Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Gaji Pegawai Negeri yang Berasal dari Pajak

Hukum Gaji Pegawai Negeri yang Berasal dari Pajak

Apakah pegawai negri itu haram , katanya gajinya dari pajak?
PERTANYAAN

ass sebelumnya, saya mw tanya
1. apa kah kerja di BEI bursa efek indonesia itu gajinya haram???
2. apa kah pegawai negri itu haram , katanya gajinya dari pajak??
3. apakah memberantas korupsi itu jihad,??
4. bila seorang polisi menuduh seseorang yang di duga melakukan korupsi yg di setrai bukti dan saksi, apa kah itu termasuk fitnah dan dosa besar??? meskipun untuk memberantas korupsi???

DAFTAR ISI
  1. Hukum Gaji Pegawai Negeri yang Berasal dari Pajak
  2. Pondok Pesantren Tarekat Sufi
  3. Hukum Ibu Menyuruh Anak Menceraikan Istrinya

5. apabila seseorang kerja online tetapi yang di pakai adalah sower yang di akal2 li sehingga tdk per lu bayar, dan koneksi internet yang lebih murah karena hanya pinjam jaringan yang tidak ijin, apakah uang yang di dpt dari bisnis online itu haram ???
demikin pertanyaaan dari saya mohon sudi unk menjawab nya.....


Hukum Gaji Pegawai Negeri yang Berasal dari Pajak
JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Bursa efek menurut pendapat Yusuf Qaradhawi tergantung dari perusahaan yg menjual saham. Perusahaan halal, maka hukum sahamnya halal. Sedang perusahaan yang menjual barang haram, seperti perusahaan bir, maka sahamnya haram. Bursa efeknya itu sendiri halal. Karena itu gaji pegawainya juga halal.

Seandainya pun Anda ikut pendapat yang mengharamkan bursa efek, pegawainya tetap berhak memakan gajinya tapi menurut kebutuhannya saja seperti halnya gaji pegawai bank.

Jawaban pertanyaan ke-2. Pegawai negeri gajinya halal karena berasal dari pekerjaan halal. Pajak itu sendiri hukumnya halal. Hanya kalangan ulama Wahabi yang mengatakan haram. Info detail.

Jawaban pertanyaan ke-3. Korupsi adalah kemungkaran. Dan adalah tugas setiap muslim untuk memberantas kemungkaran sesuai dengan kekuasaannya. Minimal seorang muslim harus mengingkari--tidak ikut-ikutan berbuat mungkar.

Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim dalam kitab Sahih Muslim sebagai berikut:

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم
يقول : ( من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، وذلك أضعف الإيمان

Artinya: DAri Abu Sa'id Al-Khudri dia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangan (kekuasaan), apabila tidak mampu rubahlah dengan perkataan, apabila tidak mampu rubahlah dengan hati (mengingkarinya). Dan itu adalah selemah-lemah iman.

Jawaban pertanyaan ke-4: Adalah tugas polisi untuk melakukan itu -- memberantas kejahatan. Polisi tidak melakukan fitnah asal berdasarkan kenyataan dan fakta kecuali kalau masalahnya dibuat-buat.

Jawaban pertanyaan ke-5: Kalau memang jaringan internet didapat dari cara yang tidak halal, maka hasilnya juga tidak halal.

____________________________________________


Pondok Pesantren Tarekat Sufi

Pondok Pesantren Tarekat Sufi

Apa sebenarnya aliran sufi tsb. apa bedanya dg islam di pondok al-khoirot malang ini
PERTANTREN

ass.
akhir-akhir ini saya sedang mencarikan sekolah anak saya yg berkonsep boarding school, begitu dapat sekolah DI mALANG namanya SEKOLAH X. Ada khabar dari teman bahwa sekolah x tsb, katanya beraliran SUFI. mohon penjelasan pak ustad apa sebenarnya aliran sufi tsb.apa bedanya dg islam di pondok al-khoirot malang ini.
sukron.
wassalam

JAWABAN

Secara garis besar berdasar afiliasinya ada 4 (empat) tipe pondok pesantren: NU, Muhammadiyah, Wahabi, dan aliran/kelompok minoritas.

