Hukum Fee Proyek dan Reseller

Hukum asal dari komisi atau fee adalah haram karena ia diberikan dengan tujuan mempengaruhi keputusan pembuat kebijakan baik itu hakim, direktur, kepala proyek, dll agar menolong pemberi hadiah (al-muhdi) untuk memenangkan pemberi hadih baik di masa kini atau masa yang akan datang. Nabi bersabda: Barangsiapa membantu seseorang lalu yang dibantu itu memberi hadiah, maka ia telah membuka pintu besar dari pintu riba.
Hukum Fee Proyek dan Reseller
HUKUM UANG KOMISI DARI REKANAN YANG DITERIMA PEGAWAI BIASA

Assalamu'alaikum

Ada titipan pertanyaan dari rekan kerja saya.

Dia bekerja 10 tahun di sebuah pabrik baja asing. Untuk pengiriman barang ke customer, pabrik tersebut mempunyai sebuah agen pengiriman / forwarder. Satu saat rekan saya dapat kenalan forwarder lain yg bertanya apa bisa menjadi rekanan pabrik baja tersebut. Rekan saya menyarankan untuk memasukkan proposal langsung ke pabrik. Singkat kata, forwarder baru tersebut diterima menjadi rekanan pabrik karena harga yg ditawarkan lebih murah dari forwarder lama. Beberapa saat setelah forwarder baru beraktivitas di pabrik tersebut, mereka menghubungi rekan saya, mengucapkan terimakasih karena sudah dibantu dan mereka memberikan uang komisi yg cukup besar.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM UANG KOMISI FEE PROYEK
  2. HUKUM MAKELAR (SIMSARAH) RESELLER
  3. CARA KONSULTASI AGAMA

Sebenarnya, forwarder baru tersebut diterima bukan karena peran rekan saya, tapi murni keputusan perusahaan karena harga yg ditawarkan lebih murah dari forwarder lama sehingga perusahaan dapat melakukan penghematan.

Rekan saya awalnya ragu tapi diyakinkan oleh forwarder tersebut bahwa ini resmi dari perusahaannya dan juga tercatat di laporan Accounting mereka. Akhirnya rekan saya menerima dan hal ini berlangsung bertahun2 .

1. Saat ini rekan saya terpikir lagi, sebenarnya bolehkah menerima komisi seperti ini? Jika tidak halal dan harus dikembalikan sulit karena sudah tercatat resmi di laporan keuangan forwarder tersebut dan perusahaan tempat dia bekerja sekarang juga sudah tutup.

2. Apa yg harus dilakukan dengan uang komisi yg diterima dan masih disimpan selama ini yg sebagian sudah diwujudkan dalam properti ?

Mohon pencerahannya. Terimakasih, Wassalam
J - Jakarta

JAWABAN


HUKUM UANG KOMISI FEE PROYEK

Hukum asal dari komisi atau fee adalah haram karena ia diberikan dengan tujuan mempengaruhi keputusan pembuat kebijakan baik itu hakim, direktur, kepala proyek, dll agar menolong pemberi hadiah (al-muhdi) untuk memenangkan pemberi hadih baik di masa kini atau masa yang akan datang. Dalam kitab Az-Zawajir 2/316 dikutip hadits riwayat Abu Daud dari Abu Umamah, Nabi bersabda:
من شفع لرجل شفاعة فأهدى له عليها هدية فقد أتى بابا كبيرا من أبواب الربا

Artinya: Barangsiapa membantu seseorang lalu yang dibantu itu memberi hadiah, maka ia telah membuka pintu besar dari pintu riba.

Dalam hadits riwayat Bukhari Nabi bersabda:

روى أبو حميد الساعدي قال بعث رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا من الأزد يقال له ابن اللتبية على الصدقة فقال هذا لكم وهذا أهدي إلي فقام النبي صلى الله عليه وسلم فحمد الله وأثنى عليه ثم قال ما بال العامل نبعثه فيجيء فيقول هذا لكم وهذا أهدي إلي ألا جلس في بيت أمه فينظر أيهدي إليه أم لا والذي نفس محمد بيده لا نبعث أحدا منكم فيأخذ شيئا إلا جاء يوم القيامة يحمله على رقبته إن كان بعيرا له رغاء أو بقرة لها خوار أو شاة تيعر فرفع يديه حتى رأيت عفرة إبطيه فقال اللهم هل بلغت ثلاثا

Artinya: Abu Hamid as-Sa’adi berkata: Nabi SAW pernah mengutus seseorang dari Bani al-Azad, ada yang mengatakan namanya Ibn al-Lutbiyah, untuk mengumpulkan sadaqah. Setelah kembali Ibn al-Lutbiyah mengatakan kepada Rasulullah: ini untukmu dan ini dihadiahkan untukku.

