Ibu Paksa Putrinya Ceraikan Suami

Ibu Paksa Putrinya Ceraikan Suami Intinya, pada saat situasi sedang memanas antara ibu dan suami, biarkan suasana cooling down dulu. Ikuti kehendak ibu, siapa tahu itulah jalan terbaik walaupun ini tidak menyenangkan buat anda.
Ibu Paksa Putrinya Ceraikan Suami
Ibu Paksa Putrinya Ceraikan Suami

Assalamu alaikum pak ustadz..

saya sedang mengalami dilema yg begitu berat dimana saya harus memilih antara orang tua dan suami saya. Sebelum menikah dengan suami saya dia adalah seorang pegawai pada suatu instansi dengan penghasilan tidak beda jauh dengan saya hanya posisi saja lbh rendah dr suami saya demi mendapatkan restu serta memenuhi persayaaratan dari orang tua saya, dia berhenti dari pekerjaannya walaupun tidak direstui ibu dan keluarga besarnya untuk berhenti dr pekerjaannya terutama ibunya yg sbg janda telah bersusah payah membesarkan anaknya dr kecil hingga menjadi pegawai dan pada akhirnya demi kebahagiaan anaknya maka ibunya merestui dengan memberikan sayaarat kepada saya untuk tidak pernah meninggalkan suami saya. Suami saya berada di posisi dibawah saya dlm pekerjaan sehingga tidak mendapat restu dr orang tua saya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. IBU MEMAKSA PUTRINYA GUGAT CERAI SUAMI
  2. SUAMI MEMAKAI NAMA AYAH PALSU SAAT IJAB KABUL
  3. MENIKAH TANPA RESTU IBU, APAKAH DURHAKA?
  4. ISTRI MENGAKU PERNAH BERZINA, BATALKAH PERNIKAHAN?
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Setelah dia berhenti akhirnya kami diijinkan untuk menikah. Sebelum menikah saya berikan ia modal untuk usaha namun ia hambur2kan untuk hobbynya kemudian saya pinjamkan modal kemudian hasilnya sebagian ia pakai untuk biaya menikah kami dan sebagian lg untuk membayar hutang ayah saya. ternyata ia telah menghabiskan uang banyak bahkan berhutang kemana2 untuk biaya menikah kami tanpa sepengetahuan saya dengan alasan ingin membahagiakan saya dan menjaga nama baik saya.

perjalanan selama 11 bulan menikah banyak sekali cobaan dimulai dr sulitnya suami mencari rezeki untuk membayar hutang apalagi untuk makan kami sehari2. demi menafkahi saya dia berhutang dan jual2 barang2nya. sampai habis akhirnya saya memutuskan saya yg membiayai hidup kami sehari2. Dari itu sehingga ia menjadi lebih sensitif merasa tidak mampu menafkahi dan lebih merasa tidak dihargai oleh saya kemudian mertua yg cenderung ingin menguasai suami. sehingga suami saya semakin keras dan bahkan suka memukul menggunakan kekerasan. karena sering terjadi keributan tersebut demi menyelamatkan rumah tangga kami sehingga kami memutuskan jauh dr mertua saya di pulau sumatera. kami pindah ke rumah orang tua saya yg berbeda provinsi di jawa.

ternyata setelah pindah ke rumah orang tua saya kami msh sering cekcok namun suami saya tidak pernah berani memukul saya lg. orang tua saya sering melihat kami bertengkar. dan suatu hari dimana dia merasa tidak bs membahagiakan saya, merasa dia sbg suami tidak saya hargai. kemudian dia menyerahkan saya kepada orang tua saya dengan niatan hanya untuk menggertak saya agar lebih menurut kepada suami saya. orang tua saya menyarankan suami saya untuk menenangkan diri dulu jangan terlalu gampang ingin pisah namun saya kelepasan bicara dengan orang tua bahwa suami saya sering pukul saya sampai berdarah-darah, tendang saya bahkan sampai opname di rumah sakit namun saya rela ikhlas asal jangan pisah.

Dari situ orang tua saya yang mula2 hanya menyuruh suami saya untuk pikir2 dan menenangkan diri dahulu berubah menjadi menyuruh suami saya untuk urus perceraian segera. Dari situ orang tua saya marah besar dan mengusir suami saya padahal suami saya sudah mengakui bahwa dia khilaf dan salah. Suami saya menyesal amat sangat karena tidak menyangka mengapa situasi menjadi besar. malam hari dia langsung sms mengatakan menyesal atas kejadian sebelumnya dan meminta saya kembali sambil menangis2. Sementara orang tua saya sudah terlanjur sakit hati dengan suami saya dan mengancam saya jika saya memilih suami saya maka mereka tidak akan bahagia dan akan meminum racun di kamar. Saya masih sangat mencintai suami saya dan tidak mau bercerai.

Sampai dengan sekarang dia tidak pernah berhenti berusaha mencari rezeki namun belum dapat juga itupun bantuan dr ibunya. Saya sudah terlanjur janji tidak akan meninggalkan suami saya. Saya benar2 tidak menginginkan perceraian ini. Di sisi lain orang tua saya akan memimum racun dan menangis setiap harinya tidak bs tidur. Saya khawatir dengan kondisi orang tua saya yg kurang sehat.

Mohon pencerahan ustadz karena saya benar2 di posisi yg sangat sulit dan sedih. Sekarang saya hanya berusaha berdoa dan memilih berpisah dengan suami demi menenangkan orang tua saya karena khawatir dengan kesehatan mereka sambil menunggu keajaiban dr setiap doa yg saya panjatkan. Namun waktu seperti bom dlm hidup saya karena ternyata orang tua saya menemui seorang pejabat untuk mengurus gugatan perceraian saya dengan modal photo bukti kekerasan suami saya terhadap saya. Saya takut dipaksa untuk tandatangan dan akhirnya kami bercerai smntara klo tidak di tandatangan orang tua saya akan menangis terus dan tidak pernah bs tidur dan takut mereka meminum racun sesuai ancamannya.

Mohon pencerahan pak ustadz apa yg harus saya lakukan dan mana yg harus saya pilih karena adik saya yg tinggal satu2nya pun mengusir saya jika saya msh memilih suami saya.Saya takut menjadi anak durhaka dan saya amat teramat mencintai mereka semua sehingga tidak dpt memilih. Apa yang harus saya lakukan. Terima kasih banyak pak ustadz sebelumnya..


JAWABAN

Secara hukum syariah istri yang mendapat perlakukan kasar tanpa kesalahan apapun berhak untuk melakukan gugat cerai. Demikian juga menurut pandangan hukum negara. Artinya, anda mempunyai pilihan untuk melakukan gugat cerai itu. Pada waktu yang sama, ibu yang sangat anda cintai juga menginginkan anda untuk menceraikan suami anda. Bagaimanapun tuntutan ibunda dalam konteks ini tidak salah. Beliau meminta anda bercerai karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang cukup ekstrim dan tidak ada nafkah lahir dari suami. Seandainya anda berniat melakukan gugat cerai, maka anda mendapatkan dua hal: menyenangkan ibu dan saudara serta legal secara hukum negara.

Yang menjadi penghalang bagi anda untuk menceraikan suami adalah satu yaitu rasa cinta yang masih mendalam padanya. Oleh karena itu, jalan keluar terbaik adalah seperti yang sudah anda lakukan saat ini yaitu berpisah sementara dengan suami. Dan berkumpul dengan ibu. Pastikan bahwa ibu berbahagia atas keputusan anda. Biarkan juga kalau ibu saat ini berusaha mengurus gugat cerai anda, toh nantinya anda masih bisa rujuk lagi dengan suami kalau situasi sudah kondusif. Jangan lupa untuk mengatakan pada suami bahwa perpisahan anda berdua bersifat sementara untuk menenangkan dan menyenangkan hati ibu.

Intinya, pada saat situasi sedang memanas antara ibu dan suami, biarkan suasana cooling down dulu. Ikuti kehendak ibu, siapa tahu itulah jalan terbaik walaupun ini tidak menyenangkan buat anda. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:216

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Kalau memang nanti anda masih ada jodoh lagi dengannya, maka kesempatan itu akan datang lagi di masa yang akan datang. Namun, kalau dalam proses "pisah sementara" ini anda menemukan pria yang lebih baik dari dia dalam segi kepribadian dan agamanya, maka tidak usah ragu-ragu untuk menikah dengannya. Tidak usah terlalu memikirkan tentang janji anda untuk bersama anda, karena agama membolehkan seorang wanita yang sudah bercerai untuk menikah dengan pria lain.

Baca juga:

- Cerai dalam Islam
- Istri Minta Cerai Suami Tidak Mencium Bau Surga
- Cara Memilih Jodoh
- Hukum Taat Orang Tua

____________________________


SUAMI MEMAKAI NAMA AYAH PALSU SAAT IJAB KABUL

Assalamualaikum Ustadz,

Saya F di LB mau sedikit berkonsultasi dengan Ustadz,

Begini Ustadz, setahun yang lalu saya menikah dengan istri saya yang bernama F di tempat asalnya di G, sewaktu ijab qobul saya memakai nama T sebagai nama ayah saya, sedangkan nama ayah kandung saya adalah H, jadi ketika menikah nama saya F bin T, bukan F Bin H, jadi ketika wali membacakannya Ya F bin t saya nikahkan engkau dengan F binti A, dan seterusnya. Ketika menikah semua lengkap, ada wali nikah, kedua mempelai, 2 orng saksi, dan mas kawin tentunya, yang mau saya tanyakan disini kepada Ustadz

1. apakah pernikahan saya itu sah secara Islam dikarenakan menggunakan nama ayah yang salah?

Sebagai informasi tambahan, alasan saya menggunakan nama ayah palsu dikarenakan ayah kami (H dan A) saling mengenal diwaktu muda dulu, dan ada seteru turun temurun dari keluarga besar kami masing masing, kebetulan orang tua dan kakek saya berasal dari kampung yang sama dengan keluarga istri saya di Garut.

Itulah mengapa kami (Saya & F) memalsukan nama ayah saya agar bisa menikah, dengan pertimbangan daripada tidak menikah menikah takutnya nanti terjadi perzinahan diantara kami.

Demikian pertanyaan dari saya, kiranya Ustadz memberikan jawaban yang jelas kepada kami.

Terimakasih sebelumnya. Wassalamualaikum Wr Wb

JAWABAN

1. Hukum nikahnya sah walaupun nama ayah mempelai pria bukan nama ayah yang sebenarnya. Yang penting nama dan fisik suami yang hadir di saat ijab kabul memang betul-betul pria yang hendak menikah. Khotib Al-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj, hlm. 3/150 menyatakan

وإن قال: "زوجتك بنتِي" أو "بِعْتُكَ داري" وكان رأى داره قبل ذلك، وليس له غيرها، أو أشار إليها، صحَّ كُلٌّ منَ التزويج والبيع، ولو سَمَّى البنت المذكورة بغير اسمها، أو غلِطَا في حدود الدار المذكورة، أو قال: "زَوَّجتُكَ هذا الغلام"، وأشار إلى البنت التي يُرِيدُ تزويجها، صحَّ كل من التزويج والبيع

Artinya: Apabila wali (ayah mempelai wanita) berkata: "Aku nikahkan putriku denganmu" ... Sedangkan ... wali tidak memiliki anak lain selainnya, atau wali memberi isyarat padanya, maka sah hukum akad perkawinan ... walaupun wali menyebut putrinya bukan dengan nama aslinya..

Dari keterangan di atas, dapat dipahami bahwa yang prinsip dalam akad nikah adalah kejelasan hadirnya mempelai pria dan wanita secara fisik sehingga tidak timbul salah paham. Adapun salah penyebutan nama bukanlah soal yang prinsip. Baca: NIKAH DENGAN IDENTITAS PALSU

Baca detail: Pernikahan Islam

____________________________



MENIKAH TANPA RESTU IBU, APAKAH DURHAKA?

Artikel ini sudah pindah, klik di sini.

____________________________



ISTRI MENGAKU PERNAH BERZINA, BATALKAH PERNIKAHAN?

Artikel ini sudah dipindah, klik di sini!
LihatTutupKomentar