat ini saya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Angka proyek yang saya pegang adalah 1 Milyar. Dari total 1 Milyar, angka yang dilelangkan adalah Rp 921.000.000,- Dan pemenang lelang berhasil menawar dengan angka sekitar 850.000.000,- Suatu hari, atasan saya memanggil saya untuk berdiskusi masalah lelang tersebut. Dan salah satu bahan diskusi kami adalah “Kita dapat jatah berapa dari si pemenang lelang?”. Lalu saya pun menanyakan kepada si pemenang lelang. Status saya adalah sebagai perpanjangan lidah dari atasan saya. Si Pemenang lelang pun menawarkan angka 70 juta. Namun, atasan saya meminta 100 juta. Si Pemenang Lelang pun setuju. Di dalam angka 100 juta tersebut telah dirinci siapa-siapa saja calon penerimanya, dan salah satunya adalah saya. Meskipun saya tidak pernah meminta, namun oleh pemenang lelang dan atasan saya, nama saya dimasukkan. Bahkan si pemenang lelang juga menjanjikan akan memberikan bonus lagi kepada saya (di luar angka 100 juta tadi) sebagai ucapan terima kasih. Namun berapa besarannya, saya tidak tahu. Yang ingin saya tanyakan kepada pak Ustadz adalah, apa hukumnya apabila saya menerima uang tersebut? Apabila saya menerima uang tersebut, namun tidak saya gunakan untuk kepentingan pribadi saya, melainkan murni untuk kegiatan rutinitas kantor saya, apakah boleh ya pak ustadz?
Mohon jawaban dari pak Ustadz agar saya bisa selamat di Dunia dan Akhirat. Selain itu, agar keluarga saya tidak tertimpa hal-hal yang buruk akibat saya menerima yang bukan hak saya. Terima kasih sebelumnya atas jawaban pak Ustadz, salah hormat.

Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
BS

JAWABAN

MENGEMBALIKAN BARANG CURIAN DAN MEMINTA MAAF PADA ORANG YANG DICURI

Jawaban pertanyaan ke-1: Apa yang Anda lakukan masuk dalam kategori pencurian atau memgambil hak orang lain. Orang yang melakukan pencurian memiliki 2 (dua) macam dosa: (a) dosa pada pemilik barang, dan (b) dosa pada Allah. Oleh karena itu, maka Anda (a) wajib mengembalikan barang itu dan meminta maaf pada yang punya; dan (b) memohon ampun (taubat) pada Allah atas dosa yang Anda lakukan itu.

Apabila ternyata pemilik harta itu tidak ketahuan lagi lokasinya, maka insyaAllah dosa Anda dimaafkan asal Anda sudah memiliki niat untuk mengembalikannya. Seperti dimaafkannya orang hutang yang berniat mengembalikan hutang. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari:
من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه، ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه

Artinya: Barang siapa yang mengambil harta orang dan berniat untuk mengembalikannya maka Allah akan menunaikannya. Bangsiapa yang mengambil harta manusia dan berniat merusaknya, maka Allah akan merusaknya.

Taubat pada Allah dapat dilakukan dengan: (a) memohon ampun atas dosa yang dilakukan dan berniat tidak akan mengulangi lagi; (b) melakukan amal ibadah yang baik (amal salih) seperti bersedekah, memperbanyak ibadah sunnah, dll.

Dalam QS Al-Furqon 25:70,71 Allah berfirman:
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا * وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا

Artinya: .. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.

Lebih spesifik lagi, dalam QS Al-Maidah 5:39 Allah berfirman:
فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat di atas sebagai berikut:

من تاب بعد سرقته وأناب إلى الله، فإن الله يتوب عليه فيما بينه وبينه، فأما أموال الناس فلا بد من ردها إليهم أو بدلها عند الجمهور

Artinya: Barangsiapa yang bertaubat setelah melakukan pencurian, maka Allah akan menerima taubatnya. Adapun harta yang dicuri maka harus dikembalikan pada pemiliknya atau menggantinya menurut mayoritas ulama.

Tentu saja kalau tidak mampu mengembalikan harta curian karena hilangnya atau tidak diketahuinya lokasi pemilik, maka asal memiliki niat untuk mengembalikannya, maka hal itu insyaAllah dimaafkan. Allah tidak memaksa seseorang kecuali menurut kemampuannya.

STATUS HUKUM UANG YANG DIDAPAT DARI KOMISI SPPD FIKTIF?

Jawaban pertanyaan ke-2: Praktik SPPD fiktif adalah terlarang menurut hukum positif dan jelas har`m menurut syariah Islam karena itu termasuk menguasai harta yang bukan haknya seperti halnya dengan korupsi atau memakan gaji buta. Tidak perlu ragu atas keharamannya. Dan status komisi yang diberikan pada Anda juga haram. Anda juga berdosa karena telah membantu orang yang hendak melakukan perbuatan dosa. Itu sama dengan bersekongkol dalam melakukan kejahatan.

Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim: لعن الله آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه

Artinya: Allah mengutuk pemakan riba, wakil transaksi riba, dua saksi dan penulis transaksi riba.

Yang ingin saya tekankan dalam hadits di atas bukan soal ribanya, tapi bahwa pihak-pihak yang terkait dalam perbuatan haram ikut terlibat dalam perbuatan dosa walaupun seandainya tidak makan harta haram tersebut.

Seorang muslim dalam melihat hal yang munkar ada 3 pilihan: (a) Mencegah dengan kekuasannya; (b) menasihati dengan lisan; (c) diam dengan inkar. Pilihan ketiga adalah pilihan orang yang paling lemah imannya. Berdasar hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، وذلك أضعف الإيمان

STATUS HUKUM MENERIMA UANG FEE (KOMISI) PROYEK

Jawaban pertanyaan ke-3: Menerima fee dari sebuah proyek pemerintah--baik meminta langsung atau tidak-- adalah melanggar Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Ia masuk kategori korupsi. Dan semua korupsi itu haram. Uang yang didapat darinya otomatis juga haram.

Nabi bersabda: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي
Artinya: Rasulullah melaknat penyuap dan yang disuap (koruptor)
dalam hadits lain Nabi besabda لعنة الله على الراشي والمرتشي
Artinya Laknat Allah atas mereka yang melakukan praktik korupsi.

Karena itu uang haram, maka haram pula penggunaannya. Baik untuk keperluan pribadi, keluarga atau untuk kegiatan rutinitas kantor.

Dalam QS Al Baqarah 2:188 Allah berfirman:

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.

Al Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi menjelaskan bahwa salah satu harta yang batil itu adalah uang hasil korupsi. Dan memakan atau membelanjakan uang hasil korupsi akan terkena laknat Allah di dunia dan akhirat seperti disebut dalam hadits di atas.

KESIMPULAN DAN SARAN

1. Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang masih muda, Anda memiliki tanggung jawab untuk menjadikan negeri ini bersih dari korupsi. Dan itu dapat dimulai dari diri sendiri mulai sekarang dengan cara tidak ikut bersekongkol dalam tindak pidana korupsi apapun bentuknya.

2. Hiduplah dengan sederhana dan nikmati kesederhanaan karena itu kunci dari kekuatan iman kita dalam melawan godaan harta haram korupsi dan godaan mindset konsumerisme.

3. Hindari membantu praktik korupsi sedapat mungkin.

ARTIKEL TERKAIT:

>> Hukum Harta Syubhat dan Jual Beli Barang Haram
>> Hukum Gaji PNS yang Diterima Karena KKN
LihatTutupKomentar