Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam kenal. saya seorang pengurus UPK dalam program PNPM yang menangani Simpan Pinjam bagi masyarakat di wilayah kami. Tugas kami adalah memberikan pinjaman uang (secara bergulir) kepada masyarakat kurang mampu yang ingin membuka usaha (ekonomi). Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama ada jasa yang harus diberikan peminjam sebesar 2% dengan jangka waktu 10 bulan tanpa jaminan (hanya
menyertakan fotocopy KTP dan KK).
DAFTAR ISI
Gaji Pekerja Simpan Pinjam Sistem Bunga PNPM
Pada angsuran bulan ke 1-3 masih lancar tetapi angsuran selanjutnya bahkan ada yang sudah 2 tahun banyak peminjam yg menunggak. Akhirnya kami lakukan penagihan langsung ke rumahnya masing2, dan menurut penilaian kami ketika berkunjung (penagihan) dari segi usaha para peminjam tersebut sebetulnya mampu membayar, tetapi anehnya mereka
(peminjam) sepertinya tidak ada i'tikad utk membayar karena mungkin dianggap uang pemerintah. Padahal kami juga berkewajiban untuk menggulirkan lagi uang pinjaman tersebut ke masyarakat lain yang membutuhkannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, yang ingin kami konsultasikan adalah :
1. Apa yang harus kami lakukan untuk menangani para peminjam yang menunggak tersebut.
Di sisi lain kami ingin membantu masyarakat, tetapi di sisi lain kami juga dituntut untuk menyelesaikan tunggakan tersebut agar bisa segera digulirkan
kepada yang lain.
2. Dari kacamata Islam, bagaimana status kami sebagai pekerja yang diberi honor dari uang jasa tersebut?
Demikian, atas wejanganya kami ucapkan terima kasih, Jazzakumullahu
khoiron katsiro...
JAWABAN
Jawaban pertanyaan ke-1: itu masalah manajerial. Tentunya Anda dan tim manajemen yang lebih tahu bagaimana cara mengatasinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saya cuma dapat memberi saran dari sudut sosial budaya yang mungkin perlu dipertimbangkan yaitu dengan menjalin kerja sama dengan tokoh-tokoh berpengaruh di tempat tersebut. Terutama tokoh agama. Karena masyarakat pedesaan umumnya lebih mentaati tokoh agama setempat dan lebih mendengarkan nasihat dan sarannya. Ajak tokoh agama untuk memberi nasihat dan bimbingan sehingga pemakai jasa memiliki kesadaran untuk mengembalikan pinjamannya.
Jawaban pertanyaan ke-2: PNPM itu sama dengan bank. Istilah uang jasa itu sama dengan bunga. Dan bunga bank itu termasuk riba menurut sebagian besar ulama. Dan riba itu adalah haram baik peminjam, yang meminjamkan dan petugasnya. Artinya, gaji Anda menurut pendapat ini adalah haram.
Namun, ada pendapat yang menghalalkan bank. Untuk pendapat kedua ini, maka berarti gaji Anda halal. Intinya, sementara Anda bekerja di sini, Anda dapat memakai pendapat kedua sambil berusaha mencari pekerjaan lain yang lebih terjamin halalnya. Agar hati lebih damai.
Analisa detail, lihat: Hukum Bank Konvensional dalam Islam
____________________________________________________
Sadaqah ke Yayasan Tidak Boleh Orang Tua
Bersedekah itu hendaknya mendahulukan kerabat dekat dan yang paling dekat adalah ayah dan ibu dan lain-lain
PERTANYAAN
Assalamualaikum...
Saya ingin menanyakan tentang sedekah. Jika saya bersedekah misalkan di Yayasan Al-quran, saya sedekah via transfer bank. Maksud saya agar tidak ada yang tau. Tapi akhirnya ketahuan ortu dan ortu secara tdk langsung tidak mengizinkan saya untuk bersedekah di yayasan tsb. Ortu berpendapat jika bersedekah tidak harus jauh2, di lingkungan sekitar juga bisa. Saya binggung ustad, apakah saya harus berhenti menjadi donatur di Yayasan tsb sesuai permintaan ortu ataukah saya tetap melanjutkan...? Saya pribadi masih ingin bersedah di Yayasan tsb tapi saya juga tidak ingin membantah ortu. Mohon solusinya ustad.
Jazakallahu khairon...
JAWABAN
Sebenarnya kalau harta yang disedekahkan itu milik Anda sendiri, maka Anda berhak untuk mensedekahkannya kemana saja sesuai dengan keinginan Anda. Namun, apabila Anda menuruti anjuran orang tua, itu akan lebih baik karena akan dapat 2 pahala: bersedekah dan menyenangkan orang tua. ِkecuali kalau orang melarang sadaqah sama sekali maka perintah seperti itu tidak perlu dituruti.
Secara syariah bersedekah yang utama adalah diberikan kepada kerabat yang terdekat. Nabi bersabda يد المعطي العليا ، وابدأ بمن تعول ; أمك ، وأباك ، وأختك ، وأخاك ، وأدناك
Artinya: Tangan pemberi sadaqah itu luhur. Mulailah dengan kerabat yang tertinggi: ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara lelakimu, dan yang kerabat yang lebih bawah lagi.[1]
Itu artinya, bersedekah itu hendaknya mendahulukan kerabat dekat dan yang paling dekat adalah ayah dan ibu dan lain-lain.
Kalau kerabat dekat sudah mendapat sedekah dari kita dan masih ada harta tersisa, maka boleh saja mensedekahkan pada siapa saja termasuk pada yayasan yang Anda percaya.
--------
[1] Hadits dikutip dari kitab الاستذكار الجامع لمذاهب فقهاء الأمصار karya أبو عمر يوسف بن عبد الله بن محمد بن عبد البر
No comments:
Post a Comment
1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.
2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum
3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.