Pesantren beraliran sufi/tasawuf/tarekat adalah pesantren yang dapat dikategorikan berafiliasi ke NU (Nahdlatul Ulama) secara kultural. Meskipun belum tentu berafiliasi ke NU secara organisasi.

Aliran sufi/tariqat yang dianggap mu'tabarah (yang sudah 'terakreditasi') ada 4 (empat) yaitu tarekat/tariqat Nasqsyabandiyah, Tijaniyah, Qadiriyah dan Syadziliyah.

Karena Anda tidak menyebutkan pesantren apa yang dimaksud, maka saya tidak bisa menjawab aliran sufi apa yang diikuti oleh pesantren tersebut. Namun, apabila pesantren tersebut menganut salah satu aliran sufi yang 4 (empat) di atas, maka boleh dikatakan putra bapak aman untuk dipondokkan di situ.

Sebaiknya diteliti lebih dulu (a) aliran sufi apa yang dianut? (b) Apakah kegiatan spiritualnya (baca: wiridan/dzikiran) melebihi kegiatan ilmiahnya?

Kalau jawaban poin (b) adalah "Ya" saran saya Anda cari pesantren yang lain yang lebih mengedepankan kegiatan keilmuan.

Adapun beda pesantren aliran sufi dengan pesantren Al-Khoirot Malang adalah pesantren Al-Khoirot lebih mengedepankan aktifitas keilmuan bagi santri peserta didik. Mulai dari ilmu agama sampai, ilmu umum dan teknologi. Kegiatan spiritual terbatas pada shalat 5 (lima) waktu, dan shalat tahajud (untuk putri). Aktifitas spiritual dzikir diadakan khususnya untuk bimbingan bagi masyarakat sekitar dan alumni.

Bacaan lanjutan >> 4 Tipe Pondok Pesantren
____________________________________________


Hukum Ibu Menyuruh Anak Menceraikan Istrinya

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Kepada Yth Bapak Pengurus tanya jawab agama Islam.

Perkenalkan saya W, umur 63 tahun mempunyai suatu permasalahan yang sangat membuat saya pribadi sangat tidak nyaman,

Pak Ustad, saya mempunyai seorang menantu perempuan dari golongan orang yang berada, sedangkan kami adalah golongan biasa aja, anak saya menikah dengan izin kami, tetapi selama pernikahan selalu timbul masalah diantara mereka. Menantu saya terlalu buruk sangka terhadap keluarga saya, bicaranya kasar dan terlalu merendahkan keluarga saya. Mereka telah dikaruniai anak 2 orang, dan mereka telah pernah bercerai 1 kali, setelah istrinya berjanji akan merubah sifatnya mereka rujuk kembali.

Masalah timbul ketika suami saya stroke sampai 2 kali, dan anak saya merasa bertanggung jawab terhadap orangtuanya, diputuskannya untuk tinggal dirumah saya, istrinya tidak mau ikut suaminya, dan ia pulang kerumah orangtuanya. Selama ia dirumah orang tuanya hanya sekali ia melihat suami saya (awal kena stroke 1 tahun yang lalu) sesudah itu tidak pernah. Anak saya pulang kerja tetap (setiap ?) malam, jadi hanya Sabtu atau Minggu baru kerumah mertuanya.

Anak saya merasa sangat sedih sewaktu mertuanya mengatakan bahwa suami saya sudah takdirnya lumpuh, tetapi anak saya harus memikirkan masa depannya (maksudnya jangan pulang kerumah saya) kami disuruh cari orang untuk ngurusi suami saya, bukan kami tdk mau tetapi biaya dan juga saya berpendapat bahwa inilah kesempatan bagi anak anak saya untuk mencari pahala dan ridho Allah SWT dengan mengurusi orang tuanya yang umurnya sudah lanjut dan belum tau sampai umur berapa dan kapan sembuhnya.

Menantu saya buruk sangka terhadap saya yang katanya mau memisahkan antara anak saya dengan anak-anaknya, dan menulis di fb menjelekkan dan memfitnak saya, padahal tdk sekalipun yang dituduhkannya itu benar. Dan Saya saat ini menyuruh anak saya untuk bertindak tegas, daripada saling menyakiti, lebih baik cari pasangan yang benar baik untuk menjadi keluarga sakinah mawaddah warrahmah.

1. Pak Ustad berdasakah saya untuk meminta kepada Allah agar anak saya diberi jodoh yang lain yang lebih baik, dan tidak menyetujui ia rujuk kembali dengan menantu saya tersebut?

Terima kasih atas jawabannya,
Wassalam saya

JAWABAN

Ada sebuah hadits riwayat Tirmidzi yang berkaitan dengan hal ini. Hadits tersebut dimuat di bab apabila seorang suami diminta ayahnya untuk menceraikan istrinya (باب مَا جَاءَ فِي الرَّجُلِ يَسْأَلُهُ أَبُوهُ أَنْ يُطَلِّقَ زَوْجَتَهُ). Isi hadits sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ كَانَتْ تَحْتِي امْرَأَةٌ أُحِبُّهَا وَكَانَ أَبِي يَكْرَهُهَا فَأَمَرَنِي أَبِي أَنْ أُطَلِّقَهَا فَأَبَيْتُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏"‏ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ طَلِّقِ امْرَأَتَكَ ‏"

Artinya: Dari Abdullah ibnu Umar ia berkata: Aku mempunyai istri yang aku cintai, tetapi ayahku tidak menyukainya. Lalu ia menyuruhku untuk menceraikannya tapi aku menolaknya. Lalu aku ceritakan hal ini pada Nabi, Rasulullah bersabda: "Wahai Abdullah bin Umar, ceraikan istrimu!" (HR. Tirmidzi, no. 1227, menurut Abu Isa, status hadits ini hasan sahih).

Dalam mengomentari hadits ini, As-Syaukani dalam kitab Nailul Authar hlm. VI/261 menyatakan:
(قوله: طلق امرأتك) هذا دليل صريح يقتضي أنه يجب على الرجل إذا أمره أبوه بطلاق زوجته أن يطلقها، وإن كان يحبها، فليس ذلك عذراً له في الإمساك، ويلحق بالأب الأم لأن النبي صلى الله عليه وسلم قد بين أن لها من الحق على الولد ما يزيد على حق الأب
Artinya: Kata Nabi "Ceraikan istrimu" menjadi dalil yang jelas bahwa wajib bagi suami menceraikan istrinya apabila diperintah oleh ayahnya walaupun suami masih mencintainya hal itu tidak boleh jadi alasan untuk tidak menceraikannya. Ibu disamakan dengan bapak kerena Nabi menjelaskan dalam hadits lain bahwa hak ibu lebih besar dari hak ayah.

Mengapa Rasulullah menyuruh putra Umar bin Khattab untuk mentaati ayahnya dengan menceraikan istrinya? Menurut Imam Ahmad bin Hanbal hal itu dikarenakan ada perilaku istri Ibnu Umar yang tidak sesuai dengan syariah. Jadi, perintah menceraikan itu bukan karena faktor kepentingan pribadi orang tua, tapi karena faktor yang bersifat syar'i.

Kesimpulannya adalah Anda sebagai ibu boleh menyuruh putranya untuk menceraikan istrinya apalagi kalau istrinya memiliki tabiat yang buruk baik terhadap suaminya maupun kepada mertuanya. Menurut hadits dan pendapat di atas maka anak anda wajib mentaati perintah itu. Namun, kalau perilaku istri baik dan taat agama, maka suami tidak wajib mentaati perintah orang tua untuk menceraikan istri. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/berbakti-orang-tua-dalam-islam.html#cerai

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam