Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Gaji PNS yang Diterima Karena KKN

Hukum Gaji PNS yang Diterima Karena KKN

Selalu merasa was-was apakah gaji saya halal atao tidak. karena proses masuknya saya PNS itu karena ada saudara di dalam departemen itu.

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum Ustadz , mohon maaf sebelumnya karena sudah memberanikan diri untuk berkonsultasi. semoga menjadi bagian amal shaleh.

Saya ini seorang PNS, sudah 1.5 tahun saya bekerja di sebuah departemen . yang jadi masalah selama ini saya selalu tidak tenang dalam bekerja, selalu merasa was-was apakah gaji saya halal atao tidak. karena proses masuknya saya PNS itu karena ada saudara di dalam departemen itu. jadi intinya saya telah melakukan nepotisme. awalnya saya menolak tetapi karena mungkin saat saya telah kalah dengan bisikan syethan dan juga pengaruh keluarga, jadi saya terima tawaran itu. walaupun sebenarnya hati menolak, tanpa ada uang sogok murni karena ada saudara di departemen yg berada di pusat. Akhirnya saya pun masuk meski dengan perasaan penuh dosa. yang saya tanyakan mengenai hukum gaji yang saya terima apakah halal atau haram? atau mungkin ustadz bisa merekomendasikan kemana saya harus bertanya mengenai hal ini, apakah ada emailnya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. GAJI PNS YANG DITERIMA KARENA KKN
  2. LOLOS CPNS DENGAN IJAZAH TOEFL PALSU, BAGAIMANA HUKUM GAJINYA?
  3. CALON PENGANTIN GANTI NAMA, PAKAI NAMA YANG MANA?
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Setelah berjalan 1.5 tahun ini saya masih terus memikirkan tentang kesalahan kesalahan saya ini, meski saya berusaha untuk memperbaiki diri lebih dekat kepada Allah dan mohon Ampunannya, tetapi jiwa ini selalu diliputi perasaan bersalah. apa yang harus saya perbuat keika saya terus di bayangi oleh dosa-dosa saya, padahal saya juga tidak bisa serta merta keluar dari pekerjaan ini (PNS) karena pasti keluarga besar akan kecewa.

Selanjutnya, disamping goncangnya pikiran karena bayang-bayang tersebut saya pun merasa kecewa dengan sistem kerja PNS ini, yang kadang ada pekerjaan kadang ngak, cenderung santai, dan TUPOKSI nya ga terlalu jelas dan ada beberapa hal yang kadang tidak sesuai dengan hati nurani, sehingga berpikir bahwa saya ini hanyalah pengangguran terselubung dan ikhtilat dengan ghair muhrim. bagaimanakah saya harus bersikap dengan sistem kerja seperti ini, mungkin saya ingin mengubah sistem menjadi lebih baik, tapi sbg org baru tentu kita hanya bisa diam, karena itulah selemah-lemah iman, dan saya pun harus kritis untuk tidak terpengaruh oleh lingkungan budaya kerja disini. Salahnya mungkin saya sebelumnya tidak mengetahui bahwa begitulah ritme kerja PNS di kantor. Meski mungkin ada yang baik. Jadi di point ini intinya saya ngerasa ga berkembang kalo kerja seperti ini terus, gaji mengalir, tapi apa yg telah saya perbuat. saya merasa kesalahan saya berlipat ganda...saya telah mendzalimi peserta CPNS yg dulu sama2 tes..dan sekarang saya kerja nyantai....sangatlah sedih buat saya. dan saya bener2 kalut.

Meski ada rencana untuk pindah ke guru karena kebetulan saya dari pendidikan, tapi itu juga nunggu 5 th dulu, karena sebenarnya saya sangat senang dengan dunia mengajar, mendidik anak2, karena ritme kerjanya jelas dan dinamis menurut saya. lebih jauhnya saya pun kalau nanti menikah dan punya anak bisa mengurus suami dan anak lebih leluasa.

dengan semua akumulasi pikiran saya tersebut sampai sekarang saya selalu punya perasaan ingin sekali mengundurkan diri jadi PNS ini? dan saya jadi bingung apakah saya termasuk orang yang ga bersyukur karena org2 pada ingin PNS tapi saya mudah sekali, saya jadi bingung apakah ini memang takdir-Nya atau bagaimana..?