Lalu Nabi SAW berdiri berkhutbah sambil memuji Allah SWT. Dalam khutbahnya beliau mengatakan: seorang karyawan yang kita utus mengumpulkan sadaqah datang dan berkata: ini untukmu dan ini untukku. Kenapa dia tidak duduk saja di rumah bapaknya menunggu, apakah dia akan diberi hadiah atau tidak ? Demi yang diri Muhammad di tangan-Nya: tidaklah kami mengutus seseorang di antara kamu mengambil sesuatu kecuali datang dia pada hari kiamat membawa di lehernya, jika dia menerima unta akan berbunyi unta, begitu juga sapi akan berbunyi sapi, kambing akan berbunyi kambing. Kemudian laki-laki tersebut mengangkat kedua tangannya sehingga terlihat bulu katiaknya sambil berdo’a: Ya Allah, jangan engkau datangkan hal itu kepadaku. Do’a itu diucapkannya tiga kali.

Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dalam kitab Al-Mughni, hlm. 10/118, menyatakan

مسألة قال (ولا يقبل هدية من لم يكن يهدي إليه قبل ولايته) وذلك لأن الهدية يقصد بها في الغالب استمالة قلبه ليعتني به في الحكم فتشبه الرشوة

Artinya: Hendaknya tidak diterima hadiahnya orang yang tidak pernah memberi hadiah sebelum ia berkuasa. Karena hadiah dalam konteks ini umumnya dimaksudkan untuk memalingkan hati yang diberi hadiah agar membantunya dalam persoalan hukum sehingga ia menyerupai suap.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Al-Ummal wal Hukkam, hlm. 54 menyatakan:

ولو أهدى له بعد قضاء حاجته ولم تكن جزاء فهي كما لو لم يكن له حاجة. فإن كان يعتاد الإهداء اليه قبل القضاء والترشيخ له حلت له وإلا فلا كما سيأتي. وقبوله لهدية لا دليل فيه لحلها لقاض ولا عامل لأنه معصوم، ومن ثم قال عمر بن عبد العزيز :"كانت له هدية وأما الآن فهي رشوة

Artinya: Apabila seseorang (yang berperkara) memberikan hadiah pada hakim setelah terlaksananya hajatnya dan itu bukan sebagai imbalan, maka hukumnya sama dengan dia tidak punya kepentingan pada hakim itu. Apabila ia biasa memberi hadiah pada hakim itu sebelum adanya putusan, maka halal bagi hakim (menerima hadiah itu)...

Dari paparan dalil-dalil di atas, maka kami menyimpulkan hadiah dalam konteks kasus anda sbb:

1. Pemberian itu dianggap halal secara syariah karena dua hal, pertama, pegawai yang diberi komisi atau hadiah itu adalah staff biasa, bukan pejabat penentu kebijakan, sehingga dia tidak memiliki kemampuan untuk menentukan proses pemberian ijin atau punya akses pada pembuat kebijakan (atasannya) untuk merubah kebijakannya. Faktanya, keberhasilan pihak ketiga menjadi rekanan memang bukan karena jasa pegawai tersebut tapi karena kebetulan harga yang ditawarkan lebih murah.

Dalam menjelaskan hadits di atas, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 6/462, menyatakan:
في هذا الحديث بيان أن هدايا العمال حرام، ولهذا ذكر في الحديث عقوبته وحمْله ما أُهدي إليه يوم القيامة، وقد بين صلى الله عليه وسلم في نفس الحديث السبَبَ في تحريم الهدية عليه وأنها بسبب الولاية، بخلاف الهدية لغير العامل، فإنها مستحبة، وحكم ما يقبضه العامل ونحوه باسم الهدية أنه يرده إلى مُهْديه، فإن تعذر: فإلى بيت المال

Artinya: Dalam hadits [Ibn al-Lutbiyah] di atas, disimpulkan bahwa hadiah yang diterima seorang amil zakat itu haram. Itulah sebabnya dalam hadits itu disebut hukuman dan beban yang akan ditanggung kelak di hari kiamat. Rasulullah menjelaskan dalam hadits yang sama atas haramnya hadiah itu disebabkan oleh kekuasaan (al-wilayah). Beda halnya hadiah pada selain amil yang hukumnya sunnah. Adapun hukum komisi yang diterima atas nama hadiah itu dikembalikan pada pemberinya. Kalau sulit dikembalikan, maka ditaruh di Baitul Mal.

Ibnul Hammam (ulama mazhab Hanafi) dalam kitab Fathul Qodir, hlm. 7/272, menyatakan:
وتعليل النبي صلى الله عليه وسلم دليلٌ على تحريم الهدية التي سببها الولاية

Artinya: Alasan Nabi dalam hadits di atas menjadi dalil haramnya menerima hadiah bagi pemilik kekuasaan.

Al-Jasshash dalam Ahkamul Quran 2/608 menyatakan makruhnya menerima hadiah.

أما الهدايا للأمراء والقضاة فإن محمد بن الحسن كرهها وإن لم يكن للمهدي خصم ولا حكومة عند الحاكم ذهب في ذلك إلى حديث أبي حميد الساعدي (في قصة ابن اللتبية

Artinya: Adapun hadiah bagi penguasa dan hakim maka Muhammad bin Hasan memakruhkannya walaupun pemberi hadiah tidak ada perseteruan dan peraturan di sisi hakim. Pendapat ini berdasarkan pada hadits dari Abu Hamid As-Saidi dalam kisah Ibnu Lutaibah.

Imam Rafi'i dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz (Al-Syarhul Kabir), hlm. 12/468 menyatakan:
وإذا عرفنا أن قول الرشوة حرام مطلقا وقبول الهدية جائز في بعض الأحوال طلبت الفرق بينهما وقلت باذل المال راض فيهما جميعا فبما نميز بينهما ؟ والذي وجدته في الفرق بينهما شيئان : أحدهما: في كلام القاضي ابن كج: أن الرشوة هي التي يشترط على باذلها الحكم بغير الحق أو الامتناع عم الحكم بالحق والهدية هي العطية المطلقة والثاني قال المصنف في الإحياء المال إما أن يبذل لغرض آجل فهو قربة وصدقة وإن كان لغرض عاجل فهو إما مال فهو هبة بشرط الثواب أو توقع ثواب أو عمل فإن كان ذلك العمل حراما أو واجبا متعينا فهو رشوة وإن كان مباحا فإجارة أو جعالة وأما التقرب والتودد إلى المهدى إليه وذلك ما أن يطلبه لنفسه فهو هدية أو ليتوسل بجاهه إلى أغراض ومقاصد فإن كان جاهه العلم أو بالنسب فهو هدية وإن كان بالقضاة والعمل فهو رشوة والله أعلم

Artinya: Setelah kita tahu bahwa suap itu haram secara mutlak dan menerima hadiah itu boleh dalam sebagian situasi, lalu apa perbedaan antara keduanya sedangkan pemberi sama-sama rela, jadi bagaimana kita membedakannya? Perbedaan keduanya ada dua. Pertama, menurut pendapat Qadhi Ibnu Kajj, bahwa suap (risywah) itu adalah sesuatu yang disyaratkan bagi pemberinya hukum untuk merubah yang benar atau mencegah dari hukum yang hak. Sedangkan hadiah adalah pemberia yang tanpa ikatan. Kedua, Al-Ghazali berkata dalam Ihya Ulumiddin: Harta terkadang diberikan untuk tujuan jangka panjang yaitu ibadah atau sedekah. Adakalanya untuk tujuan jangka pendek yang mana ada dua tipe: (a) adakalanya berupa harta maka ia disebut hibah dengan syarat imbalan atau menimpakan imbalan atau pekerjaan. Apabila pekerjaan itu haram atau wajib yang tertentu maka disebut suap (rasuah); (b) apabila pekerjaan yang halal maka disebut ijarah atau ju'alah...

Kami berkesimpulan bahwa rekan anda bukanlah pemilik kekuasaan (arbabul wilayah), sehingga tidak termasuk dalam kategori orang yang diharamkan menerima hadiah.


HUKUM MAKELAR (SIMSARAH) RESELLER

Kedua, dengan demikian maka status rekan anda hanya sebagai perantara saja mirip dengan makelar atau broker (Arab, simsarah, jmk. samasirah) atau ju'alah yang dibolehkan. Dan perantara hukumnya boleh dalam Islam bahkan Nabi menyebutnya sebagai pedagang (Arab, tujjar). Dalam sebuah hadits sahih riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah dari Sahabat Qais bin Abi Gorzah ia berkata:

كُنَّا نُسَمَّى فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – السَّمَاسِرَةَ ، فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ ، فَقَالَ : ” يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ ! إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ

Artinya: Kami pada masa Rasulullah disebut dengan “samasirah“ (calo/makelar), pada suatu ketika Rasulullah menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik dari calo, beliau bersabda : “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini kadang diselingi dengan kata-kata yang tidak bermanfaat dan sumpah (palsu), maka perbaikilah dengan (memberikan) sedekah“

Kesimpulan:

- Hadiah bagi penentu kebijakan sama dengan suap (risywah) dan hukumnya haram. Baik eksekutif negara atau swasta.
- Komisi yang diterima seorang pegawai swasta biasa yang tidak punya akses sebagai atau pada penentu kebijakan (arbabul wilayah) adalah termasuk hadiah yang dibolehkan. Statusnya bisa masuk dalam kategori samsarah atau perantara atau akad ju'alah.

Baca juga:
- Korupsi dalam Islam
- Dapat Bagian Uang Korupsi PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- Hukum Naik Haji dari Uang Haram atau Fee Proyek
LihatTutupKomentar