Ustadz yang Allah berkahi, sebaiknya dengan segala yg terjadi dalam Mind Set saya tersebut saya ini harus bersikap dan berpikir bagaimana, benarkah saya harus keluar saja, dari pada dibayang-bayangi oleh dosa nepotisme yg saya lakukan?dan kalaulah pada akhirnya ini karunia dari Allah bagaimana saya harus mewujudkan rasa syukur tersebut, sedangkan saya masuknya dengan cara yang tidak terpuji?....saya sangat serius dengan masalah ini....saya harap Ustadz bisa memberikan tanggapan dan jawaban atas masalah saya ini. jadi kesimpulan pertanyaan saya

1. apakah gaji pns saya haram atau halal karena saya masuknya lewat saudara (nepotisme )

2. terkadang saya mendapatkan uang syubhat pertanyaannya apakah boleh uang syubhat/haram di berikan pada kaum dhuafa atau mesti ke mesjid saja biar tidak dimakan..saya berniat kalo dapat uang syubhat dikasihkan ke temen saya yang sangat kekurangan tp dia ingin kuliah..jadi saya suka kasih uang syubhat itu untuk bayar uang kuliahnya..atau lebih baik disodqakohkan dalam bentuk fisik seperti ke mesjid..?

3. Apa saya harus mengundurkan diri saja ustadz?

mohon kalau dimuat pertanyaan ini tidak dicantumkan nama saya cantumkan saja hamba Allah ya ustadz...dan kalau diperkenankan saya harap jawabannya dikirim ke email ini saja. dan saya pun mungkin ingin konsultasi secara via telphon..barangkali ada no telphon ustadz saya mohon dikirimkan .

Saya ucapkan terima kasih banyak Jazakumullah Khairan Kastiran. Semoga Allah memudahkan langkah ini dan memberi petunjuk pada jalan yang Allah ridhoi.

Wassalamu'alaikum. Mohon di jawab ya pak...kalo bisa lewat email,terimakasih banyak.
Hamba Allah


JAWABAN

Sikap Anda yang ingin mencari kebenaran syariah Islam dan ketenangan hati patut mendapat apresiasi. Seorang muslim yang baik adalah yang selalu berusaha untuk memperbaiki dirinya dari segala perilaku yang diharamkan Allah. Dan melaksanakan apa yang menjadi perintahnya.

Jawaban pertanyaan ke-1.
Mendapatkan pekerjaan melalui cara nepotisme dan kolusi sama dengan risywah (rasuah) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Hukum KKN jelas haram. Rasulullah melaknat pelaku dan penerima koruopsi dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dikatakan لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ .

Oleh karena itu, Anda wajib bertaubat atas perilaku nepotisme yang Anda lakukan tersebut dengan cara taubat nasuha, dan beramal baik seperti ibadah sunnah dan bersedekah dll karena amal baik akan menghilangkan dosa perilaku yang buruk إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (QS Hud 11:114).

Adapun tentang gaji Anda yang didapatkan setelah menjadi PNS maka statusnya sama dengan gaji-gaji dalam pekerjaan yang lain yakni hukumnya adalah halal karena gaji tersebut didapat dari pekerjaan yang Anda lakukan setiap harinya. Asalkan anda melakukan tugas dengan baik sesuai yang diamanahkan, maka gaji yang Anda dapatkan itu adalah hak Anda dan statusnya halal dengan syarat Anda memang pantas menduduki posisi tersebut dan bekerja dengan baik sesuai yang diharapkan.

Jadi, Anda tidak perlu mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut.

Jawaban pertanyaan ke-2.
Tidak jelas apa yang Anda maksud dengan uang syubhat. Kalau yang dimaksud sybuhat adalah uang campuran halal dan haram, maka hukumnya makruh menggunakan uang tersebut untuk diri sendiri. Tentu saja Anda dapat memberikan uang tersebut kepada orang lain atau kepada lembaga sosial seperti masjid dan pesantren. Uraian detail, lihat artikel: Hukum Harta Syubhat.

Kalau yang dimaksud syubhat adalah uang haram, maka hendaknya Anda berusaha sekuat mungkin untuk tidak memakannya. Anda dapat memberikan uang haram tersebut kepada siapapun yang membutuhkannya. Baik kepada orang atau kepada lembaga sosial seperti masjid dan pesantren. Namun perlu diingat bahwa uang haram statusnya bukan sedekah atau zakat tapi pemberian biasa. Karena sedekah dan zakat harus berasal dari uang yang halal.

Jawaban pertanyaan ke-3.
Tidak perlu mengundurkan diri. Tetaplah bekerja dengan baik di tempat Anda sekarang selagi Anda merasa mampu melakukan pekerjaan yang diamanahkan. Kalau memang hendak mengundurkan diri, hendaknya karena masalah lain. Bukan karena masalah yang dibahas di atas.

Baca juga artikel terkait berikut:

- Korupsi dalam Islam
- Harta Syubhat
- Korupsi PNS
- Gaji Pegawai Bank
- Gaji Pegawai Negeri dari Pajak

____________________________



LOLOS CPNS DENGAN IJAZAH TOEFL PALSU, BAGAIMANA HUKUM GAJINYA?

Assalamualaikum Ustad,
Tolong bimbingannya Ustad,
Sejak bulan september sy mulai mengikuti tahapan proses rekrutmen CPNS. Saya sangat berharap dan berdoa kepada Allah bisa diterima bekerja di instansi tersebut setelah kurang lebih 2 tahun lebih tidak bekerja dan berkali2 gagal dalam tes pekerjaan termasuk tes CPNS tahun 2013 lalu. Kini sy hampir tidak memiliki aktivitas dan sehari2 dirumah, adapun sy berinvestasi jangka panjang di perkebunan (5tahun) dr modal org tua, sedangkan untuk sehari2 sy masih mengandalkan pemberian orang tua, umur sy saat ini 26 tahun. Setelah melewati Tes Administrasi, Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang (psikotes, diskusi kelompok dan juga wawancara hingga tes urin) akhirnya td malam saya menerima kabar pengumuman akhir bahwa saya lolos dan InsyaAllah akan diterima menjadi CPNS setelah melakukan pemberkasan yang dijadwalkan maksimal Selasa, 29 Desember 2014 ini yg tinggal beberapa hari lg sedangkan saya diminta untuk mempersiapkan segala yang dibutuhkan dalam pemberkasan. Sebenarnya saya sangat bersyukur namun sangat mengganjal hati saya adalah

1) Saya menggunakan sertifikat toefl palsu (yang pernah saya beli jauh2 hari untuk tes kerja ditempat lain, sedangkan sy tidak pernah ikut tes toeflnya) dalam seleksi administrasi;

2) Dalam wawancara saya ada berbohong mengenai bisnis saya yang bilang masih jalan padahal kenyataannya sudah tidak jalan (meskipun hal ini mungkin bukan penentu dan tidak seperti halnya pemasalahan no 1 sebagai sebab lolos tes administrasi). Memang dalam pemberkasan sertifikat TOEFL ini tidak diminta dan hanya digunakan dalam tahapan tes adminstrasi saja. Namun jika tidak menggunakan sertifikat toefl palsu tersebut saya tidak akan lolos tes administrasi dan tidak berhak lanjut mengikuti tes tahap selanjutnya hingga akhirnya diterima. Perasaan bersalah dan dosa itu baru ada ketika saya sudah melewati semua tahapan tesnya dan tinggal menunggu pengumuman kelulusan saja dan kemudian saya pun merubah doa saya untuk mohon pertolongan Allah mengenai yang terbaik untuk saya dan mohon dijauhi dari harta haram. Namun Alhamdulillah ternyata saya lolos tes:)

Pertanyaan saya :
1) Apakah saya harus melanjutkan melakukan pemberkasan di instansi tersebut? apakah itu yang terbaik untuk saya? atau justru merupakan ujian?
2) Bagaimana hukum gaji dan uang pensiun dari pekerjaan tsb dengan kasus sy td apakah halal atau haram? Apakah dengan demikian berarti sy telah mengambil hak orang lain pada pekerjaan ini?
3) Jika harus meninggalkan pekerjaan tersebut saya tidak sanggup untuk jujur kepada Orang tua saya yang berharap saya diterima, juga saudara2, guru, bahkan kepada teman2 saya sendiri karena tidak ingin menyakiti perasaan mereka, sehingga kemungkinan sy harus berbohong meskipun untuk kebaikan, dan entah sementara atau seterusnya. Di satu sisi saya sangat ingin membahagiakan dan membanggakan orang tua, keluarga teman2, guru intitusi sekolah dengan bekerja pada institusi ini yang memiliki peran cukup penting dalam pengabdian kepada negara yang InsyaAllah memiliki nilai manfaat, namun disisi lain sy takut dengan akibat harta haram baik untuk sy pribadi, orang tua dan juga keluarga sy kelak jika Allah ijinkan sy menikah dan memiliki keturunan. Saya mengharap Ridho Allah.
Tolong nasehatnya Ustad saya sangat resah dan gelisah dengan keadaan ini.

Alhamdulillah saya sudah solat istikharah dan solat tahajud. Sy juga sudah membaca artikel2 jg belum menemukan yang kasusnya benar2 sama dengan kasus saya (karena saya tidak menyuap dalam tes tulis dll, dan mengikuti semua tahapan tes dengan baik kecuali 2 hal yang menjadi ganjalan hati saya diatas).

Terima kasih banyak Ustad.Semoga Allah merahmati kita semua.

JAWABAN

1. Yang terbaik adalah melanjutkan pemberkasan. Memakai sertifikat TOEFL palsu termasuk dosa karena itu berbohong. Tapi dosa itu tidak terkait dengan gaji sehari-hari anda sebagai pegawai negeri nantinya. Artinya, gaji sebagai PNS tetap halal asalkan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja secara jujur tanpa korupsi. Itu sama dengan pernah menyontek saat ujian, bukan berarti ijazah yang kita peroleh menjadi tidak sah.

Namun sebagai sikap hati-hati dan langkah pertaubatan, maka tidak ada salahnya anda mensedekahkan uang ke fakir miskin senilai harga sertifikat palsu itu, agar betul-betul terlepas dari uang haram dalam harta anda. Ini kalau proses lamaran kerja itu kita analogikan sebagai bagian dari keseluruhan proses kelulusan dan diterimanya anda sebagai PNS. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:279 "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."

Dalam ayat di atas diterangkan bahwa cara taubat seorang pelaku riba adalah dengan cara "membuang" keuntungan ribawi, sedangkan harta pokoknya tetap halal. Dalam konteks kasus anda, perkara haram itu adalah sertifikat palsu. Sedangkan gaji bulanan sebagai PNS adalah seperti harta pokok yang statusnya insyaallah halal dan baik.

Bahkan, menurut Dr. Yusuf Qardhawi, Ketua Dewan Ulama Dunia, gaji orang yang bekerja di bank konvensional itu halal kalau ia bekerja di bagian layanan yang halal seperti layanan pengiriman uang (remittance), dsb. Walaupun mayoritas uang dan layanan di bank konvensional dianggap haram, namun apabila ada layanan yang halal maka gaji bagi pekerja di layanan itu hukumnya halal. Itu artinya, satu pekerjaan halal tidak terkait dengan hal lain yang haram kendati berada di tempat yang sama. Baca: Hukum Gaji Bekerja di Bank

2. Gaji yang diperoleh saat bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah halal. Karena gaji itu merupakan honor dari pekerjaan halal sehari-hari sebagai PNS. Gaji itu baru haram apabila kita dibayar untuk melakukan perbuatan haram seperti jual beli minuman keras, narkoba, daging babi, manipulasi data, dsb.

3. Tidak perlu ragu untuk meneruskan pemberkasan dan menjadi PNS. Namun pada saat yang sama, lakukan taubat atas dosa yang dilakukan dan berkomitmen untuk bekerja secara jujur dan halal serta bertekad untuk memerangi korupsi di tempat anda bekerja. Minimal perang anti korupsi untuk diri sendiri.

Baca juga:

- Gaji PNS Halal atau Haram?
- Hukum Menyontek dalam Islam
- Gaji Halal dan Haram
- Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram

____________________________



CALON PENGANTIN GANTI NAMA, PAKAI NAMA YANG MANA?

Saya W dari Jakarta

1. Jika sebelum acara akad nikahnya pengantin wanita ganti nama, apakah nama aslinya wajib dipakai lagi dalam proses akad nikah atau tidak perlu dipakai

2.Saya Ingin bertanya tentang ijab qabul. Hukumnya apa jika nama menggunakan alias saat ijab qabul? Contoh Intan alias Ani binti ...

3.Jika Nama Sudah diganti, Nama mana yg wajib dipakai saat dia meninggal nanti?

Mohon jawabanya, Terima Kasih Assalamualaikum

JAWABAN

1. Tidak wajib memakai nama asal. Dia bisa memakai nama barunya atau nama lamanya. Yang terpenting dan prinsip dalam akad nikah adalah orangnya jangan sampai salah.

2. Tidak masalah memakai nama alias saat ijab qabul. Sekali lagi, yang penting sebutan nama itu mengarah pada wanita yang hendak menikah. Baca: Pernikahan dengan Identitas Palsu

3. Pakai nama yang mana saja boleh. Idealnya, nama yang sesuai dengan KTP

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam